petunjuk:Harap ingat alamat situs terbaru situs ini:kk996.com!Menanggapi seruan tindakan nasional untuk membersihkan Internet, situs ini telah membersihkan semua novel pornografi, sehingga banyak buku menjadi bingung,Jika Anda membuka link tersebut dan ternyata itu bukan buku yang ingin Anda baca, silakan klik ikon pencarian di atas untuk mencari buku tersebut lagi,Terima kasih atas kunjungan anda!

asialive88 login

dapat uang dari telegram 290Jutaan kata 515388Orang-orang telah membaca serialisasi

《asialive88 login》

Anak Pendiri Blue Bird Bersengketa soal Kepemilikan Saham******

Anak pendiri Blue Bird Group Mintarsih A. Latief mensomasi saudaranya Purnomo Prawiro terkait dugaan pengalihan saham tanpa pemberitahuan terlebih dahulu.
Anak pendiri Blue Bird Group Mintarsih A. Latief mensomasi saudaranya Purnomo Prawiro terkait dugaan pengalihan saham tanpa pemberitahuan terlebih dahulu. Ilustrasi Blue Bird. (Adhi Wicaksono).
Jakarta, CNN Indonesia--

Anak pendiri Blue BirdGroup Djokosentono- Mutiara Fatimah Djokosentono, Mintarsih A. Latief mensomasi saudaranya, Purnomo Prawiro. Somasi ia layangkan terkait dugaan pengalihan sahamtanpa pemberitahuan terlebih dahulu.

Kuasa hukum Mintarsih, Kamaruddin Simanjuntak mengatakan selain Purnomo Prawiro, surat somasi juga dilayangkan kepada notaris yang membuat pengalihan saham Ferdinand K. Makahanap.

Somasi juga dilayangkan ke Komisaris PT Ceve Lestiani Kresna Priawan Djokosoetono Notaris Dian Pertiwi dan Direktur PT Ceve Lestiani Sri Adriyani Lestari.

Kamaruddin mengungkap beralihnya kepemilikan saham Mintarsih terjadi saat pengunduran diri dari jabatan sebagai wakil direktur CV Lestiani pada 2001. Saat itu, ia memiliki saham 45 persen di PT Blue Bird. Kliennya dianggap telah mundur dari jabatan sebagai direktur dan sekaligus melepaskan kepemilikan aset di perusahaan tersebut.

"Padahal beliau tidak pernah meminta untuk keluar dari perseroan, namun hanya mengundurkan diri sebagai pengurus perseroan. Dan dari surat klarifikasi yang kita terima, notaris Makahanap mengatakan bahwa akta yang dibuat harusnya diralat dan menegaskan bahwa Mintarsih A. Latief sebagai persero komanditer yang memiliki aset di CV Lestiani sehingga tetap memiliki aset di PT Blue Bird Taxi meski bukan lagi sebagai pengurus perusahaan." tuturnya.

Lebih lanjut Kamaruddin mengatakan kalau sampai somasi ketiga tidak ada tanggapan dari Purnomo Prawiro cs dirinya akan melanjutkan ke proses hukum.

"Segera kita ajukan gugatan karena kita tidak mau bertele-tele, jika setelah somasi ketiga tidak ditanggapi. Kita tidak hanya gugat (Perdata) tetapi juga pidana." lanjut Kamaruddin.

Sementara Mintarsih mengungkap hilangnya aset di CV Lestiani dan di PT Blue Bird baru ia ketahui saat saham perusahaan transportasi darat terbesar itu IPO. Selama ini, ia tidak menyadari bahwa namanya sebagai pemilik CV Lestiani dan pemegang saham PT Blue Bird Taxi telah hilang.

"Karena manajemen Purnomo yang semena-mena dan tertutup, saya tidak tahu adanya akte ini. Dan sebagai direktur, saya dihalangi untuk mengetahui aset dan keuangan di PT Blue Bird Taxi. Tidak pernah ada RUPS dan tidak ada laporan keuangan tahunan sampai 2013," katanya.

"Itu tidak saya hiraukan karena saya kira bahwa perusahaan saya tetap berkembang sangat pesat. Saya baru tahu setelah iklan-iklan Blue Bird Go Public pada 2012. Di situlah saya mulai mencari tahu tentang fakta yang ada," lanjutnya.

