pusatjudionline 365Jutaan kata 372632Orang-orang telah membaca serialisasi
《link7meter》
Israel Desak Mahkamah Internasional Tolak Gugatan Afsel Soal Genosida di Gaza******
JAKARTA — Perwakilan Israel Tal Becker mendesak Mahkamah Internasional menolak semua tuntutan Afrika Selatan atas tindakan genosida dan upaya penghentian operasi militer di Jalur Gaza.
Dia menyatakan bahwa Israel perlu untuk menolak semua klaim Afrika Selatan, agar Konvensi Genosida dapat mempertahankan integritasnya dan Mahkamah Internasional dapat terus memainkan perannya sesuai ketentuan.
Promosi BRI Write Fest Digelar! Berhadiah Ratusan Juta hingga Peluang Beasiswa S2
Melansir TASS via Bisnis.com, Becker mengklaim bahwa tuntutan Afrika Selatan itu dirancang untuk menolak kemampuan Israel mempertahankan diri melawan ancaman teroris.
Republik Afrika Selatan sebelumnya mengajukan gugatan terhadap Israel karena diduga melanggar Konvensi Pencegahan dan Penghukuman Kejahatan Genosida (Genocide Convention) di Mahkamah Internasional PBB (ICJ) di Den Haag pada 29 Desember 2023.
Dokumen tersebut menegaskan bahwa tindakan pemerintah Israel dapat dikategorikan sebagai genosida karena tindakan tersebut dilakukan dengan tujuan untuk menghancurkan warga Palestina di Gaza sebagai bagian dari kelompok nasional, ras, dan etnis Palestina.
Afrika Selatan meminta Mahkamah Internasional untuk menyatakan Israel melanggar kewajibannya berdasarkan Konvensi Genosida dan harus segera menghentikan semua permusuhan di Jalur Gaza, serta membayar ganti rugi.
Selain itu, Afrika Selatan juga telah meminta tindakan pencegahan yang diambil untuk melindungi warga Palestina dari pelanggaran hak-hak mereka secara lebih lanjut.
Selain itu, juga untuk memastikan kepatuhan Israel terhadap kewajibannya berdasarkan Konvensi. Itu menjadi fokus sidang yang digelar 11-12 Januari 2024, saat ini.
Adapun perwakilan Afrika Selatan diberi waktu selama 3 jam untuk mempresentasikan posisinya, pada hari pertama persidangan.
Kemudian, dilanjut dengan jumlah waktu yang sama juga diberikan kepada pihak Israel untuk hari kedua persidangan.
Keputusan Mahkamah Internasional mengenai tindakan pencegahan diperkirakan akan disampaikan dalam beberapa pekan ke depan. Selanjutnya, keputusan apapun yang diambil akan bersifat mengikat.
Artikel ini telah tayang di Bisnis.com dengan judul “Israel Desak ICJ Tolak Gugatan Afrika Selatan Soal Genosida di Gaza”
Sepakati Gencatan Senjata 4 Hari, Israel******
YERUSALEM – Israel dilaporkan telah menyetujui kesepakatan gencatan senjata selama empat hari dengan Hamas, yang akan membebaskan sekitar 50 sandera.
Melansir Bloomberg dari Axios Post via Bisnis.com, Rabu (22/11/2023), kantor perdana menteri Israel mengatakan Hamas diharapkan membebaskan wanita dan anak-anak Israel yang ditahan di Gaza.
Promosi Resmi Terpilih sebagai Ketum Forum Humas BUMN, Ini Visi Hendy Bernadi
Sementara itu, Israel diharapkan untuk membebaskan sekitar 150 tahanan Palestina yang sebagian besar wanita dan anak-anak di bawah umur.
Dalam tahap kedua dari kesepakatan yang dimediasi Qatar tersebut, Hamas akan membebaskan lebih banyak wanita, anak-anak dan orang tua sebagai imbalan bagi Israel untuk memperpanjang gencatan senjata selama beberapa hari.
Dalam 24 jam ke depan, nama-nama tahanan Palestina yang akan dibebaskan akan diumumkan kepada publik sehingga warga Israel dapat mengajukan banding ke pengadilan atas pembebasan mereka, menurut pernyataan sumber pejabat Israel yang tidak disebutkan identitasnya kepada Axios.
Sebelumnya, pada awal rapat kabinet Israel, Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu mengatakan bahwa perang untuk membasmi Hamas tidak akan berhenti setelah gencatan senjata.
“Kami sedang berperang dan kami akan melanjutkan perang sampai kami mencapai semua tujuan kami untuk menghancurkan Hamas, mengembalikan semua sandera kami, dan memastikan bahwa tidak ada seorang pun di Gaza yang dapat mengancam Israel,” ungkap Netanyahu.
Qatar membantu menengahi perundingan antara Israel dan Hamas. Juru bicara Kementerian Luar Negeri Qatar, Majed Al-Ansari, mengatakan bahwa perundingan tersebut berada pada tahap kritis.
Perjanjian ini menjadi gencatan senjata pertama setelah agresi Israel meratakan sebagian besar wilayah Gaza dan menewaskan 13.300 warga sipil dan menyebabkan sekitar dua pertiga dari 2,3 juta orang kehilangan tempat tinggal.
Artikel ini telah tayang di Bisnis.com dengan judul “Israel-Hamas Sepakati Gencatan Senjata 4 Hari, 50 Sandera Dibebaskan”
Israel Hancurkan Tempat Ibadah dan RS, Ini Pasal Konvensi Jenewa yang Dilanggar******
GAZA — Israel melanggar Konvensi Jenewa setelah menyerbu dan mengepung Rumah Sakit (RS) Al-Shifa di Jalur Gaza, dengan operasi yang berlanjut di sayap barat gedung, Jumat (18/11/2023).
