info slot gacor sekarang 784Jutaan kata 174137Orang-orang telah membaca serialisasi
《link situs slot》
Simalakama Pajak Hiburan: Kas Daerah Didorong, Usaha Karaoke Cs Doyong******
Kebijakan pemerintah menaikkan pajak hiburanwisata menjadi 40 persen hingga 75 persen menuai kritik pengusaha.
Kenaikan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) untuk jasa diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD).
UU ini mengatur adanya batas bawah tarif 40 persen hingga maksimal 75 persen untuk tarif pajak lima jenis bisnis tersebut. Sementara di aturan lama, yakni UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (UU PDRD), hanya diatur batas atas pajak 75 persen, tanpa batas bawah.
Asosiasi mengaku tidak dilibatkan dalam penyusunan UU HKPD, serta belum menemukan kajian akademik aturan tersebut.
Protes juga datang dari pengusaha karaoke sekaligus penyanyi dangdut Inul Daratista. Ia menuturkan kenaikan pajak terlampau tinggi dan bisa membunuh bisnis hiburan.
"17 tahun besar (Inul Vista), ya gitu-gitu aja nggak tiba-tiba jadi raksasa. (Kondisi) begini masih digencet kenaikan pajak yang enggak aturan. Coba warasnya di mana?" tulis Inul dalam unggahan di X, Sabtu (13/1).
Ia pun mengaku heran dengan rencana pemerintah menaikkan tarif pajak hiburan dari 25 persen menjadi 40-75 persen. Sebab, para pelaku usaha serta konsumen yang akan menjerit karena paling terdampak.
Lihat Juga :![]() |
Dalam unggahan lain di Instagram, Inul juga mengeluhkan rencana kenaikan pajak yang akan berdampak bagi ribuan karyawannya, yang saat ini saja jauh berkurang akibat pandemi covid-19.
Sembari menandai akun Menparekraf Sandiaga Uno, Inul mengatakan jumlah karyawannya menyusut dari 9.000 menjadi 5.000 orang imbas hantaman pandemi.
"Baru buka umur satu tahun setengah, belum juga untung sudah dengar berita pajak hiburan naik 40-75 persen. Mabuk kah ini? Niat membunuh apa bagaimana, Pak?" tuturnya.
Inul ingin duduk bersama dengan Sandi mewakili Asosiasi Pengusaha Rumah Bernyanyi Keluarga Indonesia (ASPERKI).
Keesokan harinya, Sandi pun menanggapi protes Inul. Ia mengatakan pemerintah siap mendengar semua masukan dari pelaku pariwisata dan ekonomi kreatif, termasuk soal pajak hiburan. Karenanya, para pelaku usaha diimbau untuk tidak khawatir.
"Karena masih proses judicial review, pemerintah memastikan semua kebijakannya itu untuk memberdayakan dan memberikan kesejahteraan, bukan untuk mematikan usaha," tulis Sandi di akun Instagramnya @sandiuno.
Sandi mengatakan pemerintah tidak akan mematikan pariwisata dan ekonomi kreatif, yang membuka 40 juta lebih lapangan kerja. Apalagi industri tersebut baru bangkit dari pandemi covid-19.
Lihat Juga :Sandiaga Respons Protes Inul Cs soal Pajak Hiburan Naik Jadi 40 Persen |
"Seluruh kebijakan termasuk pajak akan disesuaikan agar sektor ini kuat, agar sektor ini bisa menciptakan lebih banyak peluang usaha dan lapangan kerja," katanya.
Lantas, apa dampak dari kenaikan pajak hiburan untuk karaoke-spa cs dan apakah tarif itu sudah ideal?
Direktur Eksekutif Pratama-Kreston Tax Research Institute (TRI) Prianto Budi Saptono mengatakan kenaikan pajak menjadi 40-75 persen itu merupakan keputusan politis antara DPR dan pemerintah pusat sesuai Pasal 23A UUD 1945.
Ia mengatakan berdasarkan naskah akademik RUU HKPD, penerapan pajak diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan spa menjadi 40-75 persen dilatarbelakangi oleh dua faktor, yaitu aktivitas kelima hiburan tersebut bersifat mewah (luxury) dan perlu dikendalikan.
Pajak tinggi biasanya dapat mengubah perilaku masyarakat yang mengonsumsi hiburan tersebut. Dengan kata lain, sambung Prianto, masyarakat dapat mencari substitusi hiburan yang pajaknya masih rendah.
