aplikasi nyicil hp 242Jutaan kata 64943Orang-orang telah membaca serialisasi
《batas pembayaran kredivo》
Polisi gelar perkara untuk tetapkan tersangka kematian anak Tamara******Jakarta (ANTARA) - Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya pada Kamis melakukan gelar perkara untuk menetapkan tersangka dalam kasus kematian Raden Andante Khalif Pramudityo atau Dante (6).
Dante merupakan anak dari artis Tamara Tyasmara yang meninggal dunia di kolam renang Palem, Duren Sawit, Jakarta Timur, pada Sabtu (27/1). "Hari ini kami melakukan gelar perkara untuk menentukan tersangkanya," kata Kepala Subdirektorat Kejahatan dan Kekerasan (Kasubdit Jatanras) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya AKBP Rovan Richard Mahenu saat dikonfirmasi di Jakarta. Gelar perkara dilakukan setelah pihaknya menerima hasil kedokteran forensik terkait kegiatan ekshumasi terhadap korban dan hasil digital forensik berupa rekaman kamera pengawas (CCTV). "Dari dua hasil forensik tersebut sangat berguna dalam pembuktian 'scientific crime investigation' (penyidikan tindak pidana yang menggunakan berbagai disiplin ilmu baik ilmu murni atau terapan)," katanya.
Baca juga: Kronologi tewasnya anak Tamara Tyasmara, Polisi: Korban sempat muntah Saat ditanyakan mengenai hasil rekaman yang terlihat di CCTV, Rovan menjelaskan akan diungkap dalam gelar perkara yang dilakukan hari ini. "Karena untuk mencegah pelaku melarikan diri dan menghilangkan barang bukti," katanya. Begitupun dengan hasil ekshumasi terhadap jenazah Dante, Rovan belum bisa menjelaskan secara detail karena bukan bidangnya. Ekshumasi merupakan proses menggali atau mengeluarkan (tubuh dan lain-lain) dari bawah tanah. "Hasil ekshumasi dan detail terkait digital forensik akan disampaikan oleh ahlinya langsung karena untuk digital forensik akan dilakukan secara detail menit demi menit detik demi detik. Nanti kami akan hadirkan ahli digital forensik dan kedokteran forensik," katanya. Rovan juga menambahkan untuk pemeriksaan saksi di tahap penyidikan kasus ini telah diperiksa sebanyak 16 orang saksi.
Baca juga: Kasus anak Tamara, Polda Metro Jaya naikkan status ke penyidikan Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah menaikkan status dari penyelidikan menjadi penyidikan pada kasus kematian Raden Andante Khalif Pramudityo atau Dante (6), anak dari artis Tamara Tyasmara. Hal tersebut disampaikan oleh Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Pol Wira Satya Triputra setelah pihaknya melaksanakan gelar perkara pada Selasa (6/2). "Kita simpulkan bahwa telah ditemukan dugaan peristiwa pidana sehingga tim penyidik sepakat untuk menaikkan status dari penyelidikan menjadi penyidikan," katanya saat ditemui di Jakarta, Rabu (7/2). Wira juga menjelaskan pihaknya akan melakukan proses pemeriksaan terhadap sejumlah saksi termasuk melakukan pendalaman untuk menggali keterangan.
Baca juga: Polisi ekshumasi anak Tamara Tyasmara
Pewarta: Ilham Kausar
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2024
Kemenag rancang KUA inklusif, layani lintas agama******
Kami akan menjadikan KUA sebagai kantor yang memberi layanan lintas agamaJakarta (ANTARA) - Kementerian Agama (Kemenag) tengah merancang Kantor Urusan Agama (KUA) inklusif yang tak hanya dikhususkan melayani urusan-urusan umat Islam saja, tetapi semua agama. "Kami akan menjadikan KUA sebagai kantor yang memberi layanan lintas agama," ujar Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah Kemenag Zainal Mustamin dalam keterangannya di Jakarta, Kamis. Ia mengatakan Kemenag tengah menginventarisir jenis-jenis layanan lintas agama yang akan disediakan di KUA. Berdasarkan Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 34 Tahun 2016 mengatur tentang organisasi dan tata kerja KUA Kecamatan. Dalam Pasal 2, diatur bahwa KUA Kecamatan mempunyai tugas melaksanakan layanan dan bimbingan masyarakat Islam di wilayah kerjanya. Dengan tugas tersebut, KUA Kecamatan menyelenggarakan fungsi antara lain pelayanan pencatatan nikah dan rujuk, bimbingan keluarga sakinah, bimbingan kemasjidan, pembinaan syariah, penerangan agama Islam, bimbingan zakat dan wakaf, serta bimbingan manasik bagi jamaah haji reguler.
Pewarta: Asep Firmansyah
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2024
Kemlu bantu menangkan gugatan perdata kasus kematian Adelia Lisao******Jakarta (ANTARA) - Kementerian Luar Negeri berhasil membantu memenangkan gugatan ganti rugi dalam sidang perdata mendiang Adelina Lisao, pekerja migran Indonesia asal NTT yang diduga dianiaya majikan dan meninggal dunia pada 2018.
