situs judi terbaru 502Jutaan kata 844755Orang-orang telah membaca serialisasi
《pola gacor mahjong 2》
Terbang ke Kenya, Luhut Incar Investasi Panas Bumi dan Minyak Rp37 T******Jakarta, CNN Indonesia--
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves)Luhut Binsar Panjaitan mengincar investasisenilai US,5 miliar atau sekitar Rp37 triliun (asumsi kurs Rp14.964 per dolar AS) dari Kenyadi bidang panas bumi (geotermal) dan eksplorasi minyak (upstream).
Luhut telah bertemu Presiden Kenya William Ruto, sebelum Presiden Joko Widodo berkunjung ke Nairobi bulan depan. Menurutnya, sang tuan rumah menyambut baik tawaran tersebut.
"Investasi senilai lebih dari U$S2,5 miliar di bidang geothermal dan upstream terintegrasi, termasuk kilang minyak yang diajukan oleh Pertamina adalah target kami," tulisnya dalam unggahan di akun Instagram pribadinya @luhut.pandjaitan, Jumat (14/7).
"Selain itu, perusahaan Sritex dan Busana Apparel juga sedang berbicara dengan Otoritas Kenya untuk membahas industri pabrik benang dan garmen di sana," imbuhnya.
[Gambas:Instagram]
Luhut juga menyebut kedua negara tengah mencari peluang kerja sama di bidang pertahanan.
"Pindad juga sedang menjajaki peluang kerja sama dengan Kemhan Kenya. Sektor lainnya seperti industri sawit dan kedatangan 20 ribu ekor sapi tahap awal dari Kenya sedang dalam proses perizinan," pungkasnya.
[Gambas:Video CNN]
(pta/sfr)Harga Referensi CPO Naik 5,86 Persen pada 16******Jakarta, CNN Indonesia--
Kementerian Perdagangan (Kemendag) menetapkan harga referensi (HR) produk minyak kelapa sawit (crude palm oil/ CPO) untuk penetapan bea keluar (BK) dan tarif Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BLU BPDPKS) alias pungutan ekspor (PE) periode 16 Juli - 31 Juli 2023 adalah US1,02 per metrik ton (MT).
Nilai tersebut meningkat US,79 atau 5,86 persen, dari periode 1 Juli-15 Juli 2023, US$ 747,23 per MT.
Penetapan ini tercantum dalam Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 1157 Tahun 2023 tentang Harga Referensi Crude Palm Oilyang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Layanan Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit untuk periode 16 Juli - 31 Juli 2023.
BK CPO periode 16 Juli - 31 Juli 2023 merujuk pada kolom angka 4 lampiran huruf C Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39/PMK?0.10/2022 jo. Nomor 123/PMK.010/2022 yang sebesar US per MT.
Sementara itu, PE CPO periode tersebut merujuk pada lampiran huruf C Peraturan Menteri Keuangan Nomor 103/PMK.05/2022 jo. Nomor 154/PMK.05/2022 yang sebesar US per MT. Nilai BK dan PE CPO tersebut meningkat dibandingkan periode 1 Juli-15 Juli 2023.
Menurut Budi, peningkatan HR CPO ini dipengaruhi beberapa faktor. Salah satunya, indikasi penguatan ekspor dibandingkan dengan periode Mei terutama dari negara Malaysia,
yang tidak diimbangi dengan peningkatan produksi di Malaysia.
Faktor lainnya adalah peningkatan harga minyak kedelai.
[Gambas:Video CNN]
Masih Berlaku, Pemberi Kerja Wajib Daftarkan Pekerja ke BPJS******Jakarta, CNN Indonesia--
DPR resmi mengesahkan RUU tentang Kesehatan menjadi Undang-undang (UU) dalam Rapat Paripurna DPR ke-29 masa persidangan V tahun sidang 2022-2023, Selasa (11/7) lalu.
Disetujuinya isi dari RUU Kesehatan dalam Sidang Paripurna DPR itu tidak mengubah esensi maupun implementasi Undang-undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (UU SJSN) dan Undang-undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (UU BPJS).
Dalam Pasal 453 UU Kesehatan tidak menyebutkan adanya pencabutan pemberlakuan pada kedua undang-undang tersebut. Dengan demikian pelaksanaan Program Jaminan Sosial masih mengacu pada kepada UU SJSN dan UU BPJS.
Padahal, lanjut Timboel, fakta hukumnya seluruh pemberi kerja wajib mendaftarkan pekerjanya di BPJS Kesehatan maupun BPJS Ketenagakerjaan, seperti yang diamanatkan UU SJSN dan UU BPJS serta regulasi operasionalnya di tingkat Peraturan Pemerintah maupun Peraturan Presiden.
"Baik UU SJSN dan UU BPJS masih berlaku dan memiliki kekuatan hukum untuk mewajibkan pemberi kerja mendaftarkan pekerjanya di seluruh program jaminan sosial," tambah Timboel.