Mintarsih mengatakan telah lakukan segala upaya mulai dari gugatan hingga mendatangi PT Blue Bird Tbk dan OJK. Namun upayanya tidak berhasil.

[Gambas:Video CNN]

"Saya ingin minta hak di PT Blue Bird Taxi yang telah berlanjut ke PT Blue Bird Tbk, " tuturnya.

Respons Blue Bird

Merespons somasi itu, PT Blue Bird Tbk  melalui Corporate Secretary Jusuf Salman  menegaskan perusahaannya tidak terkait di dalam isu yang dipermasalahkan Mintarsih tersebut.

Blue Bird meyakini telah memenuhi syarat dan mematuhi aturan perundang-undangan terkait kinerja di bidang pasar modal.

Lihat Juga :
Usai Dilantik, Rosan Langsung Rapat dengan Erick Bahas Tugas Baru

"Blue Bird menegaskan tidak terkait dalam isu tersebut. Perusahaan telah mematuhi sepenuhnya ketentuan perundang-undangan yang berlaku, termasuk peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan ketentuan di bidang pasar modal pada saat pendirian perusahaan maupun pada saat melakukan Initial public Offering (IPO) di Bursa Efek Indonesia (BEI)," katanya.

Jusuf juga menegaskan sejak didirikannya Blue Bird pada 2001 silam, nama Mintarsih tidak pernah berada pada posisi yang diklaim tersebut.

"Menanggapi pemberitaan tersebut PT Blue Bird Tbk menyatakan bahwa Mintarsih A. Latief dan CV Lestiani tidak pernah menjadi bagian dari pemegang saham dan tidak pernah berada pada jajaran direksi PT Blue Bird Tbk sejak didirikan pada tahun 2001," kata Jusuf, dalam keterangan tertulis yang diterima detikcom, Minggu (16/7/2023).

(agt/asa)

Investasi Rp32,2 T, KAI Hitung LRT Jabodebek Balik Modal 13 Tahun******

Proyek LRT Jabodebek diprediksi balik modal dalam 13 tahun, dengan asumsi tarif Rp25 ribu. Total investasi proyek itu Rp32,2 triliun.
Proyek LRT Jabodebek diprediksi balik modal dalam 13 tahun, dengan asumsi tarif Rp25 ribu. Total investasi proyek itu Rp32,2 triliun. (CNN Indonesia/Safir Makki)
Jakarta, CNN Indonesia--

ProyekLRT Jabodebek diprediksi akan balik modal dalam 13 tahun dengan asumsitarif yang dikenakan rata-rata sebesar Rp25 ribu.

Kepala Divisi LRT Jabodebek KAI Mochamad Purnomosidi mengatakan total investasi proyek itu mencapai Rp32,2 triliun.

"Kita punya hitungan tarif lah yang yang enggak beda-beda jauh dari Rp25 ribu itu. Nah dari situ kan dengan tarif itu kita bisa mengembalikan investasi ini 13 tahun," katanya, dikutip dari detik.com, Senin (17/7).

"Pendapatan non firefox-nya itu ada asumsi 1 persen sampai 5 persen lah dari jumlah pendapatan tarif. Estimasinya adalah 1 sampai 5 persen dari pendapatan dari tarif dari tiket," katanya.

LRT Jabodebek dijadwalkan beroperasi secara komersial pada 18 Agustus 2023 mendatang. Moda transportasi massal ini menggunakan teknologi yang lebih tinggi dari MRT Jakarta ataupun LRT Sumsel, yaitu generasi ketiga atau grade of automation (GoA) Level 3.

Transportasi ini sebenarnya dijadwalkan uji coba pada 12 Juli hingga 15 Agustus, tetapi Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menghentikannya mulai 17 Juli hingga 20 Juli.

Direktur Jenderal Perkeretaapian Kemenhub Risal Wasal mengatakan uji coba diberhentikan lantaran adanya masalah pada sistem software.

"Pada umumnya uji coba berjalan lancar. Ada beberapa hal yang mesti dilakukan untuk perbaikan termasuk penyempurnaan pada sistem software," kata Risal, dikutip dari detikcom, Senin (17/7).

