qqmercy 931Jutaan kata 213264Orang-orang telah membaca serialisasi
《slot 500》
Di Balik Kepulan Asap, Lampung 'Digempur' Rokok Ilegal******Bandar Lampung, CNN Indonesia--
ProvinsiLampungdigempur peredaran rokok ilegal. Peredarannya menggunakan berbagai macam modus.
Berdasarkan penelusuranCNNIndonesia.comselama dua pekan terakhir, peredaran rokok illegal banyak ditemui di warung-warung, di toko ritel bahkan hingga ke pelosok-pelosok desa.
Dari 15 kabupaten/kota di Lampung, redaksi mengambil sampel penelusuran di enam kabupaten yakni Kabupaten Lampung Timur, Lampung Selatan, Pesawaran, Lampung Tengah, Kota Metro dan Kota Bandarlampung.
Rokok ilegal yang beredar di Lampung, di antaranya rokok polosan atau tidak dilekati pita cukai, rokok diduga dilekati pita cukai palsu atau penggunaan pita cukai bekas. Selain itu, pita cukai yang tidak sesuai dengan produk rokok.
Semisal, pita rokok 12 batang digunakan untuk isi 20 batang dan pita cukai rokok jenis SKT (Sigaret Kretek Tangan) digunakan untuk rokok jenis SKM (Sigaret Kretek Mesin) begitu juga sebaliknya.
Lihat Juga :ANALISISUMP Naik 7,5 Persen, Bisa Cegah PHK dan Topang Daya Beli Pekerja? |
Dalam mengedarkan rokok ilegal pelaku menggunakan jasa ekspedisi, mobil pribadi dan ada juga menitipkan barang (rokok ilegal) melalui sales resmi dan sales rokok ilegal yang sengaja keliling menggunakan sepeda motor mendatangi setiap warung atau toko.
Berdasarkan penelusuran CNN Indonesia.com, ditemukan berbagai modus para pelaku bisnis dalam memasarkan rokok ilegal tersebut.
Keterangan yang dihimpun dari berbagai sumber pedagang ritel atau kios pengecer, dengan mudah mereka mendapatkan rokok ilegal untuk diperdagangkan secara bebas.
Buktinya, di lapangan tidak sulit menemukan penampakan rokok ilegal. Rokok ilegal yang terlihat 'menggurita' di pasaran, selain rokok tanpa dilekati pita cukai juga rokok ilegal yang dilekati pita cukai.
Lihat Juga :Pemerintah Bakal Subsidi Beli Motor Listrik Rp6,5 Juta Tahun Depan |
Rokok-rokok tersebut dipajang bebas berjejer di etalase warung atau toko ritel. Bahkan, ada juga ditemukan diperjualbelikan di beberapa pedagang grosir dengan harga sangat murah.
Di salah satu toko di Pasar Semarang Baru, Kabupaten Lampung Timur, terdapat berbagai merek rokok yang didominasi rokok SKM isi 20 batang tapi dilekati pita cukai 12 batang yang ditaruh di etalase/rak penyimpanan.
"Ini saja mas yang murah cuma Rp10 ribu per bungkus, rokok ini (RASTEL) yang lagi rame danboomingdi sini (Lampung Timur)," ujar wanita pemilik warung kepada CNN Indonesia.com beberapa waktu lalu.
Kemudian, salah satu toko di Pasar Pekalongan, Lampung Timur menjual berbagai merek rokok ilegal yang menggunakan cukai tidak sesuai peruntukan.
Lihat Juga :Miranda Goeltom Dicopot dari Kursi Komisaris Bank Mayapada |
Sang pemilik toko sempat curiga dan mengaku tidak menjual rokok murah (ilegal) meski di etalase/rak penyimpanan terdapat beberapa slop rokok ilegal.
"Saya kira tadi petugas (bea cukai atau polisi), jadi saya khawatir dan bilang enggak ada. Ada rokok yang murah (ilegal), mau berapa bungkus mas," ujar pria pemilik toko didampingi istrinya.
Berbagai merek rokok yang ditemukan di antaranya merek Titan, Nayan, Cartel, O Gold, Toracino Coffee (kotak putih), Torracino Bold (kotak hitam), Have, Wish, Milde.
Selain itu ada juga ditemukan sejumlah merek rokok ilegal tanpa cukai atau polos, yakni, merek Milde, Luffman kotak merah, GA dan Fajar.
Bersambung ke halaman selanjutnya...
Pemprov Malut Minta BKPM Cabut Izin Pengelola Pulau Widi******Jakarta, CNN Indonesia--
Pemerintah Provinsi Maluku Utara(Malut) melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) melayangkan surat ke BKPM atau Kementerian Investasi terkait permohonan pencabutan izin pengelolaan Pulau Widi oleh Leadership Islands Indonesia (LII).
