rtp rog777 833Jutaan kata 93936Orang-orang telah membaca serialisasi
《bonus288》
Jaga Stabilitas Harga, BUMD DKI Buka Gerai Daging Segar di Transmart******Jakarta, CNN Indonesia--
PD Dharma Jaya membuka gerai daging segardiTransmart Kota Kasablanka, Jakarta Selatan. Pembukaan gerai oleh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) DKI Jakarta ini sebagai salah satu cara untuk menjaga kestabilan harga daging.
Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono dan Founder sekaligus Chairman CT Corp Chairul Tanjung meninjau langsung gerai tersebut pada Selasa (21/3) sore.
"Saya ucapkan terima kasih Pak Chairul Tanjung beliau sangat berkeinginan untuk membantu Pemda DKI dalam rangka menstabilkan daging sapi dan juga tentunya mempengaruhi terhadap kestabilan, menjaga inflasi," kata Heru usai meninjau.
"Ini adalah bagian kita untuk kerja sama sesama anak bangsa supaya semua masyarakat bisa merasakan menikmati dalam rangka memasuki bulan Ramadan, semua kebutuhan pokok bisa Pemda siapkan dengan harga terjangkau," katanya.
Sementara itu, Chairul Tanjung menyampaikan apresiasi karena Dharma Jaya telah berpartner dengan Transmart.
Pria yang akrab disapa CT ini mengatakan sebelumnya, Transmart juga telah bekerjasama dengan Bulog untuk menyalurkan beras murah dengan kualitas baik.
Lihat Juga :Staf Sri Mulyani Minta Maaf ke Dodit Mulyanto soal Denda Rp80 Juta |
"Hari ini kita partnerdengan Pemda DKI melalui Dharma Jaya untuk memasok daging sapi kualitas baik dengan harga relatif lebih murah dari harga pasar," katanya.
Ia mengatakan harga jual daging di gerai itu ditentukan oleh Dharma Jaya, bukan oleh Transmart.
CT juga menyebut bukan hanya Transmart di Kota Kasablanka, Dharma Jaya juga berkomitmen untuk menyalurkan daging segar di seluruh Transmart di Jakarta.
"Tadi juga sudah bicara, ternyata Dharma Jaya bukan hanya suplai daging, tetapi juga telur, ayam, dan ikan. Kita juga membuka diri, silahkan untuk gunakan Transmart untuk suplai kebutuhan pangan masyarakat DKI khususnya untuk menjaga stabilitas harga," katanya.
Sementara itu, Direktur Utama Perumda Dharma Jaya Raditya Endra Budiman mengatakan harga daging yang dijual di gerai Transmart itu relatif lebih murah dibanding tempat lain.
"Sekarang ini harga di pasar tadi saya cek di pasar tradisional daging sekitar Rp150 ribuan. Sekarang kita jual di sini rerata Rp125 (ribu) - Rp130 (ribu). Insyallah bisa sampai lebaran," kata dia.
[Gambas:Video CNN]
Ekonom Kritik Permenaker Eksportir Bisa Potong Gaji Buruh 25 Persen******Jakarta, CNN Indonesia--
Pengamat ekonomi menilai kebijakan Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah memperbolehkaneksportirsektor padat karya tertentu bisa memotong gajipekerjanya sampai 25 persen tidak tepat.
Ketentuan yang dimaksud adalah Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun 2023 tentang Penyesuaian Waktu Kerja dan Pengupahan Pada Perusahaan Industri Padat Karya Tertentu Berorientasi Ekspor yang Terdampak Perubahan Ekonomi Global.
Direktur Eksekutif Core Indonesia Mohammad Faisal mengatakan jika alasan terbitnya untuk menyiasati dampak penurunan permintaan ekspor, maka seharusnya pemerintah mencari alternatif jalan keluar lain. Cara yang lain yang bisa dilakukan adalah memberikan insentif bagi perusahaan.
Faisal menambahkan pemotongan gaji buruh bisa semakin memperparah ekonomi masyarakat menengah ke bawah karena pemotongan ini menggerus daya beli mereka di tengah kenaikan harga-harga (inflasi).
Ia pun mempertanyakan pengawasan terhadap perusahaan yang boleh melakukan pemotongan gaji pekerja. Pasalnya, kelonggaran ini bisa saja dimanfaatkan oleh perusahaan dengan kondisi yang sebenarnya stabil, tapi memilih memangkas gaji pekerjanya.
Lihat Juga :Mendag Zulhas Bakar Pakaian hingga Tas Bekas Impor Rp10 M di Pekanbaru |
"Dikhawatirkan diikuti oleh perusahaan lain dan tidak bisa diawasi oleh pemerintah mengenai kelayakan yang boleh dan tidak boleh. Malah memberikan dampak buruk yang lebih besar," kata Faisal.
Senada, Direktur Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira mengatakan aturan soal pemangkasan gaji buruh di perusahaan berorientasi ekspor tersebut memiliki konsekuensi yang cukup serius bagi ekonomi, serta mengorbankan kesejahteraan buruh.
"Buruh yang seharusnya mendapat perlindungan terhadap pemangkasan upah, malah dikorbankan. Memang kita ini enggak peduli dengan perlindungan pekerja, setelah ada UU Cipta Kerja, buruh terus dilucuti kesejahteraannya," kata Bhima.
Lihat Juga :Kronologi Bank Raksasa Credit Suisse di Ambang Kejatuhan |
Menurutnya, negara harusnya hadir dengan meningkatkan porsi regulasi dan belanja perlindungan terhadap pekerja rentan, bukan sebaliknya. Pasalnya dalam rantai produksi, khususnya di industri tekstil pakaian jadi dan alas kaki, posisi buruh buruh disebut paling rentan.
