tafsir mimpi 13 934Jutaan kata 135786Orang-orang telah membaca serialisasi
《mabukwin》
Gus Yahya tegaskan PBNU tak terlibat dukung capres di Pemilu 2024******
tetapi secara pribadi-pribadi silakanYogyakarta (ANTARA) - Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya menegaskan bahwa PBNU tidak terlibat dalam dukung-mendukung salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pemilu 2024.
Pewarta: Luqman Hakim
Editor: Fransiska Ninditya
Copyright © ANTARA 2024
KPK limpahkan berkas perkara mantan Kajari Bondowoso Puji Triasmoro******Jakarta (ANTARA) - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi telah melimpahkan berkas perkara mantan Kepala Kejaksaan Negeri Bondowoso Puji Triasmoro (PT) ke tim jaksa KPK untuk segera disidangkan.
Selain itu, tim penyidik KPK juga turut melimpahkan berkas perkara Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Bondowoso Alexander Kristian Diliyanto Silaen (AKDS).
"Tim penyidik telah selesai melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti dengan tersangka PT dan AKDS pada tim jaksa KPK," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin.
Ali menerangkan pelimpahan tersebut dilaksanakan setelah tim jaksa KPK menyatakan tim penyidik telah memenuhi semua unsur pasal dari sisi materiil dan maupun formil.
Sesuai dengan kewenangan tim jaksa, masih dilakukan penahanan terhadap PT dan AKDS masing-masing selama 20 hari di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang KPK sampai 14 Februari 2024.
"Pelimpahan berkas perkara dan surat dakwaan ke pengadilan tipikor segera disiapkan tim jaksa dalam waktu 14 hari kerja," ujar Ali.
Baca juga: KPK tetapkan Kajari Bondowoso Puji Triasmoro tersangka korupsi
Pada 16 November 2023, KPK mengumumkan penetapan Kepala Kejaksaan Negeri Bondowoso Puji Triasmoro (PT) sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi suap pengurusan perkara di Kejari Bondowoso, Jawa Timur.
Tim penyidik KPK turut menetapkan tiga orang lainnya sebagai tersangka, yakni Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Bondowoso Alexander Kristian Diliyanto Silaen (AKDS), serta dua pengendali CV Wijaya Gemilang, Yossy S Setiawan (YSS) dan Andhika Imam Wijaya (AIW).
Kejaksaan Negeri Bondowoso sedang menindaklanjuti salah satu laporan masyarakat mengenai dugaan korupsi proyek pengadaan peningkatan produksi dan nilai tambah hortikultura di Kabupaten Bondowoso yang dimenangkan dan dikerjakan perusahaan milik YSS dan AIW.
AKDS dalam jabatannya dan atas perintah PT kemudian melaksanakan penyelidikan soal dugaan tindak pidana korupsi dimaksud.
Baca juga: Tiga orang tertangkap tangan KPK di Bondowoso dibawa ke Jakarta
Selama penyelidikan berlangsung, YSS dan AIW melakukan pendekatan dan komunikasi dengan AKDS dan meminta agar proses penyelidikannya dapat dihentikan.
Menindaklanjuti keinginan YSS dan AIW tersebut, AKDS kemudian melapor kepada PT. Hal tersebut kemudian ditanggapi PT dengan memerintahkan AKDS untuk mengakomodasi keinginan YSS dan AIW.
Ketika proses permintaan keterangan untuk kepentingan penyelidikan sedang berjalan, terjadi komitmen disertai kesepakatan antara YSS dan AIW dengan AKDS sebagai orang kepercayaan PT untuk menyiapkan sejumlah uang sebagai tanda jadi.
KPK yang menerima informasi soal penyerahan uang tersebut kemudian melakukan penyelidikan dan pengembangan yang berujung dengan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap keempat pihak tersebut pada 15 Juni 2023 dengan barang bukti uang tunai sekitar Rp225 juta.
Baca juga: KPK geledah Kantor Kejaksaan Negeri Bondowoso
Setelah ditetapkan sebagai OTT, keempat orang itu kemudian dibawa penyidik KPK ke Markas Polres Bondowoso untuk dimintai keterangan awal.
Dari pemeriksaan awal tersebut diketahui telah terjadi penyerahan uang kepada AKDS dan PT sejumlah Rp475 juta. Temuan itu kemudian menjadi bukti permulaan untuk segera didalami serta dikembangkan.
