pede4d 543Jutaan kata 982046Orang-orang telah membaca serialisasi
《demo panen138》
Israel Hancurkan Tempat Ibadah dan RS, Ini Pasal Konvensi Jenewa yang Dilanggar******
GAZA — Israel melanggar Konvensi Jenewa setelah menyerbu dan mengepung Rumah Sakit (RS) Al-Shifa di Jalur Gaza, dengan operasi yang berlanjut di sayap barat gedung, Jumat (18/11/2023).
Rumah sakit tersebut terputus dari layanan internet dan pasokan listrik sesaat sebelum serangan Israel.
Promosi BRI Kembali Buka BRILiaN Future Leader Program General dan IT
Para jurnalis yang hadir di dekat gedung rumah sakit kemudian ditahan oleh tentara Israel.
Alasan Israel menyerang rumah sakit itu, karena meyakini bahwa Hamas menggunakan gedung rumah sakit sebagai markasnya. Pengepungan oleh Israel dimulai sejak Rabu (8/11/2023).
Selain itu, fasilitas medis tersebut juga diklaim Israel memiliki pintu masuk ke jaringan bunker dan terowongan bawah tanah, tempat sekitar 200 orang radikal Hamas bersembunyi.
Melansir TASS, Israel juga meyakini sejumlah sandera Israel yang jumlahnya tidak diketahui mungkin di terowongan bawah tanah rumah sakit tersebut.
Sementara itu penembak jitu bersiap menembak siapapun yang masuk dan keluar rumah sakit. Operasi ambulans juga terhenti.
Selain menyerang rumah sakit, Israel juga membombardir tempat ibadah di Gaza, Palestina.
Setidaknya lebih dari 60 masjid di wilayah konflik tersebut hancur sejak serangan 7 Oktober 2023.
Melansir Wafa, kerusakan masjid terus bertambah setelah Israel melancarkan serangan udara yang menghancurkan Masjid al-Salam di lingkungan Sabra, Kota Gaza bagian utara.
Israel sebelumnya juga menembakkan rudal dan menghancurkan Masjid Khalid bin Walid dan Al-Ikhlas di Khan Younis pada Rabu (8/11/2023) waktu setempat.
Puluhan gereja juga sudah rata dengan tanah akibat rudal-rudal Israel.
Sementara, bantuan kemanusiaan yang ingin memasuki Gaza juga tersendat, karena harus melewati pemeriksaan yang ketat oleh pihak Israel hingga bisa sampai ke depan pintu Rafah, yakni pintu perbatasan Mesir dengan Gaza.
Menteri Energi Israel Katz mengatakan tidak akan ada saklar listrik yang akan dinyalakan, tidak ada hidran air yang akan dibuka, dan tidak ada truk bahan bakar yang akan masuk ke Gaza, sampai sandera dibebaskan, pada 13 Oktober lalu.
Penyerangan Israel ke rumah sakit dan tempat ibadah, serta mempersulit masuknya bantuan kemanusiaan ke Gaza, Palestina, tentunya telah melanggar Hukum Humaniter Internasional (HHI).
Dosen Hubungan Internasional Universitas Pembangunan Nasional (UPN) Yogyakarta, Hestutomo Restu Kuncoro menjelaskan, ulah Israel yang menyerang rumah sakit dan tempat ibadah di Gaza, bentuk pelanggaran hukum internasional.
“Menurut hukum internasional, terutama Konvensi Jenewa Keempat 1949 dan Konvensi Den Haag 1907, serangan terhadap rumah sakit dan tempat ibadah yang digunakan untuk tujuan medis atau keagamaan dapat dianggap sebagai pelanggaran hukum perang,” ucapnya.
Pasal-pasal relevan dalam konteks yang dilanggar tersebut, antara lain:
– Pasal 18 Konvensi Den Haag tentang Hukum dan Kebiasaan Perang di Darat (1907)
Pasal ini melarang serangan terhadap rumah sakit, tempat medis, dan tenaga medis yang mengumpulkan, merawat, dan mengevakuasi orang yang terluka dan sakit dalam konflik bersenjata.
– Pasal 19 Konvensi Den Haag tentang Penghormatan terhadap Hukum dan Kebiasaan Perang di Darat (1907)
Pasal ini melarang serangan terhadap tempat ibadah yang digunakan untuk beribadah dalam konflik bersenjata.
