slot bonus new member 100 di depan 480Jutaan kata 341339Orang-orang telah membaca serialisasi
《bocoran harmonibet》
Ganjar Dukung Rencana Mahfud Md Mundur dari Kabinet Jokowi******
SOLO —Calon presiden (capres) nomor urut 3, Ganjar Pranowo, mendukung rencana cawapres Mahfud Md mundur sebagai Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) di Kabinet Indonesia Maju yang dipimpin Presiden Joko Widodo.
“Saya dukung penuh, karena ini akan menjadi contoh bagi yang lainnya,” ujar Ganjar di Stadion Golo Dukal, Langke Rembong, Manggarai, NTT, Jumat (26/1/2024).
Promosi Dukung Desa BRILiaN, Wamen BUMN Yakin Pemberdayaan Desa Jadi Engine of Growth
Dia mengatakan keputusan Mahfud Md untuk mundur itu telah didiskusikan bersama. Ganjar pun menghormati keputusan Mahfud.
“Ya, kami sudah diskusi berdua dan sebenarnya sudah panjang dan saya hormat, respek betul pada beliau,” katanya sebagaimana dilansir Antara.
Selain itu, Ganjar mengungkapkan keputusan untuk mundur itu sudah menjadi rencana sejak lama. Dia menilai saat ini Mahfud Md tengah menunggu momen yang tepat untuk mundur dan menyampaikan pengunduran dirinya kepada presiden.
“Sebenarnya bukan kemarin tapi sudah lama beliau sampaikan (untuk mundur) dan ini beliau akan siapkan hal-hal itu pada momen yang tepat,” jelas Ganjar.
Mantan Gubernur Jawa Tengah itu mengatakan saat ini Mahfud masih menuntaskan tugas-tugasnya. Ganjar pun berharap tugas-tugas itu dapat segera diselesaikan oleh Mahfud.
“Saya tau persis beliau masih banyak PR yang mau disampaikan karena beberapa hal penting yang sekarang dalam pekerjaan beliau kewenangan beliau sedang dituntaskan. Mudah-mudahan segera, kalau sudah tuntas beliau akan segera mengambil keputusan,” sambungnya.
Sebelumnya, pada Selasa (23/1/2024), Mahfud Md menyebut sejak lama berencana mengundurkan diri dari jabatan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam).
“Saya merencanakan mengundurkan diri sebenarnya sudah lama ketika akan mulai debat pertama,” kata Mahfud Md seusai acara diskusi Tabrak Prof di Semarang, Jawa Tengah, Selasa malam.
Kalau sudah tidak menjadi menteri, Mahfud Md merasa bisa lebih leluasa untuk membuka dan membaca data-data karena sudah tidak berada di pemerintahan.
Namun, kata dia, ada beberapa hal yang kemudian dipertimbangkannya, yakni etika kepada Presiden RI Joko Widodo yang telah mengangkatnya sebagai Menko Polhukam.
“Saya harus mempersiapkan diri dengan baik-baik karena saya akan bersama calon presiden rakyat yang lain, namanya Pak Ganjar Pranowo,” sambung dia.
Pertimbangan kedua, kata dia, selama menjadi cawapres tidak pernah sedikit pun menggunakan fasilitas negara untuk kepentingan kampanye.
“Sebagai menteri yang menjadi calon, saya tidak sedikit pun menggunakan fasilitas negara untuk kepentingan kampanye,” katanya.
Selain itu, Mahfud juga tidak meminta protokoler lebih dari yang sudah diberikan pemerintah sebagai cawapres saat melaksanakan kegiatan kampanye.
Pada acara tersebut, Mahfud mendapatkan pertanyaan dari hadirin mengenai tanggapannya atas saran dari pasangannya, Calon Presiden RI Ganjar Pranowo agar Mahfud mundur dari menteri untuk menghindari konflik kepentingan.
Mahfud menjawab bahwa dirinya akan mengundurkan diri sebagai Menko Polhukam menunggu waktu dan momentum yang tepat, serta akan dilakukan dengan baik-baik.
Jokowi Tunjukkan Aturan Presiden Boleh Kampanye: Sudah Jelas Kan?******
SOLO —Presiden Joko Widodo menekankan pernyataannya beberapa waktu lalu mengenai presiden boleh berkampanye, dilontarkan untuk menjawab pertanyaan wartawan dan sesuai ketentuan undang-undang.
“Itu kan ada pertanyaan dari wartawan mengenai menteri boleh kampanye atau tidak, saya sampaikan ketentuan dari peraturan perundang-undangan,” kata Joko Widodo dalam keterangan yang disampaikan melalui video dari Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Jumat (26/1/2024), sebagaimana dipantau di Jakarta.
