petunjuk:Harap ingat alamat situs terbaru situs ini:kk996.com!Menanggapi seruan tindakan nasional untuk membersihkan Internet, situs ini telah membersihkan semua novel pornografi, sehingga banyak buku menjadi bingung,Jika Anda membuka link tersebut dan ternyata itu bukan buku yang ingin Anda baca, silakan klik ikon pencarian di atas untuk mencari buku tersebut lagi,Terima kasih atas kunjungan anda!

wede303

togel floridamid 288Jutaan kata 414637Orang-orang telah membaca serialisasi

《wede303》

Pemkab Nagan Raya kerahkan tim ke lokasi gajah ditemukan mati******

Pemkab Nagan Raya kerahkan tim ke lokasi gajah ditemukan mati
Seekor gajah dewasa ditemukan dalam kondisi mati di bantaran sungai di kawasan Desa Paya Udeung, Kecamatan Seunagan, Kabupaten Nagan Raya, Provinsi Aceh, Jumat (1/3/2024) sore. ANTARA/HO-Ist
Nagan Raya (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Nagan Raya, Aceh, mengerahkan tim guna menelusuri penyebab matinya seekor gajah Sumatera dewasa di sekitar aliran sungai di kawasan Desa Paya Udeung, Kecamatan Seunagan.

“Temuan gajah mati menjadi perhatian serius pemerintah daerah," kata Plt Camat Seunagan, Kabupaten Nagan Raya, Aceh, Koko Fenna Loza, yang dikonfirmasi ANTARA di Suka Makmue, Jumat sore.

Ia mengatakan, kasus temuan gajah mati tersebut juga telah dilaporkan kepada pihak kepolisian guna mendapatkan penanganan lebih lanjut.

Menurut dia, temuan matinya seekor gajah Sumatera tersebut diketahui oleh warga saat melintasi aliran sungai di kawasan Desa Paya Udeung, Kecamatan Seunagan, Kabupaten Nagan Raya, pada Jumat siang.

Temuan tersebut kemudian dilaporkan kepada pihak kecamatan, sehingga informasi ini disampaikan kepada pimpinan daerah dan pihak terkait lainnya guna mendapatkan penanganan lebih lanjut.

Koko mengatakan pemerintah daerah mengerahkan tim ke lokasi sebagai upaya untuk mengetahui penyebab matinya satwa liar yang dilindungi oleh negara itu, sekaligus melakukan koordinasi dengan sejumlah pihak guna melakukan langkah selanjutnya.

Koko Fenna Loza mengatakan sejauh ini pihaknya belum mengetahui penyebab matinya gajah tersebut dan masih menunggu penyelidikan pihak kepolisian.

Baca juga: Gajah sumatra ditemukan terluka di Aceh Timur

Baca juga: Rusak kebun warga, BKSDA Jambi halau kawanan gajah liar masuk ke TNBT

Baca juga: KLHK umumkan kelahiran anak gajah baru di Taman Nasional Way Kambas

Pewarta: Teuku Dedi Iskandar
Editor: Riza Mulyadi
Copyright © ANTARA 2024

Seberapa Strategis Laut Merah Sebagai Jalur Perdagangan Global?******

Ketegangan di Laut Merah bakal menganggu perdagangan global anjlok 1,3 persen. Pengiriman molor, biaya logistik melesat.
Ketegangan di Laut Merah bakal menganggu perdagangan global anjlok 1,3 persen. Pengiriman molor, biaya logistik melesat. (Foto: REUTERS/AMR ABDALLAH DALSH)
Jakarta, CNN Indonesia--

Laut Merah menjadi arena peperangan baru imbasIsraeltak berhenti membombardir Palestina. Kapal-kapal kargo raksasa yang melintasi jalur perdagangan tersebut diserang milisi Houthi Yaman.

Serangan terhadap kapal-kapal pengangkut peti kemas itu merupakan bentuk solidaritas terhadap Palestina yang digempur brutal oleh Israel.