– Pasal 33 Konvensi Jenewa Keempat (1949)
Pasal ini melarang tindakan kekerasan, perlakuan tidak manusiawi, atau segala bentuk kekejaman terhadap orang-orang yang terluka, sakit, atau terdampar selama konflik bersenjata, dan pasal ini memberikan perlindungan khusus bagi rumah sakit dan tempat ibadah yang digunakan untuk perawatan mereka.
“Serangan terhadap rumah sakit dan tempat ibadah yang digunakan untuk tujuan medis atau keagamaan dapat dianggap sebagai pelanggaran hukum perang, kecuali jika mereka digunakan secara aktif untuk tujuan militer oleh pihak bersenjata yang berkonflik. Misalnya memasang instalasi pertahanan, menyimpan senjata,” katanya.
Dewan Keamanan PBB Akhirnya Adopsi Resolusi Invasi Israel di Gaza******
NEW YORK — Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa (DK PBB) resmi mengadopsi resolusi mengenai Timur Tengah milik Malta untuk jeda kemanusiaan di zona konflik Israel-Palestina.
Sebanyak 12 negara di dewan yang beranggotakan 15 orang, memberikan suara mendukung resolusi tersebut.
Promosi Meriahkan Bulan Inklusi Keuangan, BRI Aktif dalam Pameran FIN Expo 2023
Namun, Amerika Serikat (AS), Inggris, dan Rusia abstain. Dokumen resolusi tersebut memuat tujuh ketentuan, yang berisi seruan untuk melakukan perpanjangan jeda dan koridor kemanusiaan di Jalur Gaza selama beberapa hari.
Melansir TASS via Bisnis.com, jeda kemanusiaan yang akan diterapkan sesuai dengan hukum humaniter internasional. Selain itu, akses kemanusiaan secara penuh, cepat, aman dan tanpa hambatan.
Palang Merah dan organisasi kemanusiaan lainnya yang tidak memihak, juga akan memungkinkan untuk memberikan bantuan kemanusiaan, dan memperbaiki infrastruktur penting.
Selain itu, juga mengatur upaya penyelamatan dan pemulihan yang mendesak, termasuk anak-anak yang hilang di gedung-gedung yang rusak dan hancur.
”Jeda kemanusiaan harus cukup lama untuk melakukan evakuasi anak-anak yang sakit atau terluka dan memberi perawatan kepada mereka,” kata DK PBB dalam resolusi tersebut.
Selanjutnya, resolusi itu juga berisi seruan untuk segera membebaskan semua sandera, terutama anak-anak.
Resolusi tersebut juga menyerukan kepada semua pihak yang berkonflik untuk menahan diri dari merampas layanan dasar dan bantuan kemanusiaan bagi penduduk sipil.
“Menggarisbawahi pentingnya koordinasi, pemberitahuan kemanusiaan dan mekanisme dekonfliksi,” lanjutnya.
Seperti diketahui, ketegangan kembali berkobar di Timur Tengah setelah militan dari kelompok radikal Palestina Hamas yang berbasis di Jalur Gaza melancarkan serangan mendadak ke wilayah Israel, pada 7 Oktober 2023.
Hamas menggambarkan serangannya sebagai respons terhadap tindakan agresif otoritas Israel terhadap Masjid Al-Aqsa di Temple Mount di Kota Tua Yerusalem.
Israel menanggapi dengan mendeklarasikan blokade total terhadap Jalur Gaza dan melancarkan pemboman terhadap wilayah tersebut dan beberapa wilayah di Lebanon dan Suriah, serta operasi darat terhadap Hamas di Jalur Gaza. Bentrokan juga dilaporkan terjadi di Tepi Barat.
Artikel ini telah tayang di Bisnis.com dengan judul “Dewan Keamanan PBB Akhirnya Adopsi Resolusi Invasi Israel di Gaza”
Label:tangan togel 2d、slot88 luck、situs judi slot gacor terbaik dan terpercaya no 1
Terkait:tunai4d、nama situs slot terpercaya、garena4d slot、ayam 88 slot、colok toto、bola388、slot gacor ewallet、slot kemenangan、gasbet88、qqpremium
bab terbaru:slot gampang maxwin x500(2024-07-03)
Perbarui waktu:2024-07-03
SOLO—Warga Solo menyambut dengan suka cita tim nasional sepak bola yang berhasil lolos di 16 besar Piala Asia 2024. Timnas Indonesia berhasil lolos dan mencetak sejarah baru, pasalnya untuk kali pertama Tim Garuda berhasil lolos ke Babak 16 Besar Piala Asia.
