cara beli hp pakai kartu kredit 131Jutaan kata 437850Orang-orang telah membaca serialisasi
《erek 83》
Pengusaha Bantah 3,3 Juta Ha Lahan Sawit di Hutan Ilegal******Jakarta, CNN Indonesia--
Gabungan Pengusaha Kelapa SawitIndonesia (Gapki) membantah 3,3 juta hektare (ha) lahan sawit berada di kawasan hutan ilegal.
Ketua Umum Gapki Eddy Martono pun meluruskan narasi bahwa pemerintah bakal memutihkan lahan tersebut. Menurut Eddy, lahan sawit yang berada di hutan itu sudah memiliki Hak Guna Usaha (HGU).
Lihat Juga :Alasan Jasa Raharja Tolak Santuni 8 Pemotor Tertabrak Truk |
"Narasi-narasi seperti ini (perlu) diluruskan. Jangan seolah-olah industri sawit merugikan negara ratusan triliun," imbuh Eddy.
Merujuk Tanah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 40 Tahun 1996 Tentang Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan, dan Hak Pakai Atas Tanah, tanah yang dapat diberikan dengan HGU adalah tanah negara.
Kemudian, dalam ketentuan Pasal 4 ayat (1) dan ayat (2) dikatakan bahwa tanah yang dapat diberikan HGU termasuk kawasan hutan.
Lihat Juga :ANALISISTepatkah Garuda Dimerger dengan Citilink dan Pelita Air? |
"Dalam hal tanah yang akan diberikan dengan Hak Guna Usaha itu adalah tanah negara yang merupakan kawasan hutan, maka maka pemberian Hak Guna Usaha dapat dilakukan setelah tanah yang bersangkutan dikeluarkan dari statusnya sebagai kawasan hutan," demikian bunyi beleid tersebut.
Lebih lanjut, Gapki juga mengklaim telah mengikuti arahan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Panjaitan untuk melapor kondisi lahan ke pemerintah lewat Satuan Tugas (Satgas) Peningkatan Tata Kelola Industri Kelapa Sawit dan Optimalisasi Penerimaan Negara akan segera bertindak.
Per 3 Agustus 2023, terdapat 1.870 perusahaan perkebunan kelapa sawit yang sudah melaporkan melalui website SIPERIBUN secara self reporting. Gapki pun berjanji akan melakukan self reporting SEPERIBUN tahun 11 pada 23 Agustus sampai dengan 8 September 2023.
Berdasarkan bahan paparan Gapki, tercatat dari 3,3 juta ha lahan sawit di kawasan hutan baru 1,9 juta yang sudah memiliki Surat Keputusan (SK) Pelepasan Kawasan Hutan dari Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (MenLHK).
Dengan kata lain, sekitar 1,3 juta ha lahan sawit di hutan belum mendapat SK Pelepasan Kawasan Hutan.
Adapun dari SK MenLHK tersebut, terdapat 332 perusahaan anggota Gapki dengan luasan lahan 648.294 ha. Gapki pun mengingatkan perusahaan wajib menyelesaikan persyaratan paling lambat tanggal 2 November 2023.
Pilihan Redaksi
|
"Masing-masing perusahaan sudah diminta untuk klarifikasi status lahannya," ungkap Gapki.
Upaya pemerintah yang akan memutihkan 3,3 juta ha kebun sawit yang berada di dalam kawasan hutan pertama kali dilontarkan oleh Luhut. Ia sendiri merupakan ketua Satgas Peningkatan Tata Kelola Industri Kelapa Sawit dan Optimalisasi Penerimaan Negara.
Luhut mengatakan langkah tersebut mengacu pada Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker).
"Ya mau kita apakan lagi, masa mau kita copot ya kan nggak, logika kamu saja, ya kita putihkan. Terpaksa," kata Luhut saat konferensi pers di Jakarta, Jumat (23/6) lalu.
Adapun pasal yang dipakai dari UU Cipta Kerja yang dimaksud Luhut adalah Pasal 110 a dan 110 b. Dalam beleid ini, perusahaan yang kegiatan usahanya sudah terbangun di wilayah hutan produksi, bisa mengajukan pelepasan atau pemutihan.
Dalam Pasal 110 a UU Ciptaker dikatakan, "perusahaan yang terlanjur beroperasi dalam kawasan hutan, tapi memiliki Perizinan Berusaha, maka dapat terus berkegiatan asalkan melengkapi semua persyaratan dalam kurun waktu maksimal tiga tahun".
Sementara, Pasal 110 b menyatakan. "Perusahaan yang terlanjur beroperasi dalam kawasan hutan tanpa Perizinan Berusaha, tetap dapat melanjutkan kegiatannya asalkan membayar denda administratif".
[Gambas:Video CNN]
700 Perusahaan Masih 'Abaikan' Perintah Lapor Lahan Sawit ke Luhut******Jakarta, CNN Indonesia--
Ketua Tim Pengarah Satgas Peningkatan Tata Kelola Industri Kelapa Sawitdan Optimalisasi Penerimaan Negara yang juga Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Panjaitan menyebut ada 700 perusahaan sawit yang belum melapor kepemilikan lahan sawit kepada satuan tugas yang dipimpinnya.
