petunjuk:Harap ingat alamat situs terbaru situs ini:kk996.com!Menanggapi seruan tindakan nasional untuk membersihkan Internet, situs ini telah membersihkan semua novel pornografi, sehingga banyak buku menjadi bingung,Jika Anda membuka link tersebut dan ternyata itu bukan buku yang ingin Anda baca, silakan klik ikon pencarian di atas untuk mencari buku tersebut lagi,Terima kasih atas kunjungan anda!

slot gacor member baru

kredivo 0 persen 657Jutaan kata 816516Orang-orang telah membaca serialisasi

《slot gacor member baru》

IHSG Loyo ke 6.813 Buntut 369 Emiten Terkapar******

Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) turun 1,1 persen ke 6.813 pada Rabu (4/1) sore.
Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) turun 1,1 persen ke 6.813 pada Rabu (4/1) sore. Ilustrasi. (cnnindonesia/AdhiWicaksono).
Jakarta, CNN Indonesia--

Indeks harga sahamgabungan (IHSG) ditutup di level 6.813 pada Rabu (4/1). Indeks saham minus 75,51 poin atau berkurang 1,1 persen dari perdagangan sebelumnya.

Mengutip RTI Infokom, investor melakukan transaksi sebesar Rp9.690 triliun dengan jumlah saham yang diperdagangkan sebanyak 16.988 miliar saham.

Pada penutupan kali ini, 164 saham menguat, 369 terkoreksi, dan 173 lainnya stagnan.

Nilai tukar rupiah pada pukul 15.10 WIB ikut menguat 0,29 persen di level Rp15.541 per dolar AS.

Beralih ke bursa asing, bursa saham Amerika kompak minus. Indeks S&P 500 loyo di 0,40 persen dan indeks NYSE Composite berkurang 0,20 persen. Indeks NASDAQ Composite pun ikut minus di 0,76 persen.

Berbanding terbalik, bursa saham Eropa terpantau kompak menguat. Indeks FTSE 100 di Inggris plus 1,38 persen. Sementara, indeks DAX di Jerman menguat sebesar 0,80 persen disusul indeks CAC 40 di Prancis yang perkasa dengan persentase 0,44 persen.

Serupa, bursa saham Asia mayoritas perkasa. Hanya Nikkei 225 di Jepang yang tercatat minus 1,45 persen. Sementara, indeks Kospi di Korea Selatan plus 1,68 persen disusul indeks Hang Seng Composite di Hong Kong yang menguat 2,49 persen.

[Gambas:Video CNN]



(cfd/sfr)

Kementan Ungkap Permentan Nomor 3/2022 Lindungi Petani Sawit******

Direktur Jenderal Perkebunan Kementan, Andi Nur Alam Syah menyebut Permentan Nomor 3 Tahun 2022 dibuat untuk melindungi petani sawit, bukan mempersulit.
Direktur Jenderal Perkebunan Kementan, Andi Nur Alam Syah menyebut Permentan Nomor 3 Tahun 2022 dibuat untuk melindungi petani sawit, bukan mempersulit. (Foto: Arsip PELH).
Jakarta, CNN Indonesia--

Tahun 2023, Sawit masih jadi sorotan, berlanjutnya terpaan terkait capaian perkembangan program Peremajaan Sawit Rakyat PSR, dinamika harga tandan buah segar (TBS), bahkan beragam kondisi petani sawit lainnya.

Pemerintah tentu tak tinggal diam, Kementerian Pertanian bersama Dinas Perkebunan di seluruh sentra kelapa sawit terus berupaya menjaga produksi dan produktivitas kelapa sawit. Mereka juga memonitoring perkembangan harga TBS secara rutin guna mengatasi gejolak harga TBS dan memastikan harga TBS sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Salah satu upaya itu dengan penerbitan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Pengembangan Sumber Daya Manusia, Penelitian dan Pengembangan, Peremajaan, serta Sarana dan Prasarana Perkebunan Kelapa Sawit.

Sebagaimana tertuang pada Pasal 15, peremajaan kelapa sawit diberikan kepada pekebun dengan syarat salah satunya tergabung dalam kelembagaan Pekebun dan memiliki legalitas lahan. Hal ini mengingat siklus tanaman kelapa sawit yang cukup panjang sekitar 25 tahun sehingga diperlukan kepastian hukum atas keberadaan kebun yang akan diremajakan.