Indonesia lolos setelah hasil pertandingan Kyrgistan yang menahan imbang Oman 1-1 dalam laga terakhir Grup F, Kamis (25/1/2024) malam WIB.
Promosi Solo Technopark & Penajam Paser Utara Kerja Sama Siapkan Tenaga Kerja Kompeten
Keberhasilan itu kemudian disambut baik oleh para penggemar sepak bola Tanah Air. Tidak terkecuali, sejumlah siswa kelas V SDN Bromantakan 56 Solo.
Mereka sekitar pukul 09.00 WIB melakukan selebrasi dengan membentangkan spanduk bertuliskan “Maju Tak Gentar Garuda!”di perempatan Ngarsopuro Solo, Jumat (26/1/2024). Para siswa juga sesekali menyanyikan lagu nasional.
Guru SDN Bromantakan 56 Solo, Alfita Krisna, mengatakan selebrasi tersebut menyambut keberhasilan timnas Indonesia masuk Piala Asia. Dia mengatakan kegiatan tersebut sekaligus menanamkan rasa bangga dan cinta tanah air.
“Bahwa kita memiliki tim sepak bola yang solid, yang bisa membawa nama Indonesia haru. Harapan kita semua Indonesia lebih baik lagi. Kita berdoa selalu,” kata dia.
Salah satu siswa SDN Bromantakan 56 Solo, Ramadhan Le Azzam, mengatakan senang lantaran Indonesia bisa lolos Piala Asia. Dia mengaku fans berat timnas dan nonton setiap pertandingan Indonesia melalui siaran televisi.
“Kemarin 3-1 [melawan Jepang] itu nonton. Bangga banget karena bisa lolos Piala Asia. Besok lawan Australia semoga bisa menang 3-1,” kata dia.
Ramadhan mengaku sangat mengidolakan Arkhan Kaka dan Ramadan Sananta. Dia bercita-cita kelak ingin seperti pemain idolanya bisa membela timnas Indonesia berlaga di kancah internasional.
Terpisah, penggemar bola asal Solo, Fauzan Agung, turut senang dan bangga Indonesia bisa lolos. Dia mengaku tidak menyangka timnas bisa lolos sampai 16 besar. Dia berharap timnas tidak terlena dengan euforia sesaat.
“Kita bisa rayakan lolosnya Indonesia kali ini, tapi jangan larut dengan perayaan ini, sebab masih ada Australia yg menunggu sih,” kata dia.
Dia berharap langkah Indonesia di Piala Asia tidak berhenti di 16 besar. Menurut dia, bukan tidak mungkin timnas kembali menorehkan sejarah dengan masuk sampai babak empat besar.
“Dengan suporter yang the best and talenta juga bagus bisa lah 8 besar bahkan 4 besar. Yang terpenting doa, dan kerja sama, saling percaya kepada teman dan pelatih, jangan individual sehingga membuat blunder, yang rugi ya kita juga,” kata dia.
JAKARTA — Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana menekankan ban mobil Presiden Joko Widodo (Jokowi) tidak mengalami kerusakan atau bocor saat kunjungan kerja ke Jawa Tengah, beberapa waktu lalu, layaknya narasi dalam video yang viral di media sosial.
“Saya sudah cek ke Setpres dan Setmil bahwa peristiwa yang terekam di video itu bukan sedang ganti ban mobil Kepresidenan yang disebutkan bocor,” kata Ari dalam pesan singkat di Jakarta, Kamis (25/1/2024), dilansir Antara.
Promosi Kupedes BRI Tumbuh 57,5 Persen, Pelaku Usaha Mikro Terus Berkembang
Ari mengatakan yang terjadi adalah anggota Paspampres sedang melakukan loadingatau pengemasan kaos ke mobil melalui pintu sopir dengan posisi berjongkok karena Ibu Negara Iriana Joko Widodo saat itu berada di dalam mobil.
Sementara Presiden Jokowi memang sedang turun dari kendaraan berjalan kaki untuk mengukur lebar jalan bersama Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, di sepanjang rute Sragen (Gemolong)-Grobogan-Blora.
Sebelumnya, viral di media sosial video Presiden berjalan kaki saat kunjungan kerja di daerah Jawa Tengah, dengan kondisi mobil Presiden berhenti di pinggir jalan dan Paspampres tampak berjongkok di sebelah ban kendaraan.
Video itu memuat narasi dugaan kendaraan Presiden mengalami ban bocor.
