petunjuk:Harap ingat alamat situs terbaru situs ini:kk996.com!Menanggapi seruan tindakan nasional untuk membersihkan Internet, situs ini telah membersihkan semua novel pornografi, sehingga banyak buku menjadi bingung,Jika Anda membuka link tersebut dan ternyata itu bukan buku yang ingin Anda baca, silakan klik ikon pencarian di atas untuk mencari buku tersebut lagi,Terima kasih atas kunjungan anda!

rating situs slot

slot dapat bonus 849Jutaan kata 513340Orang-orang telah membaca serialisasi

《rating situs slot》

Kemenag: Calon haji tetap harus divaksin COVID******

Kemenag: Calon haji tetap harus divaksin COVID-19
Ilustrasi - Jamaah calon haji (JCH) kloter 31 penerbangan kedua asal Kalimantan Barat berjalan menuju bus saat acara pelepasan di Pontianak, Kalimantan Barat, Selasa (20/6/2023). ANTARA FOTO/Jessica Helena Wuysang/nym.
Para calon haji tidak hanya melunasi biaya haji, mengurus paspor dan visa, tetapi juga harus tetap divaksin sebagai antisipasi dan melindungi calon haji itu sendiri
Kapuas Hulu (ANTARA) - Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Kapuas Hulu, Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar), menyatakan calon haji harus tetap menjalani vaksin COVID-19 yang merupakan salah satu syarat untuk bisa berangkat ke Arab Saudi.

"Para calon haji tidak hanya melunasi biaya haji, mengurus paspor dan visa, tetapi juga harus tetap divaksin sebagai antisipasi dan melindungi calon haji itu sendiri," kata Kepala Seksi Haji dan Umrah Kantor Kemenag Kapuas Hulu Ali Fahruddin, di Putussibau, Selasa.

Ali mengatakan sampai saat ini sebanyak 142 calon haji di Kapuas Hulu sudah melunasi Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih), namun ada beberapa persyaratan lainnya lagi yang harus dipenuhi, salah satunya nanti vaksin, yang juga diberlakukan sama bagi petugas haji.

Menurutnya, yang paling penting juga yaitu kesiapan kesehatan calon haji, sehingga perlu bagi calon peserta haji benar-benar memperhatikan dan menjaga kesehatan.

Baca juga: Gubernur Jambi terkejut banyak calhaj belum divaksinasi COVID-19

"Meskipun sudah divaksin, nantinya menjaga kesehatan dan fisik tetap utama," ucapnya.

Terkait manasik haji, Ali menjelaskan rencananya akan dilakukan setelah Hari Raya Idul Fitri 2024.

Dia berpesan agar para calon haji mengikuti arahan serta mempersiapkan diri agar semua tahapan, mulai dari persiapan sampai dengan pelaksanaan haji di Tanah Suci dapat berjalan lancar.

Sementara itu Ketua Tim Rujukan dan Pelayanan Khusus Dinas Kesehatan (Dinkes) Kapuas Hulu Indra Adiguna menjelaskan vaksin COVID-19 menjadi syarat keberangkatan haji yang telah ditetapkan Arab Saudi, yang mana setiap calon jamaah haji diwajibkan telah vaksin COVID-19 minimal vaksin booster.

"Calon haji harus menerima vaksin setidaknya 10 hari sebelum keberangkatan dan wajib vaksin sebagai syarat yang diperlukan sebelum izin haji dapat dikeluarkan," jelas Indra.

Baca juga: Kemenhub melayani vaksinasi haji dan terapi oksigen hiperbarik

Pewarta: Teofilusianto Timotius
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2024

Presiden respons isu Hadi jadi Menko Polhukam dan AHY jadi Menteri ATR******

Presiden respons isu Hadi jadi Menko Polhukam dan AHY jadi Menteri ATR
Presiden Joko Widodo memberikan keterangan kepada wartawan usai menghadiri acara Puncak Peringatan Hari Pers Nasional 2024, di kawasan Ancol, Jakarta, Selasa (20/2/2024). ANTARA/Yashinta Difa Pramudyani/pri.
Besok ditunggu saja jam 10.00 (WIB)
Jakarta (ANTARA) - Presiden Joko Widodo (Jokowi) merespons isu rencana pelantikan Hadi Tjahjanto sebagai Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) serta Agus Harimurti Yudhoyono menjadi Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR).

