slot sore ini 1Jutaan kata 94635Orang-orang telah membaca serialisasi
《bocoran jam gacor olympus hari ini》
Di Dubai, Erick Pamer RI Sukses Turunkan 82 Persen Kebakaran Hutan******Jakarta, CNN Indonesia--
Menko Marves Ad InterimErick Thohir memamerkan aksi nyata Indonesia dalam mengatasi masalah iklim, salah satunya soal kebakaran hutan.
"Kami melakukan yang terbaik dalam pencegahan kebakaran hutan. Saat ini, hampir seluruh luas kebakaran hutan (di Indonesia) sudah berkurang secara signifikan sebesar 82 persen dari 1,6 juta hektare pada 2019 menjadi 296 ribu hektare di 2020," kata Erick dalam sambutannya di Expo City Dubai, UEA, Kamis (30/11).
Kendati, data yang ditampilkan Erick menunjukkan kebakaran hutan di Indonesia kembali meningkat pada 2021. Kala itu, ada 358 ribu hektare hutan terbakar.
Angka tersebut perlahan turun ke level 1,09 juta hektare di 2014-2015 dan 470 hektare pada 2018-2019. Lalu, Erick menyebut Indonesia sukses menurunkan 75 persen angka deforestasi ke 104 ribu hektare pada 2019-2022 atau yang terendah sejak 1990.
Namun, pengganti sementara Luhut Binsar Panjaitan itu mengakui ada banyak tantangan yang dihadapi Indonesia dalam urusan iklim.
"Pemerintah menghadapi ancaman terhadap hutan, termasuk perubahan iklim, pembalakan liar (illegal logging), kebakaran, dan penggundulan hutan (deforestasi)," curhat Erick.
Oleh karena itu, Erick mengaku Indonesia tidak bisa bergerak sendiri. Ia meminta dukungan negara luar untuk menghadapi masalah iklim.
[Gambas:Video CNN]
(skt/pta)Badan Pangan Ungkap Biang Kerok Lonjakan Harga Cabai******Jakarta, CNN Indonesia--
Badan Pangan Nasional (Bapanas) mengungkapkan penyebab kenaikan harga cabai.
Deputi Bidang Ketersediaan dan Stabilisasi Pangan Bapanas I Gusti Ketut Astawa mengatakan kenaikan harga disebabkan oleh penurunan produksi hingga 30 persen.
"Ternyata memang El Nino berdampak ke produksi. Ini kan lagi panas-panasnya, memang produksi agak menurun," kata Ketut kepada CNNIndonesia.com, Selasa (31/10).
Ia mengatakan sudah masuk 30 ton cabai ke pasar induk Jakarta dari daerah-daerah itu dan ditargetkan akan terus bertambah.
Selain itu, Bapanas juga menyiapkan ruang pendingin (cold storage) di sentra-sentra produksi sehingga bisa menyimpan cabai lebih lama saat panen melimpah.
Dengan cold storage,masa simpan cabai ditargetkan bisa sampai tiga bulan.
"Sehingga saat masa panen raya atau panen melimpah, harga relatif masih wajar. Sehingga ke depan harga tetap bisa dikendalikan," katanya.
Bapanas juga berkoordinasi dengan kementerian terkait untuk menginstruksikan kepada seluruh kepala daerah agar menggalakkan gerakan menanam cabai. Gerakan menanam cabai diharapkan bisa dilakukan setiap keluarga.
Berdasarkan Pusat Informasi Harga Pangan Strategis Nasional (PIHPS), cabai merah besar dibanderol Rp45.550 per kilogram (kg) pada Selasa (31/10) ini, naik dari Rp44.400 per kg pekan lalu.
Cabai merah keriting juga naik ke Rp52.250 per kg, dari Rp47.750 per kg. Lalu, cabai rawit hijau naik ke Rp51.200 per kg, dari Rp48.650 per kg. Cabai rawit merah naik ke Rp72.050 per kg dari Rp64.850 per kg.
[Gambas:Video CNN]
(fby/sfr)
Kisruh Hotel Sultan, Pontjo Sutowo Laporkan Pengelola GBK ke Polisi******Jakarta, CNN Indonesia--
Bos PT Indobuildco Pontjo Sutowo melaporkan Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK) ke Mabes Polri pada Jumat (27/8) karena mengganggu akses masuk ke Holten Sultan.
Ia tidak terima PPKGBK memasang portal dan spanduk di sekitar hotel Sultan.
"Yang kita laporkan pihak-pihak yang menghalangi hak akses masuk yaitu PPKGBK. Dia yang masang kok. Dia masang di tempat kita tanpa ada putusan pengadilan," katanya di Mabes Polri.
Ia juga menyesalkan langkah yang diambil oleh Menteri Investasi/ Kepala BKPM Bahlil Lahadalia yang menendangnya dari Hotel Sultan dengan mencabut izin usahanya atas hotel itu.
"Itu saya kira Bahlil ngawur bagaimana bekuin (izin usaha). Saya dosa apa dibekuin," katanya.
Pontjo Sutowo memang tengah ribut dengan negara terkait pengelolaan Hotel Sultan.
Polemik antara Pontjo dengan negara ini berawal pada 2006. Dilansir dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan gugatan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 952/PDT.G/2006/PN.
Dalam gugatan tersebut, Pontjo menggugat Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN), Mensekneg selaku Ketua BDN Pengelola GOR B. Karno, Jaksa Agung, Kepala Kanwil BPN DKI Jakarta, dan Kepala Kantor Pertanahan (BPN) Jakarta Pusat.
Merujuk pada salinan putusan gugatan tersebut, perkara dimulai pada 1971 saat PT Indobuildco diberi tugas oleh Pemerintah DKI Jakarta untuk membangun gedung konferensi yang bertaraf internasional dengan segala kelengkapannya. PT Indobuildco juga ditugaskan membangun hotel internasional yang harus selesai pada 1974.