Aksi Houthi Yaman membuat AS ketar-ketik. Bahkan, Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa (DK PBB) sampai turun tangan meloloskan gagasan AS untuk menerbitkan resolusi yang berisi setop menyerang di Laut Merah dengan dalih serangan itu bisa mengganggu perdagangan global.

Lantas, seberapa strategis Laut Merah? Benarkah perdagangan global bakal terdampak jika perang pecah?

Berdasarkan catatan Reuters, milisi Houthi mulai aktif menyerang dan membajak kapal-kapal terafiliasi Israel sejak November tahun lalu. Harga minyak pun beberapa kali bergejolak menyusul eskalasi ini.

Pada awal Januari 2024, Freightos atau sebuah platform pemesanan dan pembayaran untuk angkutan internasional merilis dampak gejolak di Laut Merah terhadap tarif pelayaran. Untuk kontainer berukuran 40 kaki harus naik lebih dari dua kali lipat harga normal, yakni US.000 untuk rute Asia-Eropa Utara dan US.175 di Asia-Mediterania.

Bahkan, Kepala Penelitian Freightos Judah Levine memperkirakan masih akan ada lonjakan harga lagi. Setidaknya harga per kontainer 40 kaki bisa bengkak hingga US.000 untuk sekali berlayar.

Lihat Juga :
Maskapai RI Mulai Lirik Pesawat Buatan China, TransNusa Jadi Pertama

Kiel Institute for the World Economy (IfW Kiel) di Jerman juga merilis hitung-hitungan atas apa yang terjadi di Laut Merah. Mereka mengklaim perdagangan global anjlok 1,3 persen dari November 2023 hingga Desember 2023.

"Enam dari sepuluh perusahaan pelayaran peti kemas terbesar, yaitu Maersk, MSC, Hapag-Lloyd, CMA CGM, ZIM, dan ONE, sebagian besar atau seluruhnya menghindari Laut Merah karena ancaman milisi Houthi," tulis laporanCNN.

Bahaya terhadap awak kapal, kargo, dan kapal pada akhirnya mengorbankan rute pelayaran. Operator kini harus mengubah jalur yang tadinya melintasi Laut Merah ke sekitar Cape of Good Hope di Afrika Selatan.

Mau tak mau, perjalanan memakan waktu lebih lama karena menempuh rute yang lebih jauh. Pengiriman kargo diperkirakan molor hingga tiga minggu lamanya dari jadwal semula.

Serangan terhadap kapal tanker minyak diyakini berdampak besar pada perekonomian global. Kapal curah yang juga mengangkut bahan mentah penting, seperti bijih besi, biji-bijian, dan kayu juga tak luput.

"Dalam konteks meningkatnya konflik, pasokan energi juga dapat terganggu secara signifikan sehingga menyebabkan lonjakan harga energi. Ini akan berdampak signifikan terhadap harga komoditas lainnya," jelas Bank Dunia.

[Gambas:Video CNN]

(skt/pta)

Wamenkominfo: Perpres Publisher Rights tak bungkam kebebasan pers******

Wamenkominfo: Perpres Publisher Rights tak bungkam kebebasan pers
Tangkapan layar saat Wakil Menteri Komunikasi dan Informatika Nezar Patria memberikan paparan dalam Forum Merdeka Barat 9 (FMB9) yang digelar daring, Jumat (1/3/2024) (ANTARA/Fathur Rochman)
Jakarta (ANTARA) - Wakil Menteri Komunikasi dan Informatika Nezar Patria menegaskan bahwa Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 32 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas tidak membungkam kebebasan pers.

"Perpres ini tidak ada hubungannya dengan kebebasan pers. Perpres ini bahkan tidak mengatur konten seperti apa yang disebut jurnalisme berkualitas itu, itu perusahaan pers nanti yang mendefinisikan. Ditambah nanti juga ada Dewan Pers. jadi tidak ada sama sekali misalnya kontennya ini boleh, konten itu tidak boleh, itu sama sekali tidak ada," kata Nezar dalam Forum Merdeka Barat 9 (FMB9) yang digelar daring, Jumat.