Jokowi meminta masyarakat menunggu hingga perombakan(reshuffle) kabinet dilaksanakan pada Rabu (21/2).

"Besok ditunggu saja jam 10.00 (WIB)," kata Presiden Jokowi usai menghadiri Puncak Peringatan Hari Pers Nasional 2024 di Jakarta, Selasa.

Agenda pelantikan Menko Polhukam serta Menteri ATR/Kepala Badan Pertanahan Nasional oleh Presiden Jokowi telah dikonfirmasi oleh Koordinator Staf Khusus Presiden RI Ari Dwipayana.

Ari menyebut pelantikan akan dilaksanakan pada Rabu di Istana Merdeka, Jakarta.

Baca juga: Presiden lantik Menko Polhukam dan Menteri ATR/BPN Rabu besok

Baca juga: Jokowi: Perpres "Publisher Rights" bukan untuk kurangi kebebasan pers

Baca juga: Presiden teken Perpres Publisher Rights untuk jurnalisme berkualitas

"Mengenai siapa yang akan diangkat dan dilantik oleh Bapak Presiden untuk mengisi dua posisi itu, kita tunggu besok ya," kata Ari melalui pesan singkat.

Sebelumnya beredar informasi di kalangan wartawan bahwa Menteri ATR/Kepala BPN Hadi Tjahjanto akan dilantik Presiden sebagai Menko Polhukam definitif. Isu itu juga diketahui oleh Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni.

"Isunya demikian," kata Sahroni dalam pesan singkat di Jakarta, Selasa.

Seiring dengan munculnya isu itu, beredar pula kabar bahwa Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) akan dilantik sebagai Menteri ATR menggantikan Hadi Tjahjanto.

Dimintai tanggapannya soal isu itu, Koordinator Juru Bicara Partai Demokrat Herzaky Mahendra Putra menyebut perombakan kabinet merupakan hak prerogatif Presiden.

Namun demikian, kata Herzaky, jika negara memanggil, AHY selalu siap memenuhi panggilan itu.

Pewarta: Yashinta Difa Pramudyani
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2024




bab terbaru:joni slot login

Perbarui waktu:2024-07-12

Daftar bab terbaru
pinjaman pertama kredivo
megawin88
daftar situs slot resmi
slot 123 terbaru
cara cicil di kredivo
situs 888
paito oregon 9 harian angkanet
cara kredit hp akulaku
mahkota toto slot
Daftar isi semua bab
Bab 1 bandar55
Bab 2 vipgacor
Bab 3 game slot yang gacor
Bab 4 situs slot gacor hari ini modal receh
Bab 5 buku mimpi pengemis
Bab 6 mpo76 slot
Bab 7 link judi slot terbaik
Bab 8 situs slot tergacor saat ini
Bab 9 digi pinjam kredit
Bab 10 server thailand depo 10k
Bab 11 erek2 60
Bab 12 permainan slot gacor
Bab 13 mainan gacor
Bab 14 buku mimpi orang hamil
Bab 15 slot gacor maxwin hari ini
Bab 16 usaha yang cepat dapat uang
Bab 17 seribu mimpi 59
Bab 18 situs baru judi slot
Bab 19 hemarmantogel
Bab 20 daftar pinjol resmi ojk juni 2022
Klik untuk melihattersembunyi di tengah2402bab
sejarahBacaan TerkaitMore+

Kunang-kunang yang selalu berubah menari selama bertahun-tahun

games slot terpercaya
Kejagung sebut penanganan korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo masih berlanjut
Anggota III Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Achsanul Qosasi (tengah) berjalan menuju mobil tahanan usai ditetapkan tersangka di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (3/11/2023). ANTARA FOTO/Raqilla/gp/rwa/pri.
Jakarta (ANTARA) - Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana menegaskan bahwa penanganan perkara korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo masih berjalan mulai dari penyidikan, pemberkasan hingga persidangan.

