link slot resmi terpercaya 85Jutaan kata 165726Orang-orang telah membaca serialisasi
《result hk paito》
Gejolak Harga Komoditas dan Rupiah Bayangi IHSG Hari Ini******
Indeks Harga SahamGabungan (IHSG) diperkirakan melemah pada Kamis (5/1) ini.
CEO Yugen Bertumbuh Sekuritas William Surya Wijaya mengatakan pelemahan dipicu gejolak harga komoditas dan rupiah.
"Pergerakan IHSG masih memperlihatkan peluang tekanan di tengah fluktuasi harga komoditas serta nilai tukar rupiah," kata William dikutip dari rilis hariannya.
"Sehingga peluang koreksi dapat dimanfaatkan oleh investor untuk melakukan akumulasi pembelian dengan harapan capital gain yang cukup besar," paparnya.
William memprediksi indeks saham bergerak di rentang support6.789 dan resistance6.956.
Untuk saham pilihan, William merekomendasikan SMGR, UNVR, BMRI, ASII, INDF, dan TLKM.
Sementara, Analis MNC Sekuritas Herditya Wicaksana memperkirakan pada investor mesti berhati-hati jika IHSG menembus 6.786. Pasalnya, jika itu terjadi IHSG berpotensi mengalami koreksi lanjutan.
"Waspadai akan adanya koreksi lanjutan IHSG apabila menembus 6.786 sebagai supportterdekatnya, di mana IHSG akan mengarah ke 6.760-6.797," kata Herditya.
Menurutnya, selama IHSG masih bergerak di atas 6.715, maka posisi IHSG masih berpeluang untuk menguji resistanceterdekat di 6.953 hingga ke 7.023.
Herditya memperkirakan hari ini IHSG bakal bergerak dalam rentang support6.786 dan resistance6.953. Saham pilihannya adalah BBRI, HRUM, INDF, SIDO.
IHSG ditutup di level 6.813 pada Rabu (4/1). Indeks saham minus 75,51 poin atau berkurang 1,1 persen dari perdagangan sebelumnya.
Mengutip RTI Infokom, investor melakukan transaksi sebesar Rp9.690 triliun dengan jumlah saham yang diperdagangkan sebanyak 16.988 miliar saham.
Pada penutupan kali ini, 164 saham menguat, 369 terkoreksi, dan 173 lainnya stagnan.
[Gambas:Video CNN]
Perppu Ciptaker Hapus Peran Pemerhati Lingkungan pada Penyusunan Amdal******
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Perppu Ciptaker) menghapus keterlibatan pemerhati lingkungan hidup dalam menyusun Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) untuk usaha.
Padahal, dalam Pasal 26 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH) menyebutkan penyusunan dokumen Amdal melibatkan masyarakat dan berdasarkan prinsip pemberian informasi yang transparan.
Selain itu, masyarakat yang terkena dampak maupun pemerhati lingkungan hidup dapat mengajukan keberatan terhadap dokumen Amdal.
Kemudian, ketentuan lebih lanjut mengenai pelibatan masyarakat diatur lewat peraturan pemerintah (pp).
Selain itu, mengenai poin masyarakat dapat mengajukan keberatan terhadap dokumen Amdal bahkan tidak dicantumkan dalam Perppu Ciptaker.
Perppu itu juga menghapus ketentuan dokumen Amdal dinilai oleh komisi penilai Amdal yang dibentuk oleh menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya.
Lihat Juga :Miras Cap Tikus Bakal IPO Besok di Bursa |
Lebih lanjut, ketentuan Pasal 40 mengenai izin lingkungan juga dihapus dalam Perppy Ciptaker. Padahal, dalam UU PPLH menjelaskan izin lingkungan merupakan persyaratan untuk memperoleh izin usaha.