Namun jika dilihat lebih teliti memang tampak Paspampres sedang melakukan loadingatau mengemas kaos yang akan dibagikan kepada masyarakat, saat Presiden sedang meninjau jalan daerah.
SRAGEN–Kisah Joko Surono yang kini harus merasakan dinginnya lantan ruang tahanan di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas II A Sragen menjadi berita terpopuler laman Solopos.compada Kamis (25/1/2024) pagi. Mantan Kades Pungsari, Kecamatan Plupuh, Sragen, itu kini jadi tahanan Kejari setelah tersandung kasus dugaan korupsi dana Badan Usaha Milik (BUM) Desa Maju Jaya Pungsari.
Berita terpopuler itu membeberkan Joko Surono ditahan sejak Selasa (23/1/2024) setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejari. Dari hasil perhitungan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jawa Tengah, tindakan tersangka merugikan uang negara hingga Rp350.997.500.
Promosi Kinerja Apik, Kualitas Kredit BRI Terjaga dengan Terus Turunnya Loan at Risk
Joko akhirnya diberhentikan dengan tidak hormat alias dipecat pada Desember 2023 lalu oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (Dispermades) Sragen setelah sempat diberhentikan sementara sejak Agustus 2023. Kabid Penataan dan Pembinaan Administrasi Dispermades Sragen, Heru Cahyono, menerangkan pemberhentian dengan tidak hormat Joko melewati tahapan yang panjang.
“Tahapan awal dari temuan Inspektorat di Desa Pungsari kira-kira setahun yang lalu. Sejumlah temuan itu kan lalu ditindaklanjuti. Terus dijatuhki sanksi administrasi berupa teguran. Teguran tertulis itu berlaku selama sebulan. Isi teguran itu bahwa yang bersangkutan harus menyelesaikan permasalahan sebagaimana dalam laporan hasil pemeriksaan Inspektorat,” ujarnya saat dihubungi Solopos.com, Rabu (24/1/2024).
Permasalahan yang dimaksud berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan dana penyertaan modal BUM Desa Maju Jaya Pungsari. Teguran yang dilayangkan ternyata tidak ditindaklanjuti oleh Joko.
Dari situ level sanksi dinaikan ke pemberhentian sementara selama tiga bulan untuk memberi kesempatan Joko menyelesaikan kewajibannya. Selama tiga bulan itu, juga tidak mengembalikan dana BUM Desa yang ia gunakan sehingga pemberhentian sementara diperpanjang sebulan.
“Selama empat bulan itu juga tidak ada progres, batas akhirnya 22 Desember 2023. Setelah itu langsung diambil kebijakan untuk pemberhentian dengan tidak hormat. Jadi prosesnya sudah urut,” ujar Heru.
Selain berita tentang eks Kades Pungsari Sragen yang terjerat kasus korupsi, kabar lain soal durian gratis bakal dibagikan di Jatinom, Timnas Indonesia masih bisa lolos, petani dapat diskon pupuk, hingga hujan abu kembali mengguyur Klaten juga masuk daftar 10 kabar terpopuler pagi ini.
Berikut 10 berita terpopuler laman Solopos.com24 jam terakhir hingga Kamis (25/1/2024) pagi:
Perjalanan Kasus Dugaan Korupsi Eks Kades Pungsari Sragen yang Jadi Pesakitan
Sikat! Ribuan Durian bakal Dibagikan Gratis di Festival Durian Jatinom Klaten
Kurniadi Maulato Kembali Pimpin Kwarcab Pramuka Karanganyar Periode 2024-2028
Timnas Indonesia Masih Bisa Lolos meskipun Kalah dari Jepang, Ini Syaratnya
Bawaslu Wonogiri: Ada Pelanggaran Kampanye di Konser Denny Caknan-Gus Miftah
Ribuan Petani di Sragen Dapat Diskon 40 Persen Pembelian Pupuk Urea dan NPK
Menteri Mundur dari Kabinet
Apes, Motor Karyawan Warung Bakso di Alun-alun Sragen Digondol Maling
Hujan Abu Kembali Guyur Tegalmulyo Klaten akibat Awan Panas Guguran Merapi
Jokowi Sebut Presiden Boleh Kampanye dan Memihak di Pilpres, Asal…
CIREBON — Calon Presiden (capres) nomor urut 3 Ganjar Pranowo mengatakan bahwa haram hukumnya untuk penyalahgunaan kekuasaan bagi pejabat yang sedang mengemban jabatan.