“Tim penyidik masih terus mendalami beberapa pihak, sehingga tidak menutup kemungkinan akan melakukan penyidikan terhadap korporasi yang diduga terlibat dalam kasus ini,” kata Ketut dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Minggu.

Ketut memastikan harapan masyarakat agar Kejaksaan Agung melanjutkan pengusutan tuntas perkara korupsi BTS 4G Bakti Kominfo ditindaklanjuti, terbukti perkara tersebut masih terus berproses hingga saat ini.

“Seluruh proses ini dilakukan demi penyelamatan keuangan negara,” katanya.

Terkait penetapan tersangka baru, Ketut menyampaikan bahwa hal itu merupakan kewenangan penuh yang dimiliki oleh tim penyidik sebagaimana diatur dalam Pasal 183 KUHAP, yakni dengan menggali semua alat bukti yang terungkap dalam proses penyidikan dan persidangan.

“Dalam hal membangun konstruksi yuridis dan pembuktian untuk pengembangan perkara, sangat tergantung pada alat bukti di proses penyidikan dan yang terungkap di persidangan,” ujarnya.

Ketut menekankan bahwa Kejaksaan Agung tidak stagnan atau berhenti dalam pengusutan perkara yang merugikan keuangan negara Rp8,32 triliun tersebut.

“Sepanjang alat bukti cukup, maka siapapun tetap akan dilakukan pemeriksaan untuk didalami guna perkembangan perkara,” kata Ketut.

Perkara ini melibatkan 16 orang sebagai tersangka.

Dari 16 tersangka itu, enam tersangka telah proses persidangan tingkat banding, yakni Anang Achmat Latif, Yohan Suryanto, Gelumbang Menak Simanjuntak, Mukti Ali, irwan Hermawan, dan Johnny G Plate.

Berikutnya, Windy Purnama dan Muhammad Yusriski Muliawan juga sudah tahap persidangan tingkat pertama.

Tersangka lainnya, yakni Jemmy Sutjiawan, Elvano Hatorangan, M Ferriandi Mirza, Walbertus Natalius Wisang (tersangka Pasal 21), Naek Parulian Washington Hutahaean atau Edward Hutahaean (tersangka Pasal 15) dan Sadikin Rusli (tersangka Pasal 15).

Selanjutnya tersangka ke-15 berinisial MAK merupakan Kepala Humas Development UI dan Acshanul Qosasih, anggota BKP RI.

Pewarta: Laily Rahmawaty
Editor: Hisar Sitanggang
Copyright © ANTARA 2024

Taihuang Tianshoujue

nexusslot
KPK tetapkan lebih dari 10 tersangka dalam kasus pungli Rutan KPK
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri. ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat.
Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan pihaknya telah menetapkan lebih dari 10 orang sebagai tersangka dalam kasus pungutan liar (pungli) di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK.

"Saya sebutkan para tersangka karena lebih dari 10 orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa.

Ali menerangkan penetapan para tersangka tersebut dilakukan setelah proses investigasi terhadap kasus pungli tersebut kini naik ke tahap penyidikan.

"Saat ini sudah disepakati naik pada proses penyidikan. Dalam proses penyidikan di KPK sudah pasti ada calon para tersangka," ujarnya.

Juru bicara berlatar belakang jaksa tersebut juga meminta kepada publik untuk bersabar dan memastikan lembaga antirasuah akan merampungkan proses hukum terhadap perkara pungli tersebut.

"Sekarang sedang berproses, KPK sudah membentuk tim dari unit Biro SDM, Biro Umum, Biro Hukum yang ada di Sekjen, termasuk inspektorat untuk membentuk satu tim menindaklanjuti putusan Dewan Pengawas(Dewas) KPK," tuturnya.

Sebelumnya, Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan 90 pegawai lembaga antirasuah itu bersalah dalam perkara pungutan liar di Rutan KPK.

