ladang123 276Jutaan kata 196704Orang-orang telah membaca serialisasi
《ibosport》
Anies Minta Pakar Hukum Kaji Pernyataan Presiden Soal Netralitas******
SOLO —Calon presiden (capres) nomor urut 1, Anies Rasyid Baswedan, meminta para ahli hukum tata negara (HTN/TN) memverifikasi dan mengkaji pernyataan Presiden Joko Widodo yang menyatakan kepala negara boleh berkampanye serta memihak pada pemilihan umum (pemilu).
“Saya minta ahli hukum tata negara untuk memverifikasi apakah itu (pernyataan) sesuai dengan ketentuan hukum yang ada,” katanya di Padang, Kamis (25/1/2024) sebagaimana dilansir Antara.
Promosi BRI Kembali Buka BRILiaN Future Leader Program General dan IT
Mantan Gubernur DKI Jakarta itu menyampaikan hal tersebut saat melakukan kampanye akbar di kawasan GOR Haji Agus Salim, Kota Padang, Sumatra Barat.
Menurut Anies, ketika seseorang disumpah untuk mengemban suatu jabatan, maka pada saat itu juga harus mengikuti aturan hukum yang berlaku. Oleh karena itu ketika presiden, menteri, gubernur dan wali kota atau bupati menjabat, maka harus bertindak sesuai ketentuan hukum pula.
“Jadi, ketika kemarin bapak presiden menyampaikan, saya minta pakar hukum tata negara untuk memverifikasinya,” kata dia.
Rektor kedua di Universitas Paramadina tersebut berpandangan kajian atau verifikasi diperlukan untuk menghindari persepsi setuju atau tidak mengenai pernyataan Presiden Joko Widodo.
“Ini bukan persoalan benar atau salah. Tapi ini sesuai aturan hukum atau tidak,” ucapnya.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo menyebutkan presiden maupun menteri memiliki hak demokrasi dan politik yang membolehkan mereka untuk ikut kampanye pemilu selama tidak menggunakan fasilitas negara.
Jokowi mengatakan hal itu untuk menanggapi adanya sejumlah menteri Kabinet Indonesia Maju yang masuk sebagai tim sukses untuk mendukung pasangan calon presiden dan wakil presiden peserta Pilpres 2024.
Moeldoko Sebut Presiden Punya Hak untuk Berpolitik******
SOLO —Kepala Staf Kepresidenan, Moeldoko, mengatakan bahwa presiden memiliki hak untuk berpolitik sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu).
Hal itu disampaikan seusai melaksanakan salat Jumat di Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang, Jawa Timur, Jumat (26/1/2024). Moeldoko mengatakan bahwa presiden merupakan figur yang memiliki jabatan politik sehingga hak politik juga melekat kepadanya.
Promosi Waspada Kejahatan Cyber Quishing! BRI Beberkan Cara Antisipasinya
“Presiden sebagai figur yang memiliki jabatan politik, tentu hak-hak politiknya juga melekat dan ini diatur dalam Undang-Undang Pemilu,” kata Moeldoko sebagaimana dilansir Antara.
Moeldoko menjelaskan, hak politik seperti turut serta dalam kampanye bukan hanya menjadi hak seorang presiden saja, tetapi juga pada wakil presiden, seluruh menteri dan pejabat publik yang ada.
Sebagai informasi, terkait dengan kampanye yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu), pada bagian kedelapan tentang Kampanye Pemilu oleh Presiden dan Pejabat Negara lainnya.
Aturan presiden boleh mengikuti kampanye, tertuang dalam Pasal 299 poin pertama yang menyebutkan bahwa presiden dan wakil presiden mempunyai hak melaksanakan kampanye.
Kemudian, pada poin kedua disebutkan pejabat negara lainnya yang berstatus sebagai anggota partai politik mempunyai hak melaksanakan kampanye. Selain itu juga pejabat negara lainnya yang bukan berstatus sebagai anggota partai politik juga bisa melaksanakan kampanye.
Pejabat negara lainnya tersebut, bisa melaksanakan kampanye jika yang bersangkutan sebagai calon presiden atau wakil presiden, anggota tim kampanye dan pelaksana kampanye yang sudah didaftarkan ke KPU.
“Sangat jelas disebut di sana bahwa presiden dan wakil presiden, para menteri dan seluruh pejabat publik memiliki hak untuk melakukan kampanye. Secara undang-undang seperti itu,” katanya.