Nezar menegaskan bahwa regulasi yang kerap disebut Perpres Publisher Rights itu murni mengatur hubungan kerja sama bisnis antara perusahaan pers dengan perusahaan platform digital.

Baca juga: Mekanisme pemantauan algoritma distribusi berita di Publisher Rights

Selain itu, Perpres ini hadir untuk mewujudkan jurnalisme berkualitas yang sesuai dengan Undang-Undang Pers.

Hal ini merupakan respons terhadap keresahan yang telah berlangsung lebih dari tiga tahun, di mana media arus utama mengalami ketimpangan signifikan akibat transformasi digital dan perubahan model bisnis.

"Sehingga Perpres ini dibutuhkan agar ada satu bingkai regulasi di mana penerbit bisa duduk dengan perusahaan platform digital untuk membahas sama-sama tentang katakanlah deal bisnis yang saling menguntungkan," kata Nezar.

Nezar menambahkan bahwa Perpres Publisher Rights memiliki karakteristik unik dibandingkan dengan regulasi serupa di negara lain.

Menurut dia, fokus utama aturan Publisher Rights di Indonesia pada jurnalisme berkualitas, berbeda dengan Australia dan Kanada yang lebih menitikberatkan pada aspek bisnis.

Baca juga: Nezar harap platform digital sambut positif Perpres "Publisher Rights"

"Perpres ini menggabungkan dua elemen penting, yakni peningkatan kompetensi dan keterampilan jurnalis, serta penerapan etika jurnalisme yang kuat dalam setiap produk berita," kata dia.

Perpres Publisher Rights ditetapkan dan diundangkan di Jakarta, 20 Februari 2024. Perpres itu baru berlaku enam bulan sejak diundangkan.

Peraturan itu dirancang untuk mewujudkan kesetaraan antara pelaku industri media massa lokal dan perusahaan platform digital guna memastikan disrupsi digital tidak sampai menggerus industri media massa konvensional.

Selain itu, regulasi tersebut juga bertujuan mendorong kerja sama kedua pihak untuk mendukung jurnalisme berkelanjutan.

Perpres Publisher Rights telah digagas sejak tiga tahun lalu. Pemerintah dan pemangku kepentingan terkait telah membahas peraturan yang berkaitan dengan kerja sama perusahaan media dan platform digital.

Melalui perpres ini, diharapkan tersedia payung hukum yang menjadi acuan kerja sama antara perusahaan pers dan platform digital agar dapat mendukung jurnalisme berkualitas yang jauh dari konten-konten negatif.

Baca juga: Sekali lagi tentang urgensi Perpres "Publisher Rights"

Pewarta: Fathur Rochman
Editor: Siti Zulaikha
Copyright © ANTARA 2024




bab terbaru:fortunesslot88

Perbarui waktu:2024-06-26

Daftar bab terbaru
kupon gosend
situs slot bonus new member tanpa to
ug1881
demo slot anti lag maxwin
maxwin princess 1000 bet 200
web slot
situs baru rilis gacor
cara dapat uang miliaran
slot demo tambang888
Daftar isi semua bab
Bab 1 dewaslot99 deposit pulsa tanpa potongan
Bab 2 surgplay
Bab 3 akun resmi slot
Bab 4 slot222
Bab 5 pembiayaan multiguna kredivo adalah
Bab 6 slot depo 25 25 to kecil
Bab 7 warungslot88
Bab 8 slot gacor 2022 bonus new member 100
Bab 9 cara dapat uang cepat dan halal tanpa modal
Bab 10 rupiah slot link alternatif
Bab 11 slot yang banyak free spin
Bab 12 koin123
Bab 13 gibol777
Bab 14 axis voucher
Bab 15 doraplay88 slot
Bab 16 tafsir mimpi 90
Bab 17 voucher promo matahari
Bab 18 zona maxwin
Bab 19 situs main slot gacor
Bab 20 tuanslot
Klik untuk melihattersembunyi di tengah5649bab
FantasiBacaan TerkaitMore+