Kepala DPMPTSP Provinsi Malut Bambang Hermawan membenarkan bahwa lembaganya telah mengeluarkan surat tersebut. Ia menilai ada beberapa pertimbangan keluarnya surat tersebut.
Pertama, pelanggaran Nota Kesepahaman Bersama (MoU) dengan Pemprov Malut dan Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan, dan surat dari Bupati Halmahera Selatan tentang pencabutan MoU.
Kedua, izin pemanfaatan kawasan hutan untuk wisata telah diberikan sampai tiga kali, yakni pada 2015. Kemudian diperpanjang dan berakhir pada 2017, lalu penerbitan lagi pada 2018. LII diberikan waktu selama tujuh bulan, namun yang bersangkutan tidak melakukan pekerjaan atau kegiatan.
Berdasarkan hal itu, DPMPTSP Malut memohon kepada BKPM untuk mencabut pengelolaan Pulau Widi oleh LII, mengingat LII ialah perusahaan penanaman modal asing (PMA) yang kewenangannya ada di BKPM.
Pemprov Malut melalui DPMPTSP hanya memberikan dukungan terhadap rekomendasi dan perizinan di bawahnya. Antara lain, kesesuaian ruang, UPL UKL, serta izin pemanfaatan wisata untuk kawasan hutan.
Lihat Juga :Kementerian KKP Buka Suara Soal Lelang Kepulauan Widi |
Nah, dengan dibekukannya izin pemanfaatan hutang lindung sebagai kawasan wisata, Bambang melanjutkan maka tidak ada lagi landasan pusat untuk memperpanjang izinnya.
Pemprov Malut, kata Bambang, selama ini tidak pernah menerima pemberitahuan dalam bentuk apapun dari LII terkait rencana lelang pengelolaan wisata Kepulauan Widi di salah satu situs asing.
"Tidak ada pemberitahuan, bersurat juga tidak ada, dan apapun alasannya adalah penyimpangan," tandasnya.
[Gambas:Video CNN]
Pemprov Malut Minta BKPM Cabut Izin Pengelola Pulau Widi******Jakarta, CNN Indonesia--
Pemerintah Provinsi Maluku Utara(Malut) melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) melayangkan surat ke BKPM atau Kementerian Investasi terkait permohonan pencabutan izin pengelolaan Pulau Widi oleh Leadership Islands Indonesia (LII).
Kepala DPMPTSP Provinsi Malut Bambang Hermawan membenarkan bahwa lembaganya telah mengeluarkan surat tersebut. Ia menilai ada beberapa pertimbangan keluarnya surat tersebut.
Pertama, pelanggaran Nota Kesepahaman Bersama (MoU) dengan Pemprov Malut dan Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan, dan surat dari Bupati Halmahera Selatan tentang pencabutan MoU.
Kedua, izin pemanfaatan kawasan hutan untuk wisata telah diberikan sampai tiga kali, yakni pada 2015. Kemudian diperpanjang dan berakhir pada 2017, lalu penerbitan lagi pada 2018. LII diberikan waktu selama tujuh bulan, namun yang bersangkutan tidak melakukan pekerjaan atau kegiatan.
Berdasarkan hal itu, DPMPTSP Malut memohon kepada BKPM untuk mencabut pengelolaan Pulau Widi oleh LII, mengingat LII ialah perusahaan penanaman modal asing (PMA) yang kewenangannya ada di BKPM.
Pemprov Malut melalui DPMPTSP hanya memberikan dukungan terhadap rekomendasi dan perizinan di bawahnya. Antara lain, kesesuaian ruang, UPL UKL, serta izin pemanfaatan wisata untuk kawasan hutan.
Lihat Juga :Kementerian KKP Buka Suara Soal Lelang Kepulauan Widi |
Nah, dengan dibekukannya izin pemanfaatan hutang lindung sebagai kawasan wisata, Bambang melanjutkan maka tidak ada lagi landasan pusat untuk memperpanjang izinnya.
Pemprov Malut, kata Bambang, selama ini tidak pernah menerima pemberitahuan dalam bentuk apapun dari LII terkait rencana lelang pengelolaan wisata Kepulauan Widi di salah satu situs asing.
"Tidak ada pemberitahuan, bersurat juga tidak ada, dan apapun alasannya adalah penyimpangan," tandasnya.
[Gambas:Video CNN]
Label:vegas99bet、asiktogelku、slot situs terbaru
Terkait:bintang777、situs slot aman dan terpercaya、apa itu judi bola parlay、cara pinjam uang di lazada 2021、slot jp malam ini、yum yum slot demo、elangwin、judi slot gacor online、situs paid2youtube、paus hoki slot login
bab terbaru:ole388(2024-07-09)
Perbarui waktu:2024-07-09
《slot 500》Semua konten berasal dari Internet atau diunggah oleh netizen,jam gacor semua situs slotHanya promosikan novel karya penulis asli. Semua teman buku dipersilakan untuk mendukung dan mengumpulkan《slot 500》bab terbaru。