Namun, imbasnya, bisa terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK) di lima sektor hiburan itu jika masyarakat beralih sehingga pendapatan berkurang.
Lihat Juga :Pegawai Inul Protes Pajak Hiburan ke Sandi: Anak Istri Saya Makan Apa? |
"Konsekuensi logisnya di antaranya adalah pengurangan pegawai," kata Prianto.
Agar mimpi buruk itu tak jadi kenyataan, bola kebijakan pajak ada di pemerintah daerah (pemda). Ada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang menjadi aturan pelaksana UU HKPD.
Menurutnya, PP menjadi pedoman bagi pemda menyusun peraturan daerah (perda) serta peraturan kepala daerah mengenai PDRD. Pemda memiliki dua opsi sesuai UU HKPD.
Pertama, memilih kebijakan untuk tidak menerapkan pajak hiburan. Kedua, menerapkan kebijakan PDRD alias pajak hiburan antara 40-75 persen. Jika menolak besaran pajak itu, pemda bisa memilih opsi yang pertama.
Lanjut ke halaman berikutnya...
PLN: Pelanggan dengan Tagihan Rp41,8 Juta Sepakat Skema Angsuran******
PLN Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Kebon Jeruk buka suara soal warga mendapat tagihan listrik susulan dengan nominal Rp41.826.297 yang viral di media sosial.
Manager PLN UP3 Kebon Jeruk Elpis J. Sinambela mengatakan pihaknya telah melakukan pertemuan lanjutan pada Jumat siang (12/1).
Dalam pertemuan tersebut, menurut keterangan PLN yang diterima CNN Indonesia, pelanggan telah memahami duduk perkara dan bersedia membayar tagihan susulan sebesar Rp 41 juta dengan skema angsuran.
Elpis menjelaskan PLN melakukan pemeriksaan pada aset PLN, salah satunya adalah kWh meter, dalam rangka mengamankan pelanggan dari bahaya kelistrikan.
"Pemeriksaan ini dilakukan oleh tim P2TL yang bertujuan untuk melakukan pemeriksaan teknis terhadap jaringan dan meteran listrik yang menjadi kewenangan PLN," ujarnya.
PLN pun mengimbau masyarakat untuk tidak mempengaruhi kWh meter ataupun menggunakan listrik secara ilegal, karena dapat membahayakan serta merugikan diri sendiri dan orang lain.
"PLN juga mengimbau masyarakat untuk melaporkan kepada PLN melalui aplikasi PLN Mobile apabila terjadi permasalahan pada kWh meter," ujarnya.
Sebelumnya, akun X @brosalind mengaku rumahnya didatangi PLN. Saat itu petugas mengecek meteran listriknya.
Petugas, kata dia, mengganti meteran tersebut dengan yang baru karena meteran yang sebelumnya sudah berumur tua.
"Setelah dicek ternyata mesin meteran listrik yg lama adalah keluaran tahun 1992. Kemudian meteran listrik lama ini di simpan dan dijadikan barang bukti," kata dia.
"Setelah dilakukan uji pengecekan, ditemukan error/penyimpangan -29.15%. Dan ada baret di disk meterannya. Ya iya dong, sudah dari taun 1992. Bahkan dari saya belum lahir 🙂 Kemudian dijatuhkan kesimpulan melanggar peraturan golongan 2 dan sudah ada perhitungannya," lanjutnya.
Dia mengaku sudah minta keringanan, tetapi PLN hanya memberi DP 13juta / 31persen dari total tagihan denda.
"Dan sisanya dicicil satu tahun. Ya dari dulu @pln_123 ga ngecek meteran rumah atau gimana, kok baru dicek sekarang dan dengan gampang menjatuhkan denda sebesar 41,8jt," kata dia.
[Gambas:Twitter]
Label:cara cepat mendapatkan uang di neo+、cara pinjam di mandiri、slot gacor hari ini
Terkait:situs judi 303、voucher xl gratis、situs judi slot terbaru、cara dapat uang di internet 2022、surgaplay、rekomendasi link slot gacor hari ini、liong88、jawaraplay、zona bet777、maxwin bet 600
bab terbaru:batik77 rtp(2024-07-03)
Perbarui waktu:2024-07-03
Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Bali meminta pajak jasa hiburan diturunkan ke tarif sebelumnya yakni 15 persen.