Tak hanya itu, Perppu Ciptaker juga menghapus ketentuan dalam Pasal 93 UU PPLH. Beleid itu sebelumnya menyatakan setiap orang dapat mengajukan gugatan ke PTUN apabila perusahaan atau pejabat tata usaha negara menerbitkan izin lingkungan tanpa disertai Amdal.
Jauh sebelumnya Perppu Ciptaker terbit, Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) sudah mengkritisi Pasal 40 yang juga dihapus dalam UU Omnibus Law Ciptaker.
Menurut Kepala Advokasi Eksekutif Nasional Walhi Zenzi Suhadi penghapusan pasal 40 hanya memberikan keistimewaan terhadap korporasi.
"Korporasi diberikan dua keistimewaan. Satu investasi dikedepankan proses pelayanannya, yang kedua yang berbahaya ada imunitas terhadap korporasi dalam konteks hukum. Jadi, sebenarnya korporasi ini dibuat supaya terbebas dari jangkauan hukum," kata Zenzi medio beberapa waktu lalu.
[Gambas:Video CNN]
Label:pion365、situs bo slot terpercaya、cara kredit hp lewat dana
Terkait:cara main gaple agar menang、slot maxwin gampang jp、daftar airbet88、btn4d slot、slot terbaru terpercaya、sbobet、master slot online、cara memakai voucher gratis ongkir di lazada、yypaus、slot space 77
bab terbaru:superwin88(2024-06-28)
Perbarui waktu:2024-06-28
Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi mengungkapkan pergerakan penumpang angkutan umum di semua moda mencapai 10,31 juta penumpang selama periode libur Natal 2022 dan Tahun Baru 2023 (Nataru).
Angka itu meningkat 71,09 persen jika dibandingkan 6,03 juta penumpang pada periode yang sama tahun sebelumnya.
Hal itu disampaikan Budi menutup Posko Angkutan Nataru 2023 pada Rabu (4/1). Posko tersebut beroperasi sejak 19 Desember 2022 hingga 3 Januari 2023.
Selain lonjakan penumpang angkutan umum, jumlah kendaraan yang keluar Jabodetabek yang terpantau melalui empat gerbang tol utama juga meningkat 7,54 persen atau sebanyak 2,24 juta kendaraan dibandingkan tahun lalu yang mencapai 2,07 juta kendaraan.
Sementara itu, kendaraan yang masuk Jabodetabek meningkat 7,48 persen atau sebanyak 2,18 juta kendaraan dibandingkan tahun lalu yang mencapai 2,01 juta kendaraan.
Meski begitu, Budi mengatakan gangguan cuaca ekstrem di masa libur Nataru mengakibatkan terganggunya beberapa perjalanan angkutan umum seperti penundaan ataupun pembatalan perjalanan.
Lihat Juga :Alasan Lengkap Jokowi Terbitkan Perppu Cipta Kerja |
"Kita melihat bahwa gangguan cuaca merupakan tantangan yang paling besar dihadapi pada tahun ini di tengah melonjaknya jumlah penumpang. Apa yang sudah kita siapkan relatif berjalan baik dan tetap ada beberapa evaluasi yang harus ditingkatkan ke depannya, sebagai persiapan untuk menghadapi angkutan lebaran tahun ini," ujarnya melalui keterangan resmi.
Budi menuturkan untuk mengatasi gangguan cuaca sejumlah upaya telah dilakukan di antaranya, meningkatkan pengawasan terhadap aspek keselamatan serta berkoordinasi secara intensif dengan operator sarana dan prasarana transportasi.
Selain itu, pihaknya juga memberikan sejumlah imbauan kepada masyarakat agar tetap waspada dengan kondisi cuaca ekstrem.
Lebih lanjut, Budi mengatakan terdapat sejumlah catatan yang akan dilakukan sebagai evaluasi di antaranya yakni, sinkronisasi yang lebih baik antara pengambilan kebijakan dengan pelaksanaan di lapangan, pengaturan cuti bersama dan waktu libur sekolah untuk membagi beban lalu lintas jalan, serta menyiapkan armada angkutan umum yang memadai.
