voucher axis gratis 2022 353Jutaan kata 965602Orang-orang telah membaca serialisasi
《permainan slot terbaik》
Kejaksaan Tinggi geledah kantor Disnakertrans Papua Barat******Manokwari (ANTARA) - Tim Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Papua Barat melakukan penggeledahan pada kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Papua Barat untuk melengkapi alat bukti penyidikan kasus dugaan korupsi dana tambahan penghasilan pegawai (TPP).
Asisten Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Papua Barat Abun Hasbullah Syambas di Manokwari, Senin, mengatakan dokumen yang disita sebagai alat bukti tambahan meliputi surat permintaan pembayaran TPP periode Oktober-November 2023.
Anggaran tersebut, kata dia, sudah dicairkan 100 persen atau senilai Rp800 juta atau per bulan Rp400 juta oleh Bendahara Pengeluaran Disnakertrans Papua Barat yang berinisial AN.
"Kasus penyalahgunaan TPP sudah masuk penyidikan makanya kami geledah untuk menyita bukti-bukti tambahan," kata Abun.
Baca juga: Kejati Papua Barat siapkan jaksa pengacara negara dampingi KPU
Sebelumnya, kata dia, penyidik kejaksaan sudah melakukan klarifikasi terhadap dua orang saksi yaitu Kepala Disnakertrans Papua Barat berinisial FDJS beserta bendahara pengeluaran.
Dengan demikian, kata dia, dalam waktu dekat Kejati Papua Barat segera menetapkan calon tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana TPP tersebut.
"Dalam waktu dekat kami akan menetapkan tersangka. Kepala dinas dan bendahara pengeluaran cukup kooperatif selama pemeriksaan sebagai saksi," tutur Abun.
Baca juga: Kejaksaan Tinggi Papua tahan mantan ketua Bawaslu Papua Barat
Dalam penggeledahan tersebut, Tim Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Papua Barat sekira pukul 14.30-16.00 WIT yaitu ruangan kepala dinas dan ruangan bendahara pengeluaran.
Selain surat permintaan pembayaran, kejaksaan juga menyita sejumlah dokumen yang berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi dimaksud.
Baca juga: Pengamat nilai penanganan perkara korupsi Papua Barat belum maksimal
Pewarta: Fransiskus Salu Weking
Editor: Laode Masrafi
Copyright © ANTARA 2024
KPK periksa putra Gubernur Maluku Utara Abdul Ghani Kasuba******Jakarta (ANTARA) - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini memeriksa putra Gubernur Maluku Utara nonaktif Abdul Ghani Kasuba (AGK), M. Thoriq Kasuba, sebagai saksi dalam kasus dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa serta perizinan di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku Utara.
Selain itu penyidik KPK hari ini juga memeriksa Ketua DPD Partai Gerindra Maluku Utara Muhaimin Syarif sebagai saksi dalam perkara yang sama.
"M. Thoriq Kasuba dan Muhaimin Syarif masih menjalani pemeriksaan," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa.
Penyidik KPK hari ini juga turut memeriksa dua saksi lainnya terkait perkara tersebut yakni pegawai negeri sipil Biro Pengadaan Barang dan Jasa Pemprov Maluku Utara Arafat Talaba dan mantan Anggota DPRD Provinsi Maluku Utara Elang Kusnandar Prijadikusuma.
Meski demikian Ali belum memberikan keterangan lebih lanjut soal informasi apa saja yang akan didalami oleh tim penyidik dalam pemeriksaan terhadap para saksi tersebut.
Sebelumnya, KPK menetapkan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba (AGK) sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa serta pemberian izin di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara.
Penyidik KPK juga langsung melakukan penahanan terhadap Abdul Ghani Kasuba dan lima orang lainnya yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka pada 20 Desember 2023.
