pola maxwin pragmatic 819Jutaan kata 406466Orang-orang telah membaca serialisasi
《main judi slot online》
Daftar 5 Aturan di Perppu Ciptaker yang Dinilai Buruh Merugikan******
PresidenJokowimenerbitkan Perppu Cipta Kerja untuk menjawab putusan Mahkamah Konstitusi beberapa waktu lalu yang menyatakan UU Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyebutkan ancaman resesi global hingga stagflasi yang menghantui Indonesia menjadi alasan pemerintah menerbitkan perppu tersebut.
Menurutnya, Jokowi telah menyampaikan kabar penerbitan perppu tersebut kepada Ketua DPR Puan Maharani.
Namun, penerbitan perppu itu tetap saja dipandang sinis oleh para buruh yang terimbas langsung dari aturan yang terdapat dalam beleid tersebut. Pasalnya, beberapa poin yang diatur dalam perppu tersebut sangat merugikan dan melemahkan posisi buruh dalam mendapatkan penghidupan yang layak.
Presiden Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (ASPEK) Mirah Sumirat mengatakan kalau tetap dilaksanakan, perppu tersebut, khususnya yang berkaitan dengan klaster ketenagakerjaan bisa semakin membuat pekerja semakin miskin.
Lihat Juga :Aturan Libur Kerja 2 Hari Sepekan bagi Buruh Lenyap di Perppu Ciptaker |
Pasalnya kata Mirah jaminan kepastian kerja, kepastian upah dan jaminan sosial banyak yang hilang dari beleid itu.
Lalu poin apa saja yang menjadi perhatian buruh karena bisa merugikan kehidupan mereka
Buruh memandang aturan pesangon dalam Perppu Cipta Kerja cukup merugikan. Pasalnya, kata Mirah, kompensasi pesangon dan uang penghargaan masa kerja yang diterima buruh korban PHK berkurang dibandingkan aturan lama.
Sebagai pembanding, dalam UU Ketenagakerjaan besaran uang pesangon yang diterima buruh korban PHK paling banyak dibatasi 10 bulan gaji. Selain pesangon, korban PHK itu juga mendapatkan uang penggantian hak seperti cuti tahunan yang belum diambil atau belum gugur, biaya ongkos pulang kerja, penggantian perumahan serta pengobatan yang ditetapkan 15 persen dari uang pesangon.
Komponen upah yang digunakan sebagai dasar perhitungan uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang pengganti hak yang seharusnya diterima yang tertunda, terdiri atas; upah pokok, tunjangan yang bersifat tetap, termasuk harga pembelian dari catu yang diberikan kepada pekerja/buruh secara cuma-cuma, yang apabila catu harus dibayar pekerja/buruh dengan subsidi, maka sebagai upah dianggap selisih antara harga pembelian dengan harga yang harus dibayar oleh pekerja/buruh.
Sementara kalau dalam perppu, pesangon dibatasi maksimal hanya 9 bulan gaji.
Lihat Juga :Aturan Libur Kerja 2 Hari Sepekan bagi Buruh Lenyap di Perppu Ciptaker |
Buruh memandang sistem upah yang berlaku dalam Perppu Cipta Kerja merugikan. Dengan sistem upah itu, buruh berpotensi mendapatkan upah yang rendah.
Berdasarkan aturan tersebut, formula penetapan upah minimum bisa diubah dalam keadaan tertentu.
"Dalam keadaan tertentu pemerintah dapat menetapkan formula penghitungan Upah minimum yang berbeda dengan formula penghitungan Upah minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88D ayat 2," bunyi pasal 88F Perppu Cipta Kerja, dikutip pada Senin (2/1).
Berdasarkan ketentuan Pasal 88D perppu tersebut, upah minimum dihitung dengan menggunakan formula penghitungan upah minimum yang mempertimbangkan variabel pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu
"Upah dihitung tanpa memperhitungkan kebutuhan hidup layak rakyat Indonesia," katanya dalam pernyataan yang diterima CNNIndonesia.com, Sabtu (31/12) lalu.
