cara belanja di akulaku tanpa dp 71Jutaan kata 75333Orang-orang telah membaca serialisasi
《legend slot 77》
Pemprov Malut Minta BKPM Cabut Izin Pengelola Pulau Widi******Jakarta, CNN Indonesia--
Pemerintah Provinsi Maluku Utara(Malut) melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) melayangkan surat ke BKPM atau Kementerian Investasi terkait permohonan pencabutan izin pengelolaan Pulau Widi oleh Leadership Islands Indonesia (LII).
Kepala DPMPTSP Provinsi Malut Bambang Hermawan membenarkan bahwa lembaganya telah mengeluarkan surat tersebut. Ia menilai ada beberapa pertimbangan keluarnya surat tersebut.
Pertama, pelanggaran Nota Kesepahaman Bersama (MoU) dengan Pemprov Malut dan Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan, dan surat dari Bupati Halmahera Selatan tentang pencabutan MoU.
Kedua, izin pemanfaatan kawasan hutan untuk wisata telah diberikan sampai tiga kali, yakni pada 2015. Kemudian diperpanjang dan berakhir pada 2017, lalu penerbitan lagi pada 2018. LII diberikan waktu selama tujuh bulan, namun yang bersangkutan tidak melakukan pekerjaan atau kegiatan.
Berdasarkan hal itu, DPMPTSP Malut memohon kepada BKPM untuk mencabut pengelolaan Pulau Widi oleh LII, mengingat LII ialah perusahaan penanaman modal asing (PMA) yang kewenangannya ada di BKPM.
Pemprov Malut melalui DPMPTSP hanya memberikan dukungan terhadap rekomendasi dan perizinan di bawahnya. Antara lain, kesesuaian ruang, UPL UKL, serta izin pemanfaatan wisata untuk kawasan hutan.
Lihat Juga :Kementerian KKP Buka Suara Soal Lelang Kepulauan Widi |
Nah, dengan dibekukannya izin pemanfaatan hutang lindung sebagai kawasan wisata, Bambang melanjutkan maka tidak ada lagi landasan pusat untuk memperpanjang izinnya.
Pemprov Malut, kata Bambang, selama ini tidak pernah menerima pemberitahuan dalam bentuk apapun dari LII terkait rencana lelang pengelolaan wisata Kepulauan Widi di salah satu situs asing.
"Tidak ada pemberitahuan, bersurat juga tidak ada, dan apapun alasannya adalah penyimpangan," tandasnya.
[Gambas:Video CNN]
Bawa Nama Anies, Buruh Desak Heru Budi Revisi Aturan Kenaikan UMP 2023******Jakarta, CNN Indonesia--
Sejumlah organisasi buruh mendesak Penjabat (Pj) Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono merevisi Keputusan Gubernur Nomor 1153 Tahun 2023 tentang Upah Minimum Provinsi (UMP) 2023.
Mereka turut menyinggung mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang pernah melakukan revisi UMP pada 2022 lalu.
"Tuntutan kami adalah hari ini meminta kepada Pj Gubernur DKI Jakarta untuk merevisi Keputusan Gubernur Nomor 1153 yang mana menjadi sesuai dengan apa yang direkomendasikan oleh Dewan Pengupahan Unsur Serikat Pekerja, yaitu 10,55 persen," ujar Wakil Ketua FSPMI Jakarta Tri Widyanto saat ditemui di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (2/12).
"Pertanyaannya bisa atau tidak? Bisa. Tahun lalu Gubernur DKI Jakarta juga sudah merevisi Keputusan Gubernur terkait upah minimum di DKI Jakarta," sambung Tri.
Dalam kesempatan yang sama, Ketua DPD Serikat Pekerja Nasional (SPN) DKI Jakarta Muhammad Andre Nasrullah meminta Heru bertemu dengan para buruh, seperti yang pernah dilakukan Anies selama memimpin DKI.
"Kami meminta hari ini beliau bertemu dengan kami seperti yang dilakukan oleh pak Anies dulu. Bertemu, dengar aspirasi kami, dengar keluhan buruh," kata Andre.
Elemen buruh menilai kenaikan yang layak untuk DKI Jakarta senilai 13 persen. Namun, akhirnya menoleransi di angka 10,55 persen.
Kenaikan upah di daerah-daerah penyangga seperti Karawang dan Bekasi pun ikut disorot.
"Di Karawang atau Bekasi upahnya bisa dipastikan Rp 5,1 juta sd Rp 5,2 juta, sementara di DKI Jakarta sudah diputuskan Rp 4,9 juta, ini yang membuat kami mengambil sikap hari ini," kata Tri.
