wahana slot gacor 449Jutaan kata 741368Orang-orang telah membaca serialisasi
《pinjol tunaiku legal atau ilegal》
Kemnaker Siap Lindungi Korban Bos Ajak Staycation Demi Kontrak Kerja******Jakarta, CNN Indonesia--
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) siap melindungi karyawati yang menjadi korban bos perusahaan di Cikarang, Bekasi, Jawa Barat yang mensyaratkan staycationuntuk mendapatkan perpanjangan kontrak.
Sekretaris Jenderal Kemnaker Anwar Sanusi mengatakan pihaknya mendorong aparat penegak hukum untuk menindak kasus tersebut.
"Kepada yang bersangkutan, kalaupun istilahnya meminta perlindungan, kita pun siap untuk melindungi. Kan dalam lembaga pemerintahan ada LPSK, lembaga perlindungan saksi dan korban," kata Anwar di Hotel Pullman, Jakarta, Senin (15/5).
"Kami tidak bisa mengatakan banyak sedikit. Kalau kita belum ada data yang kita pegang dan itu akurat," kata Anwar.
Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor sebelumnya menyebut bos yang mensyaratkan staycation kepada karyawati tersebut merupakan salah satu manajer dari PT Ikeda selaku penyalur tenaga kerja outsourcing. Bos perusahan itu pun sudah dipecat.
"PT KAO itu tempat dia (AD) bekerja. PT KAO ini dalam melakukan rekrutmen untuk tenaga outsourcing mereka menunjuk salah satu PT, namanya PT Ikeda. PT Ikeda ini yang merekrut pekerja yang bekerja di PT KAO, termasuk si AD (korban) ini," katanya kepada CNNIndonesia.com, Jumat (12/5).
Lihat Juga :Jokowi: 345 Juta Orang di Dunia Terancam Kelaparan Imbas Krisis Pangan |
"Bos PT Ikeda diberhentikan sementara sampai pada kasus berproses. Hari ini saya dengar (PT Ikeda) memberhentikan manajer ini dan proses hukum berlanjut," imbuh Afriansyah.
Afriansyah menyebut dirinya dan tim melakukan sidak langsung ke lokasi PT KAO tempat AD bekerja pada Kamis (11/5) kemarin. Lokasi perusahaan berada di Kawasan Industri Jababeka, Cikarang, Bekasi, Jawa Barat.
Ia menegaskan modus yang dilakukan bos PT Ikeda adalah mengajak AD serta para korban lainnya pergi kencan berdua. Jika menolak, korban diancam tidak akan diperpanjang kontraknya.
"AD ini baru kerja mau 6 bulan, 13 Mei ini tepat 6 bulan. Tetapi pada saat mau perpanjangan kedua ini, si manajer (PT Ikeda) selalu menggoda dia, mengajak pergi keluar berdua, makan bareng berdua, intinya begitu. Kan kontrak ini per 3 bulan, 3 bulan pertama aman, masuk 3 bulan kedua yang mau 6 bulan ini terjadilah persoalan," jelasnya.
Kendati, Afriansyah mengatakan belum tahu soal siapa nama manajer PT Ikeda tersebut. Ia hanya menegaskan proses hukum di kepolisian bakal terus berlanjut.
[Gambas:Video CNN]
Susi Bicara soal Bahaya Besar Usai Jokowi Izinkan Pasir Laut Diekspor******Jakarta, CNN Indonesia--
Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti berharap Presiden Joko Widodo membatalkan keputusannya dalam membuka keran ekspor pasir laut.
"Semoga keputusan ini dibatalkan. Kerugian lingkungan akan jauh lebih besar. Climate change sudah terasakan dan berdampak. Janganlah diperparah dengan penambangan pasir laut," tulis Susi dalam akun resmi Twitternya, Senin (29/5).
Sebelumnya, Jokowi menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut, dan memasukkan ketentuan baru baru soal pengelolaan dan pemanfaatan pasir laut.
Dalam Pasal 6 beleid tersebut, Jokowi memberikan ruang kepada sejumlah pihak untuk mengeruk pasir laut dengan dalih mengendalikan hasil sedimentasi di laut. Dengan alasan mengendalikan sedimentasi itu, Jokowi memberikan ruang kepada sejumlah pihak untuk membersihkannya.
Dalam Pasal 8 beleid itu, Jokowi mengatur sarana yang bisa digunakan untuk membersihkan sedimentasi itu adalah kapal isap. Kapal isap itu diutamakan berbendera Indonesia.