Kemudian, mengantisipasi titik-titik krusial yang berpotensi terjadi kepadatan lalu lintas atau lonjakan penumpang, pengaturan rest area, serta titik-titik yang berpotensi terdampak kondisi alam seperti banjir, longsor, dan lain-lain.
Menghadapi angkutan lebaran yang kurang dari empat bulan lagi, Budi juga minta kepada jajaran Kemenhub untuk melakukan pengamatan dengan lebih teliti dan selalu berkoordinasi intensif dengan stakeholder.
"Terobosan-terobosan juga harus dilakukan dengan baik, dan survei harus dilakukan secara akurat terkait berapa jumlah pemudik yang akan terjadi, sehingga lonjakan yang terjadi dapat diantisipasi lebih baik lagi," pungkasnya.
[Gambas:Video CNN]
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (Zulhas) membantah bahwa harga cabai-cabaian naik dalam beberapa waktu terakhir. Padahal, harga cabai merah naik 27 persen dibanding Desember lalu.
"Cabai murah kemarin tu di anu. (Naik) 27 persen dari berapa? Jangan salah, dulu Rp120 ribu, sempat turun Rp20 ribu, jadi kalau Rp30 ribu naik, 50 persen naiknya, tapi masih Rp30 ribu, masih jauh," ujarnya di Kementerian Perdagangan, Jumat (6/1).
Zulhas menambahkan jika harga pangan seperti cabai dan bawang naik maka ongkos transportasi akan diganti oleh pemerintah daerah.
Ia pun mengklaim subsidi pangan di daerah sudah mulai dijalankan, termasuk di Bali dan di DKI Jakarta. Ia bahkan menyebut subsidi di Jakarta telah berlebihan.
"Jakarta apalagi malah berlebihan (subsidi), daging itu Rp140 ribu, dia kasih Rp100 ribu atau Rp80 ribu," ujar Zulhas.
Sementara itu, berdasarkan data Sistem Pemantauan Pasar dan Kebutuhan Pokok Kementerian Perdagangan, harga cabai rawit merah pada Kamis (5/1) naik 27,64 persen ke Rp66.500 per kilogram (kg) dari Rp52.100 pada 6 Desember lalu. Kemudian, harga cabai merah keriting naik 11,08 persen ke Rp39.100 per kg dari Rp35.200 per kg.
Harga cabai merah besar naik 3,84 persen ke Rp37.900 per kg dari Rp36.500 per kg.
[Gambas:Video CNN]
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Perppu Cipta Kerja) mengatur besaran pesangonyang diterima karyawan yang diputus hubungan kerjanya atau di-PHK.
Ketentuan besaran pesangon yang diterima karyawan tersebut diatur dalam Pasal 156 ayat (1). Adapun pasal ini mencabut ketentuan sebelumnya yang ada di Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
"Dalam hal terjadi Pemutusan Hubungan Kerja, pengusaha wajib membayar uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima," bunyi Pasal 156 ayat (1) Perppu Cipta Kerja seperti dikutip pada Kamis (5/1).
- masa kerja kurang dari 1 tahun, 1 bulan upah
- masa kerja 1 tahun atau lebih tetapi kurang dari 2 tahun, 2 bulan upah
- masa kerja 2 tahun atau lebih tetapi kurang dari 3 tahun, 3 bulan upah
- masa kerja 3 tahun atau lebih tetapi kurang dari 4 tahun, 4 bulan upah
- masa kerja 4 tahun atau lebih tetapi kurang dari 5 tahun, 5 bulan upah
- masa kerja 5 tahun atau lebih, tetapi kurang dari 6 tahun, 6 bulan upah
- masa kerja 6 tahun atau lebih tetapi kurang dari 7 tahun, 7 bulan upah
- masa kerja 7 tahun atau lebih tetapi kurang dari 8 tahun, 8 bulan upah
- masa kerja 8 tahun atau lebih, 9 bulan upah
Perbedaan perhitungan pesangon pada Perppu Cipta Kerja dan UU Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan terletak pada penetapan bakunya.
