cara pelunasan cepat kredivo 962Jutaan kata 510120Orang-orang telah membaca serialisasi
《mahoni88》
Remaja Perokok Naik 10 Persen, YLKI Dukung Larangan Jual Rokok Eceran******Jakarta, CNN Indonesia--
Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mendukung wacana presiden Joko Widodo (Jokowi) yang akan melarang penjualan rokokketengan. Pasalnya, jumlah perokok pemulaterus mengalami kenaikan. Pada 2020, perokok baru berusia remaja naik 10 persen.
Jumlah tersebut mengacu pada data Riset Kesehatan Dasar (Riskesdas) yang diterbitkan Kementerian Kesehatan.
"Riskesdas mencatat hingga 2020 sebanyak 10,61 persen remaja mulai merokok," kata Pengurus Harian YLKI Agus Suyatno kepada CNNIndonesia.com, Senin (26/12).
Menurutnya, industri rokok akan menentang wacana ini. Meski begitu, Agus meminta pemerintah tidak mengendorkan sikap terkait kebijakan ini.
"Penjualan ketengan adalah shortcutmeremajakan konsumennya. Mereka menggaet perokok baru menggantikan perokok lama yang sudah sakit-sakitan," katanya.
Lihat Juga :Pengusaha Tolak Rencana Jokowi Larang Jual Rokok Batangan |
Tak cuma melarang penjualan rokok ketengan, Agus menyebut kebijakan pengendalian rokok lainnya perlu dilakukan demi efektivitas kebijakan.
"Contohnya pelarangan iklan rokok secara total, penerapan kawasan tanpa rokok, kenaikan cukai dan perluasan peringatan kesehatan bergambar," imbuh Agus.
Wacana pelarangan penjualan rokok secara ketengan itu tertuang dalam peraturan pemerintah yang akan disusun pada 2023.
Ini diketahui dari Keputusan Presiden Nomor 25 Tahun 2022 tentang Program Penyusunan Peraturan Pemerintah Tahun 2023 yang diteken Jokowi pada 23 Desember 2022.
Dalam beleid itu, pemerintah berencana menyusun Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan.
Larangan penjualan rokok ketengan itu menjadi satu dari tujuh pokok materi muatan dalam rancangan peraturan pemerintah itu. Poin lainnya yang akan diatur adalah ketentuan rokok elektronik.
"Pelarangan penjualan rokok batangan," bunyi Keppres yang diunggah di situs Kementerian Sekretariat Negara.
Selain memuat larangan menjual rokok batangan, ada enam poin yang diatur antara lain ketentuan rokok elektronik, pembesaran ukuran gambar dan tulisan peringatan kesehatan pada kemasan produk tembakau.
Lalu penegakan dan penindakan, serta pengaturan kawasan tanpa rokok juga akan diatur. Ada pula ketentuan pelarangan serta pengawasan iklan produk tembakau.
"Pelarangan iklan, promosi, dan sponsorship produk tembakau di media teknologi informasi," dikutip dari keppres itu.
Aturan baru rokok dan produk tembakau itu digagas oleh Kementerian Kesehatan. Regulasi ini merupakan turunan dari Pasal 116 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
[Gambas:Video CNN]
(pta/dzu)Remaja Perokok Naik 10 Persen, YLKI Dukung Larangan Jual Rokok Eceran******Jakarta, CNN Indonesia--
Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mendukung wacana presiden Joko Widodo (Jokowi) yang akan melarang penjualan rokokketengan. Pasalnya, jumlah perokok pemulaterus mengalami kenaikan. Pada 2020, perokok baru berusia remaja naik 10 persen.
Jumlah tersebut mengacu pada data Riset Kesehatan Dasar (Riskesdas) yang diterbitkan Kementerian Kesehatan.
"Riskesdas mencatat hingga 2020 sebanyak 10,61 persen remaja mulai merokok," kata Pengurus Harian YLKI Agus Suyatno kepada CNNIndonesia.com, Senin (26/12).
Menurutnya, industri rokok akan menentang wacana ini. Meski begitu, Agus meminta pemerintah tidak mengendorkan sikap terkait kebijakan ini.
"Penjualan ketengan adalah shortcutmeremajakan konsumennya. Mereka menggaet perokok baru menggantikan perokok lama yang sudah sakit-sakitan," katanya.
Lihat Juga :Pengusaha Tolak Rencana Jokowi Larang Jual Rokok Batangan |
Tak cuma melarang penjualan rokok ketengan, Agus menyebut kebijakan pengendalian rokok lainnya perlu dilakukan demi efektivitas kebijakan.
"Contohnya pelarangan iklan rokok secara total, penerapan kawasan tanpa rokok, kenaikan cukai dan perluasan peringatan kesehatan bergambar," imbuh Agus.
Wacana pelarangan penjualan rokok secara ketengan itu tertuang dalam peraturan pemerintah yang akan disusun pada 2023.
Ini diketahui dari Keputusan Presiden Nomor 25 Tahun 2022 tentang Program Penyusunan Peraturan Pemerintah Tahun 2023 yang diteken Jokowi pada 23 Desember 2022.
