erek84 12Jutaan kata 606083Orang-orang telah membaca serialisasi
《bet10ribu》
KemenPPPA minta penanganan kasus ibu bunuh bayi di NTB libatkan ahli******Jakarta (ANTARA) - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) meminta penanganan kasus pembunuhan anak yang dilakukan ibu kandungnya di Kabupaten Sumbawa, Nusa Tenggara Barat, agar melibatkan ahli untuk mengetahui kondisi kejiwaan pelaku.
"Kami berharap perlu didalami lagi kondisi terduga pelaku saat membunuh anaknya, apakah dilakukan secara sadar ingin mengakhiri hidup anaknya atau ada motif lain. Ini perlu melibatkan ahli," kata Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak KemenPPPA, Nahar, saat dihubungi di Jakarta, Jumat.
Peristiwa pembunuhan bayi 10 bulan ini diduga dipicu cibiran tetangga mengenai tumbuh kembang korban.
Baca juga: Kementerian PPPA beri pendampingan ibu pelaku kekerasan bayi di NTB
Kemudian pelaku juga sempat berselisih dengan orang tuanya. Karena merasa kesal, pelaku menggendong korban dan membawanya pergi dari rumah.
Pelaku kemudian melakukan kekerasan terhadap korban hingga akhirnya korban meninggal.
Berkaca dari kasus ini, Nahar mengimbau agar setiap orang dapat membangun relasi sosial secara positif, tidak saling merundung, serta tidak menghakimi kondisi orang lain.
"Kami juga mengimbau agar setiap orang dapat membangun relasi sosial secara positif, tidak saling merundung, meneror, bahkan menduga-duga dengan kondisi orang lain. Apa yang kita lihat dan pahami belum tentu yang terjadi sesungguhnya pada orang lain, untuk itu, harus dibangun hubungan saling mendukung," katanya.
Menurut Nahar, setiap orang memiliki ruang privasi, sehingga seyogyanya orang lain perlu menghormati hal tersebut.
Baca juga: Kondisi bayi "kardus" di Taman Sari sehat
Baca juga: Perdagangan bayi di Jakbar, Kak Seto: itu fenomena gunung es
"Jika ditemukan ada hal yang dirasa menyimpang, mohon disampaikan dengan bahasa yang asertif atau dengan bahasa yang bisa diterima oleh si penerima pesan agar tidak terjadi kesalahpahaman," katanya.
Sebelumnya, seorang ibu muda berinisial N (21), warga Kabupaten Sumbawa, NTB, melakukan kekerasan kepada anak kandungnya yang masih berusia 10 bulan hingga korban meninggal dunia.
Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor: Endang Sukarelawati
Copyright © ANTARA 2024
Wamenkominfo: Perpres Publisher Rights tak bungkam kebebasan pers******Jakarta (ANTARA) - Wakil Menteri Komunikasi dan Informatika Nezar Patria menegaskan bahwa Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 32 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas tidak membungkam kebebasan pers.
"Perpres ini tidak ada hubungannya dengan kebebasan pers. Perpres ini bahkan tidak mengatur konten seperti apa yang disebut jurnalisme berkualitas itu, itu perusahaan pers nanti yang mendefinisikan. Ditambah nanti juga ada Dewan Pers. jadi tidak ada sama sekali misalnya kontennya ini boleh, konten itu tidak boleh, itu sama sekali tidak ada," kata Nezar dalam Forum Merdeka Barat 9 (FMB9) yang digelar daring, Jumat.
Nezar menegaskan bahwa regulasi yang kerap disebut Perpres Publisher Rights itu murni mengatur hubungan kerja sama bisnis antara perusahaan pers dengan perusahaan platform digital.
Baca juga: Mekanisme pemantauan algoritma distribusi berita di Publisher Rights
Selain itu, Perpres ini hadir untuk mewujudkan jurnalisme berkualitas yang sesuai dengan Undang-Undang Pers.
Hal ini merupakan respons terhadap keresahan yang telah berlangsung lebih dari tiga tahun, di mana media arus utama mengalami ketimpangan signifikan akibat transformasi digital dan perubahan model bisnis.
"Sehingga Perpres ini dibutuhkan agar ada satu bingkai regulasi di mana penerbit bisa duduk dengan perusahaan platform digital untuk membahas sama-sama tentang katakanlah deal bisnis yang saling menguntungkan," kata Nezar.
Nezar menambahkan bahwa Perpres Publisher Rights memiliki karakteristik unik dibandingkan dengan regulasi serupa di negara lain.
Menurut dia, fokus utama aturan Publisher Rights di Indonesia pada jurnalisme berkualitas, berbeda dengan Australia dan Kanada yang lebih menitikberatkan pada aspek bisnis.
Baca juga: Nezar harap platform digital sambut positif Perpres "Publisher Rights"
"Perpres ini menggabungkan dua elemen penting, yakni peningkatan kompetensi dan keterampilan jurnalis, serta penerapan etika jurnalisme yang kuat dalam setiap produk berita," kata dia.
Perpres Publisher Rights ditetapkan dan diundangkan di Jakarta, 20 Februari 2024. Perpres itu baru berlaku enam bulan sejak diundangkan.
Peraturan itu dirancang untuk mewujudkan kesetaraan antara pelaku industri media massa lokal dan perusahaan platform digital guna memastikan disrupsi digital tidak sampai menggerus industri media massa konvensional.
Selain itu, regulasi tersebut juga bertujuan mendorong kerja sama kedua pihak untuk mendukung jurnalisme berkelanjutan.
Perpres Publisher Rights telah digagas sejak tiga tahun lalu. Pemerintah dan pemangku kepentingan terkait telah membahas peraturan yang berkaitan dengan kerja sama perusahaan media dan platform digital.
Melalui perpres ini, diharapkan tersedia payung hukum yang menjadi acuan kerja sama antara perusahaan pers dan platform digital agar dapat mendukung jurnalisme berkualitas yang jauh dari konten-konten negatif.
Baca juga: Sekali lagi tentang urgensi Perpres "Publisher Rights"
Pewarta: Fathur Rochman
Editor: Siti Zulaikha
Copyright © ANTARA 2024
Label:batik77、fafaslot88、10 situs slot terpercaya
Terkait:panda88、bangkok 0130 paito warna、singapore slot88、pola maxwin olympus hari ini、kakek zeus olympus、rtp semua situs slot、slot deposit 5000 wd 20000、buku mimpi 33、pinjol yang tidak perlu dibayar、judi slot pakai akun dana
bab terbaru:cara membayar tagihan kredivo di tokopedia(2024-07-07)
Perbarui waktu:2024-07-07
《bet10ribu》Semua konten berasal dari Internet atau diunggah oleh netizen,demo slot live22Hanya promosikan novel karya penulis asli. Semua teman buku dipersilakan untuk mendukung dan mengumpulkan《bet10ribu》bab terbaru。