Jika pada Perppu uang pesangon dibulatkan seperti daftar di atas, dalam Pasal 156 (2) UU Ketenagakerjaan daftar tersebut hanya sebagai batas minimal saja.
Lihat Juga :Faisal Basri Kritik Hampir Semua Nilai Tambah Ekspor Dinikmati China |
"Perhitungan uang pesangon sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) paling sedikit sebagai berikut:
- masa kerja kurang dari 1 tahun, 1 bulan upah
- masa kerja 1 tahun atau lebih tetapi kurang dari 2 tahun, 2 bulan upah
- masa kerja 2 tahun atau lebih tetapi kurang dari 3 tahun, 3 bulan upah
- masa kerja 3 tahun atau lebih tetapi kurang dari 4 tahun, 4 bulan upah
- masa kerja 4 tahun atau lebih tetapi kurang dari 5 tahun, 5 bulan upah
- masa kerja 5 tahun atau lebih, tetapi kurang dari 6 tahun, 6 bulan upah
- masa kerja 6 tahun atau lebih tetapi kurang dari 7 tahun, 7 bulan upah
- masa kerja 7 tahun atau lebih tetapi kurang dari 8 tahun, 8 bulan upah
- masa kerja 8 tahun atau lebih, 9 bulan upah," demikian dikutip dari Pasal 156 (2) UU Ketenagakerjaan.
Dengan kata lain, dalam UU Ketenagakerjaan besaran pesangon bisa lebih besar dari angka yang ada di daftar tadi.
Lebih lanjut, Perppu Cipta Kerja dan UU Ketenagakerjaan juga sama-sama mengatur tentang uang penghargaan masa kerja yang ketentuannya sama.
Lihat Juga :Gubernur Edy Rahmayadi Copot Dirut Bank Sumut |
Hal tersebut termaktub dalam Pasal 156 ayat (3) sebagai berikut:
- masa kerja 3 tahun atau lebih tetapi kurang dari 6 tahun, 2 bulan upah
- masa kerja 6 tahun atau lebih tetapi kurang dari 9 tahun, 3 bulan upah
- masa kerja 9 tahun atau lebih tetapi kurang dari 12 tahun, 4 bulan upah
- masa kerja 12 tahun atau lebih tetapi kurang dari 15 tahun, 5 bulan upah
- masa kerja 15 tahun atau lebih tetapi kurang dari 18 tahun, 6 bulan upah
- masa kerja 18 tahun atau lebih tetapi kurang dari 21 tahun, 7 bulan upah
- masa kerja 21 tahun atau lebih tetapi kurang dari 24 tahun, 8 bulan upah
- masa kerja 24 tahun atau lebih, 10 bulan upah
Dalam Perppu Cipta Kerja, karyawan yang diputus hubungan kerjanya juga berhak menerima yang penggantian hak, sebagaimana diatur Pasal 156 ayat (4), yakni:
a. cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur;
b. biaya atau ongkos pulang untuk pekerja/buruh dan keluarganya ke tempat pekerja/buruh diterima bekerja;
c. hal-hal lain yang ditetapkan dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama.
Rincian penggantian hak dalam perppu ini menghapus ketentuan yang sebelumnya tercantum dalam Pasal 156 ayat (4) poin c, yakni:
Penggantian perumahan serta pengobatan dan perawatan ditetapkan 15 persen dari uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja bagi yang memenuhi syarat.
[Gambas:Video CNN]
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Perppu Cipta Kerja) menghapus ancaman sanksi berupa dua tahun penjara dan denda Rp2 miliar bagi para pengusaha yang nekat impor hasil pertaniansaat stok di dalam negeri aman.
Ketentuan terkait sanksi ini sebelumnya termaktub dalam Pasal 101 UU Nomor 19 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani. Namun, pada Perppu Cipta Kerja, pasal tersebut dihapus.
