kumpulan situs bonus new member 100 856Jutaan kata 994812Orang-orang telah membaca serialisasi
《bundapoker》
Mendag Zulhas Buka Suara soal Marak Impor Baju Bekas******Jakarta, CNN Indonesia--
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan buka suara soal pakaian bekas imporatau thriftyang masuk ke Indonesia. Menurutnya, selain merugikan UMKM dan industri tekstil dalam negeri, hadirnya thrift bisa menimbulkan penyakit.
"Satu merusak UMKM kita, tekstil kita, juga bisa bisa bawa penyakit karena ada jamur. Kalau sakit gimana?," kata Zulhas di gedung DPR, Rabu (15/3).
Sebab itu, Zulkifli mengatakan akan memusnahkan 1.000 bal pakaian bekas impor di Pekanbaru pada Jumat (17/3) besok, dan akan dilanjutkan di Mojokerto pada Selasa (21/3).
"Kita pelabuhan tikusnya banyak karena kita kan negara kepulauan. Cegat sini muncul di banyak tempat," kata Zulkifli.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebelumnya mengecam impor pakaian bekas karena mengganggu industri dalam negeri. Ia meminta jajarannya untuk segera mencari sebab dan mengatasi masalah itu.
Lihat Juga :Pemerintah Patok HET Beras di Kisaran Rp10.900-Rp14.800 per Kg |
"Sudah saya perintahkan untuk mencari betul dan sehari dua hari sudah banyak yang ketemu. Itu mengganggu industri tekstil di dalam negeri. Sangat mengganggu. Yang namanya impor pakaian bekas mengganggu," ujar Jokowi saat menghadiri Pembukaan Business Matching Produk Dalam Negeri, Rabu (15/3).
Masalah impor pakaian bekas belakangan ini memang mengemuka. Masalah itu juga membuat aparat kepolisian turun tangan. Bareskrim Polri telah berkoordinasi dengan Kementerian Perdagangan terkait penindakan praktik impor pakaian bekas.
"Hari ini, Selasa (14/3/2023), Bareskrim Polri melakukan koordinasi dengan Kementerian Perdagangan tentunya terkait dengan penindakan praktik bisnis pakaian bekas impor atau thrifting dan upaya ini tentu akan menyesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan di Jakarta seperti dikutip dari tribratanews.polri.go.id.
[Gambas:Video CNN]
Importir Pakaian Bekas Terancam Pidana 5 Tahun dan Denda Rp5 M******Jakarta, CNN Indonesia--
Deputi Bidang UKM Kementerian Koperasi dan UKM Hanung Harimba mengatakan importir pakaian bekasterancam sanksi pidana maksimal 5 tahun penjara dandendaRp5 miliar. Sanksi itu diatur dalam Undang-undang (UU) Nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan.
Dalam Pasal 47 disebutkan setiap importir wajib mengimpor barang dalam keadaan baru. Impor barang bekas hanya bisa dilakukan dalam hal tertentu, yang ditetapkan oleh menteri. Soal sanksi diatur dalam Pasal 111 UU tersebut.
"Setiap importir yang mengimpor barang dalam keadaan tidak baru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah)," bunyi Pasal 111 UU 7/2014.
"Kita ingin biang keroknya, importirnya (dikenakan sanksi). Kalau UKM-nya ini kan kecil ya, tapi tolong diingatkan," kata Hanung dalam dalam diskusi Pembahasan Dampak Thrifting terhadap UMKM di kantor Kementerian Koperasi dan UMKM, Kamis (16/3).
Wakil Ketua Indonesian E-Commerce Association (IdEA) Budi Primawan mengatakan setiape-commercememiliki aturan masing-masing terkait sanksi bagi penjual produk yang dilarang hukum, termasuk pakaian bekas impor. Sanksi tersebut biasanya hampir sama antara satu e-commercedengan yang lain.
Lihat Juga :ANALISISImpor Pakaian Bekas Bikin Jokowi Kesal, Apa Sih Bahayanya? |
Budi mengatakan penjual di e-commercedari awal sudah menyepakati ketentuan tidak akan menjual produk yang melanggar hukum. Jika ketentuan itu dilanggar, maka penjual akan dikenakan sanksi.
"Prinsipnya, kalau saya (penjual) buka toko di Lazada, Shopee, Tokopedia, hanya akan jual yang sesuai hukum. Yang impor barang bekas kan melanggar hukum, kalau ketahuan akan dilakukan tindakan penalti," katanya.