Ia menjelaskan bahwa, lahirnya Permentan Nomor 3 Tahun 2022 merupakan penyempurnaan dari Permentan sebelumnya, yang terbit dari hasil evaluasi dan masukan berbagai pihak antara lain dari aparat penegak hukum, BPK, BPKP, petani, pelaku usaha perkebunan dan berbagai stakeholder perkebunan. Berbagai masukan tersebut dalam rangka kepastian hukum dan keberlanjutan usaha kelapa sawit.

Dalam regulasi tersebut terdapat keterangan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan serta Kementerian ATR/BPN terkait status lahan yang akan dilakukan peremajaan. Hal ini dimaksudkan agar ke depan peremajaan yang dilaksanakan dapat berjalan dengan baik tanpa konflik dan diberikan kepada para petani yang tepat sebagai penerima manfaat.

"Hal ini merespon utamanya banyak areal perkebunan kelapa sawit yang diduga masuk dalam kawasan hutan. Terhadap hal demikian, maka Pemerintah hadir bagi lahan-lahan petani yang masuk dalam kawasan hutan untuk diselesaikan sesuai peraturan yang berlaku," katanya.

Andi Nur menambahkan, Permentan Nomor 3 Tahun 2022 terbit melalui proses harmonisasi yang melibatkan kementerian dan lembaga terkait. Namun dalam rangka mencapai tujuan peremajaan, saat ini Permentan tersebut dalam proses revisi sesuai masukan dari berbagai pihak.

"Pemerintah tentu hadir, dan terus cari solusi tepat guna dan segera menindaklanjuti. Perbaikan industri sawit ini tak bisa sendiri, harus bersama bersinergi, demi tingkatkan kesejahteraan petani sawit ke depannya," ujar Andi Nur.

Andi Nur melanjutkan, peremajaan kelapa sawit dilakukan di lahan dengan kriteria tanaman telah melewati umur ekonomis 25 tahun, produktivitas kurang dari atau sama dengan 10 ton TBS/hektar per tahun pada umur paling sedikit 7 tahun, dan/atau kebun yang menggunakan benih tidak unggul.

"Kriteria dimaksud dibuktikan dengan pernyataan yang dibuat oleh Poktan, Gapoktan, Koperasi atau Kelembagaan Pekebun lainnya," tambah dia.

Dilansir dari Dinas Perkebunan dan Peternakan Kabupaten Paser, di tahun 2021, manfaat ekonomi program PSR juga sudah dirasakan masyarakat pekebun. Salah satunya perkembangan program PSR Kabupaten Paser telah berjalan sesuai dengan rencana.

Sudah dimulai pada 2017 sebagai penerima Program PSR pertama di Kabupaten Paser adalah KUD Sawit Jaya, Desa Sawit Jaya Kecamatan Long Ikis.

Berdasarkan pantauan yang dilakukan oleh Dinas Perkebunan dan Peternakan, beberapa kelompok pekebun yang telah melaksanakan replanting tahap pertama, sudah mendapatkan hasil produksi sawit dan telah memperoleh manfaat ekonomis dari program tersebut.

Begitu juga dengan program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) yang telah diluncurkan perdana dan tanam perdananya dihadiri Presiden RI pada 2017 lalu, Sumatera Utara menjadi provinsi kedua dari program PSR, tepatnya di Kabupaten Serdang Bedagai. Sekarang petani sudah berhasil dan menikmati panennya.

"PSR ini sangat perlu dilakukan sebagai bentuk upaya untuk meningkatkan produksi dan produktivitas hasil perkebunan," kata Ketua Aspekpir, Setiyono.

Menurutnya, pemerintah melaksanakan kegiatan peremajaan kelapa sawit sebagai bentuk keberpihakan kepada pekebun rakyat dalam rangka meningkatkan produksi dan produktivitas tanaman kelapa sawit rakyat.

"Kami anggota Aspekpir sangat merasakan manfaatnya terbukti anggota Aspekpir yang sudah melaksanakan peremajaan di samping tanaman semakin meningkat produksinya juga ringan biaya karena ada bantuan biaya hibah dari program PSR yang di kelola BPDPKS," ujarnya.

Andi Nur berharap ke depannya realisasi PSR semakin meningkat. Sebab dia menegaskan, peraturan dibuat untuk melindungi, mempermudah dan memperlancar, bukan menghambat.

"Tentu tak dapat dipungkiri, dalam implementasinya dihadapkan oleh berbagai tantangan. Untuk itu semua pihak perlu bekerja sama, bersinergi, dan berkolaborasi untuk mempercepat proses pemenuhan ketentuan administratif," pungkasnya.