“Buat kami integritas paling utama, buat kami jabatan itu bukanlah selama-lamanya, jabatan itu ada batasnya. Maka, siapapun yang memegang jabatan di republik ini ada batasnya, maka ketika semua mendapatkan amanah, haram hukumnya untuk penyalahgunaan kekuasaan,” katanya saat menghadiri Hajatan Rakyat Cirebondi Stadion Bima, Kota Cirebon, Jawa Barat, Sabtu (27/1/2024), dilansir Antara.
Promosi BRI Targetkan Penyaluran KUR Rp165 Triliun Rampung pada September 2024
Karena itu, lanjutnya, dia menegaskan bahwa siapapun yang mengemban jabatan maka harus melaksanakan amanah konstitusi dengan baik.
Dalam kesempatan tersebut, Ganjar turut mengingatkan terkait hak setiap orang untuk memilih dalam Pemilihan Umum (Pemilu) berdasarkan berbagai referensi tertentu.
“Gimana cara lihatnya (siapa seharusnya yang dipilih)? Lihatnya debat para calon (presiden dan wakil presiden), karena bapak ibu akan melihat satu persatu apa pertanyaannya, bagaimana cara menjawabnya, tahu atau tidak, atau barang kali memang tidak tahu. Maka, itulah yang menjadi referensi bapak ibu untuk memilih,” ujar dia.
Ganjar mengajak masyarakat untuk mencoblos nomor 03. Dia juga meminta para relawan untuk menyampaikan program-program Ganjar-Mahfud Md yang memastikan upaya pengentasan kemiskinan dan tidak melupakan rakyat kecil.
“Ajak masyarakat untuk latihan nyoblos agar mereka paham siapa yang harus dicoblos. Kita akan berjuang bersama memenangkan Pemilu 2024,” ungkap Ganjar.
GAZA — Israel melanggar Konvensi Jenewa setelah menyerbu dan mengepung Rumah Sakit (RS) Al-Shifa di Jalur Gaza, dengan operasi yang berlanjut di sayap barat gedung, Jumat (18/11/2023).
Rumah sakit tersebut terputus dari layanan internet dan pasokan listrik sesaat sebelum serangan Israel.
Promosi BRI Kembali Buka BRILiaN Future Leader Program General dan IT
Para jurnalis yang hadir di dekat gedung rumah sakit kemudian ditahan oleh tentara Israel.
Alasan Israel menyerang rumah sakit itu, karena meyakini bahwa Hamas menggunakan gedung rumah sakit sebagai markasnya. Pengepungan oleh Israel dimulai sejak Rabu (8/11/2023).
Selain itu, fasilitas medis tersebut juga diklaim Israel memiliki pintu masuk ke jaringan bunker dan terowongan bawah tanah, tempat sekitar 200 orang radikal Hamas bersembunyi.
Melansir TASS, Israel juga meyakini sejumlah sandera Israel yang jumlahnya tidak diketahui mungkin di terowongan bawah tanah rumah sakit tersebut.
Sementara itu penembak jitu bersiap menembak siapapun yang masuk dan keluar rumah sakit. Operasi ambulans juga terhenti.
Selain menyerang rumah sakit, Israel juga membombardir tempat ibadah di Gaza, Palestina.
Setidaknya lebih dari 60 masjid di wilayah konflik tersebut hancur sejak serangan 7 Oktober 2023.
Melansir Wafa, kerusakan masjid terus bertambah setelah Israel melancarkan serangan udara yang menghancurkan Masjid al-Salam di lingkungan Sabra, Kota Gaza bagian utara.
Israel sebelumnya juga menembakkan rudal dan menghancurkan Masjid Khalid bin Walid dan Al-Ikhlas di Khan Younis pada Rabu (8/11/2023) waktu setempat.
Puluhan gereja juga sudah rata dengan tanah akibat rudal-rudal Israel.
Sementara, bantuan kemanusiaan yang ingin memasuki Gaza juga tersendat, karena harus melewati pemeriksaan yang ketat oleh pihak Israel hingga bisa sampai ke depan pintu Rafah, yakni pintu perbatasan Mesir dengan Gaza.
Menteri Energi Israel Katz mengatakan tidak akan ada saklar listrik yang akan dinyalakan, tidak ada hidran air yang akan dibuka, dan tidak ada truk bahan bakar yang akan masuk ke Gaza, sampai sandera dibebaskan, pada 13 Oktober lalu.
Penyerangan Israel ke rumah sakit dan tempat ibadah, serta mempersulit masuknya bantuan kemanusiaan ke Gaza, Palestina, tentunya telah melanggar Hukum Humaniter Internasional (HHI).