Pasal 101 UU Nomor 19 tahun 2013 itu menyatakan setiap orang yang mengimpor komoditas pertanian pada saat ketersediaan komoditas pertanian dalam negeri sudah mencukupi kebutuhan konsumsi dan cadangan pangan pemerintah diancam pidana penjara paling lama dua tahun dan denda paling banyak Rp2 miliar.
Aturan itu dimuat pada klaster pertanian Pasal 30 Perppu Cipta Kerja, yang mencabut UU sebelumnya yaitu UU Perlindungan dan Pemberdayaan Petani.
"Kecukupan kebutuhan konsumsi dan/atau cadangan pangan Pemerintah berasal dari produksi dalam negeri dan impor Komoditas Pertanian dengan tetap melindungi kepentingan Petani," bunyi Pasal 30 ayat (1) Perppu Cipta Kerja.
Padahal, Pasal 30 di UU sebelumnya jelas mencantumkan larangan impor komoditas pertanian di saat ketersediaan komoditas pertanian di dalam negeri sudah mencukupi.
Lihat Juga :Bappebti Buat Pengakuan 'Dosa' dalam Kasus Penipuan Robot Trading |
"Setiap orang dilarang mengimpor komoditas pertanian pada saat ketersediaan komoditas pertanian dalam negeri sudah mencukupi kebutuhan konsumsi dan/atau cadangan pangan pemerintah," begitu bunyi Pasal 30 ayat (1) UU Perlindungan dan Pemberdayaan Petani.
Sebelumnya, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengklaim Perppu Cipta Kerja sudah sesuai dengan Putusan MK Nomor 38/PUU7/2009. Menurutnya, Perppu itu telah memenuhi syarat kegentingan yang memaksa.
Ketua Umum Golkar itu menyebut Perppu Cipta Kerja mengubah sejumlah ketentuan dalam UU Cipta Kerja sesuai dengan putusan MK. Beberapa di antaranya soal ketenagakerjaan upah minimum tenaga alih daya, harmonisasi peraturan perpajakan, dan hubungan pemerintah pusat dengan pemerintah daerah.
Sementara itu Menko Polhukam Mahfud MD mengatakan Perppu ini sekaligus menggugurkan status inkonstitusional bersyarat UU Cipta Kerja.
Mahfud berkata beberapa alasan mendesak yang melatarbelakangi Perppu Cipta Kerja adalah dampak perang Ukraina-Rusia. Selain itu, ancaman inflasi dan stagflasi yang membayangi Indonesia.
"Perppu itu setara dengan undang-undang di peraturan hukum kita. Kalau ada alasan mendesak, bisa," ujarnya.
[Gambas:Video CNN]
(mrh/pta)Walikota Solo Gibran Rakabuming Raka buka suara soal penolakan pembangunan Jalan Tol Lingkardi Timur dan Selatan Kota Solo oleh Bupati Karanganyar, Klaten, dan Sukoharjo.
Dalam hal ini, ia memastikan para petinggi dari Kementerian PUPR akan membicarakan rencana pembangunan tol tersebut dengan pemimpin daerah terdampak.
"Yowis dibicarakan sik to," kata Gibran, Kamis (5/1).
"Ya yang namanya membangun infrastruktur apapun pasti ada pro kontra ada give and take-nya," kata Gibran.
Ia memastikan beberapa direktorat jenderal di bawah Kementerian PUPR akan segera mengunjungi daerah-daerah terdampak untuk mematangkan rencana pembangunan tol.
"Udah dijadwalkan kok. Dari bina marga, dirjen-dirjen yang ngurusi jalan tol itu biar muter ke Sukoharjo, Klaten, dan Karanganyar baru nanti ketemu saya," kata putra sulung Presiden Jokowi itu.
Gibran yakin keberadaan jalan tol nantinya akan menguntungkan daerah-daerah yang dilalui. Hanya saja dampak positif tersebut perlu dikomunikasikan dengan lebih baik.