Wakil Ketua PHRI Bali I Gusti Ngurah Rai Suryawijaya bersama pelaku pariwisata di Bali menolak kenaikan pajak hiburan tersebut.
Menurut Suryawijaya pajak 15 persen yang sudah diterapkan selama ini sudah masuk akal karena terjangkau. Selain itu, waktu kenaikan pajak tersebut belum tepat lantaran pariwisata di Bali baru mulai pulih dari pandemi covid-19.
Suryawijaya juga membandingkan pajak tersebut dengan Thailand yang hanya mengenakan sebesar 5 persen.
"Sedangkan, Thailand, mereka menurunkan pajak hanya 5 persen, mereka perlu turis datang ke Thailand. Nanti, Bali bisa ditinggalkan. Ini bahaya buat kita," imbuhnya.
Ia juga mengajak para pelaku usaha hiburan malam untuk menunda pembayaran pajak 40 persen sampai ada hasil dari judicial review di MK,"Iya, kita menunggu dulu judisial review. Karena kalau kita bayar 40 persen, itu tamu kabur semua," ujarnya.
Apabila judicial reviewditolak oleh MK pihaknya bersama para usaha hiburan malam tetap bersepakat untuk mendesak pemerintah agar kenaikan pajak 40 persen tidak diterapkan.
Lihat Juga :Melihat Ekonomi Papua Nugini, Tetangga RI yang Bikin China Sewot |
Sementara, General Manager Kelab Malam Boshe VVIP Club Bali I Gusti Bagus Suwitra mengatakan sebenarnya pajak 15 persen itu sudah besar dan kalau dinaikkan menjadi 40 persen tentu sangat berat. Pihaknya juga sepakat dengan para pelaku usaha hiburan malam lainnya untuk mengajukan judicial review ke MK.
Suwitra khawatir kenaikan pajak tersebut akan membuat sejumlah hiburan malam tutup dan otomatis karyawan terkena PHK massal.
"Kalau PHK massal mungkin sebelum PHK sudah tutup duluan perusahaannya. Jadi sudah tidak PHK udah tutup, iya sudah PHK sendiri," ungkapnya.
Pihaknya juga sepakat bila nantinya ada usulan penundaan pembayaran pajak dan melakukan aksi damai dalam kenaikan pajak tersebut.
"Setuju banget. Kalau memang itu cara yang akan dipilih oleh teman-teman semua dan dari beberapa tokoh, itu mungkin jalan," ujarnya.
Pemerintah menaikkan pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) untuk jasa hiburan dari 15 persen menjadi 40 persen hingga 75 persen. Kebijakan itu, diatur dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).
Dalam aturan itu, PBJT untuk jasa hiburan berlaku pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa.
[Gambas:Video CNN]
Pewarta: Redemptus Elyonai Risky Syukur
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2024
Pewarta: Bambang Dwi Marwoto
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2024
Lagi cari sepeda listrik keren dengan harga diskon? Ke Transmart aja, sepeda listrik banyak pilihannya dan didiskon besar-besaran selama gelaran Full Day Sale.
Kamu harus tahu kalau besok Minggu (14/1) Transmart Full Day Sale kasih diskon sepeda listrik mulai Rp2,8 jutaan aja. Penasaran, kan?
Lihat Juga :![]() |
Sepeda listrik Exotic Scooter HB 320/C dari harga normal Rp3.800.000 diskon jadi Rp2.888.000 per unit. Harga berlaku di Pulau Jawa.
Sepeda listrik Exotic E-Bike Revolve dari harga normal Rp5.250.000, diskon jadi Rp3.654.000 per unit. Harga berlaku di luar Pulau Jawa.
Nggak cuma sepeda listrik, aneka sepeda lipat juga didiskon up to25% di Transmart jadi mulai Rp951 ribuan aja, berlaku di Pulau Jawa.
Aneka jenis sepeda dengan harga miring tersebut bisa pelanggan dapatkan dengan pembayaran menggunakan Allo Prime, Allo Pay Later, Kartu Kredit Bank Mega, dan Mega Syariah.
Bagi pelanggan Transmart yang belum memiliki Allo Bank, Kartu Kredit Bank Mega, atau Mega Syariah, tak perlu khawatir. Anda bisa segera unduh aplikasinya dari hp atau mengajukan pembukaan kartu kredit instan.
Caranya unduh Allo Bank yang tersedia di App Store atau Play Store, lalu daftar akun dan upgrade ke Allo Prime.