Dosen Hubungan Internasional Universitas Pembangunan Nasional (UPN) Yogyakarta, Hestutomo Restu Kuncoro menjelaskan, ulah Israel yang menyerang rumah sakit dan tempat ibadah di Gaza, bentuk pelanggaran hukum internasional.
“Menurut hukum internasional, terutama Konvensi Jenewa Keempat 1949 dan Konvensi Den Haag 1907, serangan terhadap rumah sakit dan tempat ibadah yang digunakan untuk tujuan medis atau keagamaan dapat dianggap sebagai pelanggaran hukum perang,” ucapnya.
Pasal-pasal relevan dalam konteks yang dilanggar tersebut, antara lain:
– Pasal 18 Konvensi Den Haag tentang Hukum dan Kebiasaan Perang di Darat (1907)
Pasal ini melarang serangan terhadap rumah sakit, tempat medis, dan tenaga medis yang mengumpulkan, merawat, dan mengevakuasi orang yang terluka dan sakit dalam konflik bersenjata.
– Pasal 19 Konvensi Den Haag tentang Penghormatan terhadap Hukum dan Kebiasaan Perang di Darat (1907)
Pasal ini melarang serangan terhadap tempat ibadah yang digunakan untuk beribadah dalam konflik bersenjata.
– Pasal 33 Konvensi Jenewa Keempat (1949)
Pasal ini melarang tindakan kekerasan, perlakuan tidak manusiawi, atau segala bentuk kekejaman terhadap orang-orang yang terluka, sakit, atau terdampar selama konflik bersenjata, dan pasal ini memberikan perlindungan khusus bagi rumah sakit dan tempat ibadah yang digunakan untuk perawatan mereka.
“Serangan terhadap rumah sakit dan tempat ibadah yang digunakan untuk tujuan medis atau keagamaan dapat dianggap sebagai pelanggaran hukum perang, kecuali jika mereka digunakan secara aktif untuk tujuan militer oleh pihak bersenjata yang berkonflik. Misalnya memasang instalasi pertahanan, menyimpan senjata,” katanya.
SOLO —Presiden Joko Widodo menekankan pernyataannya beberapa waktu lalu mengenai presiden boleh berkampanye, dilontarkan untuk menjawab pertanyaan wartawan dan sesuai ketentuan undang-undang.
“Itu kan ada pertanyaan dari wartawan mengenai menteri boleh kampanye atau tidak, saya sampaikan ketentuan dari peraturan perundang-undangan,” kata Joko Widodo dalam keterangan yang disampaikan melalui video dari Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Jumat (26/1/2024), sebagaimana dipantau di Jakarta.
Promosi Sambut HUT ke-128, BRI Gelar Pemeriksaan Kesehatan Gratis
Presiden Jokowi kemudian menunjukkan sebuah kertas yang menunjukkan ketentuan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
“Ini saya tunjukkin (menunjukkan kertas). Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 jelas menyampaikan di pasal 299 bahwa presiden dan wakil presiden mempunyai hak melaksanakan kampanye, jelas?” ujar dia sebagaimana dilansir Antara.
Dia menegaskan apa yang disampaikannya beberapa waktu lalu terkait Presiden boleh melakukan kampanye adalah ketentuan yang ada dalam UU Pemilu.
“Itu yang saya sampaikan ketentuan mengenai UU Pemilu. Jangan ditarik ke mana-mana. Kemudian juga pasal 281 juga jelas, bahwa kampanye, pemilu yang mengikutsertakan presiden dan wakil presiden harus memenuhi ketentuan, tidak menggunakan fasilitas dalam jabatan, kecuali fasilitas pengamanan, dan menjalani cuti di luar tanggungan negara,” tegasnya.
Dia pun kembali meminta agar pernyataannya beberapa waktu lalu tidak ditarik atau diinterpretasikan ke mana-mana, karena dirinya hanya menyampaikan ketentuan perundang-undangan.
“Sudah jelas semuanya kok. Jadi sekali lagi jangan ditarik ke mana-mana, jangan diinterpretasikan ke mana-mana, saya hanya menyampaikan ketentuan aturan perundang-undangan, karena ditanya,” kata Jokowi.
《demo panen138》Semua konten berasal dari Internet atau diunggah oleh netizen,pinjaman online bank neo commerceHanya promosikan novel karya penulis asli. Semua teman buku dipersilakan untuk mendukung dan mengumpulkan《demo panen138》bab terbaru。