Bhima mengatakan buruh ada di strata terbawah, apalagi pada saat pandemi banyak buruh yang tidak digaji penuh, jam kerja tidak pasti, serta menjadi korban PHK. Bahkan banyak kasus 'pencurian upah', yaitu kondisi buruh bekerja sesuai jam kerja normal tetapi upahnya dipotong dengan berbagai alasan.
Ia juga menilai Permenaker soal pemangkasan upah itu rancu. Apalagi, syarat perusahaan boleh pangkas gaji jika porsi biaya tenaga kerja itu minimal 15 persen dari biaya total produksi.
"Itu sudah jelas kalau ongkos pekerja tidak mendominasi biaya total produksi, kenapa yang 15 persen itu mau dikorbankan. Ini tidak logis," ujarnya.
Menurut Bhima, jika aturan pemotongan gaji buruh diberlakukan maka daya beli pekerja yang notabene kelas menengah bawah, akan terpukul. Kondisi itu kemudian akan berdampak konsumsi rumah tangga secara agregat.
"Begitu perusahaan pakaian jadi berorientasi ekspor mau banting stir ke pasar domestik, yang beli juga berisiko menurun," katanya.
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memperbolehkan eksportir memotong gaji pekerjanya sampai 25 persen, dengan jangka waktu maksimal enam bulan dalam Permenaker Nomor 5 Tahun 2023.
"Dan ini hanya enam bulan. Jangan dipikir ini berlaku forever. Ini berlaku hanya enam bulan saja," ujar Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial (PHI Jamsos) Indah Anggoro Putri dalam konferensi pers, Jumat (17/3).
[Gambas:Video CNN]
(fby/pta)Kemnaker Larang Perusahaan Paksa Pekerja Korban PHK Teken Surat Resign******Jakarta, CNN Indonesia--
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) melarangperusahaan memaksa pekerja korban pemutusan hubungan kerja (PHK) menandatangani surat pengunduran diri (resign).
Sekretaris Jenderal Kemnaker Anwar Sanusi menegaskan PHK karena alasan pengunduran diri hanya dibolehkan atas kemauan pekerja sendiri. Hal tersebut tertuang dalam Pasal 36 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja.
"Jadi, secara normatif pengunduran diri adalah benar-benar inisiatif pekerja itu sendiri. Pengunduran diri atas dasar penawaran oleh perusahaan apalagi sampai seolah-olah 'dipaksa' mengundurkan diri dengan mengisi formulir yang disediakan oleh perusahaan, itu tidak dibenarkan," jelasnya kepada CNNIndonesia.com, Selasa (26/2).
"Aku kena cut/PHK, tapi ini disuruh isi g-formsurat pengunduran diri. Terus pict (gambar) yang bawah misal nggak aku ceklis (centang), jadi nggak bisa dikirim. Baru kali ini sih kena PHK, apa emang kayak gitu ya, harus ngaku kalo seakan-akan aku yang mengundurkan diri?" tulisnya.
Dalam foto tersebut, ada dua opsi alasan pengunduran diri, yakni voluntary yang berarti mengundurkan diri atau involuntary yang berarti tidak lulus masa percobaan. Namun, ada kolom pernyataan yang menyatakan karyawan benar-benar mengajukan pengunduran diri, bukan karena PHK.
"Dengan ini saya sebagai karyawan yang bersangkutan menyatakan bahwa benar saya mengundurkan diri dari perusahaan ini dan pernyataan komitmen ini dibuat sebenar-benarnya untuk dapat dipertanggungjawabkan," tulis pernyataan tersebut yang harus dicentang agar bisa mengirim formulir tersebut.
Sebenarnya, PHK karena keinginan sendiri diatur Pasal 36 PP Nomor 35 Tahun 2021, tepatnya poin g:
g. adanya permohonan PHK yang diajukan oleh pekerja/buruh dengan alasan pengusaha melakukan perbuatan sebagai berikut:
1. menganiaya, menghina secara kasar, atau mengancam pekerja/buruh;
2. membujuk dan atau menyuruh pekerja/buruh untuk melakukan perbuatan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan;
3. tidak membayar upah tepat pada waktu yang telah ditentukan selama 3 (tiga) bulan berturut- turut atau lebih, meskipun pengusaha membayar upah secara tepat waktu sesudah itu;
4. tidak melakukan kewajiban yang telah dijanjikan kepada pekerja/buruh;
5. memerintahkan pekerja/buruh untuk melaksanakan pekerjaan di luar yang diperjanjikan; atau
6. memberikan pekerjaan yang membahayakan jiwa, keselamatan, kesehatan, dan kesusilaan pekerja/buruh sedangkan pekerjaan tersebut tidak dicantumkan pada perjanjian kerja.
[Gambas:Video CNN]
(skt/pta)Label:slot online lengkap、daftar slot gacor terpercaya、kredivo tarik tunai
Terkait:buku mimpi abjad、dolar138 login、cincinqq、cari situs slot yang gacor、king 188 slot、bolahokiqq、slot gacor hari ini pasti menang、slot 198、pinjaman online terpercaya bunga rendah、cicak kawin togel
bab terbaru:indobet rtp(2024-07-01)
Perbarui waktu:2024-07-01
《bonus288》Semua konten berasal dari Internet atau diunggah oleh netizen,game slot bonus new member tanpa depositHanya promosikan novel karya penulis asli. Semua teman buku dipersilakan untuk mendukung dan mengumpulkan《bonus288》bab terbaru。