"Jadi yg disidangkan hari ini ada enam berkas perkara seluruhnya berjumlah 90 orang terperiksa. Tadi juga sudah diikuti bahwa sanksi yang dijatuhkan terhadap para terperiksa adalah sanksi berat berupa permohonan maaf secara terbuka langsung," kata Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta Selatan, Kamis (15/2).

Tumpak kemudian menambahkan, 12 di antaranya akan diserahkan ke Sekretariat Jenderal KPK untuk pemeriksaan dan penyelesaian lebih lanjut

"Kenapa? Karena mereka melakukan perbuatan sebelum adanya Dewan Pengawas KPK, sehingga Dewas tidak berwenang untuk mengadili hal tersebut," ujarnya.

Tumpak mengatakan, berdasarkan fakta-fakta hukum yang ditemukan di persidangan, para terperiksa mengetahui para tahanan KPK menggunakan HP di dalam rutan KPK namun dibiarkan karena para terperiksa telah menerima uang tutup mata setiap bulannya dari para tahanan KPK.

Para terperiksa bahkan memberikan fasilitas lainnya seperti membantu para tahanan memasukkan barang atau makanan atau mengisi daya menggunakan powerbankyang seharusnya tidak boleh dilakukan oleh para terperiksa.
Baca juga: Pungli di Rutan KPK seharusnya masuk ranah korupsi
Baca juga: Dewas nyatakan 90 pegawai bersalah terkait pungli di Rutan KPK
Baca juga: Dewas KPK nyatakan 12 pegawai bersalah soal pungli di Rutan KPK

Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
Editor: Guido Merung
Copyright © ANTARA 2024

Pemasok Dewa dan Iblis

slot gacor foto
Kejagung tetapkan satu tersangka baru korupsi tambang timah
Kejaksaan Agung menetapkan satu tersangka baru berinisial RL, selaku General Manajer PT TIN dalam perkara dugaan korupsi dalam tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 sampai dengan 2022, Senin (19/2/2024). ANTARA/Laily Rahmawaty
Perusahaan-perusahaan boneka ini dipergunakan oleh tersangka RL untuk mengakomodasi pengumpulan biji timah
Jakarta (ANTARA) - Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung kembali menetapkan tersangka baru dalam perkara dugaan korupsi dalam tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 sampai dengan 2022. Direktur Penyidikan Jampidsus Kuntadi di Jakarta, Senin, menyebutkan satu tersangka ditetapkan berinisial RL, selaku General Manajer (GM) PT TIN. "Setelah yang bersangkutan dilakukan pemeriksaan secara intensif dan berdasarkan alat bukti yang sudah cukup sehingga kemudian kami tetapkan sebagai tersangka," kata Kuntadi. Peran RL dalam perkara ini, bersama-sama dengan tersangka MRPT alias RZ selaku Direktur Utama PT Timah Tbk periode 2016 sampai dengan 2021 dan tersangka EE alias EML selaku Direktur Keuangan PT Timah Tbk periode 2017 sampai dengan 2018 menandatangani kontrak kerja sama. Di mana dalam perjanjian kerja sama tersebut, kata Kuntadi, tersangka RL melakukan pengumpulan bijih timah yang di-coverdengan pembentukan perusahaan boneka. "Perusahaan-perusahaan boneka ini dipergunakan oleh tersangka RL untuk mengakomodasi pengumpulan biji timah," kata Kuntadi.