(osc/osc)




bab terbaru:bangkok paito

Perbarui waktu:2024-07-07

Daftar bab terbaru
oglok
deluna4d rtp
trik olympus malam ini
slot gacor89
kamis slot
villabetting
maripinjam
jokerbola
akulaku tenor 12 bulan
Daftar isi semua bab
Bab 1 pola gacor malam ini
Bab 2 agenbos168
Bab 3 aladdin666
Bab 4 kumpulan link slot nexus
Bab 5 kingbet88
Bab 6 koinqq
Bab 7 cara pinjam uang di bank jago
Bab 8 situs slot tergacor
Bab 9 slot gacor china
Bab 10 situs slot gacor 2022 terpercaya
Bab 11 harapan4d
Bab 12 bisnis online gratis tanpa modal langsung dapat uang
Bab 13 togel x100
Bab 14 kingdom slot online
Bab 15 jam gacor mahjong ways 1 hari ini
Bab 16 jaminan pinjam uang di bank bri
Bab 17 slot4d xyz
Bab 18 aplikasi seperti kredivo dan akulaku
Bab 19 303vip
Bab 20 rtp fajartoto
Klik untuk melihattersembunyi di tengah5053bab
kampusBacaan TerkaitMore+

Bepergian ke dunia lain dengan jam tangan pintar

rodabet
Ekonom Senior Indef Faisal Basri membongkar pembicaraan rahasia dengan Menko Marinves Luhut Binsar Panjaitan soal proyek kendaraan listrik.
Ekonom Senior Indef Faisal Basri membongkar pembicaraan rahasia dengan Menko Marinves Luhut Binsar Panjaitan soal proyek kendaraan listrik. Ilustrasi. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono).
Jakarta, CNN Indonesia--

Ekonom Senior Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Faisal Basri membongkar pembicaraan rahasia dengan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marinves) Luhut Binsar Panjaitan soal proyek kendaraan listrik.

Faisal mengaku sempat bertemu langsung dengan Luhut di kediaman Menko Marinves tersebut pada November 2021 lalu. Ia menanyakan mengapa program kendaraan listrik tidak dimulai dari motor terlebih dahulu.

"'Oke saya akan utus Seto (Deputi Bidang Koordinasi Investasi dan Pertambangan Kemenko Marinves) ke Taiwan untuk penjajakan kerja sama dengan perusahaan sepeda motor listrik di Taiwan'," jelas Faisal mengutip respons Luhut, dalam Catatan Awal Ekonomi 2023 Indef, Kamis (5/1).

Selain itu, Faisal mengaku ditunjukkan langsung foto-foto motor listrik yang akan ditinjau oleh anak buah Luhut tersebut. Namun, ia malah mendengar kabar lain yang tak sesuai obrolan.

"Dua hari kemudian dari pertemuan itu, saya baca di media penandatanganan MoU antara anak perusahaan TOBA punya Luhut dengan GoTo untuk memproduksi motor listrik. Hebat gak?" ungkap Faisal.

Seminggu setelahnya, Faisal mengaku kembali bertemu dengan Seto dan marah atas pengumuman tersebut. Namun, Seto mengaku bahwa langkah tersebut dilakukan atas perintah langsung Luhut.

Lihat Juga :
Faisal Basri Sebut Hilirisasi ala Jokowi Ngawur, Cuma Untungkan China

Dikonfirmasi terpisah, Deputi Bidang Koordinasi Investasi dan Pertambangan Kemenko Marinves Septian Hari Seto mengamini pertemuan tersebut. Namun, ia mengatakan dirinya tidak sempat berangkat ke Taiwan.

"Belum sempat ke Taiwan sih. Yap (obrolan dengan Faisal Basri benar). Cuma setelah dipelajari motornya (di Taiwan) terlalu besar dan mahal. Tidak cocok untuk Indonesia," jelas Seto saat dikonfirmasi.

"Kalau kami hanya benchmarkingtipe motor dan model yang sudah dipasarkan di berbagai negara. Pak Faisal Basri terlalu suudzonsaja kalau kemudian mengkaitkan dengan TOBA dan GoTo," imbuhnya.

Faisal Basri kemudian membantah anggapan Seto yang menilainya terlalu suudzon. Menurutnya, Seto menjelaskan bahwa perusahaan tersebut diminta oleh Luhut untuk dijual.

Kendati, Faisal tidak mengetahui perusahaan mana yang diminta Luhut dijual, apakah PT Toba Bara Sejahtera Energi Utama Tbk atau usaha patungan (joint venture) bersama GoTo, Electrum.