Ia menambahkan setelah keseluruhan pembaharuan software selesai, nantinya akan dilakukan trial run terlebih dahulu sebelum dibuka kembali untuk umum.

"Kami akan lakukan trial pada 21-23 Juli ini, lalu dilanjutkan dengan uji coba operasional terbatas lagi untuk undangan pada 25 Juli dan umum pada 29 Juli," pungkas Risal.

[Gambas:Video CNN]

(fby/pta)




bab terbaru:cara pasang pola tarung togel

Perbarui waktu:2024-07-07

Daftar bab terbaru
cq9 demo
call centre kredivo
situs untung
taiwan togel
japan slot888
200m slot
pola mahjong
wasiat4d demo
situs donasi terpercaya
Daftar isi semua bab
Bab 1 parisqq
Bab 2 ceriaslot
Bab 3 semar123 slot
Bab 4 hoki505
Bab 5 dunia 777 slot gacor apk
Bab 6 mahongtogel
Bab 7 indospin188
Bab 8 cara mengkredit di shopee
Bab 9 pinjaman online aman dan cepat cair
Bab 10 game online slot 88
Bab 11 trik maxwin
Bab 12 situs judi slot online terpercaya 2022 mudah menang
Bab 13 maincuan
Bab 14 gbo007 slot
Bab 15 slot resmi 2022
Bab 16 slot 555
Bab 17 multibet88
Bab 18 bo baru slot
Bab 19 cara dapat uang cepat dalam sehari
Bab 20 trik mahjong 1
Klik untuk melihattersembunyi di tengah2710bab
kampusBacaan TerkaitMore+

Pendekar Binatang

cara pasang togel up
Satgas Percepatan Sosialisasi Undang-Undang Cipta Kerja menggelar Workshop Kemudahan Perizinan Berusaha di Belawan, Medan, Sumatera Utara.
Suasana workshop Kemudahan Perizinan Berusaha di Lantamal I Belawan, Medan, Selasa (18/7). (Foto: Arsip Satgas UU Cipta Kerja).
Jakarta, CNN Indonesia--

Ratusan perempuan nelayan yang menjadi pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) di Sumatera Utara telah mendapatkan pemahaman baru tentang Sertifikat Produk Pangan-Industri Rumah Tangga (SPP-IRT) dan Sertifikat Halal.

Pemahaman ini mereka dapatkan melalui workshop berjudul 'Kemudahan Perizinan Berusaha' yang digelar oleh Satuan Tugas Undang-Undang Cipta Kerja (Satgas UUCK) di Belawan, Medan. Workshop ini bertujuan untuk memberikan pandangan baru dan kemudahan dalam mengurus perizinan usaha bagi perempuan nelayan Usaha Mikro dan Kecil (UMK).

Kegiatan tersebut melibatkan kementerian dan lembaga terkait, termasuk Kementerian Sekretariat Negara, Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), serta Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap Kementerian Kelautan dan Perikanan.

Sementara itu, produk olahan yang berbahan baku unggas atau daging, seperti bakso ikan, akan dikenakan biaya untuk pengurusan Sertifikasi Halal reguler.

"Contohnya bakso ikan, itu masuk Sertifikasi Halal reguler. Biaya sekitar Rp650 ribu, atau bisa sampai 1,5 hingga 2 juta rupiah," kata Siti dalam keterangan tertulis, Rabu (19/7).

Untuk memperoleh Sertifikasi Halal, UMK harus mencantumkan seluruh bahan baku beserta Sertifikasi Halal dari produsen bahan baku tersebut dalam dokumen pengurusan izin. Hal ini penting untuk memastikan kesesuaian dan kehalalan produk.

Hal lain yang patut diketahui pelaku UMK, yakni syarat pengurusan Sertifikasi Halal wajib menyertakan NIB, serta penyelia halal.

Selain itu, Siti menambahkan, ada satu faktor penting lain yang patut diketahui. UUCK berhasil mempersingkat proses pengurusan Sertifikasi Halal menjadi hanya sekitar 12 hari kerja sejak pendaftaran, dan Sertifikasi Halal ini berlaku selamanya.

Di sisi lain, Direktur Pemberdayaan Masyarakat dan Pelaku Usaha Pangan Olahan BPOM, Sarmauli Purba, menyoroti peningkatan efisiensi dalam pengurusan izin usaha berkat Undang-Undang Cipta Kerja.

"Dulu pengurusan SPP-IRT cukup lama, sekitar 1-2 bulan. Tapi sekarang, dengan adanya UUCK bisa terbit dalam 1 hari, bahkan hitungan menit asalkan data yang dimasukkan sudah sesuai dengan sistem," ujar Sarmauli.

Namun, ia menegaskan, penting untuk diingat bahwa SPP-IRT hanya berlaku untuk UMK yang dalam proses produksinya menggunakan alat atau mesin manual hingga semi otomatis. UMK dengan pabrik besar yang menggunakan mesin otomatis harus mengurus izin edar ke BPOM.

SPP-IRT hanya dapat diberlakukan untuk produk pangan dengan masa simpan lebih dari 7 hari. Olahan pangan tertentu seperti pangan steril komersial, yang diproses dengan pasteurisasi, atau pembekuan tidak diizinkan untuk memperoleh SPP-IRT.

Sarmauli juga menambahkan bahwa pemohon SPP-IRT dapat mengurusnya melalui sppirt.pom.go.id dan akan mendapat pelatihan bimbingan pangan. Selain itu, label yang diunggah harus sesuai dengan peraturan yang berlaku, dan izin SPP-IRT ini berlaku selama 5 tahun.

Dengan adanya kemudahan perizinan usaha dan sertifikasi Halal ini, diharapkan pelaku UMK, terutama perempuan nelayan di Sumatera Utara, dapat mengoptimalkan usaha mikro mereka dan meningkatkan kepercayaan konsumen terhadap produk pangan lokal.

(osc/osc)

Arus balik 2002

abcslot
Merujuk Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2023, kebijakan parkir dolar mulai diterapkan pada 1 Agustus mendatang kepada para eksportir.
Presiden Jokowi mewajibkan eksportir menyimpan Devisa Hasil Ekspor (DHE) di perbankan Tanah Air sebesar 30 persen selama 3 bulan (Biro Pers Sekretariat Presiden)
Jakarta, CNN Indonesia--

PresidenJoko Widodo resmi mewajibkan para eksportir untuk menyimpan Devisa Hasil Ekspor (DHE) di perbankan Tanah Air sebesar 30 persen selama tiga bulan. Mulai berlaku pada 1 Agustus 2023.

Kewajiban ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2023 tentang Devisa Hasil Ekspor dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam.  DHE SDA yang dimaksud berasal dari hasil barang ekspor sektor pertambangan, perkebunan, kehutanan, dan perikanan.

"DHE SDA yang telah dimasukkan dan ditempatkan eksportir ke dalam rekening khusus DHE SDA wajib tetap ditempatkan paling sedikit sebesar 30 persen dalam sistem keuangan Indonesia selama jangka waktu tertentu," tulis Pasal 7 ayat 1 aturan ini.

Ketentuan lebih lanjut mengenai kewajiban penempatan DHE SDA ini akan dilaksanakan berdasarkan Peraturan Bank Indonesia (PBI).

Dalam aturan ini disebutkan juga bahwa pengusaha yang wajib menyimpan DHE SDA nya adalah yang memiliki nilai ekspor pada Pemberitahuan Pabean Ekspor (PPE) minimal US0 ribu. Jika di bawah nilai tersebut, maka tak wajib memarkir DHE nya di perbankan.

Lihat Juga :
Jokowi Wajibkan Dolar Eksportir Parkir 3 Bulan di RI per 1 Agustus

Namun, bagi pengusaha yang nilai ekspornya nya di bawah US0 ribu bisa secara sukarela menempatkan DHE SDA nya di perbankan atau lembaga keuangan pemerintah lainnya.

Selain itu, dalam aturan ini ditetapkan Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan menjadi pengawas pelaksanaan atas kewajiban pemasukan DHE SDA ke dalam sistem keuangan Indonesia.

Dalam pengawasan ini, jika BI dan OJK menemukan ada eksportir yang 'nakal' dan tidak mengikuti aturan DHE tersebut, maka akan dikenakan sanksi administratif.

"Pengenaan sanksi administratif berupa penangguhan atas pelayanan Ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan,"mengutip Pasal 16 ayat (2).

