buku mimpi 2d 24 318Jutaan kata 933141Orang-orang telah membaca serialisasi
《pinjaman bulanan online langsung cair》
Polisi selidiki kasus kematian gajah Sumatera di Nagan Raya Aceh******
“Kasus ini masih kami selidiki bersama BKSDA Resor Meulaboh, Aceh Barat,”Nagan Raya (ANTARA) - Polres Nagan Raya, Provinsi Aceh, mulai melakukan penyelidikan terkait kasus kematian seekor gajah Sumatera (Elephas Maximus Sumatrensis) di kawasan Desa Paya Udeung, Kecamatan Seunagan, kabupaten setempat.
Pewarta: Teuku Dedi Iskandar
Editor: Agus Setiawan
Copyright © ANTARA 2024
Pemerintah Pusat kucurkan bantuan bencana untuk Sulsel******Makassar (ANTARA) - Pemerintah Pusat menyerahkan sejumlah bantuan penanggulangan bencana untuk Provinsi Sulawesi Selatan, di antaranya dukungan operasional Siaga Darurat Bencana Hidrometeorologi Dana Siap Pakai dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).
Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Sulsel Amson Padolo di Makassar, Sabtu menyampaikan Pemerintah Provinsi Sulsel mengapresiasi berbagai bentuk bantuan dan perhatian yang diberikan selama ini.
"Mewakili Bapak Gubernur, Pemprov dan masyarakat Sulsel mengucapkan terima kasih kepada Ketua Komisi VIII DPR RI dan BNPB, atas bantuan dan perhatian yang diberikan selama ini dalam penanggulangan bencana, secara khusus pada kejadian di Desa Bonglo, Kecamatan Bastem Utara, Kabupaten Luwu dan banjir di Kabupaten Toraja," kata Amson Padolo.
Dukungan operasional Penanganan Darurat Bencana Tanah Longsor berupa Dana Siap Pakai senilai Rp250 juta juga diberikan kepada Pemerintah Kabupaten Luwu.
Kemudian, Pemerintah Kabupaten Tana Toraja menerima dukungan operasional Penanganan Darurat Bencana Banjir berupa Dana Siap Pakai senilai Rp250 juta serta dukungan logistik peralatan, antara lain perahu karet LCR satu unit, mesin perahu 40HP satu set, pompa alkon lima unit, sembako 500 paket, hygine kit 500 paket, biskuit protein 500 paket, tenda pengungsi dua set, selimut 500 lembar, matras 500 lembar, nozzle jet 1,5 sebanyak lima set dan sabun cair 984 botol.
Menurut Amson, penyerahan bantuan merupakan komitmen bersama terhadap penyelenggaraan penanggulangan bencana yang terpadu dan terkolaborasi antara Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten dan Kota.
"Sehingga akselerasi perlindungan kepada masyarakat khususnya untuk penanggulangan bencana dapat kita wujudkan bersama," kata dia.
Baca juga: Basarnas Makassar tutup operasi SAR tanah longsor di Luwu
Seluruh bantuan tersebut diserahkan Deputi Bidang Penanganan Darurat BNPB, Mayjen TNI Fajar Setyawan saat menghadiri Rapat Koordinasi Penanganan Darurat Bencana Banjir dan Longsor di Gedung Tammuanmali Kabupaten Tana Toraja, Sulawesi Selatan.
Pada rapat tersebut, Fajar mengatakan kehadiran dirinya bersama Tim BNPB untuk mewakili Kepala BNPB meninjau dan memberikan dukungan penanganan bencana yang terjadi pada dua wilayah di Provinsi Sulsel beberapa waktu lalu.
"Guna memastikan penanganan bencana di Tana Toraja dan Luwu yang diakibatkan curah hujan tinggi, maka terjadi lonsor dan banjir. Di Luwu, ada korban meninggal dan sudah dilakukan penanganan sebagaimana mestinya, di Tana Toraja juga sudah dilakukan penanganan darurat," jelas Fajar.
Mayjen TNI Fajar Setyawan mengimbau kepada pemerintah daerah dan masyarakat di wilayah Sulawesi Selatan, saat ini masih dalam musim hujan dan berpotensi terjadinya banjir serta tanah longsor, sehingga perlu adanya peningkatan kewaspadaan.
Ketua Komisi VII DPR RI Ashabul Kahfi dalam menyampaikan sebagai wakil rakyat akan senantiasa memberikan atensi dan perhatian dalam penanggulangan bencana serta pentingnya pencegahan dan mitigasi bencana sehingga dapat menghindari terjadinya dampak dalam setiap kejadian bencana.
"Kami atensi upaya Pemprov Sulsel, Pemkab Luwu, Palopo dan Tana Toraja dalam penanganan tanggap darurat bencana di Luwu dan Toraja," ujarnya.
Baca juga: Operasi pencarian korban tertimbun longsor di Luwu hingga 3 Maret 2024
Baca juga: Basarnas Makassar sebut korban longsor di Luwu bertambah
Pewarta: Nur Suhra Wardyah
Editor: Triono Subagyo
Copyright © ANTARA 2024
Tindak Pelanggaran Perdagangan Karbon Hutan, Demi Jaga Tata Kelola yang Baik******Jakarta (ANTARA) - Pelaksanaan perdagangan karbon di Indonesia dilakukan melalui perdagangan dalam negeri dan perdagangan luar negeri. Dengan demikian anggapan bahwa pasar karbon Indonesia untuk luar negeri tertutup adalah tidak benar, dan bahwa perdagangan karbon luar negeri melalui transfer unit karbon dapat dilakukan tanpa otorisasi Pemerintah juga tidak benar. Salah satu sebabnya karena ketaatan kepada konstitusi yaitu penguasaan negara atas sumber daya alam untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat yang mengharuskan pasar karbon Indonesia diatur Pemerintah. Di sisi lain konvensi internasional menyerahkan kepada negara masing-masing untuk mengatur perdagangan internasional berdasarkan prinsip-prinsip yang telah digariskan menurut kepentingan nasional termasuk untuk memenuhi kewajiban pemenuhan NDC negara yang telah menjadi komitmennya.