"Nyata-nyata dia (Seto) bilang ke saya perusahaan itu diminta oleh Pak Luhut kepada Seto untuk dijual. Boleh jadi hanya berkilah saja. Bahkan saya ingatkan kepada Seto dengan keras betapa itu wujud nyata dariconflict of interest," tegas Faisal.

Sebelumnya, pada November 2021, kerja sama TOBA dengan GoTo dibentuk untuk membangun ekosistem motor listrik di dalam negeri.

Wakil Direktur TBS Pandu Sjahrir menyebut dengan kerja sama itu kedua pihak mengucurkan dana US miliar atau sekitar Rp16 triliun-Rp17 triliun dalam 5 tahun ke depan. Namun, untuk tahap awal dana yang dikucurkan sebesar US juta.

"Komitmen awal kami akan menanamkan US juta. Tapi dalam waktu 5 tahun ke depan kami akan investasi lebih dari US miliar barengan untuk membangun industri ini," jelasnya dalam konferensi pers daring, Kamis (18/11) lalu.

[Gambas:Video CNN]



(skt/sfr)

Mendekonstruksi dunia lain

168 situs
PT Aneka Tambang Tbk (Antam) meluncurkan emas batangan tematik seri Imlek 2023 bertema Year of The Rabbit.
PT Aneka Tambang Tbk (Antam) meluncurkan emas batangan tematik seri Imlek 2023 bertema Year of The Rabbit. (ANTAM).
Jakarta, CNN Indonesia--

PT Aneka Tambang Tbk (Antam) meluncurkan emasbatangan tematik seri Imlek 2023 bertema Year of The Rabbit. Emas batangan ini menjadi yang pertama dengan desain tiga dimensi (3D).

"Emas Imlek ANTAM merupakan emas batangan pertama di Indonesia yang dicetak dengan sedikit timbul (3D)," ujar General Manager Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia PT ANTAM Purwanto di Hotel Santika, Jakarta Barat, Kamis (5/2).

Emas batangan Imlek ANTAM diproduksi dengan berat 8 gram dan menggunakan teknologi modern. Emas dilengkapi dengan fitur keamanan dan estetik, di antaranya microtext, QR code dan rainbow effectpada permukaan produk.

Selain emas batangan, Emas Imlek 2023 ANTAM juga diproduksi dalam kategori Gift Series dengan berat 0,5 gram dan 1 gram.

Emas Imlek ANTAM diproduksi secara terbatas, emas batangan 8 gram sebanyak 2.000 keping, sedangkan Gift Series 0,5 gram dan 1 gram masing-masing 2.500 keping.

"Emas Year of The Rabbit dapat dibeli di seluruh jaringan butik emas logam mulia di 11 kota atau melalui pemesanan daring," ujar Purwanto.

[Gambas:Video CNN]



(fby/agt)

Akhir pekan tidak mungkin seberbahaya ini

akun pro thailand situs slot server thailand terbaik 2023
Pemerintah Provinsi Jawa Barat sempat melelang proyek untuk membuat konten di Masjid Al Jabbar senilai Rp20 miliar.
Pemerintah Provinsi Jawa Barat sempat melelang proyek untuk membuat konten di Masjid Al Jabbar senilai Rp20 miliar. (SOPA Images/LightRocket via Gett/SOPA Images).
Jakarta, CNN Indonesia--

Pemerintah Provinsi Jawa Barat sempat melelang proyek untuk membuat konten di Masjid Al Jabbar senilai Rp20 miliar.

Mengutip laman resmi lpse.jabarprov.go.id, proyek tersebut dilelang pada 1 April 2022, dengan kode tender 79267014. Kendati tender tersebut akhirnya dibatalkan meski sebelumnya sempat dilelang ulang.

"Tidak ada peserta yang lulus evaluasi penawaran," tulis pernyataan alasan tender diulang dan akhirnya dibatalkan.

Meski dibatalkan, di dalam situs tersebut dijelaskan ada 55 peserta yang mengikuti tender pembuatan konten di Masjid Al Jabbar tersebut.

Dua peserta teratas adalah PT Wangsa Keling Saka Kamulyan dengan harga penawaran Rp14,42 miliar dan Sembilan Matahari yang memasang Rp15,49 miliar.

Pemprov Jabar juga memasang setidaknya 8 persyaratan kualifikasi administrasi atau legalitas. Pertama, memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan untuk menjalankan kegiatan atau usaha.