Dalam beleid itu, pemerintah berencana menyusun Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan.
Larangan penjualan rokok ketengan itu menjadi satu dari tujuh pokok materi muatan dalam rancangan peraturan pemerintah itu. Poin lainnya yang akan diatur adalah ketentuan rokok elektronik.
"Pelarangan penjualan rokok batangan," bunyi Keppres yang diunggah di situs Kementerian Sekretariat Negara.
Selain memuat larangan menjual rokok batangan, ada enam poin yang diatur antara lain ketentuan rokok elektronik, pembesaran ukuran gambar dan tulisan peringatan kesehatan pada kemasan produk tembakau.
Lalu penegakan dan penindakan, serta pengaturan kawasan tanpa rokok juga akan diatur. Ada pula ketentuan pelarangan serta pengawasan iklan produk tembakau.
"Pelarangan iklan, promosi, dan sponsorship produk tembakau di media teknologi informasi," dikutip dari keppres itu.
Aturan baru rokok dan produk tembakau itu digagas oleh Kementerian Kesehatan. Regulasi ini merupakan turunan dari Pasal 116 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
[Gambas:Video CNN]
(pta/dzu)Remaja Perokok Naik 10 Persen, YLKI Dukung Larangan Jual Rokok Eceran******Jakarta, CNN Indonesia--
Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mendukung wacana presiden Joko Widodo (Jokowi) yang akan melarang penjualan rokokketengan. Pasalnya, jumlah perokok pemulaterus mengalami kenaikan. Pada 2020, perokok baru berusia remaja naik 10 persen.
Jumlah tersebut mengacu pada data Riset Kesehatan Dasar (Riskesdas) yang diterbitkan Kementerian Kesehatan.
"Riskesdas mencatat hingga 2020 sebanyak 10,61 persen remaja mulai merokok," kata Pengurus Harian YLKI Agus Suyatno kepada CNNIndonesia.com, Senin (26/12).
Menurutnya, industri rokok akan menentang wacana ini. Meski begitu, Agus meminta pemerintah tidak mengendorkan sikap terkait kebijakan ini.
"Penjualan ketengan adalah shortcutmeremajakan konsumennya. Mereka menggaet perokok baru menggantikan perokok lama yang sudah sakit-sakitan," katanya.
Lihat Juga :Pengusaha Tolak Rencana Jokowi Larang Jual Rokok Batangan |
Tak cuma melarang penjualan rokok ketengan, Agus menyebut kebijakan pengendalian rokok lainnya perlu dilakukan demi efektivitas kebijakan.
"Contohnya pelarangan iklan rokok secara total, penerapan kawasan tanpa rokok, kenaikan cukai dan perluasan peringatan kesehatan bergambar," imbuh Agus.
Wacana pelarangan penjualan rokok secara ketengan itu tertuang dalam peraturan pemerintah yang akan disusun pada 2023.
Ini diketahui dari Keputusan Presiden Nomor 25 Tahun 2022 tentang Program Penyusunan Peraturan Pemerintah Tahun 2023 yang diteken Jokowi pada 23 Desember 2022.
Dalam beleid itu, pemerintah berencana menyusun Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan.
Larangan penjualan rokok ketengan itu menjadi satu dari tujuh pokok materi muatan dalam rancangan peraturan pemerintah itu. Poin lainnya yang akan diatur adalah ketentuan rokok elektronik.
"Pelarangan penjualan rokok batangan," bunyi Keppres yang diunggah di situs Kementerian Sekretariat Negara.
Selain memuat larangan menjual rokok batangan, ada enam poin yang diatur antara lain ketentuan rokok elektronik, pembesaran ukuran gambar dan tulisan peringatan kesehatan pada kemasan produk tembakau.
Lalu penegakan dan penindakan, serta pengaturan kawasan tanpa rokok juga akan diatur. Ada pula ketentuan pelarangan serta pengawasan iklan produk tembakau.
"Pelarangan iklan, promosi, dan sponsorship produk tembakau di media teknologi informasi," dikutip dari keppres itu.
Aturan baru rokok dan produk tembakau itu digagas oleh Kementerian Kesehatan. Regulasi ini merupakan turunan dari Pasal 116 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
[Gambas:Video CNN]
(pta/dzu)Label:bo slot 88、bunga kta kilat、sboku99
Terkait:oxplay bonus new member 100、67 2d togel、buku mimpi 2d abjad 2021、liga178、cara pinjam uang di bank bni、ahha4d、judislot7、bandar togel terpercaya、megabet88、hongkongpoollivedraw
bab terbaru:pinjol yang diawasi ojk(2024-07-08)
Perbarui waktu:2024-07-08
《mahoni88》Semua konten berasal dari Internet atau diunggah oleh netizen,rtp kantortotoHanya promosikan novel karya penulis asli. Semua teman buku dipersilakan untuk mendukung dan mengumpulkan《mahoni88》bab terbaru。