Untuk itu maka telah diterbitkan Perpres 98/2021 tentang Penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon untuk Pencapaian Target Kontribusi Yang Ditetapkan Secara Nasional dan Pengendalian Emisi Gas Rumah Kaca dalam Pembangunan Nasional, serta beberapa peraturan pelaksanaannya antara lain melalui PermenLHK 21/2022 tentang Tata Laksana Penerapan Nilai Ekonomi Karbon, yang mengatur tata kelola perdagangan karbon di Indonesia. “Berdasarkan peraturan perundangan yang mengatur karbon dimaksud, maka entitas bisnis pemegang Persetujuan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) yang akan melakukan perdagangan karbon, diwajibkan mengikuti regulasi tersebut, dan bagi entitas bisnis pemegang PBPH yang tidak mentaati regulasi tersebut akan dikenakan sanksi,” demikian disampaikan Direktur Pengendalian Usaha Pemanfaatan Hutan, Ir. Khairi Wenda di kantor Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kamis, 29 Februari 2024. Lebih lanjut Khairi Wenda menyatakan bahwa salah satu bentuk sanksi atas pelanggaran tersebut telah dilakukan pembekuan dan pencabutan izin konsesi kehutanan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Antara lain pencabutan SK Menteri Kehutanan Nomor SK.146/Menhut-II/2013 tentang Pemberian Izin Usaha Pemanfaatan Hutan Kayu Restorasi Ekosistem dalam Hutan Alam kepada PT. Rimba Raya Conservation atas Areal Hutan Produksi seluas + 36.331 Ha (Tiga Puluh Enam Ribu Tiga Ratus Tiga Puluh Satu Hektar) di Kabupaten Seruyan, Provinsi Kalimantan Tengah.
Pencabutan tersebut disebabkan oleh karena PT. Rimba Raya Conservation selaku pemegang PBPH antara lain telah melakukan pemindahtanganan perizinan kepada pihak ketiga melalui tanpa persetujuan dari Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, melakukan transaksi perdagangan karbon lebih luas dari areal perizinan (PBPH) yang dimilikinya termasuk melanggar perjanjian kerja sama dengan Taman Nasional Tanjung Puting serta PT Rimba Raya Conservation juga dinilai tidak membayarkan PNBP sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Penegakan PeraturanPenerapan Sanksi ini merupakan penegakan peraturan dalam perdagangan karbon di Indonesia yang selain merupakan ketaatan terhadap konstitusi, juga dalam rangka mencegah double counting dan double claim antar negara dalam upaya bersama menurunkan emisi karbon sesuai Paris Agreement yaitu membatasi kenaikan suhu global di bawah 2.0 derajat Celcius dan berusaha untuk menuju 1.5 derajat Celcius. Perlu ditegaskan bahwa dalam Perpes 98 Tahun 2021 serta PermenLHK 21/2022 secara ketat diatur tata cara pelaksanaan perdagangan karbon antara lain sebagai berikut : a. Pelaku usaha/kegiatan mendaftarkan kegiatan/aksi mitigasi penurunan emisi GRK ke dalam Sistem Registri Nasional (SRN); b. Pelaku usaha/kegiatan dalam menghitung penurunan emisi GRK harus sesuai dengan prinsip MRV (Measurable, Reportable, Verifiable) cara penghitungan yang sesuai dengan standard nasional dalam sistem dan metoda Indonesia (SNI) merujuk kepada metodologi IPCC serta sudah disepakati secara nasional melalui Panel Metodologi di KLHK. Kompatibilitas terhadap perdagangan yang sudah terjadi sejak lama bisa dilakukan dengan penyesuaian dalam prosedur yang sederhana, sehingga tidak akan menyulitkan pihak-pihak pelaku perdagangan karbon. c. Apabila penurunan emisi GRK yang telah dihitung akan diperdagangkan, maka harus diubah ke dalam bentuk Sertifikat Penurunan Emisi (SPE) melalui proses sertifikasi. SPE menjadi alat tukar yang bernilai moneter. d. Untuk melakukan perdagangan karbon luar negeri perlu dilakukan otorisasi sehingga dapat diketahui seberapa besar karbon yang diperdagangkan, kemana karbon tersebut akan di tujukan, termasuk berapa harga atau nilai karbon dimaksud. Otorisasi tersebut dilakukan juga untuk menghindari terjadinya kontrak karbon yang tidak terkendali yang selain dapat mengakibatkan hilang potensi negara juga mempengaruhi tata kelola pengelolaan hutan.
Pewarta: PR Wire
Editor: PR Wire
Copyright © ANTARA 2024
Label:paito angka、twslive、bocoran rtp live hari ini
Terkait:situs baru terpercaya、slot paling gacor mudah maxwin、buku mimpi 2d 95、transbet88、situs slot777、bwinqq、nexus engine bonus new member 100、julo grab pinjaman online、trik main slot supaya menang、bejo88 login
bab terbaru:sl9t gacor(2024-06-29)
Perbarui waktu:2024-06-29
《pinjaman bulanan online langsung cair》Semua konten berasal dari Internet atau diunggah oleh netizen,spinbet99Hanya promosikan novel karya penulis asli. Semua teman buku dipersilakan untuk mendukung dan mengumpulkan《pinjaman bulanan online langsung cair》bab terbaru。