sgp slot777 921Jutaan kata 964588Orang-orang telah membaca serialisasi
《qq8288》
Ini Aturan Presiden Boleh Kampanye Sesuai UU Pemilu******
SOLO —Presiden RI Joko Widodo selepas menghadiri kegiatan di Pangkalan Udara (Lanud) Halim Perdanakusuma, Jakarta, Rabu (24/1/2024), menyampaikan presiden sebagai warga negara juga memiliki hak politik, salah satunya hak berkampanye.
Presiden Jokowi menjelaskan hak itu pun dilindungi dan diatur oleh peraturan perundang-undangan.
Promosi Waspada Kejahatan Cyber Quishing! BRI Beberkan Cara Antisipasinya
“Semua itu pegangannya aturan, kalau aturan boleh, silahkan, kalau aturan tidak boleh, tidak, sudah jelas itu. Jangan presiden tidak boleh, boleh berkampanye boleh. Tetapi dilakukan atau tidak dilakukan terserah individu masing-masing,” kata Jokowi.
Aturan yang dimaksud Jokowi adalah Pasal 299 UU No 7/20217 tentang Pemilu. Dalam Pasal 299 ayat (1) tertulis, “Presiden dan Wakil Presiden mempunyai hak melaksanakan kampanye.”
Pasal 299 ayat (2) , menyatakan pejabat negara yang merupakan kader partai politik (parpol) diizinkan untuk berkampanye.
Sementara pasal 299 ayat (3) menyebutkan pejabat negara non-parpol juga bisa berkampanye jika yang bersangkutan sebagai capres-cawapres, anggota tim kampanye, serta pelaksana kampanye, dengan catatan sudah didaftarkan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.
Ketentuan kampanye pemilu yang mengikutsertakan pejabat negara harus memenuhi dua ketentuan, yaitu tidak menggunakan fasilitas negara dalam jabatan kecuali fasilitas pengamanan sesuai UU, serta wajib menjalani cuti di luar tanggungan negara. Hal itu tertuang dalam UU pemilu pasal 281.
Sedangkan daftar pejabat yang dilarang berkampanye sesuai UU Pemilu pasal 280 antara lain; ketua, wakil ketua, ketua muda MA, hakim konstitusi, hakim agung; ketua, wakil ketua, anggota BPK; Gubernur BI, Deputi Gubernur Senior BI, Deputi Gubernur BI; direksi, komisaris, dewan pengawas, karyawan BUMN/BUMD; pejabat negara bukan anggota parpol sebagai pimpinan lembaga nonstruktural; ASN; anggota TNI/Polri; kepala desa; perangkat desa; dan anggota Badan Permusyawaratan Desa.
Mahfud Md: Gibran Sengaja Dilatih Permalukan Lawan di Debat Cawapres 2024******
SOLO —Calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 3, Mahfud Md, menilai Gibran Rakabuming Raka sengaja ingin mempermalukan dirinya pada Debat Cawapres 2024, Minggu (21/1/2024) lalu. Hal itu terlihat dari pertanyaan yang dilontarkan kepadanya tentang greenflationpada segmen keempat.
Mahfud menyebut Gibran sengaja dilatih untuk membuat pertanyaan menjebak seperti itu untuk menjatuhkan lawan.
Promosi Dukung Desa BRILiaN, Wamen BUMN Yakin Pemberdayaan Desa Jadi Engine of Growth
“Maunya mempermalukan kan, saya permalukan balik pelatihnya,” kata Mahfud dalam acara Tabrak Prof di Kota Semarang, Jawa Tengah Selasa (23/1/2024) malam.
Mahfud juga menyebut, pertanyaan itu ditanyakan berdasarkan request dari ‘pelatih’. Menurutnya, ‘pelatih’ itu menanggap Gibran dan dirinya bodoh sehingga bisa dijebak dalam pertanyaan semacam itu.
“Itu asumsi pelatihnya menganggap Gibran bodoh dan menganggap saya juga bodoh. Dikira bisa dikerjainkayak gitu,kan. Jadi mas Gibran itu dilatih agargini-gini(menirukan gerakan mencari) biar mempermalukan saya. Padahal yang dilihat Mas Gibran ndakada isinya. Sehingga saya katakan ini pertanyaan receh,” jelasnya.