Pembunuh Tertinggi yang Terlahir Kembali

slot paling gampang
KND ingatkan bahaya stigma negatif sebabkan disabilitas kehilangan hak
Pasangan warga disabilitas mengikuti pernikahan massal di Taman Budaya, Bandung, Jawa Barat, Rabu (28/2/2024). (ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi/nym)
Jakarta (ANTARA) - Komisi Nasional Disabilitas (KND) mengingatkan akan bahaya stigma negatif yang masih menjadi akar masalah dari berbagai diskriminasi yang dialami oleh penyandang disabilitas hingga berujung pada hilangnya akses terhadap hak-hak dasar mereka. Wakil Ketua KND, Deka Kurniawan mengatakan pelanggengan stigma negatif mengenai disabilitas terbukti berdampak signifikan pada hilangnya akses mereka terhadap fasilitas kesehatan, pendidikan, peningkatan kesejahteraan, hingga layanan hukum. “Stigma sederhananya dimaknai bagaimana seseorang itu dipandang buruk, jelek, tidak mampu, tidak berharga, dan dipandang tidak memiliki nilai. Nah, ini jelas salah, karena disabilitas itu punya kemampuan lho,” kata Deka di Jakarta, Jumat.

Baca juga: KND sebut keluarga berperan langgengkan stigma negatif disabilitas Dengan keberadaan stigma negatif tersebut, lanjut dia, penyandang disabilitas kerap kali hanya dilihat sebagai kelompok yang harus dipinggirkan dan tidak diikutsertakan dalam berbagai aktivitas, karena dianggap tidak memiliki kontribusi. Padahal, penyandang disabilitas masuk dalam kategori kelompok rentan yang memang harus mendapatkan perlakuan maupun perlindungan secara afirmasi untuk dapat berpartisipasi di ruang publik. Misalnya, pada aspek kesehatan, Deka menyebut sedikit sekali para penyandang disabilitas yang pernah mendapatkan akses layanan edukasi mengenai berbagai penyakit yang dapat menimpa mereka, mulai dari serangan jantung, diabetes, darah tinggi, hingga kanker. Minimnya edukasi tersebut dikarenakan stigma negatif mengenai penyandang disabilitas yang dianggap tidak mampu mencerna dan memahami informasi mengenai isu kesehatan.

Baca juga: KND: Desain inklusif kunci partisipasi disabilitas di ruang publik

Baca juga: KND tampung aspirasi kebutuhan kerja penyandang disabilitas  “Mereka yang pernah mendapat edukasi soal kesehatan sedikit sekali, karena dianggap terlalu berat, sehingga disabilitas pasti tidak mampu memahaminya, padahal kan yang perlu dilakukan hanyalah menjelaskannya dengan bahasa sederhana atau bahasa isyarat,” ucapnya. Oleh karena itu, eliminasi stigma menjadi isu prioritas pertama yang digencarkan oleh Komisi Nasional Disabilitas dalam kaitannya dengan pemenuhan hak dasar kelompok disabilitas.

Pewarta: Hana Dewi Kinarina Kaban
Editor: Endang Sukarelawati
Copyright © ANTARA 2024

Kegilaan budidaya

royal hoki77
KemenPPPA minta penanganan kasus ibu bunuh bayi di NTB libatkan ahli
Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak KemenPPPA Nahar. (ANTARA/ HO-Kemen PPPA)
Jakarta (ANTARA) - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) meminta penanganan kasus pembunuhan anak yang dilakukan ibu kandungnya di Kabupaten Sumbawa, Nusa Tenggara Barat, agar melibatkan ahli untuk mengetahui kondisi kejiwaan pelaku.

"Kami berharap perlu didalami lagi kondisi terduga pelaku saat membunuh anaknya, apakah dilakukan secara sadar ingin mengakhiri hidup anaknya atau ada motif lain. Ini perlu melibatkan ahli," kata Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak KemenPPPA, Nahar, saat dihubungi di Jakarta, Jumat.

Peristiwa pembunuhan bayi 10 bulan ini diduga dipicu cibiran tetangga mengenai tumbuh kembang korban.

