pinjaman online di instagram yang terpercaya 502Jutaan kata 138578Orang-orang telah membaca serialisasi
《jagobetting》
Erick Thohir Angkat Anak Buah Luhut Jadi Komisaris Pelindo******Jakarta, CNN Indonesia--
Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir resmi mengangkat Juru Bicara Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Panjaitan, Jodi Mahardi, sebagai Komisaris PT Pelabuhan Indonesia (Persero) alias Pelindo.
Pengangkatan anak buah Luhut sebagai Komisaris Pelindo ini tertuang dalam Surat Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor SK-34/MBU/02/2023. SK tertanggal 22 Februari 2023 itu berisi tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota-Anggota Dewan Komisaris Perusahaan Perseroan (Persero).
Perubahan dewan komisaris ini ditetapkan dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) Kementerian BUMN. Pelantikan Sudung Situmorang sebagai Plt. Komisaris Utama/Komisaris dan Jodi Mahardi sebagai Komisaris Pelindo juga dilakukan dalam RUPSLB tersebut.
"Saya mewakili manajemen Pelindo mengucapkan terima kasih atas arahan dan kontribusi terbaik yang telah diberikan oleh Pak Marsetio dan Pak Rainier selama bersama Pelindo," ujar Direktur Utama Pelindo Arif Suhartono dalam keterangan resmi, Rabu (22/2).
"Kami juga mengucapkan selamat dan sukses atas penugasannya di tempat baru. Dalam kesempatan ini, kami juga mengucapkan selamat atas penugasan baru Pak Sudung serta bergabungnya Pak Jodi di keluarga besar Pelindo," imbuhnya.
Arif berharap formasi baru pimpinan Pelindo bisa membawa semangat serta energi baru. Selain itu, ia berharap kehadiran Sudung dan Jodi bisa meneruskan perjuangan mewujudkan visi Pelindo menjadi pemimpin ekosistem maritim terintegrasi dan berkelas dunia.
Berikut jajaran Dewan Komisaris Pelindo terbaru:
Plt. Komisaris Utama/Komisaris: Sudung Situmorang
Komisaris: Didi Sumedi
Komisaris Independen: Heru Sukanto
Komisaris Independen: Muchtar Luthfi Mutty
Komisaris: Arif Toha Tjahjagama
Komisaris: Jodi Mahardi
[Gambas:Video CNN]
Kemnaker Larang Perusahaan Paksa Pekerja Korban PHK Teken Surat Resign******Jakarta, CNN Indonesia--
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) melarangperusahaan memaksa pekerja korban pemutusan hubungan kerja (PHK) menandatangani surat pengunduran diri (resign).
Sekretaris Jenderal Kemnaker Anwar Sanusi menegaskan PHK karena alasan pengunduran diri hanya dibolehkan atas kemauan pekerja sendiri. Hal tersebut tertuang dalam Pasal 36 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja.
"Jadi, secara normatif pengunduran diri adalah benar-benar inisiatif pekerja itu sendiri. Pengunduran diri atas dasar penawaran oleh perusahaan apalagi sampai seolah-olah 'dipaksa' mengundurkan diri dengan mengisi formulir yang disediakan oleh perusahaan, itu tidak dibenarkan," jelasnya kepada CNNIndonesia.com, Selasa (26/2).
"Aku kena cut/PHK, tapi ini disuruh isi g-formsurat pengunduran diri. Terus pict (gambar) yang bawah misal nggak aku ceklis (centang), jadi nggak bisa dikirim. Baru kali ini sih kena PHK, apa emang kayak gitu ya, harus ngaku kalo seakan-akan aku yang mengundurkan diri?" tulisnya.
Dalam foto tersebut, ada dua opsi alasan pengunduran diri, yakni voluntary yang berarti mengundurkan diri atau involuntary yang berarti tidak lulus masa percobaan. Namun, ada kolom pernyataan yang menyatakan karyawan benar-benar mengajukan pengunduran diri, bukan karena PHK.
"Dengan ini saya sebagai karyawan yang bersangkutan menyatakan bahwa benar saya mengundurkan diri dari perusahaan ini dan pernyataan komitmen ini dibuat sebenar-benarnya untuk dapat dipertanggungjawabkan," tulis pernyataan tersebut yang harus dicentang agar bisa mengirim formulir tersebut.
Sebenarnya, PHK karena keinginan sendiri diatur Pasal 36 PP Nomor 35 Tahun 2021, tepatnya poin g:
g. adanya permohonan PHK yang diajukan oleh pekerja/buruh dengan alasan pengusaha melakukan perbuatan sebagai berikut:
1. menganiaya, menghina secara kasar, atau mengancam pekerja/buruh;
2. membujuk dan atau menyuruh pekerja/buruh untuk melakukan perbuatan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan;
3. tidak membayar upah tepat pada waktu yang telah ditentukan selama 3 (tiga) bulan berturut- turut atau lebih, meskipun pengusaha membayar upah secara tepat waktu sesudah itu;
4. tidak melakukan kewajiban yang telah dijanjikan kepada pekerja/buruh;
5. memerintahkan pekerja/buruh untuk melaksanakan pekerjaan di luar yang diperjanjikan; atau
6. memberikan pekerjaan yang membahayakan jiwa, keselamatan, kesehatan, dan kesusilaan pekerja/buruh sedangkan pekerjaan tersebut tidak dicantumkan pada perjanjian kerja.
[Gambas:Video CNN]
(skt/pta)Label:cara kredit hp di kredivo tanpa dp、jarum77、unyil4d
Terkait:situs judi baru、restutogel、gesit77、rajawin88、siap4d super、rahasiaqq、daftar situs judi slot online gampang menang、cara meminjam uang di kredivo、gambar kakek zeus hd、trik pola maxwin olympus
bab terbaru:infini situs slot(2024-07-05)
Perbarui waktu:2024-07-05
《jagobetting》Semua konten berasal dari Internet atau diunggah oleh netizen,togel 75Hanya promosikan novel karya penulis asli. Semua teman buku dipersilakan untuk mendukung dan mengumpulkan《jagobetting》bab terbaru。