"Pasti dong (menguntungkan). Tapi nanti saja setelah pertemuan. Kita juga nggak buru-buru kok," katanya.
Sebelumnya, Bupati Karanganyar, Klaten dan Sukoharjo menyatakan keberatan dengan pembangunan jalan tol lingkar timur dan selatan Kota Solo. Tol tersebut akan menggusur puluhan ribu sawah produktif yang berada di wilayah mereka.
Mereka justru memilih jalan tol tersebut dibangun dengan konsep jalan lingkar luar. Sehingga manfaatnya lebih bisa dirasakan oleh masyarakat setempat.
[Gambas:Video CNN]
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Perppu Ciptaker) menghapus aturan larangan imporkomoditas pertanianpada saat kebutuhan dan cadangan komoditas pertanian dalam negeri mencukupi.
Ketentuan itu dimuat pada klaster pertanian Pasal 30 Perppu Cipta Kerja, yang mencabut UU sebelumnya yaitu UU Nomor 19 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani.
"Kecukupan kebutuhan konsumsi dan/atau cadangan pangan Pemerintah berasal dari produksi dalam negeri dan impor Komoditas Pertanian dengan tetap melindungi kepentingan Petani," bunyi Pasal 30 ayat (1) Perppu Cipta Kerja.
"Setiap orang dilarang mengimpor komoditas pertanian pada saat ketersediaan komoditas pertanian dalam negeri sudah mencukupi kebutuhan konsumsi dan/atau cadangan pangan pemerintah," begitu bunyi Pasal 30 ayat (1) UU Perlindungan dan Pemberdayaan Petani.
Tak hanya itu, Pasal 101 pada UU Perlindungan dan Pemberdayaan Petani terkait sanksi bagi orang yang nekat melakukan impor komoditas pertanian meski ketersediaan cukup juga dihapus dalam Perppu Cipta Kerja.
Lihat Juga :Negara Ancam Ambil Lahan Pengusaha Perkebunan Jika Tak Dipakai 2 Tahun |
Pasal 101 menyatakan setiap orang yang mengimpor komoditas pertanian pada saat ketersediaan komoditas pertanian dalam negeri sudah mencukupi kebutuhan konsumsi dan cadangan pangan pemerintah diancam pidana penjara paling lama dua tahun dan denda paling banyak Rp2 miliar. Aturan di Pasal 101 ini hilang di Perppu.
Sebelumnya, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengklaim Perppu Cipta Kerja sudah sesuai dengan Putusan MK Nomor 38/PUU7/2009. Menurutnya, Perppu itu telah memenuhi syarat kegentingan yang memaksa.
Ketua Umum Golkar itu menyebut Perppu Cipta Kerja mengubah sejumlah ketentuan dalam UU Cipta Kerja sesuai dengan putusan MK. Beberapa di antaranya soal ketenagakerjaan upah minimum tenaga alih daya, harmonisasi peraturan perpajakan, dan hubungan pemerintah pusat dengan pemerintah daerah.
Sementara itu Menko Polhukam Mahfud MD mengatakan Perppu ini sekaligus menggugurkan status inkonstitusional bersyarat UU Cipta Kerja.
Mahfud berkata beberapa alasan mendesak yang melatarbelakangi Perppu Cipta Kerja adalah dampak perang Ukraina-Rusia. Selain itu, ancaman inflasi dan stagflasi yang membayangi Indonesia.
"Perppu itu setara dengan undang-undang di peraturan hukum kita. Kalau ada alasan mendesak, bisa," ujarnya.
[Gambas:Video CNN]
(pta/mrh)《result hk paito》Semua konten berasal dari Internet atau diunggah oleh netizen,garudaqqHanya promosikan novel karya penulis asli. Semua teman buku dipersilakan untuk mendukung dan mengumpulkan《result hk paito》bab terbaru。