Hal itu, berbeda jika dibandingkan dengan UU Ketenagakerjaan.
Pasalnya, dalam UU Ketenagakerjaan, UMP dihitung dengan turut memperhitungkan komponen kebutuhan hidup layak (KHL).
Bersambung ke halaman berikutnya...
5 Tahun Tak Naik, KAI Bahas Penyesuaian Tarif KRL dengan Kemenhub******
KAI Commutermenegaskan tarifcommuterline (KRL) Jabodetabek sudah lima tahun lebih tidak mengalami kenaikan. Tarifnya sebesar Rp3.000 untuk 25 km pertama, dan ditambahkan Rp1.000 untuk perjalanan setiap 10 kilometer berikutnya.
Ongkos sesuai Keputusan Menteri Perhubungan RI Nomor 354 Tahun 2020 tentang Tarif Angkutan Orang Dengan Kereta Api Pelayanan Kelas Ekonomi Untuk Melaksanakan Kewajiban Pelayanan Publik (Public Service Obligation/PSO).
"Besaran tarif tersebut telah berjalan lebih dari lima tahun terakhir sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan nomor 35 tahun 2016," kata Sekretaris Perusahaan KAI Commuter Anne Purba dalam keterangan resmi, Kamis (29/12).
Sebelumnya, Pemerintah berencana untuk membedakan tarif KRL bagi orang miskin dan kaya. Tarif KRL orang kaya akan lebih mahal karena pemerintah ingin mencabut subsidi tarif yang selama ini diberikan. Hal itu bertujuan agar subsidi bisa tepat sasaran.
Menurutnya, sistem subsidi ini diberlakukan untuk memastikan bahwa yang menikmati tarif KRL murah saat ini adalah orang yang tepat. Masyarakat dengan ekonomi mampu akan membayar tarif KRL tanpa subsidi.
[Gambas:Video CNN]
(pta/dzu)Melihat Jumlah Pesangon Korban PHK di Perppu Cipta Kerja******
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Perppu Cipta Kerja) mengatur besaran pesangonyang diterima karyawan yang diputus hubungan kerjanya atau di-PHK. Dalam beleid itu, besaran pesangin maksimal 9 kali upah.
Ketentuan besaran pesangon yang diterima karyawan tersebut diatur dalam Pasal 156 ayat (1) Perppu Cipta Kerja.
"Dalam hal terjadi Pemutusan Hubungan Kerja, pengusaha wajib membayar uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima," bunyi Pasal tersebut.
b. masa kerja 1 (satu) tahun atau lebih tetapi kurang dari 2 (dua) tahun, 2 (dua) bulan upah;
c. masa kerja 2 (dua) tahun atau lebih tetapi kurang dari 3 (tiga) tahun, 3 (tiga) bulan upah;
d. masa kerja 3 (tiga) tahun atau lebih tetapi kurang dari 4 (empat) tahun, 4 (empat) bulan upah;
e. masa kerja 4 (empat) tahun atau lebih tetapi kurang dari 5 (lima) tahun, 5 (lima) bulan upah;
f. masa kerja 5 (lima) tahun atau lebih, tetapi kurang dari 6 (enam) tahun, 6 (enam) bulan upah;
g. masa kerja 6 (enam) tahun atau lebih tetapi kurang dari 7 (tujuh) tahun, 7 (tujuh) bulan upah;
h. masa kerja 7 (tujuh) tahun atau lebih tetapi kurang dari 8 (delapan) tahun, 8 (delapan) bulan upah;
i. masa kerja 8 (delapan) tahun atau lebih, 9 (sembilan) bulan upah.