Baca juga: Kejagung tetapkan satu tersangka perintangan penyidikan kasus Timah

Baca juga: Kejagung tetapkan lima tersangka korupsi tata niaga komoditas timah

Baca juga: Kejagung sita emas dan uang tunai terkait kasus PT Timah Tersangka RL disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 11 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1. Untuk mempercepat proses penyidikan, tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur. Sementara itu, penyidikan perkara ini masih terus berlanjut. Total sudah ada 130 saksi yang diperiksa penyidik kejaksaan Dari 130 saksi tersebut, sembilan orang sudah ditetapkan sebagai tersangka. Dengan rincian, dua tersangka TN alias AN dan tersangka AA yang sebelumnya sudah dilakukan penahanan Selasa (6/2). Kemudian lima tersangka ditetapkan Jumat (16/2), yakni SG alias AW dan MBG, keduanya selaku pengusaha tambang di Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Kemudian, HT alias AS selaku Direktur Utama CV VIP (perusahaan milik tersangka TN alias AN). Dua tersangka lainnya, MRPT alias RZ selaku Direktur Utama PT Timah Tbk periode 2016 sampai dengan 2021 dan EE alias EML selaku Direktur Keuangan PT Timah Tbk periode 2017 sampai dengan 2018. Selanjutnya, pada Minggu (18/2), penyidik kejaksaan menetapkan dua orang tersangka baru berinisial BY selaku Mantan Komisaris CV VIP dan RI selaku Direktur Utama PT SBS. Satu orang ditetapkan sebagai tersangka perintangan penyidikan perkara korupsi tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015 sampai dengan 2022, berinisial TT.

Pewarta: Laily Rahmawaty
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2024

Terima kasih! Orang-orang berada di zaman prasejarah dan baru saja menjadi Daluo!

pinjaman duit online
Menkominfo: Aturan tentang hak-hak penerbit akan perkuat industri pers
Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi memberi sambutan dalam "Konvensi Nasional Media Massa: Pers Mewujudkan Demokrasi di Era Digital" di Hotel Putri Duyung Ancol, Jakarta Utara, Senin (19/2024). ANTARA/HO-Kemenkominfo/pri.
Jakarta (ANTARA) - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi mengemukakan bahwa peraturan tentang hak-hak penerbit merupakan kebijakan afirmatif pemerintah yang ditujukan untuk memperkuat industri pers nasional.

Dia menyampaikan, peraturan presiden (perpres) tentang publisher rightsatau hak-hak penerbit serta Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik diperlukan untuk mendukung penguatan industri pers.

"Langkah ini diperlukan untuk memastikan disrupsi digital tidak menggerus keberlangsungan pelaku industri, namun justru menguatkan," katanya sebagaimana dikutip dalam siaran pers kementerian di Jakarta, Selasa.

Dalam "Konvensi Nasional Media Massa: Pers Mewujudkan Demokrasi di Era Digital" yang berlangsung di Jakarta Utara, Senin (19/2), dia menjelaskan bahwa sebelum pemberlakuan peraturan tentang hak-hak penerbit, akan ada masa transisi selama enam bulan.

Selama masa transisi, ia mengatakan, perusahaan pers bisa mempersiapkan diri untuk menjalankan peraturan tersebut.

"Saya merasa enam bulan bukan waktu yang lama, sehingga harus betul-betul bekerja cepat dan tepat," katanya.

Dia yakin pemberlakuan peraturan tentang hak-hak penerbit dapat mendorong perkembangan industri pers nasional.

"Saya yakin bahwa spirit ini akan menghadirkan masa depan industri pers yang penuh dengan optimisme, industri pers yang agile (tangkas) dan adaptif, industri pers yang berkualitas dan berkelanjutan," kata dia.

Baca juga: Kemkominfo: Perpres "Publisher Rights" dukung jurnalisme berkualitas

Budi mendorong industri pers nasional untuk menangkap peluang dari digitalisasi global dengan mengembangkan inovasi.

Mengutip data World Association of News Publishers, dia menunjukkan bahwa pendapatan global industri pers mencapai 130 miliar dolar AS (sekitar Rp2 kuadriliun) pada 2023.

"Ini merupakan angka hasil dari kombinasi kegiatan pemberitaan yang ada dengan teknologi digital, salah satunya sirkulasi surat kabar digital," katanya.

Dia mendorong industri pers nasional untuk mengadopsi dan mengembangkan teknologi baru serta meningkatkan keahlian karyawan guna menangkap peluang-peluang yang muncul.

"Melakukan upscalingkaryawan agar memiliki kemampuan yang diperlukan untuk menghadapi tantangan dan peluang perkembangan teknologi," katanya.