Atas perbuatannya, tersangka YSS dan AIW sebagai pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junctoPasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedangkan tersangka PT dan AKDS sebagai penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junctoPasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca juga: KPK geledah Kantor BSBK Pemkab Bondowoso
Baca juga: KPK sidangkan penyuap Kajari Bondowoso di Pengadilan Tipikor Surabaya
Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
Editor: Didik Kusbiantoro
Copyright © ANTARA 2024
Soal penyitaan ponsel milik Aiman, Polisi: Sudah sesuai aturan******Jakarta (ANTARA) - Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Polisi Ade Safri Simanjuntak menegaskan bahwa tindakan penyitaan telepon seluler milik Aiman Witjaksono yang dilakukan oleh tim penyidik sudah sesuai aturan, yaitu Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981. "Hal ini sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 1 angka 16 KUHAP," katanya dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Rabu. Pasal 1 angka 16 KUHAP berbunyi
"Penyitaan adalah serangkaian tindakan penyidik untuk mengambilalih dan atau menyimpan di bawah penguasaannya benda bergerak atau tidak bergerak, berwujud atau tidak berwujud, untuk kepentingan pembuktian dalam penyidikan, penuntutan dan peradilan". Kemudian Ade Safri menjelaskan, tindakan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya untuk melakukan penyitaan terhadap alat komunikasi berupa telepon seluler (ponsel) milik Aiman Witjaksono sudah sesuai dengan ketentuan Pasal 38 ayat (1) KUHAP.
Pasal dalam Undang-Undang tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) tersebut berbunyi "Penyitaan hanya dapat dilakukan oleh penyidik dengan surat izin Ketua Pengadilan Negeri setempat".
Baca juga: Polda Metro Jaya: Penyitaan ponsel Aiman untuk penyidikan Ade Safri menambahkan bahwa pada 24 Januari 2024 Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan telah mengeluarkan penetapan sita. Yaitu memberikan izin kepada penyidik untuk melakukan penyitaan terhadap ponsel (hp) tersebut. "Merujuk pada surat permohonan dari penyidik ke PN Jaksel terkait permintaan izin penyitaan terhadap hp dimaksud, tertanggal 22 Januari 2024 dan tindakan penyitaan oleh penyidik juga telah dilengkapi dengan Surat Perintah Penyitaan," ujar Ade Safri. Mantan Kapolrestabes Surakarta tersebut juga menjelaskan penyitaan ponsel milik Aiman didasarkan juga pada Pasal 39 KUHAP ayat (1) huruf e. Pasal tersebut berbunyi "Yang dapat dikenakan penyitaan adalah benda lain yang mempunyai hubungan langsung dengan tindak pidana yang dilakukan". Jadi, menurut Ade Safri, tindakan penyitaan yang dilakukan oleh penyidik sudah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
"Dan saya jamin bahwa penyidik dalam melakukan penyidikan dilakukan secara profesional, transparan dan akuntabel serta bebas dari segala bentuk intimidasi maupun intervensi yg dapat mengganggu jalannya penyidikan," katanya.
Baca juga: Ponsel disita penyidik, Aiman khawatirkan kerahasiaan identitas informan Sebelumnya, usai diperiksa selama 12 jam oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Juru Bicara Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud MD, Aiman Witjaksono mengkhawatirkan soal penyitaan ponselnya oleh penyidik. Menurut dia, penyitaan itu dapat mengungkapkan identitas narasumber atau informan yang menyebutkan bahwa ada oknum yang tak netral pada Pemilu 2024. "Kami diperiksa 12 jam, ada istirahat tadi beberapa kali dan saya harus sampaikan walaupun hp saya akhirnya harus disita," katanya.
Baca juga: Ganjar Pranowo: Kami akan membela Aiman Witjaksono
Tapi dia berkomitmen untuk tidak menyebutkan siapa narasumbernya. "Karena saya meyakini mereka ini adalah orang-orang yang baik yang wajib dilindungi identitasnya," katanya saat ditemui di Polda Metro Jaya, Jumat (26/1) malam. Aiman menjelaskan, dirinya sempat berdebat selama dua jam oleh penyidik mengenai penyitaan ponselnya tersebut. "Karena data saya semua ada di sana (ponsel), meskipun itu menjadi perdebatan hampir dua jam, tarik-ulur supaya hp itu kemudian jangan disita," katanya.
Tetapi penyidik bisa melakukan upaya paksa dari Pengadilan. "Yang kami tidak bisa melawan hal tersebut," katanya.
Pewarta: Ilham Kausar
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2024
Label:situs gacor hari ini maxwin、link alternatif slot88 luck、magnum togel
Terkait:link pola maxwin、rtp togel、link slot pasti menang、cara menggunakan aplikasi akulaku、link gacor siang hari ini、kode alam ular makan kodok、pinjaman ke bank tanpa jaminan、togel terlengkap、kredit barang di tokopedia、daftar pinjol ilegal ojk 2022
bab terbaru:daftar playtech(2024-07-01)
Perbarui waktu:2024-07-01
《mabukwin》Semua konten berasal dari Internet atau diunggah oleh netizen,togel baratHanya promosikan novel karya penulis asli. Semua teman buku dipersilakan untuk mendukung dan mengumpulkan《mabukwin》bab terbaru。