panen303 972Jutaan kata 924532Orang-orang telah membaca serialisasi
《info link gacor hari ini》
KPPU Temukan Pelanggaran Penjualan Minyakita di Medan******Medan, CNN Indonesia--
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Kanwil I Medan menemukan pelanggaran dalam penjualan minyak goreng Minyakita di Medan.
Pelanggaran dilakukan distributor. Mereka menjual Minyakita dengan persyaratan; toko pengecer harus membeli produk lainnya dari distributor.
"Hal ini kami temukan saat tim KPPU melakukan pengecekan ke salah satu pedagang yang ada di Pusat Pasar kota Medan," kata Kabid Penegakan Hukum KPPU Kanwil I Medan T Haris Munandar, Kamis (9/2).
"Penjualan bersyarat Minyakita dengan margarine tersebut sudah terjadi sejak Januari sampai dengan saat ini. Sebelumnya, salesdistributor yang sama juga mempersyaratkan pada pedagang untuk membeli Minyakita, harus membeli minyak goreng kemasan premium dengan sistem beli putus," ujarnya.
Penjualan bersyarat atau tying agreementmerupakan salah satu jenis perjanjian tertutup, di mana pelaku usaha membuat perjanjian dengan pihak lain yang memuat persyaratan bahwa pihak yang menerima barang dan atau jasa tertentu harus bersedia membeli barang dan atau jasa lain dari pelaku usaha pemasok.
"Dari perspektif persaingan usaha penjualan bersyarat atau tying agreementdilarang berdasarkan ketentuan Pasal 15 ayat (2) UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat," tegasnya.
Kepala KPPU Kanwil I Medan Ridho Pamungkas menambahkan dengan adanya temuan terkait pembelian bersyarat produk Minyakita ini, KPPU Kanwil I Medan akan segera memanggil pihak terkait untuk meminta keterangan.
"Informasi yang kita dapat, produk Minyakita, margarine dan minyak goreng kemasan yang dipaketkan tersebut diproduksi oleh produsen yang sama. Tentu akan kita telusuri apakah ini kebijakan dari produsen atau distributor," jelasnya
KPPU Kanwil I, tambahnya, masih mengedepankan upaya pencegahan dengan perubahan perilaku. Selanjutnya akan tetap melakukan monitoring dan pengawasan di pasar bersama Tim TPID untuk memastikan agar tidak terjadi perilaku pelaku usaha yang memanfaatkan situasi kekurangan pasokan Minyakita.
"Apabila setelah diingatkan dan diberi kesempatan untuk berubah, tapi tidak berubah, maka akan kami lakukan proses penegakan hukum," bebernya.
[Gambas:Video CNN]
Garuda Respons Soal Kreditur Minta Pengadilan Nyatakan Pailit******Jakarta, CNN Indonesia--
PT Garuda Indonesia Tbk buka suara soal gugatan Greylag Goose Leasing 1446 Designated Activity Company yang meminta Pengadilan Niaga (PN) Jakarta Pusat menyatakan maskapaipelat merah itu pailit.
Selain itu, Greylag juga meminta PN Jakarta Pusat membatalkan perdamaian proses homologasi Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Garuda.
Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra mengatakan pihaknya belum menerima pemberitahuan resmi dari PN Jakarta Pusat. Untuk itu, Garuda akan berkoordinasi lebih lanjut mengenai informasi tersebut dengan otoritas terkait guna mempelajari upaya hukum dimaksud.
Hal tersebut yang salah satunya telah dilakukan melalui penerbitan New Notes dan ekuitas baru sebagai salah satu instrumen restrukturisasi utang usaha sebagaimana tertuang dalam Perjanjian Perdamaian melalui putusan homologasi oleh PN Jakarta Pusat. Perjanjian itu juga telah diberikan kepada lessorpesawat sebagai kreditur Perusahaan, termasuk Greylag Goose Leasing 1410 Designated Activity Company dan Greylag Goose Leasing 1446 Designated Activity Company.
