slot gacor gampang maxwin pragmatic play 88Jutaan kata 492025Orang-orang telah membaca serialisasi
《mayo88》
Wapres dorong kerja sama pengakuan produk halal RI******Auckland, Selandia Baru (ANTARA) - Wakil Presiden Ma'ruf Amin mendorong kerja sama pertukaran pengetahuan, pengembangan, serta saling pengakuan terhadap produk halal antara pelaku usaha industri halal Selandia Baru dan mitra di Indonesia.
"Upaya pencapaian visi tersebut memerlukan kerja sama yang erat tidak hanya di antara pemangku kepentingan di Indonesia, namun juga dengan negara mitra termasuk dengan Selandia Baru," kata dia saat berpidato dalam pertemuan dengan 30 pengusaha halal di Auckland, Selandia Baru, Jumat.
Ia berharap, kerja sama tersebut dapat menopang rantai pasokan industri halal melalui ketersediaan bahan baku yang juga terjamin kehalalan.
"Misalnya, produk susu atau daging beserta produk olahannya dari Selandia Baru yang diperlukan bagi industri makanan dan minuman di Indonesia," katanya.
Baca juga: BSI: Ada masalah "supply-demand" bank syariah dan industri halal
Dia mengharapkan kerja sama jaminan produk halal juga membuka peluang kerja sama bilateral dan kesempatan bagi para pelaku industri halal di Indonesia untuk mendukung sistem halal negara mitra, seperti Selandia Baru.
Pada kunjungan kali pertamanya sebagai Wapres ke Selandia Baru itu, Ma'ruf berharap, dapat ditindaklanjuti melalui kerja sama lebih konkret antara pelaku usaha industri halal Selandia Baru dan mitra di Indonesia
"Saya harap kunjungan ini dapat membuahkan hasil yang baik untuk meningkatkan kerja sama industri halal Indonesia dan Selandia Baru," katanya.
Turut hadir dalam agenda tersebut, Menteri Biosecurity dan Keamanan Pangan yang juga Menteri Asosiasi untuk Pertanian dan Lingkungan Selandia Baru Andrew Hoggard, Duta Besar RI untuk Selandia Baru Fientje Maritje Suebu, serta sekitar 30 pelaku bisnis industri halal di Selandia Baru.
Baca juga: Ipemi: Perwakilan pengurus di Korsel bangun ekosistem bisnis halal
Baca juga: BPJPH rangkul industri untuk sosialisasikan wajib sertifikasi halal
Baca juga: Menperin sebut pentingnya mengambil potensi besar industri halal
Pewarta: Andi Firdaus
Editor: M. Hari Atmoko
Copyright © ANTARA 2024
KPK segera sidangkan penyuap Gubernur Maluku Utara Abdul Ghani Kasuba******Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan segera menyidangkan para terdakwa pemberi suap terhadap Gubernur Maluku Utara nonaktif Abdul Ghani Kasuba (AGK) dalam kasus dugaan korupsi suap proyek pengadaan barang dan jasa serta pemberian izin di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara.
"Jaksa KPK Gilang Gemilang, pada Jumat (1/3) telah selesai melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan dengan Terdakwa Stevi Thomas C dan kawan-kawan ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Ternate," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin.
Ali menerangkan terdakwa yang turut dilimpahkan perkaranya sebagai pihak pemberi suap pada tersangka AGK, yakni Kristian Wuisan, Daud Ismail dan Adnan Hasanudin.
Dengan pelimpahan tersebut, penahanan terhadap terdakwa kini beralih menjadi wewenang Pengadilan Tipikor dan dalam waktu dekat segera dilakukan pemindahan tempat penahanan sesuai dengan penetapan Majelis Hakim.
"Informasi dari Panitera Muda Tipikor, agenda persidangan untuk pembacaan surat dakwaan pada Rabu (6/3)," kata Ali.
Sebelumnya, KPK menetapkan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba (AGK) sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa serta pemberian izin di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara.