Lihat Juga :
Gibran Respons Penolakan Tiga Bupati Soal Tol Lingkar di Solo

Kedua, mempunyai status valid keterangan wajib pajak berdasarkan hasil konfirmasi status wajib pajak. Ketiga, mempunyai atau menguasai tempat usaha atau kantor dengan alamat yang benar, tetap, dan jelas berupa milik sendiri atau sewa.

Keempat, secara hukum mempunyai kapasitas untuk mengikatkan diri pada kontrak yang dibuktikan dengan: akta pendirian perusahaan dan/atau perubahannya, surat kuasa (apabila dikuasakan), bukti bahwa yang diberikan kuasa merupakan pegawai tetap (apabila dikuasakan), dan KTP.

Kelima, menyetujui surat pernyataan peserta. Keenam, tidak masuk dalam daftar hitam. Ketujuh, syarat kualifikasi administrasi/legalitas lain. Kedelapan, menyetujui pernyataan pakta integritas.

Lihat Juga :
Angin Segar untuk Buruh, Kemnaker Tolak Ide No Work No Pay dari Apindo

Ada juga dua persyaratan kualifikasi teknis. Pertama, syarat kualifikasi teknis lain.

Kedua, memiliki pengalaman pekerjaan yang dirinci sebagai berikut:

a. Penyediaan jasa pada divisi (74) Aktivitas Profesional, Ilmiah, dan Teknis Lainnya atau (59) Aktivitas Produksi Gambar Bergerak, Video dan Program Televisi, Perekaman Suara dan Penerbitan Musik;

b. Penyedia jasa pada kelompok grup (741) Aktivitas Desain Khusus atau (591) Aktivitas Produksi Gambar Bergerak Video dan Program Televisi;

c. Nilai pekerjaan sejenis tertinggi dalam kurun waktu 10 tahun terakhir sebesar paling kurang sama dengan 15 persen nilai HPS.

[Gambas:Video CNN]



(skt/dzu)

Tong menguasai dunia

cuan77 slot
Pemerintah baru menerbitkan Perppu Cipta Kerja yang mengatur soal PHK pekerja. Berikut bedanya dengan UU Ketenagakerjaan.
Pemerintah baru menerbitkan Perppu Cipta Kerja yang mengatur soal PHK pekerja. Ilustrasi. (CNN Indonesia/Andry Novelino).
Jakarta, CNN Indonesia--

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Perppu Cipta Kerja) mengatur sejumlah alasan yang bisa membuat perusahaan melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap pekerja.

Hal itu tertuang dalam Pasal 154A yang menyebut ada 15 alasan PHK bisa dilakukan yaitu:

a. Perusahaan melakukan penggabungan, peleburan, pengambilalihan, atau pemisahan perusahaan dan pekerja/buruh tidak bersedia melanjutkan hubungan kerja atau pengusaha tidak bersedia menerima pekerja/buruh;

c. Perusahaan tutup yang disebabkan karena perusahaan mengalami kerugian secara terus menerus selama 2 (dua) tahun;

d. Perusahaan tutup yang disebabkan keadaan memaksa (force majeur);

e. Perusahaan dalam keadaan penundaan kewajiban pembayaran utang;

Lihat Juga :
Perppu Cipta Kerja: WNA Boleh Punya Apartemen di RI

f. Perusahaan pailit;

g. Adanya permohonan pemutusan hubungan kerja yang diajukan oleh pekerja/buruh dengan alasan pengusaha melakukan perbuatan sebagai berikut:

1. menganiaya, menghina secara kasar atau mengancam pekerja/ buruh;

2. membujuk dan/atau menyuruh pekerja/buruh untuk melakukan perbuatan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan;

3. tidak membayar upah tepat pada waktu yang telah ditentukan selama 3 (tiga) bulan berturut-turut atau lebih, meskipun pengusaha membayar upah secara tepat waktu sesudah itu;

Lihat Juga :
Serikat Pekerja Duga Jokowi Tak Diberi Tahu Detail Isi Perppu Ciptaker

4. tidak melakukan kewajiban yang telah dijanjikan kepada pekerja/ buruh;

5. memerintahkan pekerja/buruh untuk melaksanakan pekerjaan di luar yang diperjanjikan; atau

6. memberikan pekerjaan yang membahayakan jiwa, keselamatan, kesehatan, dan kesusilaan pekerja/buruh sedangkan pekerjaan
tersebut tidak dicantumkan pada perjanjian kerja;

h. adanya putusan lembaga penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial yang menyatakan pengusaha tidak melakukan
perbuatan sebagaimana dimaksud pada huruf g terhadap permohonan yang diajukan oleh pekerja/ buruh dan pengusaha memutuskan
untuk melakukan pemutusan hubungan kerja;