Ia menambahkan, terkait pernyataan Presiden Joko Widodo yang menyebutkan bahwa presiden dan menteri memiliki hak demokrasi dan politik untuk mengikuti kampanye, hal tersebut memang sudah sesuai dengan aturan mengingat Indonesia adalah negara hukum.
Dalam undang-undang tersebut, lanjutnya, juga sudah disebutkan dengan sangat jelas bahwa presiden, wakil presiden dan pejabat negara diperbolehkan untuk berkampanye sepanjang tidak menggunakan fasilitas negara.
“Indonesia ini adalah negara hukum, negara demokrasi, sehingga acuannya hukum. Jadi jangan kemana-mana, standarnya hukum. Jangan diukur dengan standar perasaan, tidak ketemu. Rasanya tidak cocok, tidak begitu,” katanya.
Sebelumnya, Presiden Jokowi di Jakarta, Rabu (24/1/2024), mengatakan bahwa presiden maupun menteri memiliki hak demokrasi dan politik yang membolehkan mereka untuk ikut kampanye pemilu selama tidak menggunakan fasilitas negara.
Jokowi mengatakan hal itu untuk menanggapi adanya sejumlah menteri Kabinet Indonesia Maju yang masuk sebagai tim sukses untuk mendukung pasangan calon presiden dan wakil presiden peserta Pilpres 2024.
Jokowi Tunjukkan Aturan Presiden Boleh Kampanye: Sudah Jelas Kan?******
SOLO —Presiden Joko Widodo menekankan pernyataannya beberapa waktu lalu mengenai presiden boleh berkampanye, dilontarkan untuk menjawab pertanyaan wartawan dan sesuai ketentuan undang-undang.
“Itu kan ada pertanyaan dari wartawan mengenai menteri boleh kampanye atau tidak, saya sampaikan ketentuan dari peraturan perundang-undangan,” kata Joko Widodo dalam keterangan yang disampaikan melalui video dari Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Jumat (26/1/2024), sebagaimana dipantau di Jakarta.
Promosi Diulas dalam Harvard Business Review, Ini Konsep Pemberdayaan Ultra Mikro BRI
Presiden Jokowi kemudian menunjukkan sebuah kertas yang menunjukkan ketentuan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
“Ini saya tunjukkin (menunjukkan kertas). Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 jelas menyampaikan di pasal 299 bahwa presiden dan wakil presiden mempunyai hak melaksanakan kampanye, jelas?” ujar dia sebagaimana dilansir Antara.
Dia menegaskan apa yang disampaikannya beberapa waktu lalu terkait Presiden boleh melakukan kampanye adalah ketentuan yang ada dalam UU Pemilu.
“Itu yang saya sampaikan ketentuan mengenai UU Pemilu. Jangan ditarik ke mana-mana. Kemudian juga pasal 281 juga jelas, bahwa kampanye, pemilu yang mengikutsertakan presiden dan wakil presiden harus memenuhi ketentuan, tidak menggunakan fasilitas dalam jabatan, kecuali fasilitas pengamanan, dan menjalani cuti di luar tanggungan negara,” tegasnya.
Dia pun kembali meminta agar pernyataannya beberapa waktu lalu tidak ditarik atau diinterpretasikan ke mana-mana, karena dirinya hanya menyampaikan ketentuan perundang-undangan.
“Sudah jelas semuanya kok. Jadi sekali lagi jangan ditarik ke mana-mana, jangan diinterpretasikan ke mana-mana, saya hanya menyampaikan ketentuan aturan perundang-undangan, karena ditanya,” kata Jokowi.
Label:permainan yang menghasilkan uang tanpa modal、dapat uang dengan mudah、jw001 slot
Terkait:akulaku terdaftar ojk、opajudi、harga voucher telkomsel unlimited、gmail kredivo、king 168 slot、dewacash、mesinselot、arus4d、situs slot gacor tanpa to、situs slot qtech
bab terbaru:mandala89 slot demo(2024-07-05)
Perbarui waktu:2024-07-05
《ibosport》Semua konten berasal dari Internet atau diunggah oleh netizen,erek2 bertengkarHanya promosikan novel karya penulis asli. Semua teman buku dipersilakan untuk mendukung dan mengumpulkan《ibosport》bab terbaru。