Kalau tidak tersedia, Jokowi mengizinkan kapal isap asing untuk mengeruk pasir di Indonesia. Dalam Pasal 9, Jokowi mengatur pasir laut yang sudah dikeruk boleh dimanfaatkan untuk beberapa keperluan;
a. Reklamasi di dalam negeri;
b. Pembangunan infrastruktur pemerintah;
c. Pembangunan prasarana oleh Pelaku Usaha;
dan/atau
d. Ekspor sepanjang kebutuhan dalam negeri terpenuhi dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Lihat Juga :Jokowi Izinkan Kapal Asing Keruk dan Ekspor Pasir Laut RI |
Berkaitan dengan ekspor dan penjualan pasir laut, dalam Pasal 10 Jokowi mengatur bahwa perusahaan harus mendapatkan izin usaha pertambangan menteri esdm atau gubernur.
Pemanfaatan hasil sedimentasi di laut untuk ekspor juga wajib mendapatkan perizinan berusaha di bidang ekspor dari menteri perdagangan.
"Pelaku usaha yang memiliki izin pemanfaatan pasir laut wajib membayar PNBP," katanya Jokowi seperti dikutip dari beleid tersebut, Senin (29/5).
Selain membayar PNBP, Jokowi juga mewajibkan pelaku usaha itu membayar pungutan lainnya.
[Gambas:Video CNN]
Akademisi Nilai RUU Kesehatan Berpotensi Rugikan BPJS******Jakarta, CNN Indonesia--
Rancangan Undang Undang (RUU) Kesehatan dinilai banyak mengubah pasal pada Undang-Undang (UU) Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) dan UU BPJS. Sehingga, RUU Kesehatan disebut akan mengintervensi BPJS dan menyebabkan penyimpangan berbagai kebijakan.
Ketua II Perkumpulan Pengajar dan Praktisi Hukum Ketenagakerjaan (P3HKI) Ahmad Anshori memberi contoh draf RUU Kesehatan pasal 425 yang menyatakan bahwa BPJS bertanggung jawab kepada presiden melalui menteri.
Menurut Anshori, ada potensi penyelewengan dari pasal tersebut. Saat ini, BPJS Kesehatan bertanggung jawab kepada Menteri Kesehatan, dan BPJS Ketenagakerjaan bertanggung jawab kepada Menteri Ketenagakerjaan.
"Artinya, kemudahan intervensi yang dilakukan kementerian dulu terhadap BPJS, itu mengakibatkan kebijakan yang salah, penyimpangan-penyimpangan terjadi yang terkemas dalam regulasi, dan itu akan kembali terulang terjadi jika RUU Kesehatan ini disahkan," ungkap Anshori.
Dia menyebut, penentuan sikap buruh sebaiknya bukan disebabkan BPJS sebagai lembaga, tetapi karena masyarakat yang direpresentasikan oleh fungsi jaminan sosial yang dikelola dan dilaksanakan oleh BPJS berpotensi kacau.
Selanjutnya, Anshori menyinggung draf RUU Kesehatan pasal 23 ayat 2 yang menyebut bahwa BPJS wajib menerima kerja sama yang diajukan fasilitas kesehatan yang telah memiliki perizinan berusaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Tidak ada UU yang seperti ini, UU mana yang menyatakan anda wajib menerima swasta," ujar Anshori.
Anshori menilai, RUU Kesehatan memiliki tujuan lain. Sebelumnya, BPJS berdasarkan UU SJSN dan UU BPJS, memiliki posisi strategic purchaser, di mana atas nama seluruh peserta BPJS akan bernegosiasi dengan fasilitas kesehatan.
Untuk itu, Anshori mendorong serikat pekerja agar bergerak, sehingga RUU Kesehatan menjadi lebih baik.
"Namun hal tersebut sebentar lagi akan dirampok dengan RUU Kesehatan ini. BPJS hanya akan tahunya bayar-bayar saja, bahkan ketika misalnya ada rumah sakit yang fraud, maka BPJS tidak bebas untuk bertindak," paparnya.
(rea/rea)Label:agen judi bonus 100rb tanpa deposit 2022、pendekar138、kredit lazada
Terkait:slot mpo228、game slot gacor、keunggulan kredivo、tentang aplikasi akulaku、mentari77、indo369、game slot gacor hari ini、daftar link alternatif、cara bermain judi bola parlay、parisklup
bab terbaru:slot gacor siang(2024-07-08)
Perbarui waktu:2024-07-08
《pinjol tunaiku legal atau ilegal》Semua konten berasal dari Internet atau diunggah oleh netizen,slot gacor terpercaya mudah menangHanya promosikan novel karya penulis asli. Semua teman buku dipersilakan untuk mendukung dan mengumpulkan《pinjol tunaiku legal atau ilegal》bab terbaru。