Hal itu didapat dari proses lapor diri alias self reportingyang digelar pemerintah pada 3 Juli-3 Agustus 2023. Luhut mengatakan dalam proses itu, ada 1.870 perusahaan patuh melapor melalui Sistem Informasi Perizinan Perkebunan alias SIPERIBUN.
"Namun, masih ada sekitar 700 perusahaan yang belum melaporkan data mereka melalui SIPERIBUN," kata Luhut dalam keterangan tertulisnya, Rabu (23/8) kemarin.
"Saya menegaskan bahwa perusahaan yang telah dimasukkan dalam Surat Keputusan (SK) Data dan Informasi (Datin) dan sedang dalam proses dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), wajib untuk melakukan pelaporan data di SIPERIBUN tanpa terkecuali," tegas Luhut dalam keterangan tertulis, Rabu (23/8).
Secara khusus, Luhut juga menyentil 647 perusahaan dalam daftar SK Datin yang belum lapor mandiri di platform SIPERIBUN.
Satgas Sawit lantas membuka kesempatan terakhir bagi perusahaan tersebut agar segera melapor pada 23 Agustus hingga 8 September 2023. Selain itu, para perusahaan sawit yang sudah melapor juga diminta memperbaiki kualitas data.
"Sekali lagi, kami juga ingin memberikan kesempatan kepada semua perusahaan untuk mematuhi kewajiban self reportingini. Namun, bagi yang masih tidak melaporkan, tindakan tegas akan diambil oleh pemerintah," ancam Luhut.
Di lain sisi, Satgas Sawit sudah berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Nantinya, setiap data yang masuk akan diverifikasi sesuai prinsip-prinsip yang ditetapkan.
Luhut menegaskan proses ini dilakukan pemerintah untuk memperbaiki tata kelola industri sawit tanah air. Harapannya, penerimaan negara bisa lebih optimal setelah serangkaian proses ini.
"Perusahaan-perusahaan diharapkan hadir dalam pemanggilan verifikasi ini dan memberikan kontribusi yang konstruktif. Kami menegaskan komitmen kami untuk menjalankan proses ini dengan adil dan tegas," tandasnya.
Luhut menyebut banyak pengelola lahan sawit yang tak taat pajak. Data yang dikantongi luasan lahan sawit yang pengelolanya tak taat pajak itu mencapai 9 juta hektare.
Kesimpulan itu ia dapat setelah meminta BPKP mengaudit tata kelola industri dan perkebunan kelapa sawit di Indonesia. Luhut bercerita beberapa waktu lalu Presiden Jokowi menunjuknya menjadi Ketua Pengarah Satgas Tata Kelola Industri Sawit.
Setelah penunjukan itu, ia meminta kepada BPKP untuk mengaudit tata kelola industri sawit di RI. Hasil audit menunjukkan ada 14,6 juta hektare lahan sawit.
"Kelapa sawit itu kan laporannya 14,6 juta hektare. Setelah kami audit, saya minta BPKP audit, karena kita mesti audit dulu supaya kita tahu dari mana mulai kerja. Baru saya tahu hanya 7,3 juta hektare yang bayar pajak," jelasnya di The Westin Jakarta, Selasa (9/5).
[Gambas:Video CNN]
Luhut mengaku belum puas dengan hasil audit tersebut. Ia akhirnya meminta agar BPKP melakukan audit lagi secara menyeluruh terhadap tata kelola industri sawit.
Hasil audit menyeluruh ini ternyata berbeda dengan yang sebelumnya.
"Belum selesai audit itu, saya suruh audit seluruh izin kelapa sawit. Ternyata izin kelapa sawit ada 20,4 juta hektare, yang tertanam 16,8 juta hektare yang belum bayar pajak itu 9 juta hektare," tegas Luhut.
Karena data yang berbeda-beda itulah kemudian Luhut memerintahkan pengusaha sawit untuk secara sukarela melaporkan data lahan mereka ke pemerintah.
Lihat Juga :Istaka Karya Bangkrut, Aset Akan Dijual Demi Lunasi Utang |
Label:kode alam mimpi ular、pola maxwin mahjong 1、situs slot terbaru terpercaya
Terkait:akun slot terbaru、cara pasang togel menang tiap hari、kecelakaan togel 2d、terus slot、gacorbet、m77casino、qq3889、slot gacor slot、cara kredit di akulaku、idn gacor 88 slot
bab terbaru:angka jitu kamboja(2024-07-08)
Perbarui waktu:2024-07-08
《erek 83》Semua konten berasal dari Internet atau diunggah oleh netizen,judiqqHanya promosikan novel karya penulis asli. Semua teman buku dipersilakan untuk mendukung dan mengumpulkan《erek 83》bab terbaru。