Lihat Juga :
ANALISISBenarkah Buruh Terancam dan Investasi Moncer Usai Ada Perppu Ciptaker?

i. pekerja/buruh mengundurkan diri atas kemauan sendiri

j. Pekerja/buruh mangkir selama 5 (lima) hari kerja atau lebih berturut-turut tanpa keterangan secara tertulis yang dilengkapi dengan bukti yang sah dan telah dipanggil oleh Pengusaha 2 (dua) kali secara patut dan tertulis;

k. Pekerja/buruh melakukan pelanggaran ketentuan yang diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama dan sebelumnya telah diberikan surat peringatan pertama, kedua, dan ketiga secara berturut-turut masing-masing berlaku untuk paling lama 6 (enam) bulan kecuali ditetapkan lain dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama;

l. Pekerja/buruh tidak dapat melakukan pekerjaan selama 6 (enam) bulan akibat ditahan pihak yang berwajib karena diduga melakukan tindak pidana;

Lihat Juga :
Apindo Klaim 1 Juta Buruh Kena PHK di 2023, Salah Satunya Akibat UMP

m. Pekerja/buruh mengalami sakit berkepanjangan atau cacat akibat kecelakaan kerja dan tidak dapat melakukan pekerjaannya setelah melampaui batas 12
(dua belas) bulan;

n. Pekerja/buruh memasuki usia pensiun; atau

o. Pekerja/buruh meninggal dunia.

Perppu Cipta Kerja menyebut pengusaha, pekerja atau buruh, serikat pekerja atau serikat buruh, dan pemerintah harus mengupayakan agar tidak terjadi PHK.

Dalam hal pekerja atau buruh telah diberitahu dan menolak PHK, penyelesaian wajib dilakukan melalui perundingan bipartit antara pengusaha dengan pekerja atau buruh dan/atau serikat pekerja atau serikat buruh.

Lihat Juga :
Perppu Cipta Kerja: Pengusaha Dilarang PHK Buruh Cacat Hingga Hamil

"Dalam hal perundingan bipartit sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak mendapatkan kesepakatan, Pemutusan Hubungan Kerja
dilakukan melalui tahap berikutnya sesuai dengan mekanisme penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial," bunyi pasal 151 ayat 4.

Lihat Juga :
Buruh Tuding Penyusun Perppu Ciptaker Tak Paham Masalah

UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan juga mengatur masalah PHK. Pasal 158 menyebut perusahaan dapat melakukan PHK dengan alasan pekerja atau buruh melakukan kesalahan sebagai berikut:

a. melakukan penipuan, pencurian, atau penggelapan barang dan/atau uang milik perusahaan;

b. memberikan keterangan palsu atau yang dipalsukan sehingga merugikan perusahaan;

c. mabuk, meminum minuman keras yang memabukkan, memakai dan/atau mengedarkan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya di lingkungan kerja;

d. melakukan perbuatan asusila atau perjudian di lingkungan kerja;

Lihat Juga :
ANALISISBenarkah Ekonomi RI 'Genting' Hingga Perlu Terbit Perppu Cipta Kerja?

e. menyerang, menganiaya, mengancam, atau mengintimidasi teman sekerja atau pengusaha di lingkungan kerja;

f. membujuk teman sekerja atau pengusaha untuk melakukan perbuatan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan;

g. dengan ceroboh atau sengaja merusak atau membiarkan dalam keadaan bahaya barang milik perusahaan yang menimbulkan kerugian bagi
perusahaan;

h. dengan ceroboh atau sengaja membiarkan teman sekerja atau pengusaha dalam keadaan bahaya di tempat kerja;

i. membongkar atau membocorkan rahasia perusahaan yang seharusnya dirahasiakan kecuali untuk kepentingan negara; atau

j. melakukan perbuatan lainnya di lingkungan perusahaan yang diancam pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.

Pasal 163 menambahkan alasan lainnya perusahaan bisa melakukan PHK yaitu dalam hal terjadi perubahan status, penggabungan, peleburan, atau perubahan kepemilikan perusahaan dan pekerja/buruh tidak bersedia melanjutkan hubungan kerja atau dan pengusaha tidak bersedia menerima pekerja/buruh di perusahaannya.