Sebelumnya, dalam Debat Cawapres 2024 lalu, Mahfud Md menilai pertanyaan cawapres nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka, tentang inflasi hijau atau greenflationmerupakan hal receh atau tidak berkualitas dan bagian dari gimik.
“Soal pertanyaan receh itu, bagian dari gimik saja,” ujar Mahfud kepada awak media usai debat Pilpres 2024 di Balai Sidang Jakarta Convention Center (JCC) Senayan, Jakarta, Minggu (21/1/2024) malam.
Mahfud pun menolak menjawab pertanyaan Gibran karena dianggap tidak layak untuk dijawab.
KPU Tegaskan UU Pemilu Perbolehkan Presiden Ikut Kampanye******
SOLO —Anggota KPU RI, Idham Holik, mengatakan bahwa Undang-Undang Pemilu memperbolehkan presiden dan menteri untuk ikut berkampanye.
“UU Pemilu khususnya pasal 281 ayat 1 memperbolehkan presiden, wakil presiden, menteri, gubernur, wakil gubernur, bupati wakil bupati, wali kota dan wakil wali kota ikut dalam kegiatan kampanye,” ujar Idham di Jakarta, Rabu (24/1/2024).
Promosi Jaga Kelestarian Danau Toba, BRI Peduli Grow & Green Tanam 2.500 Pohon
Adapun Pasal 281 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) berbunyi, “Kampanye Pemilu yang mengikutsertakan Presiden, Wakil Presiden, menteri, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota, dan wakil walikota harus memenuhi ketentuan: a. tidak menggunakan fasilitas dalam jabatannya, kecuali fasilitas pengamanan bagi pejabat negara sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.”
Kendati demikian, aturan tersebut melarang presiden dan menteri menggunakan fasilitas negara. Selain itu, dia menuturkan presiden dan menteri juga wajib untuk cuti jika akan berkampanye.
“Norma tersebut mengatur dengan persyaratan kondisional. Sebagaimana diatur, di persyaratan tersebut tidak menggunakan fasilitas dalam jabatannya,” katanya sebagaimana dilansir Antara.
Sementara fasilitas pengamanan, sambung Idham, boleh digunakan oleh presiden dan menteri. Pasalnya, UU Pemilu memberikan pengecualian pada fasilitas pengamanan.
“Kecuali fasilitas pengamanan bagi pejabat negara sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan dan menjalani cuti,” tambah Idham.
Dia enggan berkomentar lebih jauh terkait adanya kekhawatiran konflik kepentingan bila presiden ikut berkampanye. Idham menegaskan posisi KPU hanya sebagai lembaga penyelenggara Pemilu.
“Kapasitas kami sebagai penyelenggara pemilu itu hanya sebatas pada level penyampaian berkaitan dengan norma yang ada di dalam UU Pemilu,” katanya.
Sebelumnya, Presiden Jokowi menyatakan presiden maupun menteri memiliki hak demokrasi dan politik yang membolehkan mereka untuk ikut kampanye pemilu selama tidak menggunakan fasilitas negara.
Jokowi mengatakan hal itu untuk menanggapi adanya sejumlah menteri Kabinet Indonesia Maju yang masuk sebagai tim sukses untuk mendukung pasangan calon presiden dan wakil presiden peserta Pilpres 2024.
“Hak demokrasi, hak politik, setiap orang. Setiap menteri sama saja, yang paling penting presiden itu boleh loh kampanye, boleh loh memihak. Boleh,” kata Jokowi di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta (24/1/2024).
Namun begitu, Jokowi belum memutuskan akan mengambil kesempatan untuk berkampanye mendukung salah satu pasangan calon di Pilpres 2024. “Ya nanti dilihat,” ujar Jokowi.
Label:pola gacor wild bounty showdown、virtusplay、dana tunai indodana
Terkait:slot gacor banjir scatter、claim bonus new member 100、cara mencari situs slot online terpercaya、daftar pinjol yang masuk ojk、dunia gacor、idola69、slot 55、slotmm、rtp slot88、erek erek banyak uang
bab terbaru:rtp sarangsbobet(2024-07-07)
Perbarui waktu:2024-07-07
《qq8288》Semua konten berasal dari Internet atau diunggah oleh netizen,situs yang lagi gacor sekarangHanya promosikan novel karya penulis asli. Semua teman buku dipersilakan untuk mendukung dan mengumpulkan《qq8288》bab terbaru。