Gugatan tersebut diajukan oleh ahli waris mendiang Adelina Lisao, Yohana Banunaek, dengan fasilitasi dari Kemlu melalui Konsulat Jenderal RI di Penang, Malaysia.
“Hakim Mahkamah Tinggi Pulau Pinang, YA Dato Anand Ponnudurai, pada Kamis, 8 Februari 2024 pukul 14.00 waktu setempat telah mengabulkan gugatan tersebut, dengan memberikan ganti rugi senilai 750.000 ringgit Malaysia (setara Rp2,45 miliar) bagi mendiang,” kata Kemlu RI pada Jumat.
Ganti rugi tersebut termasuk 250.000 ringgit (sekitar Rp818 juta) untuk kesusahan dan 500.000 ringgit (sekitar Rp1,6 miliar) untuk penderitaan yang dialami Adelina.
Hakim juga membebankan 25.000 ringgit (sekitar Rp81,8 juta) biaya perjalanan yang dikeluarkan ahli waris untuk datang ke Malaysia, dan bunga 5 persen per tahun yang dihitung sejak kasus didaftarkan di Mahkamah Tinggi Pulau Pinang pada Agustus 2023.
Bunga tersebut akan dikenakan kepada para tergugat hingga ganti rugi dibayarkan.
Sebelumnya pada 30 November 2023 Mahkamah Tinggi Pulau Pinang telah mengabulkan gugatan untuk penggantian biaya pemakaman sebesar 21.427,57 ringgit (sekitar Rp70 juta) dan pembayaran gaji yang tidak dibayarkan oleh majikan sebesar 54.000 ringgit (setara Rp176,8 juta).
“Hakim tetap mengabulkan gugatan ini meskipun tanpa kehadiran para tergugat, yaitu mantan majikan Adelina, serta pengacaranya,” kata Kemlu dalam keterangan tertulisnya.
Baca juga: Ibu kandung Adelina Lisao ikuti sidang penetapan ahli waris di Penang
Pada Februari 2018, Adelina Lisao ditemukan di rumah majikannya dengan kondisi luka memar di kepala, tangan, dan kaki akibat penganiayaan serta adanya pembiaran (pengabaian).
Adelina Lisao meninggal dunia pada 11 Februari 2018 di Rumah Sakit Bukit Mertajam, Penang, sehari setelah dibawa keluar dari rumah majikannya.
Menurut Konsul Jenderal RI di Penang, Wanton Saragih, pemerintah Indonesia melalui Konsulat Jenderal dan Direktorat Perlindungan WNI Kemlu telah mengupayakan keadilan bagi Adelina melalui jalur hukum pidana hingga banding ke Mahkamah Persekutuan di Putrajaya.
Namun, pada 23 Juni 2022, upaya tersebut kandas setelah Hakim Mahkamah Persekutuan menguatkan putusan Mahkamah Tinggi dan Mahkamah Rayuan untuk membebaskan majikan Adelina dari dakwaan pembunuhan.
Jaksa penuntut umum dipandang tidak cermat dalam menyusun dakwaan.
Meskipun demikian, pemerintah Indonesia bersama Firma Hukum Pressgrave & Matthews tetap mengupayakan keadilan bagi mendiang Adelina Lisao melalui jalur perdata hingga diperolehnya putusan sidang ganti rugi tersebut.
Wanton menyambut baik keputusan Hakim yang mengabulkan gugatan ganti rugi kepada ahli waris mendiang Adelina Lisao.
"Hasil sidang ini menunjukkan adanya keadilan bagi mendiang Adelina Lisao dan bagi keluarga yang ditinggalkan", ujarnya.
Menurut Direktur Pelindungan WNI Kemlu Judha Nugraha, pendampingan hukum untuk memperjuangkan hak-hak Adelina Lisao menjadi prioritas pemerintah Indonesia sejak awal.
“Putusan ini diharapkan dapat memberi efek jera bagi para majikan yang memperlakukan pekerja migran Indonesia secara tidak manusiawi,” tuturnya.
Baca juga: Perjalanan Yohana Banunaek mencari keadilan untuk Adelina Lisao
Pewarta: Yashinta Difa Pramudyani
Editor: Bayu Prasetyo
Copyright © ANTARA 2024
Label:slot wd 25 ribu、link slot gacor jam sekarang、power toto slot
Terkait:mesin uang 88 slot、proses akulaku、sctvpoker、situs slot tergacor、akunprotaiwan、cara pasang togel agar menang terus、ramai slot、bensu4d、slotgacor hari ini、cara menghasilkan uang online gratis
bab terbaru:sofabet88(2024-07-07)
Perbarui waktu:2024-07-07
《batas pembayaran kredivo》Semua konten berasal dari Internet atau diunggah oleh netizen,cara aktivasi akun kredivoHanya promosikan novel karya penulis asli. Semua teman buku dipersilakan untuk mendukung dan mengumpulkan《batas pembayaran kredivo》bab terbaru。