bonus member 100 133Jutaan kata 406297Orang-orang telah membaca serialisasi
《pinjaman kredivo 10 juta》
BPIP tengah kaji keselarasan aturan hukum dengan nilai Pancasila******Jakarta (ANTARA) - Dewan Pakar Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) Darmansjah Djumala mengatakan bahwa pihaknya tengah mengkaji keselarasan aturan hukum dan perundang-undangan dengan nilai-nilai Pancasila.
"Saat ini BPIP bekerja sama dengan berbagai universitas dan para ahli sedang mengidentifikasi aturan hukum dan perundang-undangan, baik di tingkat pusat maupun daerah," kata Djumala dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Kamis.
Baca juga: PP Perti sambut baik Ba'asyir tegaskan keselarasan agama-Pancasila
Menurut Djumala, hal tersebut sesuai dengan salah satu tugas BPIP, yakni mengkaji keselarasan kebijakan dengan nilai-nilai Pancasila, termasuk aturan hukum dan perundang-undangan yang mengatur kehidupan politik, ekonomi dan sosial budaya masyarakat.
Sementara itu, Djumala menyebutkan saat ini ada beberapa peraturan daerah (perda) yang tidak selaras dengan nilai Pancasila. Misalnya, lanjut dia, perda yang bersifat diskriminatif berbasis SARA.
Baca juga: Kemendagri sebut inovasi harus sesuai dengan nilai Pancasila
Djumala mengatakan bahwa perda yang diskriminatif tersebut bila tidak disikapi secara bijak, maka dapat mengganggu harmoni sosial di masyarakat.
"Pendekatan dari bawah dengan melibatkan pengampu kepentingan diharapkan dapat menghindari perda yang bias SARA, ekonomi, politik dan gender," tuturnya.
Baca juga: BPIP-Pemkab OKI menguatkan nilai-nilai Pancasila pada narapidana
Djumala mencontohkan bahwa saat ini masih terdapat kebijakan publik yang bias gender. Misalnya, kata dia, terkait ukuran toilet wanita dan pria yang dibuat sama besar.
Padahal, lanjut dia, wanita membutuhkan waktu lebih lama di toilet, sehingga memaksa mereka harus antre lebih lama dari pria.
Baca juga: BPIP ajak generasi muda implementasikan nilai-nilai Pancasila
“Membiarkan wanita berlama-lama antre di toilet merupakan tindakan yang tidak selaras dengan Pancasila, tidak manusiawi, tidak sesuai dengan sila ke-2 'kemanusiaan yang adil dan beradab.' Perlu dipikirkan, ada perda yang mengharuskan pengusaha mal untuk menyediakan toilet wanita lebih banyak dan lebih besar dari toilet pria," kata Djumala.
Oleh sebab itu, dia menggarisbawahi perlunya kajian akademik dan diskusi publik yang mengkaji keselarasan perda, regulasi, hukum dan perundang-undangan dengan Pancasila.
Baca juga: Mahasiswa Unja kenalkan nilai Pancasila pada Suku Anak Dalam di Jambi
Baca juga: Jambore Ibu Pertiwi dorong siswa terapkan nilai Pancasila
Pewarta: Rio Feisal
Editor: Tunggul Susilo
Copyright © ANTARA 2024
KPK periksa Hanan Supangkat soal proyek di Kementan******Jakarta (ANTARA) - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan Hanan Supangkat diperiksa penyidik KPK sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tersangka eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
"Penyidik mendalami pengetahuan saksi, antara lain, terkait dengan komunikasi antara saksi dan SYL. Selain itu, juga dikonfirmasi mengenai informasi dugaan adanya proyek pekerjaannya di Kementerian Pertanian," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin.
Ali menerangkan bahwa pemeriksaan terhadap CEO PT Mulia Knitting Factory sekaligus mantan Ketua Ferrari Owners Club Indonesia (FOCI) itu berlangsung pada hari Jumat (1/3).
Meski demikian, Ali belum memberikan keterangan lebih lanjut soal apa saja temuan tim penyidik dalam pemeriksaan tersebut.
"Keterangan saksi memperjelas dugaan perbuatan tersangka SYL dan tim penyidik saat ini masih terus melengkapi semua informasi terkait dengan pembuktian dugaan TPPU-nya," ujar Ali.
Untuk diketahui, Menteri Pertanian periode 2019—2023 Syahrul Yasim Limpo (SYL) tengah menjalani sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
SYL didakwa melakukan pemerasan serta menerima gratifikasi dengan total Rp44,5 miliar dalam kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) RI dalam rentang waktu 2020—2023.
Jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Masmudi mengungkapkan bahwa pemerasan bersama Kasdi Subagyono selaku Sekretaris Jenderal Kementan RI periode 2021—2023, serta Muhammad Hatta selaku Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan RI pada tahun 2023, antara lain, untuk membayarkan kebutuhan pribadi SYL.
"Jumlah uang yang diperoleh terdakwa selama menjabat sebagai Menteri Pertanian RI dengan cara menggunakan paksaan sebesar total Rp44,5 miliar," ujar JPU KPK Masmudi dalam pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (28/2).
Baca juga: JPU: SYL usir eks Sekjen Kementan karena tak patuhi perintah pemerasan
Baca juga: KPK panggil Hanan Supangkat sebagai saksi kasus TPPU SYL
Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2024
Label:bonus new member bo togel、sisa limit kredivo tidak bisa dipakai、kingdomtoto8
Terkait:situs poker online、gagal pinjol、bocoran slot gacor、kera4d slot、slot gacor nolimit city、rtp area188、modal nasional terdaftar ojk、dingdong、penolong erek erek、kredivo semarang
bab terbaru:rtp royal188(2024-06-28)
Perbarui waktu:2024-06-28
《pinjaman kredivo 10 juta》Semua konten berasal dari Internet atau diunggah oleh netizen,slot akun vipHanya promosikan novel karya penulis asli. Semua teman buku dipersilakan untuk mendukung dan mengumpulkan《pinjaman kredivo 10 juta》bab terbaru。