bel4d slot 240Jutaan kata 306875Orang-orang telah membaca serialisasi
《11bola slot》
Kemendag Minta Orang Kaya Tak Beli Minyakita Agar Stok Tak Langka******Jakarta, CNN Indonesia--
Kementerian Perdagangan (Kemendag) meminta masyarakat mampu tak membeli Minyakita. Pasalnya minyak goreng kemasan besutan pemerintah itu lebih diperuntukkan untuk masyarakat menengah.
Staf Khusus Menteri Perdagangan Bidang Hubungan Antar Lembaga Syailendra mengatakan Minyakita diperuntukkan bagi masyarakat menengah ke bawah. Karena itu, minyak goreng tersebut diutamakan tersedia di pasar tradisional.
"Masyarakat menengah ke atas yang sudah biasa beli (minyak goreng) premium, ya sudah jangan pindah dulu (ke Minyakita). Sebaiknya mereka nggak usah pindah kan mampu beli (minyak premium)," ujarnya kepada CNNIndonesia.com, Jumat (17/2).
"Kalau (masyarakat) menengah ke atasnya banyak, walaupun (beli) 1-2 liter kan jadi banyak juga," ujarnya.
Minyakita mendadak langka di sejumlah daerah sejak akhir Januari lalu. Kalaupun ada, harga jual dari pedagang melonjak di atas harga eceran tinggi (HET) Rp14 ribu per liter.
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan atau Zulhas pun kemudian membeberkan sejumlah alasan kenapa Minyakita langka di pasaran. Salah satu, program biodiesel B35 yang meningkatkan penggunaan CPO yang merupakan bahan baku minyak goreng.
Dalam program B35, pemerintah akan meningkatkan persentase campuran bahan bakar bakar nabati ke dalam BBM jenis solar dari 20 persen pada B20, menjadi 35 persen.
"B20 menyedot CPO 9 juta, begitu berubah jadi B35 tambah 4 juta, jadi 13 juta disedot," ujar Zulhas di Hotel Shangri-La Jakarta, Senin (30/1).
Selain itu, ia mengatakan kelangkaan Minyakita juga dipicu aksi serbu masyarakat karena kualitasnya premium tetapi harganya murah. Kemudian, Minyakita juga mudah ditemukan di mana saja.
"Jadi semua ibu-ibu carinya Minyakita. Padahal jatahnya 300 ribu ton per bulan. Tentu di pasar jadi kurang," ujarnya.
[Gambas:Video CNN]
(fby/pta)Kemnaker Larang Perusahaan Paksa Pekerja Korban PHK Teken Surat Resign******Jakarta, CNN Indonesia--
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) melarangperusahaan memaksa pekerja korban pemutusan hubungan kerja (PHK) menandatangani surat pengunduran diri (resign).
Sekretaris Jenderal Kemnaker Anwar Sanusi menegaskan PHK karena alasan pengunduran diri hanya dibolehkan atas kemauan pekerja sendiri. Hal tersebut tertuang dalam Pasal 36 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja.
"Jadi, secara normatif pengunduran diri adalah benar-benar inisiatif pekerja itu sendiri. Pengunduran diri atas dasar penawaran oleh perusahaan apalagi sampai seolah-olah 'dipaksa' mengundurkan diri dengan mengisi formulir yang disediakan oleh perusahaan, itu tidak dibenarkan," jelasnya kepada CNNIndonesia.com, Selasa (26/2).
"Aku kena cut/PHK, tapi ini disuruh isi g-formsurat pengunduran diri. Terus pict (gambar) yang bawah misal nggak aku ceklis (centang), jadi nggak bisa dikirim. Baru kali ini sih kena PHK, apa emang kayak gitu ya, harus ngaku kalo seakan-akan aku yang mengundurkan diri?" tulisnya.
Dalam foto tersebut, ada dua opsi alasan pengunduran diri, yakni voluntary yang berarti mengundurkan diri atau involuntary yang berarti tidak lulus masa percobaan. Namun, ada kolom pernyataan yang menyatakan karyawan benar-benar mengajukan pengunduran diri, bukan karena PHK.
"Dengan ini saya sebagai karyawan yang bersangkutan menyatakan bahwa benar saya mengundurkan diri dari perusahaan ini dan pernyataan komitmen ini dibuat sebenar-benarnya untuk dapat dipertanggungjawabkan," tulis pernyataan tersebut yang harus dicentang agar bisa mengirim formulir tersebut.