Baca juga: Menkominfo minta pers tetap berinovasi setelah "Publisher Rights" sah
Baca juga: Wamenkominfo paparkan pemanfaatan AI dalam usaha media massa

Pewarta: Fathur Rochman
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2024

Perjuangan menjadi lajang

cara menang kakek zeus
Polisi menghalau warga yang akan saling serang di Lombok Tengah
Personel Polres Loteng menghalau warga Desa Ketare yang akan saling serang di jalan Bypass Mandalika, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat, Selasa (20/02/2024). ANTARA/HO-Humas Polres Lombok Tengah/aa.
“Kami dibantu personel BKO dari Satuan Brimob Polda NTB berhasil memukul mundur massa dari Desa Ketare yang ingin melakukan penyerangan ke Desa Segala Anyar,”
Praya, Lombok Tengah (ANTARA) - Polres Lombok Tengah Provinsi Nusa Tenggara Barat berhasil menghalau warga Desa Ketare Kecamatan Pujut yang ingin melakukan penyerangan ke Dusun Kadek Desa Segala Anyar Kecamatan Pujut di Jalan Bypass BIL – Mandalika.

“Kami dibantu personel BKO dari Satuan Brimob Polda NTB berhasil memukul mundur massa dari Desa Ketare yang ingin melakukan penyerangan ke Desa Segala Anyar,” Kata Kapolres Loteng AKBP Iwan Hidayat, SIK usai membubarkan massa di Praya, Selasa.

Ia mengatakan mengatakan sekitar pukul 10.00 wita ratusan warga dari Desa Ketare dengan menggunakan senjata tajam berkumpul di jalan Bypass BIL - Mandalika untuk melakukan penyerangan. Massa kemudian berhasil di halau oleh barikade Polisi yang telah berjaga di perbatasan kedua desa yang terlibat bentrokan tersebut.

“Kami lakukan langkah tegas terukur di samping negosiasi dengan tembakan peringatan dan tembakan flashball untuk membubarkan konsentrasi massa yang berkumpul,” ujarnya.

Penyerangan yang akan dilakukan warga Desa Ketare hari ini di picu lantaran aksi yang sebelumnya pecah antara warga Desa Ketare dengan warga Desa Segala Anyar, Rabu (7/2) dan mengakibatkan warga Desa Ketare meninggal dunia.

Iwan meminta agar masyarakat bisa menahan diri dan menyerahkan sepenuhnya kasus tersebut kepada pihak Kepolisian.

“Saya meminta kepada saudara saya masyarakat Desa Ketare jangan terprovokasi, serahkan kepada kami sebagai aparat penegak hukum, kasih kami waktu untuk menyelesaikan kasus ini,” katanya.

Iwan menyampaikan agar masyarakat Kabupaten Lombok Tengah khususnya masyarakat Desa Ketare untuk menghentikan aksi tersebut.

“Kasihan masyarakat kita akibat dari kejadian ini banyak masyarakat yang terganggu aktivitas sehari-hari, masyarakat tidak bisa bertani di area ini karena ketakutan dan juga anak-anak kita yang masih sekolah menjadi trauma akibat kejadian ini,” katanya.

Untuk situasi saat ini di lokasi dalam keadaan kondusif, karena masa sudah bubar dan pulang ke rumahnya masing-masing. Personel gabungan TNI-Polri masih disiagakan di lokasi untuk mencegah terjadinya penyerangan susulan.

Pewarta: Akhyar Rosidi
Editor: Agus Setiawan
Copyright © ANTARA 2024

Panggil Gadis Manka

slot 88 star
KPK periksa putra Gubernur Maluku Utara Abdul Ghani Kasuba
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri. ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat/pri.
Jakarta (ANTARA) - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini memeriksa putra Gubernur Maluku Utara nonaktif Abdul Ghani Kasuba (AGK), M. Thoriq Kasuba, sebagai saksi dalam kasus dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa serta perizinan di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku Utara.

Selain itu penyidik KPK hari ini juga memeriksa Ketua DPD Partai Gerindra Maluku Utara Muhaimin Syarif sebagai saksi dalam perkara yang sama.

"M. Thoriq Kasuba dan Muhaimin Syarif masih menjalani pemeriksaan," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa.

