kupon agoda 844Jutaan kata 608086Orang-orang telah membaca serialisasi
《angka togel pengemis》
Presiden ke Jateng serahkan sertifikat tanah hingga hadiri apel santri******
Sekretariat Presiden (Setpres) di Jakarta menginformasikan Presiden Jokowi bertolak ke Provinsi Jawa Tengah melalui Pangkalan TNI AU Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur.
Kepala Negara dan rombongan terbatas lepas landas dengan menggunakan Pesawat Kepresidenan Indonesia-1 sekitar pukul 06.00 WIB.
Setibanya di Pangkalan TNI AU Adi Soemarmo, Kabupaten Boyolali, