situs slot terbaik hari ini 537Jutaan kata 124621Orang-orang telah membaca serialisasi
《menara3388》
Kemenhub Gandeng BMKG, BRIN, dan BNPB Antisipasi Cuaca Ekstrem******
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) berkoordinasi dengan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG), Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), dan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) untuk mengantisipasi cuaca ekstrem yang terjadi pada musim libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2023.
"Karena lonjakan penumpang yang tinggi pada libur Nataru kali ini dan adanya potensi cuaca ekstrem yang membahayakan keselamatan perjalanan, maka kami akan terus berkoordinasi secara intensif," kata Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi seperti dikutip dari Antara, Kamis (29/12).
Ia menyampaikan rapat koordinasi bersama pemangku kepentingan terkait membahas prakiraan cuaca dan rekomendasinya dilakukan sebagai bahan rujukan yang sangat penting bagi pengelolaan transportasi yang berkeselamatan. Dengan begitu, pihaknya dapat memberikan alert atau peringatan kepada masyarakat yang melakukan perjalanan.
Selain itu, beberapa selat yang akan ramai dilalui penumpang kapal penyeberangan yakni Selat Sunda, Selat Bali, dan Selat Lombok juga tak luput dari perhatian.
Menurut Budi, rekomendasi keadaan cuaca sangat dibutuhkan oleh Kemenhub bersama para pengelola sarana dan prasarana transportasi untuk mengeluarkan kebijakan di sektor transportasi. Misalnya, penerbitan Notice to Airmen (NOTAM) di sektor penerbangan untuk menunda penerbangan ataupun membatalkan penerbangan.
Kemudian, mengeluarkan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) di sektor laut dan penyeberangan untuk melakukan penundaan kapal untuk berlayar selama cuaca, gelombang, dan arus laut dinyatakan dalam kondisi ekstrem.
"Rekomendasi ini sangat kami butuhkan untuk memberikan alert atau peringatan. Jadi ketika cuaca dinyatakan tidak baik dan membahayakan keselamatan perjalanan, maka secara tegas kami akan keluarkan kebijakan untuk menunda perjalanan transportasi sampai keadaan cuaca membaik," ujar Budi.
Lebih lanjut, ia akan berkoordinasi dengan para kepala daerah, khususnya di daerah yang terjadi lonjakan penumpang yang signifikan di masa libur Nataru ini. Hal ini dilakukan agar lebih waspada terhadap gangguan cuaca yang terjadi.
"Akibat cuaca, sejumlah insiden di sektor transportasi sudah terjadi. Untuk itu, kami meminta para Dirjen untuk memberlakukan kebijakan yang lebih tegas, misalnya membatasi kendaraan dengan muatan tertentu, atau membatalkan perjalanan demi keselamatan bersama," imbuh Budi.
Pada kesempatan yang sama, Kepala BMKG Dwikorita Karnawati menyampaikan berdasarkan prakiraan cuaca periode 29 Desember 2022 sampai dengan 1 Januari 2023 potensi hujan dengan intensitas sedang hingga sangat lebat akan terjadi di wilayah Jabodetabek.
Lihat Juga :Partai Buruh Bakal Gugat Pasal JHT di UU PPSK ke MK |
"Besok (30/12), potensi hujan dengan intensitas lebat hingga sangat lebat akan terjadi di sebagian besar wilayah Jabodetabek. Sementara besok lusa (31/12) dan 1 Januari 2023, intensitas hujan ringan hingga sedang," ucapnya.
Sementara itu, Kepala BRIN Laksana Tri Handoko menyampaikan pihaknya telah melakukan upaya modifikasi cuaca menggunakan Teknologi Modifikasi Cuaca (TMC).
Melalui TMC, pihakmya dapat memodifikasi cuaca baik itu meningkatkan intensitas curah hujan di suatu tempat tertentu (rain enhancement) atau menurunkan intensitas curah hujan di suatu tempat tertentu (rain reduction).
Lihat Juga :AirNav Tegaskan Tidak Ada Penolakan Jetstar Mendarat di Bali |
"Kami telah lakukan penyemaian di sejumlah wilayah mulai dari 25 -28 Desember 2022 dan akan dilanjutkan sampai di awal Januari 2023," katanya.
Di sisi lain, Kepala BNPB Letjen TNI Suharyanto mengatakan pelaksanaan modifikasi cuaca melalui TMC membutuhkan koordinasi dari pemerintah daerah untuk menetapkan situasi darurat di daerahnya masing-masing.
"Jika situasi darurat telah ditetapkan, tim TMC bisa dengan cepat melakukan operasi penyemaian melalui pesawat," ucapnya.
[Gambas:Video CNN]
Buruh Tuding Penyusun Perppu Ciptaker Tak Paham Masalah******
Presiden Partai BuruhSaid Iqbal menuding penyusun Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Perppu Ciptaker) tidak paham masalah dan penyusunannya kejar tayang.
Ada dua poin utama yang disorot Iqbal. Pertama, persoalan libur kerja yang paling sedikit sehari dalam seminggu, menghapuskan aturan sebelumnya di UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang mengatur bahwa pekerja diberikan waktu istirahat mingguan 1 hari untuk 6 hari kerja dalam seminggu dan 2 hari untuk 5 hari kerja dalam seminggu.
Kedua, soal redaksional dalam penjelasan uang pesangon yang diterima buruh jika terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).
Iqbal menyebut dalam UU Ketenagakerjaan, UU Ciptaker, dan Perppu Ciptaker dijelaskan istirahat mingguan terbagi dua tergantung hari kerja.
Dalam pasal 77 ayat 2 disebutkan maksimal jam kerja dalam seminggu adalah 40 jam, di mana jika 6 hari kerja maka per hari buruh bekerja 7 jam dan untuk 5 hari kerja maka buruh bekerja 8 jam per hari.
Namun, penjelasan lanjutan di pasal 79 ayat 2 UU Ciptaker kontradiktif karena menyebut waktu libur mingguan pekerja hanya sehari untuk enam hari kerja. Kekeliruan tersebut berlanjut di pasal 79 ayat 2 Perppu Ciptaker dengan redaksi yang sama persis.
Lihat Juga :Buruh Tuntut 9 Poin Revisi Perppu Ciptaker: Upah hingga Pesangon |
"Istirahat mingguan 1 (satu) hari untuk 6 (enam) hari kerja dalam 1 (satu) minggu," tulis pasal tersebut.
Iqbal menegaskan aturan satu hari libur dalam sepekan itu tidak nyambung antara pasal yang menyatakan cuti dan jam kerja. Oleh karena itu, Partai Buruh dan organisasi serikat buruh lain menuntut pasal tersebut dicabut.
"Sikap Partai Buruh bersama organisasi serikat buruh menyatakan pasal yang ada di perppu itu (satu hari libur) harus dicabut dan diperbaiki. Dengan demikian ada peluang untuk memperbaiki pasal-pasal lain yang diminta, diusulkan oleh serikat buruh, termasuk Partai Buruh kepada pemerintah," tegasnya.
Terkait poin kedua, Iqbal menegaskan aturan pesangon harus sama dengan isi UU Ketenagakerjaan di mana diberikan "sekurang-kurangnya", dengan batas maksimal 8 tahun masa kerja mendapat pesangon 9 bulan upah.
Lihat Juga :Rincian Besaran Pesangon Korban PHK di Perppu Cipta Kerja |
Redaksi "sekurang-kurangnya" memungkinkan perusahaan dan karyawan melakukan negosiasi besaran pesangon yang bisa mencapai dua hingga tiga kali lebih besar daripada yang diatur UU Ketenagakerjaan.
"Dalam UU Ciptaker, bahasa 'sekurang-kurangnya' diganti dengan 'sesuai ketentuan', saklek sudah segitu. Parahnya, di perppu (Ciptaker) sama, tidak membuka ruang dialog antara majikan dengan buruh, pekerja," jelasnya.
Di lain sisi, Iqbal menduga Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) tidak dilibatkan dalam pembuatan Perppu Cipta Kerja ini.
Ia lantang mengatakan bahwa Kemenko Perekonomian adalah pihak yang harus bertanggung jawab.
Meski begitu, Presiden Partai Buruh tersebut menegaskan belum ada konfirmasi langsung dari Kemnaker apakah benar tidak dilibatkan dalam pembuatan perppu tersebut.
"Kami memang belum koordinasi dengan Kemnaker, tetapi sebelum perppu keluar, kami sudah menanyakan ke beberapa pejabat utama Kemnaker. Mereka sendiri bingung isi perppunya belum dapat, saya gak tahu alasannya apa. Dengan demikian, kami berasumsi kalau tidak tahu isi perppu, ya berarti (Kemnaker) tidak dilibatkan dalam pembahasan. Karena waktu ketika kami tanya isi perppu, mereka jawab 'Loh kami sendiri tidak tahu'. Berarti cuma di Kemenko Perekonomian dan ini berbahaya," jelas Iqbal.
"Kacau ini kacau. Tim pembuat ini kacau, kasian Bapak Presiden (Jokowi). Ini yang harus bertanggung jawab Kemenko Perekonomian, saya gak tahu siapa ya," imbuhnya.
CNNIndonesia.comberupaya menghubungi Sekretaris Kemenko Perekonomian Susiwijono Moegiarso untuk menanggapi tudingan tersebut. Namun, pihak terkait belum merespons.
[Gambas:Video CNN]
J.CO Digugat PKPU di PN Jakpus******
Gerai makanan PT J.CO Donut and Coffee digugat PT Kawan Berkarya Mandiri dan William Owen terkait Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).
Berdasarkan situs SIPP PN Jakpus, gugatan tersebut didaftarkan pada Rabu (28/12) dengan nomor perkara 384/Pdt.Sus-PKPU/2022/PN Niaga Jkt.Pst.
Dalam gugatan tersebut, penggugat meminta pengadilan untuk mengabulkan permohonan para pemohon PKPU untuk seluruhnya.
Pemohon juga meminta pengadilan untuk menunjuk dan mengangkat hakim pengadilan niaga pada pengadilan negeri Jakarta Pusat sebagai hakim pengawas.
Selain itu, pengadilan juga diminta untuk menunjuk dan mengangkat pengurus dalam proses PKPU dan selanjutnya sebagai kurator apabila PT J.Co Donut & Coffee jatuh dalam keadaan pailit yaitu, Abraham Caleb Dompas, Cecep Suhardiman, dan Wendra Puji.
Penggugat juga meminta pengadilan menghukum termohon PKPU untuk membayar seluruh biaya perkara tersebut.
"Apabila Majelis Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menangani Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang ini berpendapat lain, maka kami mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono)," jelas gugatan itu.
Hingga kini belum diketahui ihwal gugatan tersebut dilayangkan. Redaksi berupaya menghubungi manajemen J.Co untuk meminta tanggapan atas gugatan tersebut melalui pesan tertulis. Namun, pesan itu belum direspons.
[Gambas:Video CNN]
Label:menara 123 slot、link gacor akun baru、buku seribu mimpi 3d
Terkait:airbet slot88、persyaratan pinjam dana kur bri、cara belanja di lazada bayar pakai akulaku、erek2 55、rajaindo、judi slot gacor triofus、limit kredivo berkurang、demo slot pragmatic 88、bandar slot paling gacor、panen138
bab terbaru:murah 168 slot(2024-07-01)
Perbarui waktu:2024-07-01
PresidenJokowimenerbitkan Perppu Cipta Kerja untuk menjawab putusan Mahkamah Konstitusi beberapa waktu lalu yang menyatakan UU Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyebutkan ancaman resesi global hingga stagflasi yang menghantui Indonesia menjadi alasan pemerintah menerbitkan perppu tersebut.
Menurutnya, Jokowi telah menyampaikan kabar penerbitan perppu tersebut kepada Ketua DPR Puan Maharani.
Namun, penerbitan perppu itu tetap saja dipandang sinis oleh para buruh yang terimbas langsung dari aturan yang terdapat dalam beleid tersebut. Pasalnya, beberapa poin yang diatur dalam perppu tersebut sangat merugikan dan melemahkan posisi buruh dalam mendapatkan penghidupan yang layak.
Presiden Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (ASPEK) Mirah Sumirat mengatakan kalau tetap dilaksanakan, perppu tersebut, khususnya yang berkaitan dengan klaster ketenagakerjaan bisa semakin membuat pekerja semakin miskin.
Lihat Juga :Aturan Libur Kerja 2 Hari Sepekan bagi Buruh Lenyap di Perppu Ciptaker |
Pasalnya kata Mirah jaminan kepastian kerja, kepastian upah dan jaminan sosial banyak yang hilang dari beleid itu.
Lalu poin apa saja yang menjadi perhatian buruh karena bisa merugikan kehidupan mereka
Buruh memandang aturan pesangon dalam Perppu Cipta Kerja cukup merugikan. Pasalnya, kata Mirah, kompensasi pesangon dan uang penghargaan masa kerja yang diterima buruh korban PHK berkurang dibandingkan aturan lama.
Sebagai pembanding, dalam UU Ketenagakerjaan besaran uang pesangon yang diterima buruh korban PHK paling banyak dibatasi 10 bulan gaji. Selain pesangon, korban PHK itu juga mendapatkan uang penggantian hak seperti cuti tahunan yang belum diambil atau belum gugur, biaya ongkos pulang kerja, penggantian perumahan serta pengobatan yang ditetapkan 15 persen dari uang pesangon.
Komponen upah yang digunakan sebagai dasar perhitungan uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang pengganti hak yang seharusnya diterima yang tertunda, terdiri atas; upah pokok, tunjangan yang bersifat tetap, termasuk harga pembelian dari catu yang diberikan kepada pekerja/buruh secara cuma-cuma, yang apabila catu harus dibayar pekerja/buruh dengan subsidi, maka sebagai upah dianggap selisih antara harga pembelian dengan harga yang harus dibayar oleh pekerja/buruh.
Sementara kalau dalam perppu, pesangon dibatasi maksimal hanya 9 bulan gaji.
Lihat Juga :Aturan Libur Kerja 2 Hari Sepekan bagi Buruh Lenyap di Perppu Ciptaker |
Buruh memandang sistem upah yang berlaku dalam Perppu Cipta Kerja merugikan. Dengan sistem upah itu, buruh berpotensi mendapatkan upah yang rendah.
Berdasarkan aturan tersebut, formula penetapan upah minimum bisa diubah dalam keadaan tertentu.
"Dalam keadaan tertentu pemerintah dapat menetapkan formula penghitungan Upah minimum yang berbeda dengan formula penghitungan Upah minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88D ayat 2," bunyi pasal 88F Perppu Cipta Kerja, dikutip pada Senin (2/1).
Berdasarkan ketentuan Pasal 88D perppu tersebut, upah minimum dihitung dengan menggunakan formula penghitungan upah minimum yang mempertimbangkan variabel pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu
"Upah dihitung tanpa memperhitungkan kebutuhan hidup layak rakyat Indonesia," katanya dalam pernyataan yang diterima CNNIndonesia.com, Sabtu (31/12) lalu.
Hal itu, berbeda jika dibandingkan dengan UU Ketenagakerjaan.
Pasalnya, dalam UU Ketenagakerjaan, UMP dihitung dengan turut memperhitungkan komponen kebutuhan hidup layak (KHL).
Bersambung ke halaman berikutnya...
Ketua Umum KADIN Arsjad Rasjid menyatakan menghargai keputusan pemerintah dalam menerbitkan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Perppu Cipta Kerja) sebagai pengganti UU Cipta Kerja.
Menurutnya, dengan Perppu tersebut akan ada kepastian hukum yang menentukan investasi.
"Pemerintah perlu bergerak cepat mengatasi kekosongan hukum yang selama ini ditunggu investor dan pelaku usaha, terutama di tengah kondisi perekonomian global, resesi, peningkatan inflasi dan ancaman stagflasi," kata Arsjad dalam keterangan resminya, Senin (2/1).
Sebelumnya, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengklaim Perppu Cipta Kerja sudah sesuai dengan Putusan MK Nomor 38/PUU7/2009. Menurutnya, Perppu itu telah memenuhi syarat kegentingan yang memaksa.
Ketua Umum Golkar itu menyebut Perppu Cipta Kerja mengubah sejumlah ketentuan dalam UU Cipta Kerja sesuai dengan putusan MK.
Beberapa di antaranya soal ketenagakerjaan upah minimum tenaga alih daya, harmonisasi peraturan perpajakan, dan hubungan pemerintah pusat dengan pemerintah daerah.
Lihat Juga :Erick Thohir Bakal Minta BUMN Bagi Bonus untuk Pegawai Kementeriannya |
Sementara itu Menko Polhukam Mahfud MD mengatakan perppu ini sekaligus menggugurkan status inkonstitusional bersyarat UU Cipta Kerja.
"Perppu itu setara dengan undang-undang di peraturan hukum kita. Kalau ada alasan mendesak, bisa," ujarnya.
Mahfud berkata beberapa alasan mendesak yang melatarbelakangi Perppu Cipta Kerja adalah dampak perang Ukraina-Rusia. Selain itu, ancaman inflasi dan stagflasi yang membayangi Indonesia.
[Gambas:Video CNN]
Besaranpesangonyang diterima karyawan yang diputus hubungan kerjanya atau di-PHK diatur dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Perppu Cipta Kerja).
Para korban PHK bisa menerima pesangon bergantung masa kerjanya, dengan maksimal pesangon 9 kali upah. Ketentuan besaran pesangon yang diterima karyawan tersebut diatur dalam Pasal 156 Perppu Cipta Kerja.
"Dalam hal terjadi Pemutusan Hubungan Kerja, pengusaha wajib membayar uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima," bunyi Pasal 156 ayat (1) Perppu itu.
Namun, bagi pekerja yang masa kerjanya delapan tahun atau lebih hanya mentok mengantongi pesangon 9 kali upah.
Secara rinci, besaran pesangon dimuat dalam Pasal 156 ayat (2), yakni sebagai berikut:
a. masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun, 1 (satu) bulan upah;
b. masa kerja 1 (satu) tahun atau lebih tetapi kurang dari 2 (dua) tahun, 2 (dua) bulan upah;
c. masa kerja 2 (dua) tahun atau lebih tetapi kurang dari 3 (tiga) tahun, 3 (tiga) bulan upah;
d. masa kerja 3 (tiga) tahun atau lebih tetapi kurang dari 4 (empat) tahun, 4 (empat) bulan upah;
e. masa kerja 4 (empat) tahun atau lebih tetapi kurang dari 5 (lima) tahun, 5 (lima) bulan upah;
f. masa kerja 5 (lima) tahun atau lebih, tetapi kurang dari 6 (enam) tahun, 6 (enam) bulan upah;
g. masa kerja 6 (enam) tahun atau lebih tetapi kurang dari 7 (tujuh) tahun, 7 (tujuh) bulan upah;
h. masa kerja 7 (tujuh) tahun atau lebih tetapi kurang dari 8 (delapan) tahun, 8 (delapan) bulan upah;
i. masa kerja 8 (delapan) tahun atau lebih, 9 (sembilan) bulan upah.
Lihat Juga :Pengusaha Bantah Perppu Cipta Kerja Hapus Aturan Libur 2 Hari Sepekan |
Selain pesangon, Perppu juga mengatur soal pemberian uang penghargaan masa kerja bagi karyawan korban PHK.
Dalam ayat (3) Pasal 156 besaran uang masa kerja diberikan sebagai berikut:
a. masa kerja 3 (tiga) tahun atau lebih tetapi kurang dari 6 (enam) tahun, 2 (dua) bulan upah;
b. masa kerja 6 (enam) tahun atau lebih tetapi kurang dari 9 (sembilan) tahun, 3 (tiga) bulan upah;
c. masa kerja 9 (sembilan) tahun atau lebih tetapi kurang dari 12 (dua belas) tahun, 4 (empat) bulan upah;
d. masa kerja 12 (dua belas) tahun atau lebih tetapi kurang dari 15 (lima belas) tahun, 5 (lima) bulan upah;
e. masa kerja 15 (lima belas) tahun atau lebih tetapi kurang dari 18 (delapan belas) tahun, 6 (enam) bulan upah;
f. masa kerja 18 (delapan belas) tahun atau lebih tetapi kurang dari 21 (dua puluh satu) tahun, 7 (tujuh) bulan upah;
g. masa kerja 21 (dua puluh satu) tahun atau lebih tetapi kurang dari 24 (dua puluh empat) tahun, 8 (delapan) bulan upah;
h. masa kerja 24 (dua puluh empat) tahun atau lebih, 10 (sepuluh) bulan upah.
Lihat Juga :![]() |
Karyawan yang diputus hubungan kerjanya juga berhak menerima yang penggantian hak, sebagaimana diatur Pasal 156 ayat (4), yakni:
a. cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur;
b. biaya atau ongkos pulang untuk pekerja/buruh dan keluarganya ke tempat pekerja/buruh diterima bekerja;
c. hal-hal lain yang ditetapkan dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama.
Presiden Joko Widodo menerbitkan Perppu Cipta Kerja pada Jumat (30/12) lalu. Pemerintah berdalih penerbitan Perppu demi menjawab putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan UU Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat.
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengklaim perppu ini sudah sesuai dengan Putusan MK Nomor 38/PUU7/2009. Menurutnya, Perppu ini telah memenuhi syarat kegentingan yang memaksa.
[Gambas:Video CNN]
(pta/dzu)PT Waskita Karya (Persero) Tbk memenangkan tender proyek pembangunan instalasi pengolahan air limbah (IPAL) di ibu kota negara (IKN) senilai Rp639 miliar.
Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menunjuk Waskita untuk mengerjakan proyek pembangunan IPAL di Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) IKN Nusantara.
"Waskita kembali memenangi tender pekerjaan proyek di IKN. Proyek ini adalah salah satu dari sekian tender yang kami ikuti di IKN," ujar SVP Corporate SecretaryPerseroan Novianto Ari Nugroho, dikutip dari Antara, Jumat (30/12).
"Pembangunan IPAL ini tentu saja akan menjadi supportutama dalam pengelolaan air limbah di Kawasan Inti Pusat Pemerintahan - Ibu Kota Negara, sehingga tetap menjaga kualitas air tanah dan mengurangi pencemaran lingkungan," katanya.
Waskita menargetkan pengerjaan proyek ini dalam waktu 742 hari, serta akan selesai pada akhir 2024.
Adapun lingkup pekerjaannya antara lain pekerjaan persiapan, unit IPALD, pekerjaan mekanikal dan elektrikal, jalan dan lanskap, serta dehidrator lumpur.
"Perolehan ini tentunya menambah nilai kontrak baru perseroan per bulan Desember 2022. Sampai akhir tahun ini, kami masih menunggu pengumuman tender dan optimis bisa memenangkannya," kata Novianto.
Sebelum proyek IPAL, Waskita telah memenangi dua tender proyek IKN. Pertama, jalan tol IKN Segmen Simpang Tempadung - Jembatan Pulau Balang senilai Rp990 miliar.
Kedua, pembangunan jalan kerja atau logistik IKN KIPP paket pembangunan jalan lingkar Sepaku segmen 4. Nilai kontraknya Rp182 miliar.
[Gambas:Video CNN]
(pta/sfr)Menteri Luar (Menlu) Negeri Malaysia Zambry Abdul Kadir mengakui tenaga kerjaIndonesia (TKI) berkontribusi terhadap ekonomi Negeri Jiran.
Pernyataan itu muncul saat Zambry hadir di konferensi pers usai bertemu Menteri Luar Negeri Indonesia Retno Marsudi di Jakarta, Kamis (29/12).
"Saya telah menyampaikan apresiasi Malaysia kepada Menteri Luar Negeri atas kontribusi tenaga kerja Indonesia di KL dan layanan domestik Pekerja Domestik Indonesia (PDI) terhadap pembangunan sosial ekonomi Malaysia dan kehidupan sehari-hari warga Malaysia," kata Zambry di Gedung Pancasila, Kementerian Luar Negeri RI.
Diplomat Malaysia itu tak menampik kecemasan Indonesia terkait nasib dan kesejahteraan TKI di negaranya.
Di bawah kepimpinan Anwar Ibrahim, lanjutnya, Malaysia akan meninjau penanganan kasus-kasus TKI sesuai undang-undang agar mendapat keadilan.
Zambry juga menyinggung soal nota kesepahaman (MoU) kedua negara tentang perlindungan pekerja migran Indonesia di Malaysia yang ditandatangani April 2022.
"Saya meyakinkan Ibu Retno bahwa Malaysia akan terus bekerja sama dengan Indonesia untuk memastikan perekrutan dan perlindungan PDI berdasarkan undang-undang nasional yang ada," ungkap dia.
Dalam jumpa pers itu, Retno mengatakan TKI memang memberi sumbangsih terhadap ekonomi Malaysia.
"Saya yakin Dato' Seri (Zambry) juga sepakat bahwa Pekerja Migran Indonesia telah berkontribusi terhadap pembangunan ekonomi Malaysia," ujar dia.
Bagi Indonesia, lanjut Retno, perlindungan pekerja migran salah satu isu prioritas bagi politik luar negeri Jakarta.
Dalam pertemuan, Retno membahas penegakan hukum hingga pemenuhan hak-hak para pekerja migran Indonesia di Malaysia.
"Beberapa hal yang saya angkat, pentingnya penegakan hukum terhadap setiap perlakuan buruk atau tindak kriminal yang dilakukan terhadap pekerja Indonesia untuk menunjukkan rasa kemanusiaan, rasa keadilan," ungkap dia.
[Gambas:Video CNN]
Lebih lanjut, Retno menerangkan pemenuhan hak-hak pekerja berupa hak finansial, layanan kesehatan dan pendidikan bagi anak pekerja migran Indonesia.
Ia juga menyambut baik One Channel System untuk merekrut dan menempatkan pekerja migran di negara tetangga.
"Yang diperlukan saat ini adalah komitmen agar implementasi One Channel System dapat berjalan dengan baik, termasuk dengan mempercepat proses integrasi sistem informasi," ungkap Retno lagi.
Lihat Juga :Kemenhub Gandeng BMKG, BRIN, dan BNPB Antisipasi Cuaca Ekstrem |
Lebih dari 10 juta wisatawan domestik dan mancanegara telah mengunjungi Balisepanjang 2022.
Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Bali Tjok Bagus Pemayun mengatakan untuk total kedatangan baik dari wisatawan mancanegara (wisman) maupun wisatawan Nusantara (Wisnus) dari Januari hingga 29 Desember 2022 mencapai 10.940.928.
"Domestik dan wisatawan mancanegara, baik itu dari Bandara (I Gusti Ngurah Rai) Pelabuhan Gilimanuk dan Padang Bai, totalnya 10.940.928. Ini dari Januari sampai 29 Desember 2022," kata Pemayun, saat dihubungi Jumat (30/12).
Pada kesempatan yang sama, Pemayun menyebutkan untuk libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) kunjungan wisatawan mancanegara rata-rata per hari di angka 11 dan 12 ribu lewat Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali.
"Untuk Desember 2022, itu sekitar 11 dan 12 ribuan untuk wisatawan mancanegara," imbuhnya.
Pemayun mengatakan wisman yang ke Bali paling banyak berasal dari Australia, India, dan Inggris.
Lihat Juga :Bos Indodax Prediksi Bitcoin Masuk Fase Jenuh di 2023, Naik di 2024 |
"Kalau wisman puncaknya (sekarang). Kalau wisnus masih bisa 30 dan 31 masih bisa naik lagi, mudah-mudahan bisa naik lagi," ujarnya.
Ia juga menghimbau, bagi wisatawan yang menikmati liburan akhir tahun di Bali, agar tetap mengikuti protokol kesehatan karena saat ini masih situasi Pandemi Covid-19.
"Karena ini masih Pandemi, kami minta tetap mengikuti aturan pemerintah menjaga protokol kesehatan supaya aman dan nyaman," ujarnya.
[Gambas:Video CNN]
《menara3388》Semua konten berasal dari Internet atau diunggah oleh netizen,bonus4dHanya promosikan novel karya penulis asli. Semua teman buku dipersilakan untuk mendukung dan mengumpulkan《menara3388》bab terbaru。