Sebenarnya, PHK karena keinginan sendiri diatur Pasal 36 PP Nomor 35 Tahun 2021, tepatnya poin g:
g. adanya permohonan PHK yang diajukan oleh pekerja/buruh dengan alasan pengusaha melakukan perbuatan sebagai berikut:
1. menganiaya, menghina secara kasar, atau mengancam pekerja/buruh;
2. membujuk dan atau menyuruh pekerja/buruh untuk melakukan perbuatan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan;
3. tidak membayar upah tepat pada waktu yang telah ditentukan selama 3 (tiga) bulan berturut- turut atau lebih, meskipun pengusaha membayar upah secara tepat waktu sesudah itu;
4. tidak melakukan kewajiban yang telah dijanjikan kepada pekerja/buruh;
5. memerintahkan pekerja/buruh untuk melaksanakan pekerjaan di luar yang diperjanjikan; atau
6. memberikan pekerjaan yang membahayakan jiwa, keselamatan, kesehatan, dan kesusilaan pekerja/buruh sedangkan pekerjaan tersebut tidak dicantumkan pada perjanjian kerja.
[Gambas:Video CNN]
(skt/pta)Moratorium Izin Koperasi Simpan Pinjam Dilanjut Hingga April 2023******Jakarta, CNN Indonesia--
Kementerian Koperasi dan UKM (KemenkopUKM) kembali memperpanjang moratorium perizinan usaha koperasi simpan pinjam yang berlaku mulai Februari hingga April 2023.
Hal itu ditandai dengan kembali menerbitkan surat edaran terkait moratorium perizinan usaha koperasi.
"Moratorium ini diberlakukan untuk izin usaha baru koperasi simpan pinjam dan koperasi simpan pinjam yang akan membuka kantor cabang baru," kata Deputi Bidang Perkoperasian KemenKopUKM Ahmad Zabadi dalam keterangan resmi seperti dikutip dari , Jumat (17/2).
Dalam SE 11/2022, jangka waktu kebijakan moratorium berlaku 3 bulan sejak dikeluarkan pada 17 November 2022. Artinya, beleid itu habis masa berlakunya pada 17 Februari ini.
Menurut surat edaran tersebut, moratorium dilakukan karena peran koperasi yang awalnya bertujuan baik, banyak disalahgunakan oleh oknum koperasi, khususnya yang memiliki usaha simpan pinjam.
"KemenkopUKM juga menemukan ada koperasi yang melaksanakan usaha simpan pinjam tidak sesuai dengan prinsip dan nilai dasar koperasi serta ketentuan yang berlaku," ujarnya.
Melihat kondisi di atas, sambungnya, pemerintah menilai perlu melanjutkan kebijakan moratorium perizinan usaha simpan pinjam koperasi, termasuk izin pembukaan kantor cabang, kantor cabang pembantu, dan kantor kas usaha simpan pinjam koperasi.
Selain moratorium, KomenkopUKM juga tengah menggodok rancangan peraturan menteri koperasi dan UKM yang mengatur perizinan usaha berbasis risiko sektor usaha simpan pinjam oleh koperasi. Rencananya, beleid itu akan terbit dalam waktu dekat.
Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki sebelumnya menyebut kerugian masyarakat dari delapan koperasi bermasalah sekitar Rp26 triliun.
Delapan koperasi tersebut terdiri Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Sejahtera Bersama, KSP Indosurya, KSP Pracico Inti Sejahtera, KSPPS Pracico Inti Utama, KSP Intidana, Koperasi Jasa Wahana Berkah Sentosa, KSP Lima Garuda dan KSP Timur Pratama Indonesia.
[Gambas:Video CNN]
Label:cepekqq、trik pola olympus gacor、situs slot sering maxwin
Terkait:agen sbobet bonus new member、slot tergacor siang ini、trik bermain mahjong ways 2、link gacor malam ini、inijoker、hanomantoto、ultraslot777、liga99、aplikasi beli barang kredit、situs kesehatan terpercaya
bab terbaru:kami slot link alternatif(2024-07-05)
Perbarui waktu:2024-07-05
《11bola slot》Semua konten berasal dari Internet atau diunggah oleh netizen,mcdbolaHanya promosikan novel karya penulis asli. Semua teman buku dipersilakan untuk mendukung dan mengumpulkan《11bola slot》bab terbaru。