Lihat Juga :![]() |
Selain pesangon, beleid juga mengatur soal pemberian uang penghargaan masa kerja. Dalam ayat (3) Pasal 156 besaran uang masa kerja diberikan sebagai berikut:
a. masa kerja 3 (tiga) tahun atau lebih tetapi kurang dari 6 (enam) tahun, 2 (dua) bulan upah;
b. masa kerja 6 (enam) tahun atau lebih tetapi kurang dari 9 (sembilan) tahun, 3 (tiga) bulan upah;
c. masa kerja 9 (sembilan) tahun atau lebih tetapi kurang dari 12 (dua belas) tahun, 4 (empat) bulan upah;
d. masa kerja 12 (dua belas) tahun atau lebih tetapi kurang dari 15 (lima belas) tahun, 5 (lima) bulan upah;
e. masa kerja 15 (lima belas) tahun atau lebih tetapi kurang dari 18 (delapan belas) tahun, 6 (enam) bulan upah;
f. masa kerja 18 (delapan belas) tahun atau lebih tetapi kurang dari 21 (dua puluh satu) tahun, 7 (tujuh) bulan upah;
g. masa kerja 21 (dua puluh satu) tahun atau lebih tetapi kurang dari 24 (dua puluh empat) tahun, 8 (delapan) bulan upah;
h. masa kerja 24 (dua puluh empat) tahun atau lebih, 10 (sepuluh) bulan upah.
Sedangkan, ayat (4) Pasal 156 mengatur uang penggantian hak yang seharusnya diterima karyawan yang di-PHK sebagai berikut:
a. cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur;
b. biaya atau ongkos pulang untuk pekerja/buruh dan keluarganya ke tempat pekerja/buruh diterima bekerja;
c. hal-hal lain yang ditetapkan dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama.
[Gambas:Video CNN]
Pemerintah resmi menerbitkan Perppu Cipta Kerja pada Jumat (30/12). Penerbitan demi menjawab putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan UU Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat.
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengklaim perppu ini sudah sesuai dengan Putusan MK Nomor 38/PUU7/2009. Menurutnya, Perppu ini telah memenuhi syarat kegentingan yang memaksa.
(pta/agt)Label:we88、link slot new member 100 to kecil、akun judi bola parlay
Terkait:boslot88、slot luar negeri gacor、dunia hoki slot、dubaislot、situs slot amerika terpercaya、macan33 slot、ajaib123、slot minimal depo 5k dana、trik main slot higgs domino jin ji bao xi、ggplay88 slot
bab terbaru:situs judi slot online terpercaya(2024-07-07)
Perbarui waktu:2024-07-07
Wakil Presiden Ma'ruf Amin pamer pertumbuhan indeks saham syariah sebesar 9,4 persen dibandingkan 2021. Tak hanya itu, nilai sukuk koperasi pun disebut meningkat 20,23 persen.
Ia menyebutkan sektor ekonomi dan keuangan syariah terus menunjukkan pertumbuhan. Terlebih, menurutnya, perkembangan pasar modal syariah juga menggembirakan.
"Sepanjang tahun 2022 Indeks Saham Syariah Indonesia tumbuh 9,4 persen dibandingkan tahun sebelumnya. Nilai sukuk korporasi juga meningkat 20,23 persen," kata Ma'ruf dalam sambutan virtual di Penutupan Perdagangan Bursa Efek Indonesia 2022, Jumat (30/12).
"Selain itu, hilirisasi, pemberdayaan UMKM, pengembangan ekonomi digital, serta pengembangan ekonomi hijau menjadi sangat penting untuk mencapai pertumbuhan berkelanjutan," ucapnya.
Kemudian, saat ini sektor keuangan telah sehat dan kuat. Ma'ruf melihat dari sektor perbankan, rasio kecukupan modal yang kuat, rasio kredit bermasalah yang rendah dan dalam batas aman, serta pertumbuhan kredit perbankan mengindikasikan semakin meningkatnya kepercayaan dan optimisme pelaku usaha.
Lihat Juga :J.CO Digugat PKPU di PN Jakpus |
Tak hanya itu, menurutnya sektor UMKM juga mulai bangkit melalui Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) dan implementasi UU Cipta Kerja.
"Terakhir, penanganan kasus covid-19 terkendali, dan cakupan vaksinasi maupun booster semakin luas. Dengan demikian, aktivitas ekonomi di tahun 2023 diharapkan akan jauh lebih meningkat," paparnya.