(ldy/bmw)

[Gambas:Video CNN]

Ratuku Zhou Jielun

nama situs slot gacor hari ini
Koordinator Advokasi BPJS Watch, Timboel Siregar menyoroti beberapa kekeliruan pemberitaan dalam memaknai isi dari UU Kesehatan.
Koordinator Advokasi BPJS Watch, Timboel Siregar. (Foto: Arsip BPJS Watch).
Jakarta, CNN Indonesia--

DPR resmi mengesahkan RUU tentang Kesehatan menjadi Undang-undang (UU) dalam Rapat Paripurna DPR ke-29 masa persidangan V tahun sidang 2022-2023, Selasa (11/7) lalu.

Disetujuinya isi dari RUU Kesehatan dalam Sidang Paripurna DPR itu tidak mengubah esensi maupun implementasi Undang-undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (UU SJSN) dan Undang-undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (UU BPJS).

Dalam Pasal 453 UU Kesehatan tidak menyebutkan adanya pencabutan pemberlakuan pada kedua undang-undang tersebut. Dengan demikian pelaksanaan Program Jaminan Sosial masih mengacu pada kepada UU SJSN dan UU BPJS.

Padahal, lanjut Timboel, fakta hukumnya seluruh pemberi kerja wajib mendaftarkan pekerjanya di BPJS Kesehatan maupun BPJS Ketenagakerjaan, seperti yang diamanatkan UU SJSN dan UU BPJS serta regulasi operasionalnya di tingkat Peraturan Pemerintah maupun Peraturan Presiden.

"Baik UU SJSN dan UU BPJS masih berlaku dan memiliki kekuatan hukum untuk mewajibkan pemberi kerja mendaftarkan pekerjanya di seluruh program jaminan sosial," tambah Timboel.

Timboel menyebut, argumentasi itu mungkin didasarkan pada interpretasi Pasal 100 RUU Kesehatan ayat (1). Pada ayat (1) tersebut mengamanatkan pemberi kerja wajib menjamin Kesehatan pekerja melalui upaya promotif, preventif, kuratif, rehabilitatif, dan paliatif, serta wajib menanggung seluruh biaya pemeliharaan kesehatan pekerjanya.

Demikian juga pada Pasal 100 ayat (3) disebutkan pemberi kerja wajib menanggung biaya atas penyakit akibat kerja, gangguan kesehatan, dan cedera akibat kerja yang diderita oleh pekerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Di sini, Timboel menggarisbawahi bahwa Pasal 100 ayat (1) dan ayat (3) tersebut merupakan kewajiban dasar pemberi kerja untuk menjamin kesehatan dan keselamatan kerja para pekerjanya.

"Karenanya, pasal tersebut tidak bisa diinterpretasikan bahwa UU Kesehatan tidak lagi mewajibkan pemberi kerja untuk mendaftarkan pekerjanya di BPJS Kesehatan maupun BPJS Ketenagakerjaan," tutur Timboel.

Menurut Timboel, kewajiban dasar pemberi kerja tersebut difasilitasi dan dibantu oleh Negara dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK). Sehingga bila ada pekerja mengalami sakit, cedera, kecelakaan kerja, dan penyakit akibat kerja, maka pembiayaannya ditanggung oleh BPJS Kesehatan atau BPJS Ketenagakerjaan.

Bila pemberi kerja tidak mendaftarkan dan membayarkan iuran para pekerjanya ke program jaminan sosial, lanjut Timboel, maka ada konsekuensi hukum berupa sanksi sebagaimana tertuang dalam Pasal 17 UU BPJS juncto Peraturan Pemerintah Nomor 86 tahun 2013.

Selain itu, kata Timboel, amanat yang termaktub dalam UU SJSN dan UU BPJS untuk program JKN pun ditegaskan kembali pada Pasal 411 ayat 2 UU Kesehatan. Secara eksplisit Pasal 411 ayat 2 itu menyatakan program jaminan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 bersifat wajib bagi seluruh penduduk.

"Ini artinya seluruh penduduk termasuk pekerja wajib ikut program JKN," ujarnya.

"Sangat keliru bila ada pihak yang menginterpretasikan bahwa UU Kesehatan yang baru tidak mengatur terkait sanksi jika ada orang yang tidak menjadi peserta BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan," tegas Timboel.