Promosi Diulas dalam Harvard Business Review, Ini Konsep Pemberdayaan Ultra Mikro BRI
Presiden Jokowi kemudian menunjukkan sebuah kertas yang menunjukkan ketentuan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
“Ini saya tunjukkin (menunjukkan kertas). Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 jelas menyampaikan di pasal 299 bahwa presiden dan wakil presiden mempunyai hak melaksanakan kampanye, jelas?” ujar dia sebagaimana dilansir Antara.
Dia menegaskan apa yang disampaikannya beberapa waktu lalu terkait Presiden boleh melakukan kampanye adalah ketentuan yang ada dalam UU Pemilu.
“Itu yang saya sampaikan ketentuan mengenai UU Pemilu. Jangan ditarik ke mana-mana. Kemudian juga pasal 281 juga jelas, bahwa kampanye, pemilu yang mengikutsertakan presiden dan wakil presiden harus memenuhi ketentuan, tidak menggunakan fasilitas dalam jabatan, kecuali fasilitas pengamanan, dan menjalani cuti di luar tanggungan negara,” tegasnya.
Dia pun kembali meminta agar pernyataannya beberapa waktu lalu tidak ditarik atau diinterpretasikan ke mana-mana, karena dirinya hanya menyampaikan ketentuan perundang-undangan.
“Sudah jelas semuanya kok. Jadi sekali lagi jangan ditarik ke mana-mana, jangan diinterpretasikan ke mana-mana, saya hanya menyampaikan ketentuan aturan perundang-undangan, karena ditanya,” kata Jokowi.
Ini Aturan Presiden Boleh Kampanye Sesuai UU Pemilu******
SOLO —Presiden RI Joko Widodo selepas menghadiri kegiatan di Pangkalan Udara (Lanud) Halim Perdanakusuma, Jakarta, Rabu (24/1/2024), menyampaikan presiden sebagai warga negara juga memiliki hak politik, salah satunya hak berkampanye.
Presiden Jokowi menjelaskan hak itu pun dilindungi dan diatur oleh peraturan perundang-undangan.
Promosi Waspada Kejahatan Cyber Quishing! BRI Beberkan Cara Antisipasinya
“Semua itu pegangannya aturan, kalau aturan boleh, silahkan, kalau aturan tidak boleh, tidak, sudah jelas itu. Jangan presiden tidak boleh, boleh berkampanye boleh. Tetapi dilakukan atau tidak dilakukan terserah individu masing-masing,” kata Jokowi.
Aturan yang dimaksud Jokowi adalah Pasal 299 UU No 7/20217 tentang Pemilu. Dalam Pasal 299 ayat (1) tertulis, “Presiden dan Wakil Presiden mempunyai hak melaksanakan kampanye.”
Pasal 299 ayat (2) , menyatakan pejabat negara yang merupakan kader partai politik (parpol) diizinkan untuk berkampanye.
Sementara pasal 299 ayat (3) menyebutkan pejabat negara non-parpol juga bisa berkampanye jika yang bersangkutan sebagai capres-cawapres, anggota tim kampanye, serta pelaksana kampanye, dengan catatan sudah didaftarkan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.
Ketentuan kampanye pemilu yang mengikutsertakan pejabat negara harus memenuhi dua ketentuan, yaitu tidak menggunakan fasilitas negara dalam jabatan kecuali fasilitas pengamanan sesuai UU, serta wajib menjalani cuti di luar tanggungan negara. Hal itu tertuang dalam UU pemilu pasal 281.
Sedangkan daftar pejabat yang dilarang berkampanye sesuai UU Pemilu pasal 280 antara lain; ketua, wakil ketua, ketua muda MA, hakim konstitusi, hakim agung; ketua, wakil ketua, anggota BPK; Gubernur BI, Deputi Gubernur Senior BI, Deputi Gubernur BI; direksi, komisaris, dewan pengawas, karyawan BUMN/BUMD; pejabat negara bukan anggota parpol sebagai pimpinan lembaga nonstruktural; ASN; anggota TNI/Polri; kepala desa; perangkat desa; dan anggota Badan Permusyawaratan Desa.
Label:pinjam uang kaspro、pos4d、slot gacor dan terpercaya
Terkait:shopeepinjam、slot asia online、slot88bet、permainan judi terbaru、peri4d、kingslot88、menara4d login、cicilan hp tanpa dp dan kartu kredit、buku mimpi orang meninggal、kredivo pinjaman uang
bab terbaru:slot gacor 308(2024-07-09)
Perbarui waktu:2024-07-09
《bocoran harmonibet》Semua konten berasal dari Internet atau diunggah oleh netizen,cair303Hanya promosikan novel karya penulis asli. Semua teman buku dipersilakan untuk mendukung dan mengumpulkan《bocoran harmonibet》bab terbaru。