Ma'ruf berharap kinerja pasar modal Indonesia tumbuh positif pada 2023 dengan semakin banyak perusahaan yang go public. Termasuk sektor UMKM yang naik kelas serta berkembangnya penawaran efek melalui urun dana berbasis teknologi informasi.
"Di lain pihak, regulator dan pengawas pasar modal, baik OJK maupun BEI, agar lebih meningkatkan pengawasan dan perlindungan bagi investor, sehingga kepercayaan investor akan semakin tinggi terhadap pasar modal Indonesia," pungkasnya.
[Gambas:Video CNN]
Setidaknya lima penerbangan domestik dan internasional dari serta ke Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Baliterganggu akibat angin kencang mencapai 38 knots pada Senin (2/1).
General Manager (GM) PT Angkasa Pura I Bandara I Gusti Ngurah Rai, Handy Heryudhitiawan, mengatakan lima penerbangan terdampak itu terdiri dari tiga pesawat rute Cengkareng (CGK), satu penerbangan dari Hanoi, dan satu lagi dari Surabaya.
Lihat Juga :![]() |
Meski begitu, Handy memastikan penerbangan di Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali masih beroperasi normal. Namun, berdasarkan pantauannya, beberapa penerbangan masih menunggu cuaca membaik.
"Iya itu untuk menjamin keselamatan penerbangan," kata Handy.
Pilihan Redaksi
|
Selain jadwal penerbangan terganggu, cuaca buruk juga menyebabkan sejumlah plafon atap Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai lepas.
"Atas kejadian angin kencang tersebut selain penerbangan juga terjadi kerusakan, khususnya beberapa plafon lepas. Angin sangat kencang hingga 38 knots," kata Handy.
"Saat ini area-area tersebut sudah dilakukan pembersihan. Tidak ada korban atas kejadian ini," terang eks Corporate Secretary AP I itu menambahkan.
Sementara itu, merujuk pada peringatan dini cuaca wilayah Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali yang dikeluarkan Stasiun Meteorologi Kelas I I Gusti Ngurah Rai, diperkirakan terjadi hujan sedang hingga lebat dan angin kencang pada Senin.
Baca selengkapnya di sini.
(rds/rds)Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir mengapresiasi perusahaan pelat merah yang terus berupaya mempertebal permodalannya melalui penawaran umum saham secara terbatas ataurights issue.
Akhir tahun ini, setidaknya ada dua BUMN yang melakukan rights issue, yakni PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BRIS) dan PT Semen Indonesia (SMGR). Langkah ini diharapkan agar perseroan tidak bergantung terlalu besar pada utang.
"Jangan dibilang utang lagi, yang namanya aksi korporasi kan macam-macam, apakah menambah modal dari peran pemerintah, penambahan modal dari aksi korporasi pasar, kemitraan strategis, dan lain-lain," ujarnya dalam keterangan resmi, Kamis (29/12).
Secara umum, beban utang BUMN telah turun dari 38 persen menjadi 34 persen, sehingga rata-rata BUMN kini memiliki postur keuangan 60 persen dari modal, dan sisanya dari utang.
Padahal biasanya, perusahaan lain dikelola dengan komposisi 70 persen utang dan 30 persen modal.
"Kita sudah membuktikan bagaimana profitabilitas BUMN dari Rp124,7 triliun tahun lalu menjadi naik Rp155 triliun, padahal baru sembilan bulan pertama tahun 2022," kata Erick.
Lihat Juga :Harga Pangan Meroket Jelang 2023, Cabai Rawit Merah Makin 'Pedas' |
"Kontribusi kita melalui dividen juga naik pada saat covid-19, lebih tinggi Rp68 triliun, menjadi Rp1.198 triliun dibanding tiga tahun sebelumnya Rp1.130 triliun," imbuhnya.
Kendati, Erick menegaskan Kementerian BUMN tidak akan sembarangan memberikan lampu hijau bagi perseroan yang ingin melakukan rights issue. Erick mengatakan penambahan modal ditujukan bagi BUMN dengan industri yang memiliki prospek dan potensi baik ke depan.