Irfan mengatakan sejalan dengan rampungnya proses restrukturisasi perusahaan yang juga diselaraskan dengan berbagai upaya untuk mengakselerasikan transformasi kinerja.
Menurutnya, komitmen tersebut yang turut menjadi fokus utama perusahaan memastikan outlookkinerja yang kondusif dalam menjalankan komitmen Garuda terhadap kepercayaan mayoritas kreditur agar dapat terimplementasi secara optimal bagi seluruh pihak.
Lihat Juga :16 Tol Baru Akan Buka dan Layani Pemudik pada Lebaran 2023 |
"Hal tersebut yang kami lakukan melalui komunikasi dan diskusi panjang secara intensif bersama seluruh kreditur dalam perampungan proses restrukturisasi beberapa waktu lalu, termasuk dengan kedua lessortersebut," papar Irfan melalui keterangan resmi, Rabu (8/2).
Lebih lanjut, Garuda juga telah menyelesaikan sejumlah proses hukum atas gugatan yang disampaikan Greylag Goose Leasing 1410 Designated Activity Company dan Greylag Goose Leasing 1446 Designated Activity Company baik melalui permohonan kasasi Mahkamah Agung (MA), winding uppada otoritas hukum di Australia, serta berbagai tahapan hukum lainnya di sejumlah negara lain.
Melalui putusan, kata Irfan, berbagai tahapan hukum tersebut turut memperkuat posisi hukum Garuda atas langkah restrukturisasi yang dijalankan khususnya terhadap Perjanjian Perdamaian yang mendapatkan dukungan sedikitnya 95 persen kreditur dalam tahapan PKPU lalu.
Greylag Goose Leasing 1446 Designated Activity Company meminta PN Jakarta Pusat menyatakan maskapai pelat merah itu pailit. Perusahaan itu juga meminta PN Jakarta Pusat membatalkan perdamaian proses homologasi Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Garuda.
Lihat Juga :Buwas Ungkap Penyebab Harga Beras Naik: Beras Impor Bulog Dioplos |
Dilansir dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, gugatan terdaftar dengan nomor perkara 6/Pdt.Sus-Pembatalan Perdamaian/2023/PN.Niaga Jkt.Pst pada 7 Februari.
"Menyatakan batal Putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No.425/PDT.SUS-PAILIT/2021/PN NIAGA JKT PST tertanggal 27 Juni 2022 dengan segala akibat hukumnya; Menyatakan Termohon (PT Garuda Indonesia (Persero), Tbk.) pailit dengan segala akibat hukumnya," bunyi petitum dalam gugatan tersebut.
Greylag juga meminta penunjukan Hakim Pengawas untuk mengawasi pengurusan dan pemberesan harta Garuda Indonesia dalam proses kepailitan.
Tak hanya itu, perusahaan tersebut juga memerintahkan kurator untuk menyampaikan pengumuman putusan pailit terhadap Garuda Indonesia dalam berita di Indonesia dan paling sedikit 2 surat kabar harian dengan jangka waktu paling lambat lima hari setelah putusan diterima pemohon.
"Menetapkan imbalan jasa bagi Tim Kurator akan ditentukan kemudian setelah kepailitan berakhir, dan Menghukum Termohon PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk untuk membayar biaya perkara a quo," ujar Greylag.
[Gambas:Video CNN]
Label:slot777 pulsa、rtp klix4d、homtogel
Terkait:gacor88jp、receh slot 88、slot paling gacor mudah maxwin、neraka slot88、warung 169 slot、garudabet slot、26 togel、agen judi terlengkap dan terpercaya、pola maxwin pyramid bonanza、situs judi bola parlay 2 tim
bab terbaru:situs slot terpercaya gacor(2024-06-11)
Perbarui waktu:2024-06-11
《info link gacor hari ini》Semua konten berasal dari Internet atau diunggah oleh netizen,juarabet99Hanya promosikan novel karya penulis asli. Semua teman buku dipersilakan untuk mendukung dan mengumpulkan《info link gacor hari ini》bab terbaru。