Baca juga: Kementerian PPPA beri pendampingan ibu pelaku kekerasan bayi di NTB

Kemudian pelaku juga sempat berselisih dengan orang tuanya. Karena merasa kesal, pelaku menggendong korban dan membawanya pergi dari rumah.

Pelaku kemudian melakukan kekerasan terhadap korban hingga akhirnya korban meninggal.

Berkaca dari kasus ini, Nahar mengimbau agar setiap orang dapat membangun relasi sosial secara positif, tidak saling merundung, serta tidak menghakimi kondisi orang lain.

"Kami juga mengimbau agar setiap orang dapat membangun relasi sosial secara positif, tidak saling merundung, meneror, bahkan menduga-duga dengan kondisi orang lain. Apa yang kita lihat dan pahami belum tentu yang terjadi sesungguhnya pada orang lain, untuk itu, harus dibangun hubungan saling mendukung," katanya.

Menurut Nahar, setiap orang memiliki ruang privasi, sehingga seyogyanya orang lain perlu menghormati hal tersebut.

Baca juga: Kondisi bayi "kardus" di Taman Sari sehat

Baca juga: Perdagangan bayi di Jakbar, Kak Seto: itu fenomena gunung es

"Jika ditemukan ada hal yang dirasa menyimpang, mohon disampaikan dengan bahasa yang asertif atau dengan bahasa yang bisa diterima oleh si penerima pesan agar tidak terjadi kesalahpahaman," katanya.

Sebelumnya, seorang ibu muda berinisial N (21), warga Kabupaten Sumbawa, NTB, melakukan kekerasan kepada anak kandungnya yang masih berusia 10 bulan hingga korban meninggal dunia.

Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor: Endang Sukarelawati
Copyright © ANTARA 2024

belas kasihan Tuhan

funbola88
Pajak hiburan naik 40-75 persen demi mempertebal kas daerah. Ada ancaman PHK jika terapkan pukul rata tanpa melihat skala usaha.
Pajak hiburan naik 40-75 persen demi mempertebal kas daerah. Ada ancaman PHK jika terapkan pukul rata tanpa melihat skala usaha. (Foto: iStockphoto/lisegagne)
Jakarta, CNN Indonesia--

Kebijakan pemerintah menaikkan pajak hiburanwisata menjadi 40 persen hingga 75 persen menuai kritik pengusaha.

Kenaikan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) untuk jasa diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD).

UU ini mengatur adanya batas bawah tarif 40 persen hingga maksimal 75 persen untuk tarif pajak lima jenis bisnis tersebut. Sementara di aturan lama, yakni UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (UU PDRD), hanya diatur batas atas pajak 75 persen, tanpa batas bawah.

Asosiasi mengaku tidak dilibatkan dalam penyusunan UU HKPD, serta belum menemukan kajian akademik aturan tersebut.

Protes juga datang dari pengusaha karaoke sekaligus penyanyi dangdut Inul Daratista. Ia menuturkan kenaikan pajak terlampau tinggi dan bisa membunuh bisnis hiburan.

"17 tahun besar (Inul Vista), ya gitu-gitu aja nggak tiba-tiba jadi raksasa. (Kondisi) begini masih digencet kenaikan pajak yang enggak aturan. Coba warasnya di mana?" tulis Inul dalam unggahan di X, Sabtu (13/1).

Ia pun mengaku heran dengan rencana pemerintah menaikkan tarif pajak hiburan dari 25 persen menjadi 40-75 persen. Sebab, para pelaku usaha serta konsumen yang akan menjerit karena paling terdampak.

Lihat Juga :
Hotman Paris Minta Jokowi Buat Perppu Batalkan Pajak Hiburan 40 Persen

Dalam unggahan lain di Instagram, Inul juga mengeluhkan rencana kenaikan pajak yang akan berdampak bagi ribuan karyawannya, yang saat ini saja jauh berkurang akibat pandemi covid-19.

Sembari menandai akun Menparekraf Sandiaga Uno, Inul mengatakan jumlah karyawannya menyusut dari 9.000 menjadi 5.000 orang imbas hantaman pandemi.

