ungutoto 640Jutaan kata 83621Orang-orang telah membaca serialisasi
《totomaco》
Langgar Tarif Batas Atas, Kemenhub Beri Sanksi Sejumlah Maskapai******Jakarta, CNN Indonesia--
Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menemukan beberapa maskapai yang melanggar Tarif Batas Atas (TBA) Penumpang dan ketentuan tarif lainnya seperti Fuel Surcharge (FS).
Direktur Jenderal Perhubungan Udara M. Kristi Endah Murni mengklaim pihaknya telah memberikan sanksi administratif pada maskapai tersebut.
Lihat Juga :Tekan Pemudik Motor, Menhub Imbau Pabrik di Karawang Buka Mudik Gratis |
Kristi menuturkan maskapai harus melakukan perbaikan pada tarif yang dilanggar sebelum masa Surat Peringatan tersebut habis. Dia mengklaim Ditjen Hubud akan memastikan tidak terdapat pelanggaran yang sama atau berulang pada rute lainnya.
Jika surat peringatan tersebut tidak diindahkan dan belum ada perbaikan, maka akan dikenakan sanksi administratif berikutnya berupa pembekuan pencabutan dan/atau denda administrasi.
"Sebagian dari maskapai sudah melakukan perbaikan, seiring semakin baiknya perkembangan Beban Biaya Operasi Pesawat (BOP) yang didominasi oleh beban biaya avtur dan kurs rupiah terhadap dollar," lanjutnya.
Kristi menjelaskan penerapan tarif tiket harus sesuai dengan Peraturan Menhub Nomor PM 20 Tahun 2019 Tentang Tata Cara dan Formulasi Penghitungan Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri.
Lihat Juga :Kemenhub: Kecil Kemungkinan Tiket Mudik Gratis Diperjualbelikan |
Menurutnya, hal itu harus dilakukan agar kepentingan konsumen dan keberlangsungan usaha yang sehat bagi maskapai berjalan seimbang. Selain itu, ketentuan tersebut harus dilakukan demi menjaga momentum pemulihan penerbangan nasional.
Kristi mengatakan sebagai bentuk tindak lanjut pengawasan penerapan tarif tiket penumpang angkutan udara kelas ekonomi dalam negeri maka perlu dilakukan kajian bersama terkait penerapan TBA dan TBB maupun FS.
Ditjen Hubud bersama dengan Indonesia National Air Carriers Association (INACA) dan maskapai berkolaborasi untuk melakukan kajian bersama dalam penyempurnaan formulasi perhitungan tarif tiket pesawat.
Hal ini dilakukan untuk mendapatkan nilai keekonomian yang lebih sesuai dengan memperhatikan kondisi harga avtur dan biaya operasional pesawat terkini, dengan tetap memperhatikan azas perlindungan konsumen.
Kristi menambahkan berdasarkan kajian bersama yang dilakukan terkait Penilaian dari maskapai dan INACA terhadap besaran TBA pada rute-rute tersebut nilai keekonomiannya sudah tidak sesuai dengan Beban BOP.
Secara resmi, INACA dan beberapa maskapai telah bersurat kepada Ditjen Hubud untuk mempertimbangkan kembali adanya peninjauan ulang terhadap besaran tarif pada beberapa rute pendek tersebut.
Lihat Juga :Antisipasi Macet di Merak, Kemenhub Bakal Tambah 5 Dermaga di Ciwandan |
"Kami akan terus aktif dan konsisten berkoordinasi dan berkolaborasi dengan stakeholder lainnya untuk memberikan dukungan terhadap terciptanya konektivitas nasional dan global dengan beban biaya yang paling efisien guna memperoleh tarif yang semakin terjangkau oleh masyarakat," jelasnya.
(yla/pmg)Kemnaker Sebut SE THR Pekerja Terbit Pekan Ini******Jakarta, CNN Indonesia--
Kementerian Ketenagakerjaan akan menerbitkan surat edaran (SE) terkait Tunjangan Hari Raya (THR) tahun ini dalam waktu dekat.
Sekretaris Jenderal Kemnaker Anwar Sanusi mengatakan rencananya SE THR akan diterbitkan pada pekan ini.
"Inshaallahminggu (pekan) ini," katanya kepada CNNIndonesia.com, Senin (27/03).
Bahkan, untuk perusahaan yang mampu, diimbau untuk membayar THR lebih awal sebelum batas waktu tersebut.
THR diberikan kepada pekerja atau buruh yang sudah bekerja di perusahaan minimal satu bulan atau lebih, serta pekerja yang memiliki perjanjian hubungan kerja dengan pengusaha selama paruh waktu tertentu ataupun tidak tentu.
Untuk pekerja atau buruh yang memiliki masa kerja 12 bulan atau lebih, diberikan THR sebesar gaji satu bulan. Sedangkan untuk pekerja atau buruh yang masa kerjanya kurang dari 12 bulan, THR diberikan secara proporsional sesuai perhitungan berapa bulan masa kerja dibagi 12 bulan dan dikali besaran gaji satu bulan.
Lihat Juga :KAI Sediakan 10.920 Tiket Kereta Api Diskon untuk Mudik Lebaran |
Besaran gaji satu bulan untuk pekerja atau buruh yang memiliki perjanjian kerja harian lepas dapat dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima selama 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan. Hal yang sama diterapkan pada pekerja yang upahnya ditetapkan berdasarkan satuan hasil.
Jika pekerja harian memiliki masa kerja kurang dari 12 bulan, maka gaji satu bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima setiap bulan selama masa bekerja.
Sementara itu, mengutip detikfinance, Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi Sukamdani menyatakan THR bakal dibayarkan secara penuh oleh pengusaha.
Lihat Juga :BI Sediakan 5.066 Titik Penukaran Uang Baru untuk Ramadan 2023 |
Menurutnya, mayoritas pengusaha di banyak sektor usaha bakal membayarkan THR sebelum libur cuti bersama.
Dia membocorkan kemungkinan pada 17-18 April 2023 THR bakal dicairkan oleh mayoritas pengusaha kepada para pekerjanya.
"Sebelum cuti bersama ya, saya rasa THR sudah bisa cair semua. Saya rasa 17-18 (April) itu sudah terbayarkan semua, 17 April itu paling banyak," ungkap Hariyadi.
[Gambas:Video CNN]
Label:situs slot jp maxwin、cari duit dari internet、kontes123
Terkait:pinjol legal cair ke dana、pola gacor no limit city、dewa petir slot login、mentahan kakek zeus、bunga tokopedia paylater、istanaimpian、papa4d、situs gacor terbaik、tafsir mimpi jitu、perhitungan cicilan kredivo
bab terbaru:situs baru langsung jp(2024-07-07)
Perbarui waktu:2024-07-07
《totomaco》Semua konten berasal dari Internet atau diunggah oleh netizen,slot webHanya promosikan novel karya penulis asli. Semua teman buku dipersilakan untuk mendukung dan mengumpulkan《totomaco》bab terbaru。