Atas tugas tersebut, PT Indobuildco melakukan perjanjian dengan Pemda DKI Jakarta dengan sejumlah poin. Perjanjian tersebut ditandatangani 19 Agustus 1971.
Salah satunya, PT Indobuildco mendapat izin penggunaan lahan seluas 13 hektare dengan membayar kepada Gubernur US,5 juta untuk jangka waktu 30 tahun. Pada saat penandatanganan perjanjian dilakukan pembayaran sebesar US0 ribu.
Dalam perjanjian itu, juga disebutkan Gubernur DKI Jakarta akan membantu soal penyelesaian tanah dan perizinan dan semua biaya dibebankan kepada penggugat. Dituliskan pula, masalah tanah sepenuhnya menjadi tanggung jawab gubernur.
Waktu berlalu, pada 3 Agustus 1972 terbit Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 181/HGB/Da/72 yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal Agraria atas nama Menteri Dalam Negeri tentang Pemberian Hak Guna Bangunan (HGB) kepada perusahaan Pontjo untuk jangka waktu 30 tahun.
Namun, kemudian HGB tersebut dipecah menjadi dua yakni nomor 26/Gelora tanah seluas 57.120 meter persegi dan HGB Nomor 27/Gelora seluas 83.666 meter persegi. Kedua HGB itu memiliki masa berakhir pada 4 Maret 2003.
Lihat Juga :Pontjo Sutowo Turun Gunung soal Kisruh Hotel Sultan Lawan Negara |
Lalu pada 2002, PT Indobuildco mengklaim telah melakukan perpanjangan terhadap kedua HGB tersebut.
Perpanjangan tersebut diklaim telah disetujui selama 20 tahun berdasarkan surat keputusan Kepala Kanwil BPN DKI Jakarta. Perpanjangan tersebut turut diklaim telah dicatat pada Buku Tanah dan sertifikat kedua HGB diatasnamakan penggugat.
Meski demikian, ternyata ada Surat Keputusan (SK) Kepala Badan Pertanahan Nasional nomor 169/HPL/BPN/89 tanggal 15 Agustus 1989 tentang Pemberian Hak Pengelolaan Atas Nama Sekretariat Negara Republik Indonesia cq Badan Pengelolaan Gelanggang Olahraga Senayan.
Hal tersebut yang mendasari gugatan oleh pihak Pontjo. Dalam salah satu petitumnya, penggugat juga meminta agar surat keputusan Kepala BPN itu dinyatakan cacat hukum.
Pada 2007, hakim pun membacakan vonis atas gugatan yang dilayangkan PT Indobuildco. Dalam vonisnya, hakim mengabulkan gugatan penggugat sebagian.
Hakim menyatakan surat perpanjangan HGB oleh PT Indobuild sah menurut hukum. Sementara SK Kepala Badan Pertanahan Nasional nomor 169/HPL/BPN/89 tanggal 15 Agustus 1989 adalah tidak sah dan cacat prosedur.
Lihat Juga :Ahok Sebut Rosan Mundur dari Wakomut Pertamina Usai 'Ikut' Prabowo |
Menurut hakim, SK tersebut melanggar asas-asas umum pemerintahan yang baik yakni asas kejujuran, asas kecermatan, dan asas kepastian hukum karena telah memasukkan tanah Hak Guna Bangunan nomor 26/Gelora dan Hak Guna Bangunan Nomor 27/Gelora ke dalam lingkup hak pengelolaan lahan.
Atas putusan itu, Kemsetneg pun mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Banding tersebut diterima, tapi putusannya menguatkan vonis PN Jakarta Selatan.
Tak berhenti sampai di situ, pemerintah lantas mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Namun, MA menolak kasasi yang terdaftar dengan nomor perkara 270 K/PDT/2008 tanggal 18 Juni 2008.
Pemerintah terus melanjutkan langkah hukum dengan mengajukan Peninjauan Kembali (PK).
MA pun mengabulkan PK ini dan membatalkan putusan MA nomor 270 K/PDT/2008 tanggal 18 Juni 2008 dan putusan PT DKI Jakarta nomor 262/Pdt/2007/PT.Jkt tanggal 27 Agustus 2007 yang memperbaiki putusan PN Jaksel nomor 952/Pdt.G/2006/PN.Jkt.Sel tanggal 8 Januari 2007.
Dalam putusan PK itu, salah satu pertimbangan MA mengabulkan permohonan pemerintah adalah kasus hukum yang menyeret Robert Jeffrey Lumempouw selaku Kepala Kanwil BPN Jakarta. Ia adalah pihak menerbitkan perpanjangan HGB.
Dalam kasus ini, Robert dinyatakan bersalah karena telah menyalahgunakan wewenang dalam memperpanjang HGB Nomor 26/Gelora dan Nomor 27/Gelora.
Lihat Juga :Pesan Luhut ke Anak Buah: I Shall Return |
Label:cara dapat uang dari rumah saja、angka jitu orang mati、kredit hp 24 bulan tanpa kartu kredit
Terkait:kampung slot login、beli iphone dengan kredivo、palace303、rejekihoki、slot deposit 5000 tanpa potongan 2021、babeh138、cara ampuh bermain slot、hajar88、untung slot 138、918kiss
bab terbaru:situs link slot(2024-06-29)
Perbarui waktu:2024-06-29
《bocoran jam gacor olympus hari ini》Semua konten berasal dari Internet atau diunggah oleh netizen,51 di erek erekHanya promosikan novel karya penulis asli. Semua teman buku dipersilakan untuk mendukung dan mengumpulkan《bocoran jam gacor olympus hari ini》bab terbaru。