"Baru buka umur satu tahun setengah, belum juga untung sudah dengar berita pajak hiburan naik 40-75 persen. Mabuk kah ini? Niat membunuh apa bagaimana, Pak?" tuturnya.

Inul ingin duduk bersama dengan Sandi mewakili Asosiasi Pengusaha Rumah Bernyanyi Keluarga Indonesia (ASPERKI).

Keesokan harinya, Sandi pun menanggapi protes Inul. Ia mengatakan pemerintah siap mendengar semua masukan dari pelaku pariwisata dan ekonomi kreatif, termasuk soal pajak hiburan. Karenanya, para pelaku usaha diimbau untuk tidak khawatir.

"Karena masih proses judicial review, pemerintah memastikan semua kebijakannya itu untuk memberdayakan dan memberikan kesejahteraan, bukan untuk mematikan usaha," tulis Sandi di akun Instagramnya @sandiuno.

Sandi mengatakan pemerintah tidak akan mematikan pariwisata dan ekonomi kreatif, yang membuka 40 juta lebih lapangan kerja. Apalagi industri tersebut baru bangkit dari pandemi covid-19.

Lihat Juga :
Sandiaga Respons Protes Inul Cs soal Pajak Hiburan Naik Jadi 40 Persen

"Seluruh kebijakan termasuk pajak akan disesuaikan agar sektor ini kuat, agar sektor ini bisa menciptakan lebih banyak peluang usaha dan lapangan kerja," katanya.

Lantas, apa dampak dari kenaikan pajak hiburan untuk karaoke-spa cs dan apakah tarif itu sudah ideal?

Direktur Eksekutif Pratama-Kreston Tax Research Institute (TRI) Prianto Budi Saptono mengatakan kenaikan pajak menjadi 40-75 persen itu merupakan keputusan politis antara DPR dan pemerintah pusat sesuai Pasal 23A UUD 1945.

Ia mengatakan berdasarkan naskah akademik RUU HKPD, penerapan pajak diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan spa menjadi 40-75 persen dilatarbelakangi oleh dua faktor, yaitu aktivitas kelima hiburan tersebut bersifat mewah (luxury) dan perlu dikendalikan.

Pajak tinggi biasanya dapat mengubah perilaku masyarakat yang mengonsumsi hiburan tersebut. Dengan kata lain, sambung Prianto, masyarakat dapat mencari substitusi hiburan yang pajaknya masih rendah.

Namun, imbasnya, bisa terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK) di lima sektor hiburan itu jika masyarakat beralih sehingga pendapatan berkurang.

Lihat Juga :
Pegawai Inul Protes Pajak Hiburan ke Sandi: Anak Istri Saya Makan Apa?

"Konsekuensi logisnya di antaranya adalah pengurangan pegawai," kata Prianto.

Agar mimpi buruk itu tak jadi kenyataan, bola kebijakan pajak ada di pemerintah daerah (pemda). Ada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang menjadi aturan pelaksana UU HKPD.

Menurutnya, PP menjadi pedoman bagi pemda menyusun peraturan daerah (perda) serta peraturan kepala daerah mengenai PDRD. Pemda memiliki dua opsi sesuai UU HKPD.

Pertama, memilih kebijakan untuk tidak menerapkan pajak hiburan. Kedua, menerapkan kebijakan PDRD alias pajak hiburan antara 40-75 persen. Jika menolak besaran pajak itu, pemda bisa memilih opsi yang pertama.

Lanjut ke halaman berikutnya...

Kaji Ulang atau Tunda Kenaikan hingga Ada Tarif Ideal

BACA HALAMAN BERIKUTNYA
HALAMAN: 1 2

Saya adalah Permaisuri Rencana Pengembangan Sistem

slot gacor terpercaya pragmatic play
KemenPPPA minta penanganan kasus ibu bunuh bayi di NTB libatkan ahli
Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak KemenPPPA Nahar. (ANTARA/ HO-Kemen PPPA)
Jakarta (ANTARA) - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) meminta penanganan kasus pembunuhan anak yang dilakukan ibu kandungnya di Kabupaten Sumbawa, Nusa Tenggara Barat, agar melibatkan ahli untuk mengetahui kondisi kejiwaan pelaku.

