daftar game slot gacor hari ini 649Jutaan kata 312501Orang-orang telah membaca serialisasi
《39 togel》
Titi: MK tekankan Pilkada 2024 sesuai jadwal pada November 2024******Semarang (ANTARA) - Anggota Dewan Pembina Perludem Titi Anggraini mengatakan Mahkamah Konstitusi menekankan dua substansi penting dalam putusan perkara Nomor 12/PUU-XXII/2024, salah satunya pemilihan kepala daerah serentak tahun ini tetap berlangsung pada November 2024 sesuai jadwal secara konsisten.
"Meski menolak permohonan pemohon, Mahkamah Konstitusi menekankan dua substansi penting," kata Titi Anggraini melalui percakapan WhatsApp kepada ANTARA di Semarang, Sabtu pagi, ketika merespons putusan MK terkait dengan uji materi Undang-Undang Pilkada terhadap UUD NRI Tahun 1945.
Sebelumnya, Ahmad Al Farizy dan Nur Fauzi Ramadhan, kedua pemohon ini mahasiswa Universitas Indonesia, mengajukan permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota Menjadi Undang-Undang (UU Pilkada) terhadap UUD NRI Tahun 1945.
Kendati Mahkamah Konstitusi pada hari Kamis (29/2) 2024 pukul 16.02 WIB menolak permohonan pemohon, lanjut Titi, MK menyebutkan bahwa mengingat pentingnya tahapan penyelenggaraan pilkada yang telah ditentukan yang ternyata membawa implikasi pada makna keserentakan pilkada secara nasional, Mahkamah perlu menegaskan ihwal jadwal yang telah ditetapkan dalam Pasal 201 ayat (8) UU Pilkada.
Pasal tersebut menyatakan bahwa pemungutan suara serentak nasional dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dilaksanakan pada bulan November 2024.
Oleh karena itu, kata Titi, pilkada harus dilakukan sesuai dengan jadwal dimaksud secara konsisten untuk menghindari adanya tumpang-tindih tahapan-tahapan krusial Pilkada Serentak 2024 dengan tahapan Pemilu 2024 yang belum selesai.
"Artinya mengubah jadwal dimaksud akan dapat mengganggu dan mengancam konstitusionalitas penyelenggaraan pilkada serentak," kata Titi yang pernah sebagai Direktur Eksekutif Perludem.
Substansi penting lainnya, lanjut pakar kepemiluan ini, melalui pertimbangan hukum putusan perkara Nomor 12/PUU-XXII/2024, MK menekankan dan menegaskan agar Komisi Pemilihan Umum (KPU) mempersyaratkan bagi calon anggota DPR, anggota DPD, dan anggota DPRD terpilih yang mencalonkan diri sebagai kepala daerah untuk membuat surat pernyataan bersedia mengundurkan diri jika telah dilantik secara resmi menjadi anggota DPR, anggota DPD dan anggota DPRD apabila tetap mencalonkan diri sebagai kepala daerah.
Baca juga: KPU: Pilkada Serentak tetap 27 November 2024
Baca juga: KPU soal percepatan jadwal pilkada: Itu domain pembentuk UU
Pewarta: D.Dj. Kliwantoro
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2024
Berapa Gaji Komeng Jika Terpilih Jadi Anggota DPD?******Jakarta, CNN Indonesia--
Pemilihan calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) telah dilakukan pada Rabu (14/2). Saat ini, Komisi Pemilihan Umum (KPU) masih melakukan penghitungan.
Sejumlah nama turut masuk sebagai calon anggota DPR, termasuk komedian Alfiansyah Komeng.
Berdasarkan data sementara real count KPU per Kamis (15/2) pukul 08.00 WIB, Komeng telah mengantongi 8,16 persen atau 180.817 suara. Dari data sementarareal countdi situs resmi KPU, Komeng menempati perolehan suara tertinggi dari 53 calon lainnya.
Gaji dan tunjangan anggota DPD diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 58 Tahun 2008 tentang Hak Keuangan Administrasi Bagi Ketua Wakil Ketua dan Anggota Dewan Perwakilan Daerah serta Mantan Ketua Wakil Ketua dan Anggota Dewan Perwakilan Daerah Beserta Janda/Dudanya.
Dalam Pasal 3 disebut bahwa gaji pokok tunjangan jabatan bagi ketua, wakil ketua, dan anggota DPD sama dengan gaji pokok dan tunjangan jabatan ketua, wakil ketua, dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Sementara itu, rincian gaji serta tunjangan para anggota DPR diatur dalam Surat Edaran Setjen DPR RI No.KU.00/9414/DPR RI/XII/2010 tentang Gaji Pokok dan Tunjangan Anggota DPR RI dan dan Surat Menteri Keuangan Nomor S-520/MK.02/2015.
Besaran gaji juga sudah diatur dalam PP Nomor 75 tahun 2000 tentang Gaji Pokok Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Anggota Lembaga Tinggi Negara serta Uang Kehormatan Anggota Lembaga Tinggi Negara.
Gaji anggota DPR ada tiga kategori, yakni gaji anggota DPR, gaji anggota DPR merangkap wakil ketua, dan gaji anggota DPR merangkap ketua.
Untuk anggota DPR saja, mereka menerima gaji pokok sebesar Rp4,2 juta. Kemudian gaji wakil ketua DPR sebesar Rp4,6 juta dan gaji ketua DPR sebesar Rp5,04 juta.
Gaji ini belum termasuk beragam tunjangan, di antaranya:
- Uang sidang/paket sebesar Rp2.000.000
- Asisten anggota Rp2.250.000.
- Tunjangan beras Rp 30.090 per jiwa, setiap bulan.
- Tunjangan PPh Rp 2.699.813.
- Tunjangan istri sebesar 10 persen dari gaji pokok
- Tunjangan dua anak sebesar 2 persen dari gaji pokok
- Tunjangan jabatan anggota Rp9.700.000 per bulan
- Tunjangan kehormatan anggota DPR Rp5.580.000 per bulan.
- Tunjangan komunikasi anggota DPR Rp15.554.000 per bulan.
- Bantuan listrik dan telepon Rp7.700.000
[Gambas:Video CNN]
Label:pinjam uang cair ke dana、daftar nama situs slot terpercaya、hoki633slot
Terkait:pinjaman online langsung cair dalam hitungan menit bunga rendah、cincin 2d togel、arti jp paus、fb slot gacor、surgaplat、ajaib168、judi slot yang gampang menang、senang slot 77 login、togel wanita cantik、erek79
bab terbaru:situs gacor slot malam ini(2024-07-05)
Perbarui waktu:2024-07-05
《39 togel》Semua konten berasal dari Internet atau diunggah oleh netizen,slot yang pasti menangHanya promosikan novel karya penulis asli. Semua teman buku dipersilakan untuk mendukung dan mengumpulkan《39 togel》bab terbaru。