Karenanya, menurut Timboel, Pasal 17 UU BPJS juncto PP No 86/2013 tetap berlaku dan mengikat sebagai sanksi yang diberikan kepada seseorang yang tidak menjadi peserta JKN. Pun demikian juga sanksi bagi pemberi kerja yang tidak mendaftarkan serta membayarkan iuran pekerjanya ke JKN dan seluruh program jaminan sosial yang dikelola BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.

"Tentunya membaca UU Kesehatan harus juga membaca UU SJSN dan UU BPJS yang terkait dengan program JKN dan program JKK sehingga antara UU Kesehatan, UU SJSN, dan UU BPJS saling terkait satu sama lain dan saling melengkapi," tutup Timboel.

Sebelumnya Komisi IX DPR RI beralasan, tidak dimasukkannya BPJS Kesehatan dalam UU Kesehatan karena sudah ada ada UU tersendiri yang mengaturnya, yakni UU SJSN dan UU BPJS.

Komisi IX juga mengklaim setiap pemberi kerja tetap wajib mendaftarkan BPJS Kesehatan para karyawannya sebagaimana diatur dalam Pasal 15 UU BPJS.

"Jadi karena normanya sudah diatur di sana, maka di UU Kesehatan ini tidak mengatur itu (BPJS Kesehatan). Jadi pureUU Kesehatan ini hanya mengatur persoalan kesehatan," ujar Anggota Komisi IX Fraksi PDIP, Edy Wuryanto.

(osc/osc)

Setan cinta tidak terkalahkan

tokyoslot88
IHSG ditutup menguat ke 6.810 pada Kamis (13/7) sore, dipimpin sektor kesehatan yang naik 2,13 persen.
IHSG ditutup menguat ke 6.810 pada Kamis (13/7) sore, dipimpin sektor kesehatan yang naik 2,13 persen. (CNN Indonesia/Hesti Rika)
Jakarta, CNN Indonesia--

Indeks harga sahamgabungan (IHSG) ditutup di level 6.810 pada Kamis (13/7) sore. Indeks saham menguat 2 poin atau plus 0,03 persen dari perdagangan sebelumnya.

Mengutip RTI Infokom, investor melakukan transaksi sebesar Rp9,61 triliun dengan jumlah saham yang diperdagangkan sebanyak 19,75 miliar saham.

Pada penutupan kali ini, 264 saham menguat, 277 terkoreksi, dan 197 lainnya stagnan. Terpantau, 5 dari 11 indeks sektoral menguat, dipimpin sektor kesehatan yang perkasa 2,13 persen.

Senada, bursa saham Eropa serempak kokoh. Terpantau, indeks FTSE 100 di Inggris plus 0,18 persen, indeks CAC 40 di Prancis bangkit 0,50 persen, dan indeks DAX di Jerman menguat 0,41 persen.

Bursa Amerika juga ditutup hijau. Indeks S&P 500 tumbuh 0,74 persen, indeks NYSE plus 0,72 persen, dan indeks NASDAQ Composite meroket 1,15 persen.

[Gambas:Video CNN]



(skt/pta)

Tanpa batas kita adalah monster

sistem kerja kredivo
Berikut kronologi penumpang Batik Air yang merusak jendela pesawat sehingga terancam pidana penjara 15 tahun dan denda Rp2,5 miliar.
Penumpang Batik Air merusak jendela pesawat sehingga terancam pidana penjara 15 tahun dan denda Rp2,5 miliar (ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal)
Jakarta, CNN Indonesia--

Pesawat Batik Air dengan nomor penerbanganID-6242 rute Jakarta ke Gorontalo terpaksa kembali ke bandara asal gara-gara ulah seorang penumpang merusak jendela pesawat.

Aksi penumpang tersebut viral di media sosial TikTok. Dalam unggahan itu, tampak seorang penumpang memberontak dan memecahkan kaca jendela Batik Air.

Video itu memperlihatkan kaca atau lapisan mika yang dirusak. Pelaku terlihat duduk selonjoran, dengan menaikkan kedua kakinya ke atas kursi pesawat.

Ia mengatakan pesawat berjenis Airbus 320-200 itu berangkat pukul 03.55 WIB dari Bandara Soekarno-Hatta menuju Bandar Udara Djalaluddin, dengan mengangkut 6 kru dan 126 penumpang pada Rabu (12/7) lalu.

