panen138 981Jutaan kata 778191Orang-orang telah membaca serialisasi
《situs aman untuk download software》
Jamaah umrah WNI tak bisa mencoblos di Arab Saudi, kata KPU******Jakarta (ANTARA) - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari menegaskan bahwa warga negara Indonesia (WNI) yang sedang menjalani ibadah umrah di Arab Saudi pada hari pencoblosan 14 Februari 2024 tidak bisa memberikan suara mereka dalam pemilu.
“Kalau ada jamaah umrah kebetulan di sana tanggal 14 Februari, saya pastikan tidak bisa memilih karena pemungutan suara di Jeddah dilakukan pada Jumat, 9 Februari 2024,” kata Hasyim dalam Konferensi Pers Bersama untuk Penyelenggaraan Pemilu Luar Negeri di Jakarta, Senin.
Selain jadwal pemungutan suara yang lebih awal di Arab Saudi, Hasyim juga menjelaskan bahwa kemungkinan jamaah umrah bisa mencoblos di sana sangat kecil karena keterbatasan surat suara yang disediakan.
Menurut dia, Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Jeddah hanya menyediakan surat suara sesuai jumlah pemilih yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap Luar Negeri (DPTLN) di Arab Saudi.
Jumlah WNI yang masuk dalam DPTLN di Arab Saudi sebanyak 54.479 orang. KPU juga menyiapkan surat suara cadangan sebanyak 2 persen dari jumlah pemilih dalam DPTLN untuk WNI yang belum terdaftar.
“Tetapi kami prioritaskan untuk pemilih yang terdaftar di DPT,” tutur Hasyim.
Guna mengantisipasi adanya jamaah umrah yang melakukan pencoblosan di Arab Saudi, KPU telah berkoordinasi dengan Kementerian Agama dan Kementerian Pariwisata terkait imbauan bagi biro-biro perjalanan umrah dan wisata.
“Intinya diharapkan agar pemberangkatan jamaah umrah sebisa mungkin kepulangannya pada 13 Februari 2024 supaya warga negara kita setelah umrah bisa mencoblos di kampung halaman masing-masing,” ujarnya.
Bagi WNI yang akan menjalani umrah, Hasyim menyarankan agar mereka berangkat setelah hari pemungutan suara.
WNI di luar negeri mencoblos dua surat suara, yaitu untuk memilih pasangan presiden-wakil presiden dan untuk memilih anggota DPR.
KPU RI menetapkan tiga pasangan capres-cawapres dalam pemilihan presiden 2024: Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD.
Baca juga: PPLN Stockholm tindak lanjuti laporan WNI belum terima surat suara
Baca juga: WNI di Jepang mulai mencoblos lewat pos
Pewarta: Yashinta Difa Pramudyani
Editor: Anton Santoso
Copyright © ANTARA 2024
Soal putusan DKPP, Bawaslu sebut pencalonan Gibran tidak bermasalah******Jakarta (ANTARA) - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Rahmat Bagja mengatakan bahwa pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden tidak mengalami permasalahan, terutama usai adanya putusan dari Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
"Putusan etik kan berkaitan dengan profesionalisme pribadinya, begitu. Apakah cawapres? Tidak ada masalah itu. Iya, bukan termasuk itu," kata Bagja di Jakarta, Selasa.
Baca juga: Hasyim Asy'ari divonis langgar kode etik terima pendaftaran Gibran
Baca juga: Pakar sebut putusan DKPP tidak pengaruhi pencalonan Gibran
Sebelumnya, Senin (5/2), DKPP memvonis Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari dan enam anggota lainnya terbukti melanggar kode etik dalam menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres dalam pemilu 2024.
Bagja juga mengatakan bahwa pencalonan Gibran secara hukum tidak mengalami kecacatan.
Baca juga: Juri Ardiantoro: Pencalonan Gibran sudah sesuai konstitusi
Sementara itu, Bagja mengatakan bahwa dirinya telah memberitahukan KPU RI mengenai pembuatan produk hukum sebelum menerima pencalonan Gibran sebagai cawapres.
"Yang jelas kami telah menyampaikan. Ketika ada, misalnya keputusan MK (Mahkamah Konstitusi) maka seharusnya ditindak lanjuti dengan PKPU (Peraturan KPU) tentang perubahan PKPU. Saya sudah sampaikan secara lisan bahkan secara tulisan juga," tuturnya.
Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari bersama enam anggota lain KPU RI diadukan oleh Demas Brian Wicaksono dengan perkara Nomor 135-PKE-DKPP/XII/2023, Iman Munandar B. (Nomor 136-PKE-DKPP/XII/2023), P.H. Hariyanto (Nomor 137-PKE-DKPP/XII/2023), dan Rumondang Damanik (Nomor 141-PKE-DKPP/XII/2023).
Baca juga: Pasca-Putusan DKPP, Komisi II: KPU harus buktikan integritasnya
Baca juga: Pemerintah sebut putusan DKPP berbeda dengan putusan lembaga peradilan
Pewarta: Rio Feisal
Editor: Laode Masrafi
Copyright © ANTARA 2024
Label:chili pinjaman online legal atau ilegal、pinjam uang di fif、prediksi viral togel
Terkait:kredit di lazada tanpa kartu kredit、idtribun、slot olympus via dana、tafsir mimpi 97、haha303、ammana legal atau ilegal、situs slot terbesar、microgaming slot demo terbaru、situs judi online24jam、depo 100 bonus 100
bab terbaru:situs slot untung(2024-07-08)
Perbarui waktu:2024-07-08
《situs aman untuk download software》Semua konten berasal dari Internet atau diunggah oleh netizen,viralqqHanya promosikan novel karya penulis asli. Semua teman buku dipersilakan untuk mendukung dan mengumpulkan《situs aman untuk download software》bab terbaru。