"Kami berharap perlu didalami lagi kondisi terduga pelaku saat membunuh anaknya, apakah dilakukan secara sadar ingin mengakhiri hidup anaknya atau ada motif lain. Ini perlu melibatkan ahli," kata Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak KemenPPPA, Nahar, saat dihubungi di Jakarta, Jumat.

Peristiwa pembunuhan bayi 10 bulan ini diduga dipicu cibiran tetangga mengenai tumbuh kembang korban.

Baca juga: Kementerian PPPA beri pendampingan ibu pelaku kekerasan bayi di NTB

Kemudian pelaku juga sempat berselisih dengan orang tuanya. Karena merasa kesal, pelaku menggendong korban dan membawanya pergi dari rumah.

Pelaku kemudian melakukan kekerasan terhadap korban hingga akhirnya korban meninggal.

Berkaca dari kasus ini, Nahar mengimbau agar setiap orang dapat membangun relasi sosial secara positif, tidak saling merundung, serta tidak menghakimi kondisi orang lain.

"Kami juga mengimbau agar setiap orang dapat membangun relasi sosial secara positif, tidak saling merundung, meneror, bahkan menduga-duga dengan kondisi orang lain. Apa yang kita lihat dan pahami belum tentu yang terjadi sesungguhnya pada orang lain, untuk itu, harus dibangun hubungan saling mendukung," katanya.

Menurut Nahar, setiap orang memiliki ruang privasi, sehingga seyogyanya orang lain perlu menghormati hal tersebut.

Baca juga: Kondisi bayi "kardus" di Taman Sari sehat

Baca juga: Perdagangan bayi di Jakbar, Kak Seto: itu fenomena gunung es

"Jika ditemukan ada hal yang dirasa menyimpang, mohon disampaikan dengan bahasa yang asertif atau dengan bahasa yang bisa diterima oleh si penerima pesan agar tidak terjadi kesalahpahaman," katanya.

Sebelumnya, seorang ibu muda berinisial N (21), warga Kabupaten Sumbawa, NTB, melakukan kekerasan kepada anak kandungnya yang masih berusia 10 bulan hingga korban meninggal dunia.

Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor: Endang Sukarelawati
Copyright © ANTARA 2024

Shenglongxu

rtp wtobet
Menparekraf Sandiaga menanggapi protes Inul Daratista Cs terkait kenaikan pajak hiburan menjadi 40 persen.
Menparekraf Sandiaga menanggapi protes Inul Daratista Cs terkait kenaikan pajak hiburan menjadi 40 persen. (Foto: CNN Indonesia/Khaira Ummah JP)
Jakarta, CNN Indonesia--

Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf)Sandiaga Uno menanggapi protes yang disampaikan penyanyi dangdut sekaligus pengusaha karaoke Inul Daratista terkait kenaikan pajak hiburanmenjadi 40 persen.

Sandi mengatakan pemerintah siap mendengar semua masukan dari pelaku pariwisata dan ekonomi kreatif, termasuk soal pajak hiburan.

Karenanya, para pelaku usaha diimbau untuk tidak khawatir.

Sandi mengatakan pemerintah tidak akan mematikan pariwisata dan ekonomi kreatif apalagi industri tersebut baru bangkit dari pandemi covid-19. Industri tersebut, sambungnya, juga membuka 40 juta lebih lapangan kerja.

"Seluruh kebijakan termasuk pajak akan disesuaikan agar sektor ini kuat, agar sektor ini bisa menciptakan lebih banyak peluang usaha dan lapangan kerja," kata Sandi.

Pajak hiburan naik menjadi 40 persen. Pasalnya, pemerintah menaikkan pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) untuk jasa hiburan dari 25 persen menjadi 40 persen hingga 75 persen.