Penyidik KPK hari ini juga turut memeriksa dua saksi lainnya terkait perkara tersebut yakni pegawai negeri sipil Biro Pengadaan Barang dan Jasa Pemprov Maluku Utara Arafat Talaba dan mantan Anggota DPRD Provinsi Maluku Utara Elang Kusnandar Prijadikusuma.

Meski demikian Ali belum memberikan keterangan lebih lanjut soal informasi apa saja yang akan didalami oleh tim penyidik dalam pemeriksaan terhadap para saksi tersebut.

Sebelumnya, KPK menetapkan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba (AGK) sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa serta pemberian izin di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara.

Penyidik KPK juga langsung melakukan penahanan terhadap Abdul Ghani Kasuba dan lima orang lainnya yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka pada 20 Desember 2023.

Para tersangka lainnya yakni Kadis Perumahan dan Pemukiman Pemprov Maluku Utara Adnan Hasanudin (AH), Kadis PUPR Pemprov Maluku Daud Ismail (DI), Kepala BPPBJ Pemprov Maluku Utara Ridwan Arsan (RA), ajudan gubernur Ramadhan Ibrahim (RI), serta pihak swasta Stevi Thomas (ST) dan Kristian Wuisan (KW).

Ada pun konstruksi perkara yang menjerat Abdul Ghani Kasuba dan para tersangka lainnya berawal saat Pemprov Maluku Utara melaksanakan pengadaan barang dan jasa dengan anggaran bersumber dari APBD.

AGK dalam jabatannya selaku Gubernur Maluku Utara ikut serta dalam menentukan siapa saja pihak kontraktor yang akan dimenangkan dalam lelang proyek pekerjaan tersebut.

Untuk menjalankan misinya tersebut, AGK kemudian memerintahkan AH selaku Kadis Perumahan dan Pemukiman, DI selaku Kadis PUPR dan RA selaku Kepala BPPBJ untuk melaporkan soal berbagai proyek yang akan dikerjakan di Provinsi Maluku Utara.

Adapun besaran berbagai nilai proyek infrastruktur jalan dan jembatan di Pemprov Maluku Utara mencapai pagu anggaran lebih dari Rp500 miliar, di antaranya pembangunan jalan dan jembatan ruas Matuting-Rangaranga, serta pembangunan jalan dan jembatan ruas Saketa-Dehepodo.

Dari proyek-proyek tersebut, AGK kemudian menentukan besaran yang menjadi setoran dari para kontraktor.

Selain itu, AGK juga sepakat dan meminta AH, DI dan RA untuk memanipulasi progres pekerjaan seolah-olah telah selesai di atas 50 persen agar anggaran dapat segera dicairkan.

Di antara kontraktor yang dimenangkan dan menyatakan kesanggupan memberikan uang yaitu KW dan ST. Keduanya juga telah memberikan uang kepada AGK melalui RI untuk pengurusan perizinan pembangunan jalan oleh perusahaannya.

Teknis penyerahan uang dilakukan secara tunai maupun rekening penampung dengan menggunakan nama rekening bank atas nama pihak lain maupun pihak swasta. Inisiatif penggunaan rekening penampung ini adalah hasil ide antara AGK dan RI.

Buku rekening dan kartu ATM tetap dipegang oleh RI sebagai orang kepercayaan AGK. Sebagai bukti permulaan awal, terdapat uang yang masuk ke rekening penampung sejumlah sekitar Rp2,2 miliar.

Uang-uang tersebut kemudian digunakan diantaranya untuk kepentingan pribadi AGK berupa pembayaran menginap hotel dan pembayaran dokter gigi.

Atas perbuatannya tersangka ST, AH, DI dan KW sebagai Pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sedangkan Tersangka AGK, RI dan RA sebagai Penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Baca juga: KPK panggil Sekda Malut Samsudin Abdul Kadir
Baca juga: KPK masih periksa sejumlah ASN terkait OTT gubernur Malut nonaktif
Baca juga: KPK geledah kediaman Gubernur Malut di Ternate
Baca juga: KPK tangkap 18 orang dalam OTT di Malut

Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
Editor: Guido Merung
Copyright © ANTARA 2024