Rumah sakit tersebut terputus dari layanan internet dan pasokan listrik sesaat sebelum serangan Israel.
Promosi Dulu Terimpit Pandemi, Klaster Usaha Ini Berkembang Berkat BRI KlasterkuHidupku
Para jurnalis yang hadir di dekat gedung rumah sakit kemudian ditahan oleh tentara Israel.
Alasan Israel menyerang rumah sakit itu, karena meyakini bahwa Hamas menggunakan gedung rumah sakit sebagai markasnya. Pengepungan oleh Israel dimulai sejak Rabu (8/11/2023).
Selain itu, fasilitas medis tersebut juga diklaim Israel memiliki pintu masuk ke jaringan bunker dan terowongan bawah tanah, tempat sekitar 200 orang radikal Hamas bersembunyi.
Melansir TASS, Israel juga meyakini sejumlah sandera Israel yang jumlahnya tidak diketahui mungkin di terowongan bawah tanah rumah sakit tersebut.
Sementara itu penembak jitu bersiap menembak siapapun yang masuk dan keluar rumah sakit. Operasi ambulans juga terhenti.
Selain menyerang rumah sakit, Israel juga membombardir tempat ibadah di Gaza, Palestina.
Setidaknya lebih dari 60 masjid di wilayah konflik tersebut hancur sejak serangan 7 Oktober 2023.
Melansir Wafa, kerusakan masjid terus bertambah setelah Israel melancarkan serangan udara yang menghancurkan Masjid al-Salam di lingkungan Sabra, Kota Gaza bagian utara.
Israel sebelumnya juga menembakkan rudal dan menghancurkan Masjid Khalid bin Walid dan Al-Ikhlas di Khan Younis pada Rabu (8/11/2023) waktu setempat.
Puluhan gereja juga sudah rata dengan tanah akibat rudal-rudal Israel.
Sementara, bantuan kemanusiaan yang ingin memasuki Gaza juga tersendat, karena harus melewati pemeriksaan yang ketat oleh pihak Israel hingga bisa sampai ke depan pintu Rafah, yakni pintu perbatasan Mesir dengan Gaza.
Menteri Energi Israel Katz mengatakan tidak akan ada saklar listrik yang akan dinyalakan, tidak ada hidran air yang akan dibuka, dan tidak ada truk bahan bakar yang akan masuk ke Gaza, sampai sandera dibebaskan, pada 13 Oktober lalu.
Penyerangan Israel ke rumah sakit dan tempat ibadah, serta mempersulit masuknya bantuan kemanusiaan ke Gaza, Palestina, tentunya telah melanggar Hukum Humaniter Internasional (HHI).
Dosen Hubungan Internasional Universitas Pembangunan Nasional (UPN) Yogyakarta, Hestutomo Restu Kuncoro menjelaskan, ulah Israel yang menyerang rumah sakit dan tempat ibadah di Gaza, bentuk pelanggaran hukum internasional.
“Menurut hukum internasional, terutama Konvensi Jenewa Keempat 1949 dan Konvensi Den Haag 1907, serangan terhadap rumah sakit dan tempat ibadah yang digunakan untuk tujuan medis atau keagamaan dapat dianggap sebagai pelanggaran hukum perang,” ucapnya.
Pasal-pasal relevan dalam konteks yang dilanggar tersebut, antara lain:
– Pasal 18 Konvensi Den Haag tentang Hukum dan Kebiasaan Perang di Darat (1907)
Pasal ini melarang serangan terhadap rumah sakit, tempat medis, dan tenaga medis yang mengumpulkan, merawat, dan mengevakuasi orang yang terluka dan sakit dalam konflik bersenjata.
– Pasal 19 Konvensi Den Haag tentang Penghormatan terhadap Hukum dan Kebiasaan Perang di Darat (1907)
Pasal ini melarang serangan terhadap tempat ibadah yang digunakan untuk beribadah dalam konflik bersenjata.
– Pasal 33 Konvensi Jenewa Keempat (1949)
Pasal ini melarang tindakan kekerasan, perlakuan tidak manusiawi, atau segala bentuk kekejaman terhadap orang-orang yang terluka, sakit, atau terdampar selama konflik bersenjata, dan pasal ini memberikan perlindungan khusus bagi rumah sakit dan tempat ibadah yang digunakan untuk perawatan mereka.
“Serangan terhadap rumah sakit dan tempat ibadah yang digunakan untuk tujuan medis atau keagamaan dapat dianggap sebagai pelanggaran hukum perang, kecuali jika mereka digunakan secara aktif untuk tujuan militer oleh pihak bersenjata yang berkonflik. Misalnya memasang instalasi pertahanan, menyimpan senjata,” katanya.
Label:tafsir mimpi 61、slot id 888、slot game online indonesia
Terkait:link slot malam ini、julo pinjol legal atau ilegal、jika tidak bayar kredivo、situs slot korea、key4d rtp、805 slot、cara cicil、istanacasino、erek03、slot utama
bab terbaru:betwing88(2024-06-30)
Perbarui waktu:2024-06-30
《link7meter》Semua konten berasal dari Internet atau diunggah oleh netizen,black88Hanya promosikan novel karya penulis asli. Semua teman buku dipersilakan untuk mendukung dan mengumpulkan《link7meter》bab terbaru。