Tri mengatakan sekitar 500 massa aksi hadir dalam demo kali ini. Elemen buruh tersebut berasal dari organisasi Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI), dan Garda Metal.
[Gambas:Video CNN]
Ada empat tuntutan yang dibawa demo buruh hari ini, yaitu tolak Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 1153 Tahun 2022 Tentang UMP DKI Jakarta Tahun 2023, naikkan UMP DKI Jakarta tahun depan sebesar 10,55 persen, jadikan inflasi dan pertumbuhan ekonomi sebagai acuan penetapan upah tahun 2023, tolakomnibus law/UU Cipta Kerja.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menetapkan upah minimum provinsi (UMP) sebesar Rp4,9 juta per bulan pada tahun depan. UMP DKI tersebut tercatat naik 5,6 persen dibandingkan UMP tahun ini yang sebesar Rp4,6 juta.
"Sudah bisa dipastikan kenaikan UMP Pemprov DKI sebesar 5,6 persen," ujar Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta Andri Yansah di Balai Kota Jakarta seperti dikutip dari Antara, Senin (28/11).
Lihat Juga :Harga Telur Ayam Tembus Rp33 Ribu di Pasar DKI |
UMP Yogya Naik 7,65 Persen Jadi Rp1,9 Juta******Yogyakarta, CNN Indonesia--
Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta(DIY) menetapkan Upah MinimumProvinsi (UMP) di daerah itu naik 7,65 persen menjadi Rp1.981.782,39 pada 2023 mendatang.
Pengumuman UMP 2023 ini disampaikan oleh Plh Asisten Sekda Bidang Administrasi dan Umum Beny Suharsono, di Gedhong Pracimasono, Kompleks Kepatihan, Kota Yogyakarta, Senin (28/11).
"Ditetapkan UMP DIY adalah sebesar Rp1.981.782,39 atau naik 7,65 persen. atau sebesar Rp140.866,86," kata Beny.
Kenaikan UMP juga dilakukan dengan mempertimbangkan data pertumbuhan ekonomi dan laju inflasi dari BPS.
"Kemudian ada koefisien-koefisien yang menjadi pertimbangan kami semua," katanya.
Sementara itu Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) DIY Aria Nugrahadi menambahkan dalam menentukan kenaikan UMP DIY pada 2023, pihaknya juga berpedoman pada aturan pemerintah pusat.
"Dalam hal ini perhitungannya kami melaksanakan arahan dari pemerintah pusat, yaitu menggunakan pertumbuhan ekonomi, inflasi, serta mempertimbangkan perluasan kesempatan kerja dan tingkat produktivitas," katanya.
Aria menegaskan UMP 2023 ini menjadi acuan atau batas minimal untuk penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota di DIY.
"Sehingga yang berlaku adalah UMK yang akan ditetapkan dan diumumkan paling lambat pada 7 Desember," pungkasnya.
Kenaikan UMP 2023 diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2023.
Peraturan itu berisi beberapa ketentuan soal penentuan upah minimum bagi pemerintah daerah. Kenaikan UMP 2023 dibatasi maksimal 10 persen.
Berdasarkan beleid ini, upah minimum 2023 harus dihitung dengan rumus yang sudah diatur pemerintah.
[Gambas:Video CNN]
Rumus kenaikannya adalah upah tahun sekarang + (Penyesuaian Nilai Upah Minimum (UM) x UM (tahun sekarang).
Penyesuaian upah minimum dihasilkan dari dari inflasi ditambah (pertumbuhan ekonomi x indeks kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi dengan nilai tertentu dalam rentang tertentu, yaitu 0,1 sampai dengan 0,3).
"Dalam hal hasil penghitungan penyesuaian nilai upah minimum melebihi 10 persen, Gubernur menetapkan upah minimum dengan penyesuaian paling tinggi 10 persen," tulis Permenaker 18/2022.
Lihat Juga :Daftar UMP 5 Provinsi, Jambi Naik Tertinggi Sampai 9 Persen |
Label:olympus777、slot 707、ayo gacor
Terkait:dodoslot、bibit168 slot、bagus slot、voucher megaxus、firsplay88、7meter link、slot vip 4d、jam gacor bonanza gold、cara ubah alamat di kredivo、jalantoto
bab terbaru:daftar akun slot gacor(2024-07-08)
Perbarui waktu:2024-07-08
《legend slot 77》Semua konten berasal dari Internet atau diunggah oleh netizen,usaklupHanya promosikan novel karya penulis asli. Semua teman buku dipersilakan untuk mendukung dan mengumpulkan《legend slot 77》bab terbaru。