Setelah di-upgrade, lanjut ajukan Allo Pay Later yang proses aktivasinya cepat dan langsung dapat limit besar. Nantinya limit tersebut bisa digunakan di hari yang sama untuk belanja di Transmart.
Alternatif lain dapat mengajukan pembukaan Kartu Kredit Bank Mega atau Mega Syariah secara instan di booth yang tersedia di setiap gerai Transmart.
Yuk, gas belanja di Transmart Full Day Sale besok dan bawa pulang sepeda listrik impianmu!
(fef/fef)Pewarta: Lintang Budiyanti Prameswari
Editor: Erafzon Saptiyulda AS
Copyright © ANTARA 2024
Pajak hiburan naik menjadi 40 persen. Pasalnya, pemerintah menaikkan pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) untuk jasa hiburan dari 25 persen menjadi 40 persen hingga 75 persen.
Kebijakan itu diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).
Dalam aturan itu, PBJT untuk jasa hiburan berlaku pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa.
Dalam unggahan di media sosial, Inul mengatakan kenaikan pajak hiburan itu terlampau tinggi dan bisa membunuh bisnis para pengusaha.
"17 tahun besar ya gitu-gitu aja enggak tiba-tiba jadi raksasa. (Kondisi) begini masih digencet kenaikan pajak yang enggak aturan. Coba warasnya di mana?" tulis Inul dalam unggahan di X, Sabtu (13/1).
Inul mengaku heran dengan rencana pemerintah menaikkan tarif pajak hiburan dari 25 persen menjadi 40 persen hingga 75 persen.
Menurutnya, pelaku usaha serta customer yang akan menjerit karena paling terkena dampak. Sementara pemerintah selaku pembuat kebijakan tetap bisa duduk manis sambil berdalih membela rakyat.
"Kepala buat kaki, bayar pajak enggak kira-kira, belum lagi dicari-cari diobok-obok harus kena tambahan bayar, kalau nggak bisa rumah diancam kena police line atau sita harta," tulis Inul.
Lihat Juga :![]() |
Kritik juga disampaikan pengacara kondang Hotman Paris memprotes aturan tersebut melalui akun Instagram pribadinya @hotmanparisofficial.
Ia menilai pungutan pajak 40 persen terlalu tinggi dan bisa mematikan usaha.
"Apa ini benar!? Pajak 40 persen? Mulai berlaku Januari 2024?? Super tinggi? Ini mau matikan usaha?? Ayok pelaku usaha teriaaakkk," tulis Hotman dalam unggahannya, Sabtu (6/1).
Sementara itu, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kementerian Keuangan menegaskan batas bawah pajak hiburan tersebut dipatok demi membantu masyarakat kurang mampu. Putusan ini juga diklaim sudah mempertimbangkan masukan berbagai pihak.
"Dalam penetapan tarif, pemerintah dan DPR telah mempertimbangkan masukan dari berbagai pihak, mendasarkan pada praktik pemungutan di lapangan," kata Direktur Pajak Daerah dan Retribusi Daerah DJPK Lydia Kurniawati Christyana kepada CNNIndonesia.com, Rabu (10/1).
"Dan mempertimbangkan pemenuhan rasa keadilan masyarakat, khususnya bagi kelompok masyarakat yang kurang mampu dan perlu mendapatkan dukungan lebih kuat melalui optimalisasi pendapatan negara," sambungnya.
Secara umum, ia menyebut mulanya dua sektor yang masuk dalam objek Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) punya tarif paling tinggi 35 persen. Lydia mengatakan hadirnya UU HKPD menurunkan tarif PBJT menjadi 10 persen.
"Namun, Undang-undang juga mengatur untuk hiburan khusus, seperti diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa diberikan tarif paling rendah 40 persen dan paling tinggi 75 persen," tandasnya.
Dalam kasus ini, perbedaan UU HKPD dengan aturan sebelumnya hanya ada di batas bawah tarif pajak hiburan untuk kelompok diskotek hingga spa. Pada UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah hanya disebutkan batas atas pajak untuk kelompok tersebut sebesar 75 persen.
[Gambas:Video CNN]
(fby/pta)
《link situs slot》Semua konten berasal dari Internet atau diunggah oleh netizen,mahjong ways demo oynaHanya promosikan novel karya penulis asli. Semua teman buku dipersilakan untuk mendukung dan mengumpulkan《link situs slot》bab terbaru。