Pengusaha juga dapat melakukan terhadap pekerja/buruh karena perusahaan tutup yang disebabkan perusahaan mengalami kerugian secara terus menerus selama 2 tahun, atau keadaan memaksa (force majeur).

"Kerugian perusahaan sebagaimana dimaksud dalam ayat(1) harus dibuktikan dengan laporan keuangan 2 (dua) tahun terakhir yang telah diaudit oleh akuntan publik," bunyi pasal 164 ayat 1 UU Ketenagakerjaan.

Pengusaha juga dapat melakukan PHK karena perusahaan tutup, bukan karena mengalami kerugian 2 tahun berturut-turut atau bukan karena keadaan memaksa (force majeur), tetapi perusahaan melakukan, efisiensi. Selain itu, perusahaan juga dapat melakukan PHK karena pailit.

[Gambas:Video CNN]



(fby/sfr)

Akulah Kaisar Dewa Sembilan Surga

asia88 login
Perppu Cipta Kerja ternyata tidak menjamin cuti haid dan cuti melahirkan bagi pekerja perempuan, berbeda dengan UU Ketenagakerjaan.
Perppu Cipta Kerja hapus cuti haid dan melahirkan bagi pekerja perempuan. Ilustrasi. (AFP/Juni Kriswanto).
Jakarta, CNN Indonesia--

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Cipta Kerja (Perppu Cipta Kerja) ternyata tidak menjamin cuti haid dan cuti melahirkanbagi pekerja perempuan, beserta upahnya selama mengambil dua cuti tersebut.

Dalam Perppu yang mencabut UU Cipta Kerja tersebut, tema cuti dimuat dalam Pasal 79.

"Cuti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b yang wajib diberikan kepada Pekerja/Buruh, yaitu cuti tahunan, paling sedikit 12 (dua belas) hari kerja setelah Pekerja/Buruh yang bersangkutan bekerja selama 12 (dua belas) bulan secara terus menerus," bunyi Pasal 79 ayat (3), menjabarkan jenis-jenis cuti tersebut.

"Selain waktu istirahat dan cuti sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2l., dan ayat (3), Perusahaan tertentu dapat memberikan istirahat panjang yang diatur dalam perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama," bunyi Pasal 79 ayat (5) Perppu Cipta Kerja.

Padahal, di UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang berlaku sebelumnya, dua hak khusus bagi pekerja perempuan ini dimuat dalam UU.

Cuti haid bagi pekerja perempuan dijamin melalui Pasal 81 ayat (1) UU Ketenagakerjaan.

Lihat Juga :
Daftar Lengkap Harga Baru BBM Pertamina Per 3 Januari 2022

"Pekerja/buruh perempuan yang dalam masa haid merasakan sakit dan memberitahukan kepada pengusaha, tidak wajib bekerja pada hari pertama dan kedua pada waktu haid," bunyi aturan itu.

Sementara itu, cuti melahirkan dimuat dalam Pasal 82 ayat (1) UU Ketenagakerjaan.

"Pekerja/buruh perempuan berhak memperoleh istirahat selama 1,5 bulan sebelum saatnya melahirkan anak dan 1,5 bulan sesudah melahirkan menurut perhitungan dokter kandungan atau bidan," bunyi Pasalnya.

Adapun jaminan bagi pekerja perempuan yang mengambil dua hak cuti tersebut tetap menerima gaji dijamin dalam Pasal 93 ayat (1) huruf b untuk cuti haid, dan Pasal 84 untuk cuti melahirkan.

Isu cuti haid dan melahirkan juga pernah menyeruak saat penyusunan UU Cipta Kerja pada 2020. Kelompok buruh ragu ketentuan tersebut hilang di Omnibus Law Cipta Kerja.

Namun, pemerintah membantah dua hak khusus tersebut dihapuskan dari Omnibus Law. Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian melalui laman Twitter resminya @perekonomianri, menjelaskan istirahat panjang diatur di dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama.

Lalu, 30 Desember lalu Presiden Joko Widodo menerbitkan Perppu Cipta Kerja untuk mencabut UU Cipta Kerja yang telah divonis Mahkamah Konstitusi (MK) sebagai produk hukum inkonstitusional bersyarat.

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengklaim penerbitan Perppu ini sudah sesuai dengan Putusan MK Nomor 38/PUU7/2009. Menurutnya, Perppu ini telah memenuhi syarat kegentingan yang memaksa.