[Gambas:Instagram]

Kebijakan itu diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).

Dalam aturan itu, PBJT untuk jasa hiburan berlaku pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa.

Kenaikan pajak hiburan ini pun ramai dikeluhkan pengusaha, termasuk Inul Daratista.

Dalam unggahan di media sosial, Inul mengatakan kenaikan pajak hiburan itu terlampau tinggi dan bisa membunuh bisnis para pengusaha.

"17 tahun besar ya gitu-gitu aja enggak tiba-tiba jadi raksasa. (Kondisi) begini masih digencet kenaikan pajak yang enggak aturan. Coba warasnya di mana?" tulis Inul dalam unggahan di X, Sabtu (13/1).

Inul mengaku heran dengan rencana pemerintah menaikkan tarif pajak hiburan dari 25 persen menjadi 40 persen hingga 75 persen.

Menurutnya, pelaku usaha serta customer yang akan menjerit karena paling terkena dampak. Sementara pemerintah selaku pembuat kebijakan tetap bisa duduk manis sambil berdalih membela rakyat.

"Kepala buat kaki, bayar pajak enggak kira-kira, belum lagi dicari-cari diobok-obok harus kena tambahan bayar, kalau nggak bisa rumah diancam kena police line atau sita harta," tulis Inul.

[Gambas:Video CNN]

 

(fby/pta)

Xingwutongshen

66 togel
KemenPPPA minta penanganan kasus ibu bunuh bayi di NTB libatkan ahli
Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak KemenPPPA Nahar. (ANTARA/ HO-Kemen PPPA)
Jakarta (ANTARA) - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) meminta penanganan kasus pembunuhan anak yang dilakukan ibu kandungnya di Kabupaten Sumbawa, Nusa Tenggara Barat, agar melibatkan ahli untuk mengetahui kondisi kejiwaan pelaku.

"Kami berharap perlu didalami lagi kondisi terduga pelaku saat membunuh anaknya, apakah dilakukan secara sadar ingin mengakhiri hidup anaknya atau ada motif lain. Ini perlu melibatkan ahli," kata Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak KemenPPPA, Nahar, saat dihubungi di Jakarta, Jumat.

Peristiwa pembunuhan bayi 10 bulan ini diduga dipicu cibiran tetangga mengenai tumbuh kembang korban.

Baca juga: Kementerian PPPA beri pendampingan ibu pelaku kekerasan bayi di NTB

Kemudian pelaku juga sempat berselisih dengan orang tuanya. Karena merasa kesal, pelaku menggendong korban dan membawanya pergi dari rumah.

Pelaku kemudian melakukan kekerasan terhadap korban hingga akhirnya korban meninggal.

Berkaca dari kasus ini, Nahar mengimbau agar setiap orang dapat membangun relasi sosial secara positif, tidak saling merundung, serta tidak menghakimi kondisi orang lain.

"Kami juga mengimbau agar setiap orang dapat membangun relasi sosial secara positif, tidak saling merundung, meneror, bahkan menduga-duga dengan kondisi orang lain. Apa yang kita lihat dan pahami belum tentu yang terjadi sesungguhnya pada orang lain, untuk itu, harus dibangun hubungan saling mendukung," katanya.

Menurut Nahar, setiap orang memiliki ruang privasi, sehingga seyogyanya orang lain perlu menghormati hal tersebut.

Baca juga: Kondisi bayi "kardus" di Taman Sari sehat

Baca juga: Perdagangan bayi di Jakbar, Kak Seto: itu fenomena gunung es

"Jika ditemukan ada hal yang dirasa menyimpang, mohon disampaikan dengan bahasa yang asertif atau dengan bahasa yang bisa diterima oleh si penerima pesan agar tidak terjadi kesalahpahaman," katanya.

Sebelumnya, seorang ibu muda berinisial N (21), warga Kabupaten Sumbawa, NTB, melakukan kekerasan kepada anak kandungnya yang masih berusia 10 bulan hingga korban meninggal dunia.

Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor: Endang Sukarelawati
Copyright © ANTARA 2024