"Untuk memperluas bisnis, berarti permodalan harus kuat, dan bisnis serta masa depan harus bagus. Jangan hanya tambah-tambah modal, tetapi sunset industry. Perkuat modal karena memang ada investasi baru yang menjanjikan dan bukan hanya membuat proyek," pungkasnya.
[Gambas:Video CNN]
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Perppu Cipta Kerja) mengatur besaran pesangonyang diterima karyawan yang diputus hubungan kerjanya atau di-PHK. Dalam beleid itu, besaran pesangin maksimal 9 kali upah.
Ketentuan besaran pesangon yang diterima karyawan tersebut diatur dalam Pasal 156 ayat (1) Perppu Cipta Kerja.
"Dalam hal terjadi Pemutusan Hubungan Kerja, pengusaha wajib membayar uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima," bunyi Pasal tersebut.
b. masa kerja 1 (satu) tahun atau lebih tetapi kurang dari 2 (dua) tahun, 2 (dua) bulan upah;
c. masa kerja 2 (dua) tahun atau lebih tetapi kurang dari 3 (tiga) tahun, 3 (tiga) bulan upah;
d. masa kerja 3 (tiga) tahun atau lebih tetapi kurang dari 4 (empat) tahun, 4 (empat) bulan upah;
e. masa kerja 4 (empat) tahun atau lebih tetapi kurang dari 5 (lima) tahun, 5 (lima) bulan upah;
f. masa kerja 5 (lima) tahun atau lebih, tetapi kurang dari 6 (enam) tahun, 6 (enam) bulan upah;
g. masa kerja 6 (enam) tahun atau lebih tetapi kurang dari 7 (tujuh) tahun, 7 (tujuh) bulan upah;
h. masa kerja 7 (tujuh) tahun atau lebih tetapi kurang dari 8 (delapan) tahun, 8 (delapan) bulan upah;
i. masa kerja 8 (delapan) tahun atau lebih, 9 (sembilan) bulan upah.
Lihat Juga :![]() |
Selain pesangon, beleid juga mengatur soal pemberian uang penghargaan masa kerja. Dalam ayat (3) Pasal 156 besaran uang masa kerja diberikan sebagai berikut:
a. masa kerja 3 (tiga) tahun atau lebih tetapi kurang dari 6 (enam) tahun, 2 (dua) bulan upah;
b. masa kerja 6 (enam) tahun atau lebih tetapi kurang dari 9 (sembilan) tahun, 3 (tiga) bulan upah;
c. masa kerja 9 (sembilan) tahun atau lebih tetapi kurang dari 12 (dua belas) tahun, 4 (empat) bulan upah;
d. masa kerja 12 (dua belas) tahun atau lebih tetapi kurang dari 15 (lima belas) tahun, 5 (lima) bulan upah;
e. masa kerja 15 (lima belas) tahun atau lebih tetapi kurang dari 18 (delapan belas) tahun, 6 (enam) bulan upah;
f. masa kerja 18 (delapan belas) tahun atau lebih tetapi kurang dari 21 (dua puluh satu) tahun, 7 (tujuh) bulan upah;
g. masa kerja 21 (dua puluh satu) tahun atau lebih tetapi kurang dari 24 (dua puluh empat) tahun, 8 (delapan) bulan upah;
h. masa kerja 24 (dua puluh empat) tahun atau lebih, 10 (sepuluh) bulan upah.
Sedangkan, ayat (4) Pasal 156 mengatur uang penggantian hak yang seharusnya diterima karyawan yang di-PHK sebagai berikut:
a. cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur;
b. biaya atau ongkos pulang untuk pekerja/buruh dan keluarganya ke tempat pekerja/buruh diterima bekerja;
c. hal-hal lain yang ditetapkan dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama.
[Gambas:Video CNN]
Pemerintah resmi menerbitkan Perppu Cipta Kerja pada Jumat (30/12). Penerbitan demi menjawab putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan UU Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat.
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengklaim perppu ini sudah sesuai dengan Putusan MK Nomor 38/PUU7/2009. Menurutnya, Perppu ini telah memenuhi syarat kegentingan yang memaksa.