"Sekitar 30 menit setelah lepas landas, pilot memutuskan untuk kembali ke bandar udara asal (return to base)," ujar Danang dalam keterangan resmi, Jumat (14/7).

Menurutnya, pesawat putar balik lantaran penumpang berinisial MS (25 tahun) bersikap tidak tenang dan merusak mika penutup jendela. Penumpang itu duduk di kursi nomor 24C.

Lihat Juga :
Menpan RB Curhat Honorer Membludak karena Banyak Orang Titipan

"Kru yang bertugas telah melakukan prosedur penanganan standar bagi penumpang yang membahayakan penerbangan (tidak disiplin) dengan upaya untuk menenangkan tamu MS, namun upaya tersebut tidak berhasil," imbuhnya.

Akibatnya, pilot memutuskan untuk kembali ke Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta. Pesawat pun mendarat dengan normal.

"Setelah mendarat, tamu MS langsung dibawa oleh petugas keamanan (Aviation Security) untuk dilakukan pemeriksaan serta penanganan lebih lanjut," ungkap Danang.

Ia menjelaskan seluruh penumpang diarahkan menuju ruang tunggu, sambil bersiap terbang lagi dengan pesawat yang lain.

"Penerbangan ID-6242 berhasil mengudara kembali menggunakan pesawat Airbus 320-200 dengan registrasi PK-BKL pada pukul 09.09 WIB dan telah mendarat di Bandar Udara Djalaluddin pada pukul 13.00 WITA," ujarnya.

Danang menegaskan tindakan MS mengancam keamanan dan keselamatan penerbangan, memicu keterlambatan, hingga mengganggu rotasi pesawat. Oleh karena itu, MS terancam hukuman sesuai peraturan yang berlaku, yakni UU Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan.

Berdasarkan beleid tersebut, tindak pidana di dalam pesawat udara selama penerbangan mencakup beberapa hal, seperti perbuatan asusila, pelanggaran ketertiban dan ketentraman dalam penerbangan, pengambilan atau kerusakan peralatan pesawat udara.

Lalu, pengoperasian peralatan elektronika yang mengganggu navigasi penerbangan sehingga membahayakan keamanan dan keselamatan penerbangan.

Danang menjabarkan dalam aturan itu sanksi pidana bagi pelaku tindak pidana di dalam pesawat udara selama penerbangan yang dapat membahayakan keamanan dan keselamatan penerbangan adalah pidana penjara atau pidana denda, sesuai dengan tindak pidana yang dilakukan.

"Pidana penjara yang diberlakukan berkisar antara 1-15 tahun, sedangkan pidana denda minimal Rp100 juta dan maksimal Rp2,5 miliar," tegasnya.

[Gambas:Video CNN]

(skt/pta)

Ayah, Ibu kembali membuat dunia takjub

bandarnalo
Presiden Joko Widodo (Jokowi) sejatinya memindahkan penerbangan Bandara Husein Sastranegara, Bandung ke Bandara Kertajati, Majalengka mulai 2019 lalu.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) sejatinya memindahkan penerbangan Bandara Husein Sastranegara, Bandung ke Bandara Kertajati, Majalengka mulai 2019 lalu. Ilustrasi. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono).
Jakarta, CNN Indonesia--

Presiden Joko Widodo (Jokowi) sejatinya mulai memindahkan penerbangan Bandara Husein Sastranegara, Bandung ke Bandara Kertajati, Majalengka pada 2019 lalu. Namun, hal tersebut terbilang gagal dan akan diulang kembali pada Oktober 2023.

"Dimulai Oktober akan operasi penuh. Artinya, dari Bandara Husein Sastranegara akan digeser ke Kertajati, utamanya untuk yang pesawat jet," kata Jokowi di Bandara Kertajati, Selasa (11/7).

Selain pesawat jet, Jokowi berharap proses pemindahan penerbangan pesawat baling-baling dari Husein Sastranegara ke Kertajati dapat berjalan lancar, maksimal dalam satu tahun.

Namun, kepindahan itu tidak mulus. Bahkan, maskapai berbiaya murah (LCC) Citilink terpaksa menutup 3 rute penerbangan dari Kertajati.