Timboel menyebut, argumentasi itu mungkin didasarkan pada interpretasi Pasal 100 RUU Kesehatan ayat (1). Pada ayat (1) tersebut mengamanatkan pemberi kerja wajib menjamin Kesehatan pekerja melalui upaya promotif, preventif, kuratif, rehabilitatif, dan paliatif, serta wajib menanggung seluruh biaya pemeliharaan kesehatan pekerjanya.
Demikian juga pada Pasal 100 ayat (3) disebutkan pemberi kerja wajib menanggung biaya atas penyakit akibat kerja, gangguan kesehatan, dan cedera akibat kerja yang diderita oleh pekerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Di sini, Timboel menggarisbawahi bahwa Pasal 100 ayat (1) dan ayat (3) tersebut merupakan kewajiban dasar pemberi kerja untuk menjamin kesehatan dan keselamatan kerja para pekerjanya.
"Karenanya, pasal tersebut tidak bisa diinterpretasikan bahwa UU Kesehatan tidak lagi mewajibkan pemberi kerja untuk mendaftarkan pekerjanya di BPJS Kesehatan maupun BPJS Ketenagakerjaan," tutur Timboel.
Menurut Timboel, kewajiban dasar pemberi kerja tersebut difasilitasi dan dibantu oleh Negara dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK). Sehingga bila ada pekerja mengalami sakit, cedera, kecelakaan kerja, dan penyakit akibat kerja, maka pembiayaannya ditanggung oleh BPJS Kesehatan atau BPJS Ketenagakerjaan.
Bila pemberi kerja tidak mendaftarkan dan membayarkan iuran para pekerjanya ke program jaminan sosial, lanjut Timboel, maka ada konsekuensi hukum berupa sanksi sebagaimana tertuang dalam Pasal 17 UU BPJS juncto Peraturan Pemerintah Nomor 86 tahun 2013.
Selain itu, kata Timboel, amanat yang termaktub dalam UU SJSN dan UU BPJS untuk program JKN pun ditegaskan kembali pada Pasal 411 ayat 2 UU Kesehatan. Secara eksplisit Pasal 411 ayat 2 itu menyatakan program jaminan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 bersifat wajib bagi seluruh penduduk.
"Ini artinya seluruh penduduk termasuk pekerja wajib ikut program JKN," ujarnya.
"Sangat keliru bila ada pihak yang menginterpretasikan bahwa UU Kesehatan yang baru tidak mengatur terkait sanksi jika ada orang yang tidak menjadi peserta BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan," tegas Timboel.
Karenanya, menurut Timboel, Pasal 17 UU BPJS juncto PP No 86/2013 tetap berlaku dan mengikat sebagai sanksi yang diberikan kepada seseorang yang tidak menjadi peserta JKN. Pun demikian juga sanksi bagi pemberi kerja yang tidak mendaftarkan serta membayarkan iuran pekerjanya ke JKN dan seluruh program jaminan sosial yang dikelola BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.
"Tentunya membaca UU Kesehatan harus juga membaca UU SJSN dan UU BPJS yang terkait dengan program JKN dan program JKK sehingga antara UU Kesehatan, UU SJSN, dan UU BPJS saling terkait satu sama lain dan saling melengkapi," tutup Timboel.
Sebelumnya Komisi IX DPR RI beralasan, tidak dimasukkannya BPJS Kesehatan dalam UU Kesehatan karena sudah ada ada UU tersendiri yang mengaturnya, yakni UU SJSN dan UU BPJS.
Komisi IX juga mengklaim setiap pemberi kerja tetap wajib mendaftarkan BPJS Kesehatan para karyawannya sebagaimana diatur dalam Pasal 15 UU BPJS.
"Jadi karena normanya sudah diatur di sana, maka di UU Kesehatan ini tidak mengatur itu (BPJS Kesehatan). Jadi pureUU Kesehatan ini hanya mengatur persoalan kesehatan," ujar Anggota Komisi IX Fraksi PDIP, Edy Wuryanto.
(osc/osc)Label:geulis88、cara pasang cm togel、rtp mahadewa88
Terkait:link bagus hari ini、jw001、data pengeluaran sdy 2022、cara dapat uang dari pinterest、102 pinjol legal、mewahbet、paito nusantara、sempurna win slot、angka jitu bocoran jitu togel、cara memanipulasi pinjaman online
bab terbaru:situs slot gacor terus(2024-07-05)
Perbarui waktu:2024-07-05
《pola gacor mahjong 2》Semua konten berasal dari Internet atau diunggah oleh netizen,wwwliveHanya promosikan novel karya penulis asli. Semua teman buku dipersilakan untuk mendukung dan mengumpulkan《pola gacor mahjong 2》bab terbaru。