Para tersangka lainnya yakni Kadis Perumahan dan Pemukiman Pemprov Maluku Utara Adnan Hasanudin (AH), Kadis PUPR Pemprov Maluku Daud Ismail (DI), Kepala BPPBJ Pemprov Maluku Utara Ridwan Arsan (RA), ajudan gubernur Ramadhan Ibrahim (RI), serta pihak swasta Stevi Thomas (ST) dan Kristian Wuisan (KW).
Ada pun konstruksi perkara yang menjerat Abdul Ghani Kasuba dan para tersangka lainnya berawal saat Pemprov Maluku Utara melaksanakan pengadaan barang dan jasa dengan anggaran bersumber dari APBD.
AGK dalam jabatannya selaku Gubernur Maluku Utara ikut serta dalam menentukan siapa saja pihak kontraktor yang akan dimenangkan dalam lelang proyek pekerjaan tersebut.
Untuk menjalankan misinya tersebut, AGK kemudian memerintahkan AH selaku Kadis Perumahan dan Pemukiman, DI selaku Kadis PUPR dan RA selaku Kepala BPPBJ untuk melaporkan soal berbagai proyek yang akan dikerjakan di Provinsi Maluku Utara.
Adapun besaran berbagai nilai proyek infrastruktur jalan dan jembatan di Pemprov Maluku Utara mencapai pagu anggaran lebih dari Rp500 miliar, di antaranya pembangunan jalan dan jembatan ruas Matuting-Rangaranga, serta pembangunan jalan dan jembatan ruas Saketa-Dehepodo.
Dari proyek-proyek tersebut, AGK kemudian menentukan besaran yang menjadi setoran dari para kontraktor.
Selain itu, AGK juga sepakat dan meminta AH, DI dan RA untuk memanipulasi progres pekerjaan seolah-olah telah selesai di atas 50 persen agar anggaran dapat segera dicairkan.
Di antara kontraktor yang dimenangkan dan menyatakan kesanggupan memberikan uang yaitu KW dan ST. Keduanya juga telah memberikan uang kepada AGK melalui RI untuk pengurusan perizinan pembangunan jalan oleh perusahaannya.
Teknis penyerahan uang dilakukan secara tunai maupun rekening penampung dengan menggunakan nama rekening bank atas nama pihak lain maupun pihak swasta. Inisiatif penggunaan rekening penampung ini adalah hasil ide antara AGK dan RI.
Buku rekening dan kartu ATM tetap dipegang oleh RI sebagai orang kepercayaan AGK. Sebagai bukti permulaan awal, terdapat uang yang masuk ke rekening penampung sejumlah sekitar Rp2,2 miliar.
Uang-uang tersebut kemudian digunakan diantaranya untuk kepentingan pribadi AGK berupa pembayaran menginap hotel dan pembayaran dokter gigi.
Atas perbuatannya tersangka ST, AH, DI dan KW sebagai Pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sedangkan Tersangka AGK, RI dan RA sebagai Penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Baca juga: KPK panggil Sekda Malut Samsudin Abdul Kadir
Baca juga: KPK masih periksa sejumlah ASN terkait OTT gubernur Malut nonaktif
Baca juga: KPK geledah kediaman Gubernur Malut di Ternate
Baca juga: KPK tangkap 18 orang dalam OTT di Malut
Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
Editor: Guido Merung
Copyright © ANTARA 2024
Label:cebanqq、judi paling gacor、buku mimpi 92
Terkait:vitalslot77、game slot playstar、hokijoss、kredivo gangguan、slot hoki dana、mahjong ways demo rupiah、voucher karang setra 2022、situs link gacor hari ini、dunia4d、cara transfer dana kredivo ke rekening
bab terbaru:situs yang gacor hari ini(2024-07-05)
Perbarui waktu:2024-07-05
《permainan slot terbaik》Semua konten berasal dari Internet atau diunggah oleh netizen,situs slot kokoHanya promosikan novel karya penulis asli. Semua teman buku dipersilakan untuk mendukung dan mengumpulkan《permainan slot terbaik》bab terbaru。