Untuk tahap awal, e-commerceakan menurunkan atautake downtautan yang berisi penjualan pakaian bekas impor. Jika penjual tersebut kembali memperdagangkan pakaian bekas impor, maka akan di-blacklistsehingga tidak bisa lagi berjualan die-commerce.
"Nanti (hukuman) yang paling ringan take downsampai nanti yang paling parah blacklistsampai ke NIK-nya, jadi enggak bisa buka toko di platform," kata Budi.
Masalah pakaian bekas impor kembali mengemuka dalam beberapa waktu terakhir. Presiden Joko Widodo (Jokowi) bahkan mengecam belanja pakaian bekas impor atau yang sering disebutthriftingitu karena mengganggu industri tekstil dalam negeri.
Ia pun memerintahkan jajarannya untuk segera mencari sebab dan solusi mengatasi masalah itu.
"Sudah saya perintahkan untuk mencari betul dan sehari dua hari sudah banyak yang ketemu. Itu mengganggu industri tekstil di dalam negeri. Sangat mengganggu. Yang namanya impor pakaian bekas mengganggu," ujar Jokowi saat menghadiri Pembukaan Business MatchingProduk Dalam Negeri, Rabu (15/3).
[Gambas:Video CNN]
(fby/pta)
Menkes Budi Disebut Setuju BPJS Tetap di Bawah Presiden******Jakarta, CNN Indonesia--
Menteri Kesehatan Budi Gunadi disebut setuju jika dilakukan penghapusan pasal 425 RUU Kesehatan yang mengatakan bahwa BPJS bertanggung jawab kepada presiden melalui menteri.
Hal itu disampaikan oleh Koordinator Advokasi BPJS Watch Timboel Siregar usai berdialog di kediaman Budi Gunadi bersama pengamat ekonomi, Faisal Basri, dan pengamat kebijakan publik, Agus Pambagio pada Kamis (16/03).
"Saya bilang kepada Pak Menteri yang menjadi masalah RUU Kesehatan di masyarakat adalah jika lembaga BPJS bertanggung jawab kepada presiden melalui menteri, itu akan menjadi kontraproduktif buat masyarakat. Selama ini BPJS sudah berjalan dengan baik," kata Timboel.
Timboel mengungkapkan, saat berdialog Menkes Budi menyampaikan setuju jika pasal 425 dibatalkan. Menurut Budi, lebih penting koordinasi melalui Komite Kebijakan Sektor Kesehatan seperti yang tertuang pada pasal 426 RUU Kesehatan.
"Koordinasi itu bukan berarti ada atasan dan bawahan, setara saja antara menteri dan BPJS," katanya.
Menurut Timboel, respons Budi yang sepakat bahwa BPJS tetap bertanggung jawab langsung kepada presiden dan tidak mendapatkan penugasan khusus dari menteri itu merupakan perkembangan yang baik.
Di sisi lain, Undang-Undang SJSN (Sistem Jaminan Sosial Nasional) yang berisi hal-hal teknis dalam Peraturan Presiden menjadi salah satu bagian yang direvisi dalam RUU Kesehatan. Misalnya, Perpres No. 82 Tahun 2018 Pasal 52 Ayat 1 yang menjelaskan bahwa korban kekerasan seksual, penganiayaan, trafficking, terorisme, sekarang tidak dijamin JKN.
Diharapkan, saat naik menjadi draf RUU Kesehatan, korban kekerasan seksual dan kecelakaan tunggal dapat dijamin oleh JKN.
"Menurut saya enggak perlu menjadi undang-undang, karena kebutuhan ke depan akan berubah cepat. Apakah ke depannya jika ada perubahan harus berganti undang-undang lagi? Sebaiknya tidak perlu menjadi undang-undang, sebatas Perpres saja sudah cukup," papar Timboel.
(rea/rea)Label:service 4d slot、winrate situs slot、okeplay777 slots
Terkait:togel dan slot terpercaya、pola dan trik olympus、link alternatif slot hoki、kakek zeus gacor、aplikasi slot 77、slot gacor 999、gacor slot 77、erek erek pinang、jasatoto99、situs slot liga
bab terbaru:game judi online terpercaya(2024-07-08)
Perbarui waktu:2024-07-08
《bundapoker》Semua konten berasal dari Internet atau diunggah oleh netizen,rupiahku pinjaman onlineHanya promosikan novel karya penulis asli. Semua teman buku dipersilakan untuk mendukung dan mengumpulkan《bundapoker》bab terbaru。