(pta/agt)Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir bakal memeriksa 65 persen dana pensiun BUMN yang berada dalam kondisi bermasalah. Menurutnya, saat ini hanya 35 persen dana pensiun berada dalam kondisi sehat.
Erick mengaku akan menggandeng Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam proses 'bersih-bersih' ini.
"Minggu depan saya bersama Ketua KPK (Firli Bahuri) akan bertemu, dengan seluruh BUMN untuk berbicara. Hati-hati, karena kita akan investigasi audit. Karena data saya, 35 persen (dana pensiun) sehat 65 persen ada masalah," kata Erick di Gedung Kementerian BUMN, Jakarta Pusat, Senin (2/1).
"Jangan kita Asabri, Jiwasraya (dijagain), eh yang ini lupa. Mumpung ada waktu," ucapnya.
Meski demikian, Erick enggan memaparkan secara detail persoalan dana pensiun yang memprihatinkan ini. Menurutnya, proses due diligenceatau investigasi masih berlanjut hingga akhir Januari.
"Detailnya seperti apa saya nggak mau buka dulu, karena due diligence baru selesai akhir Januari, tapi indikasi awal sudah ada," katanya.
Erick mengaku akan melibatkan KPK untuk menimbulkan efek jera kepada para direksi atau BUMN yang diperiksa.
"Jangan sampai nanti cuma pindah buku doang, perusahaan BUMN-nya sehat, dipindahbukukan asetnya dijual. Jadi kita ingin perbaiki," tegasnya.
[Gambas:Video CNN]
Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir mengapresiasi perusahaan pelat merah yang terus berupaya mempertebal permodalannya melalui penawaran umum saham secara terbatas ataurights issue.
Akhir tahun ini, setidaknya ada dua BUMN yang melakukan rights issue, yakni PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BRIS) dan PT Semen Indonesia (SMGR). Langkah ini diharapkan agar perseroan tidak bergantung terlalu besar pada utang.
"Jangan dibilang utang lagi, yang namanya aksi korporasi kan macam-macam, apakah menambah modal dari peran pemerintah, penambahan modal dari aksi korporasi pasar, kemitraan strategis, dan lain-lain," ujarnya dalam keterangan resmi, Kamis (29/12).
Secara umum, beban utang BUMN telah turun dari 38 persen menjadi 34 persen, sehingga rata-rata BUMN kini memiliki postur keuangan 60 persen dari modal, dan sisanya dari utang.
Padahal biasanya, perusahaan lain dikelola dengan komposisi 70 persen utang dan 30 persen modal.
"Kita sudah membuktikan bagaimana profitabilitas BUMN dari Rp124,7 triliun tahun lalu menjadi naik Rp155 triliun, padahal baru sembilan bulan pertama tahun 2022," kata Erick.
Lihat Juga :Harga Pangan Meroket Jelang 2023, Cabai Rawit Merah Makin 'Pedas' |
"Kontribusi kita melalui dividen juga naik pada saat covid-19, lebih tinggi Rp68 triliun, menjadi Rp1.198 triliun dibanding tiga tahun sebelumnya Rp1.130 triliun," imbuhnya.
Kendati, Erick menegaskan Kementerian BUMN tidak akan sembarangan memberikan lampu hijau bagi perseroan yang ingin melakukan rights issue. Erick mengatakan penambahan modal ditujukan bagi BUMN dengan industri yang memiliki prospek dan potensi baik ke depan.
"Untuk memperluas bisnis, berarti permodalan harus kuat, dan bisnis serta masa depan harus bagus. Jangan hanya tambah-tambah modal, tetapi sunset industry. Perkuat modal karena memang ada investasi baru yang menjanjikan dan bukan hanya membuat proyek," pungkasnya.
[Gambas:Video CNN]
《main judi slot online》Semua konten berasal dari Internet atau diunggah oleh netizen,icafe4dHanya promosikan novel karya penulis asli. Semua teman buku dipersilakan untuk mendukung dan mengumpulkan《main judi slot online》bab terbaru。