[Gambas:Video CNN]

(pta/sfr)

Pedang mendominasi gunung dan sungai

cara bayar cicilan hp di shopee
Presiden Partai Buruh Said Iqbal menentang keras penerapan tenaga alih daya (outsourcing) lantaran mencerminkan perbudakan modern.
Presiden Partai Buruh Said Iqbal menentang keras penerapan tenaga alih daya (outsourcing) lantaran mencerminkan perbudakan modern. (CNN Indonesia/Yuli Yanna Fauzie).
Jakarta, CNN Indonesia--

Presiden Partai BuruhSaid Iqbal menegaskan pihaknya menentang keras tenaga alih daya alias outsourcing. Menurutnya, konsep kerja tersebut adalah wujud perbudakan modern. Padahal, pekerja adalah manusia, bukan robot.

"Sebagai Presiden Partai Buruh yang kebetulan sudah 3 periode, isu outsourcingatau dalam bahasa lainnya kami menyebut precarious workatau sebagian di internasional menyebut casual work, itu memang ditentang karena ini adalah modern slavery(perbudakan modern)," katanya dalam konferensi pers, Rabu (4/1).

Iqbal menjelaskan konsepoutsourcingmerugikan buruh karena bekerja kepada perusahaan melalui perantara agen. Salah satu petaka datang ketika buruh terkena pemutusan hubungan kerja (PHK). Iqbal mengatakan buruh akan ditolak kedua pihak, baik perusahaan maupun agen, saat menuntut hak mendapatkan pesangon.

Ia juga menyinggung istilah easy hiring easy firingyang sering digunakan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto. Menurutnya hal tersebut sama maknanya dengan outsourcing.

"Tapi dia (pengusaha) lupa bahwa pekerja itu manusia, bukan robot. Dia (pekerja) juga ingin masa depan, harus dilindungi. Bagaimana Anda bisa melindungi kalau bekerja di satu perusahaan, tapi gak punya hubungan kerja dengan perusahaan itu, yang ada hanya agen outsourcing.Nah, agen outsourcinghanya menerima fee. Apa bedanya dengan perbudakan?" pungkasnya.

Melihat hal itu, Presiden Partai Buruh tersebut tegas menyampaikan bahwa Perppu Ciptaker yang diterbitkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) di pengujung 2022 menyimpan kekeliruan.

Lihat Juga :
IHSG Loyo ke 6.813 Buntut 369 Emiten Terkapar

Padahal, Iqbal mengaku Partai Buruh sudah melakukan diskusi dan kesepahaman bersama Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, lalu menyampaikan usulan kepada pemerintah dalam bentuk 9 poin utama.

Salah satu poin yang disampaikan adalah soal outsourcingalias tenaga ahli daya.

"Di dalam UU Ciptaker outsourcing dibebaskan semua jenis pekerjaan, kemudian juga berlaku seumur hidup. Di dalam Perppu Nomor 2 Tahun 2022, nampaknya si pembuat perppu ingin mencoba mengubah untuk membatasi, tapi jadi makin membingungkan, bahkan merugikan buruh," jelas Iqbal.

Perppu Ciptaker tetap tidak mengatur batasan jenis pekerjaan outsourcing, sama seperti Omnibus Law sebelumnya yang diputuskan Mahkamah Konstitusi (MK) inkonstitusional bersyarat. Ketentuan soaloutsourcingdiatur dalam pasal 64 Perppu Ciptaker.

Pada pasal 64 ayat 3 menyebutkan ketentuan lebih lanjut mengenai penetapan sebagian pelaksanaan pekerjaan akan diatur dalam peraturan pemerintah (PP).

Aturan ini berbeda dengan UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan di mana batasan pekerjaan outsourcing diikat produk hukum setingkat UU, bukan PP.

"Di UU Nomor 13 Tahun 2003 hanya dibolehkan 5 jenis pekerjaan saja yang outsourcing, yaknicatering, security, driver, cleaning service,dan jasa penunjang perminyakan. Di dalam perppu, pemerintah yang menentukan, tanpa pembatasan. Ini lebih membingungkan, menimbulkan ketidakpastian hukum. Partai Buruh menolak, pasal outsourcingharus kembali ke UU Nomor 13 Tahun 2003," tegasnya.

Iqbal menekankan dua poin utama yang harus diperhatikan terkait pengaturan outsourcing.Pertama, tenaga alih daya tidak boleh untuk kegiatan pokok. Kedua, kegiatan penunjang yang boleh menggunakan tenaga outsourcingdibatasi hanya 5 jenis saja, sesuai yang tercantum di UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

[Gambas:Video CNN]



(skt/sfr)