Penyidik KPK juga langsung melakukan penahanan terhadap Abdul Ghani Kasuba dan lima orang lainnya yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka pada tanggal 20 Desember 2023.
Tersangka lainnya, yakni Kadis Perumahan dan Pemukiman Pemprov Maluku Utara Adnan Hasanudin (AH), Kadis PUPR Pemprov Maluku Daud Ismail (DI), Kepala BPPBJ Pemprov Maluku Utara Ridwan Arsan (RA), ajudan gubernur Ramadhan Ibrahim (RI), serta pihak swasta Stevi Thomas (ST) dan Kristian Wuisan (KW).
Konstruksi perkara yang menjerat Abdul Ghani Kasuba dan para tersangka lainnya berawal saat Pemprov Maluku Utara melaksanakan pengadaan barang dan jasa dengan anggaran bersumber dari APBD.
AGK dalam jabatannya selaku Gubernur Maluku Utara ikut serta dalam menentukan siapa saja pihak kontraktor yang akan dimenangkan dalam lelang proyek pekerjaan tersebut.
Untuk menjalankan misinya tersebut, AGK kemudian memerintahkan AH selaku Kadis Perumahan dan Pemukiman, DI selaku Kadis PUPR dan RA selaku Kepala BPPBJ untuk melaporkan soal berbagai proyek yang akan dikerjakan di Provinsi Maluku Utara.
Adapun besaran berbagai nilai proyek infrastruktur jalan dan jembatan di Pemprov Maluku Utara mencapai pagu anggaran lebih dari Rp500 miliar, di antaranya pembangunan jalan dan jembatan ruas Matuting-Rangaranga, serta pembangunan jalan dan jembatan ruas Saketa-Dehepodo.
Dari proyek-proyek tersebut, AGK kemudian menentukan besaran yang menjadi setoran dari para kontraktor.
Selain itu, AGK juga sepakat dan meminta AH, DI dan RA untuk memanipulasi progres pekerjaan seolah-olah telah selesai di atas 50 persen agar anggaran dapat segera dicairkan.
Kontraktor yang dimenangkan dan menyatakan kesanggupan memberikan uang adalah KW dan ST. Keduanya juga telah memberikan uang kepada AGK melalui RI untuk pengurusan perizinan pembangunan jalan oleh perusahaannya.
Teknis penyerahan uang dilakukan secara tunai maupun rekening penampung dengan menggunakan nama rekening bank atas nama pihak lain maupun pihak swasta. Inisiatif penggunaan rekening penampung ini adalah hasil ide antara AGK dan RI.
Buku rekening dan kartu ATM tetap dipegang oleh RI sebagai orang kepercayaan AGK. Sebagai bukti permulaan awal, terdapat uang yang masuk ke rekening penampung sejumlah sekitar Rp2,2 miliar.
Uang-uang tersebut kemudian digunakan, antara lain, untuk kepentingan pribadi AGK berupa pembayaran menginap hotel dan pembayaran dokter gigi.
Atas perbuatannya tersangka ST, AH, DI, dan KW sebagai pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001
Tersangka AGK, RI, dan RA sebagai penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001.
Baca juga: Putri Maluku Utara 2022 Gusti Chairunissya mangkir dari panggilan KPK
Baca juga: KPK panggil dua personel TNI ajudan Abdul Ghani Kasuba
Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
Editor: Budi Suyanto
Copyright © ANTARA 2024
Label:situs gacor slot terpercaya、bet777 slot、lantai6 slot
Terkait:dapat wa dari pinjaman online、link slot gacor terpercaya、kontan88、4d slot gacor、slot789、menangbet88、game slot online gacor hari ini、tiara4d、pinjol bunga rendah bayar bulanan、situs slot gacor hari ini pragmatic
bab terbaru:cepekqq(2024-06-29)
Perbarui waktu:2024-06-29
《mayo88》Semua konten berasal dari Internet atau diunggah oleh netizen,slot selalu jpHanya promosikan novel karya penulis asli. Semua teman buku dipersilakan untuk mendukung dan mengumpulkan《mayo88》bab terbaru。