Farin yang saat itu masih menjabat sebagai Corporate Communication Citilink merinci tiga rute yang ditutup, yakni Denpasar-Kertajati pulang pergi (PP), Palembang-Kertajati (PP), dan Medan-Kertajati (PP). Alasannya, penerbangan dari Bandara Kertajati sepi peminat.

"Penutupan rute ini dilakukan setelah adanya evaluasi bahwa saat ini sedang 'low season' sehingga tingkat keterisian kursi (seat load factor) menjadi cukup rendah di rute-rute tersebut," kata Citilink saat itu.

Lihat Juga :
Alasan Transaksi QRIS Usaha 'Wong Cilik' Kena Biaya 0,3 Persen

Sejatinya, Bandara Kertajati merupakan proyek strategis nasional (PSN). Namun, Komite Percepatan Penyediaan Infrastruktur Prioritas (KPPIP) mengakui bahwa bandara internasional tersebut berstatus PSN yang belum sesuai harapan.

Deputi Bidang Koordinasi Pengembangan Wilayah dan Tata Ruang Kemenko Perekonomian sekaligus Ketua Tim KPPIP Wahyu Utomo mengatakan torehan buruk Bandara Kertajati kala itu dikarenakan belum rampungnya Tol Cileunyi-Sumedang-Dawuan (Cisumdawu).

"Kalau sukses, contohnya moda raya terpadu (MRT). Kalau yang belum sukses itu contohnya Bandara Kertajati. Saya mengangkat itu karena berkaitan langsung dengan Cisumdawu," kata Wahyu di Taman Literasi Martha Christina Tiahahu, Jakarta Selatan, Senin (8/5).

Wahyu mengatakan pemerintah baru sadar akses ke Bandara Kertajati kurang setelah lapangan udara itu rampung. Hal ini menunjukkan ketidaksinkronan antara pembangunan bandara dengan akses jalannya.

Lihat Juga :
58 Proyek Belum Digarap Terancam Dikeluarkan dari PSN

Ia menegaskan seharusnya pembangunan bandara diikuti dengan ekosistemnya. Wahyu mengatakan ketidakberhasilan Bandara Kertajati bisa menjadi pembelajaran PSN berikutnya.

"Pada waktu bangun Kertajati, kita hanya bangun bandara. Padahal kalau bangun bandara kita harus bangun ekosistem, misalnya bagaimana penginapan untuk kru penerbangan tersebut, bagaimana kesiapan wilayah menyiapkan misalnya pemadam kebakaran dan hospital," jelas Wahyu.

"Kita belajar di Bandara Kulon progo (YIA), kita siapkan semua, termasuk ekosistem. Kita tetap belajar, tapi kita yakin bahwa pembangunan infrastruktur pasti ada dampaknya dan agak sulit kalau mencari kekurangannya," tutupnya.

Presiden Jokowi juga mengakui hal tersebut. Ia mengatakan Tol Cisumdawu memainkan peran penting dalam keberlangsungan Bandara Kertajati.

Sayang, Tol Cisumdawu yang dibangun sejak 2011 molor karena masalah pembebasan lahan. Jokowi mengakui pembangunan 12 tahun lamanya itu membuat Bandara Kertajati yang sudah rampung duluan kesulitan menunjukkan tajinya.

Kini, Jokowi sudah meresmikan tol Cisumdawu pada 11 Juli 2023. Ia berharap rampungnya tol dengan terowongan kembar sepanjang 472 meter itu bisa membantu Bandara Kertajati penuh sesak penumpang.

"Kita harapkan setelah jalan tol ini selesai, jalan tol Cisumdawu selesai, Bandara Kertajati Oktober (2023) nanti sudah operasional penuh. Sekarang sudah dimulai dengan penerbangan embarkasi haji untuk Jawa Barat dan beberapa penerbangan yang sudah masuk," harap Jokowi saat meresmikan Tol Cisumdawu.

"Saya melihat Bandara Kertajati yang didukung Tol Cisumdawu adalah airportmasa depan kita. Karena sekarang sudah mulai banyak keinginan negara-negara luar untuk masuk equity-nya, berpartner di Bandara Kertajati, baik mengoperasikan maupun meningkatkan trafficlalu lintas penerbangan yang ada," tutup Jokowi.

[Gambas:Video CNN]



(skt/sfr)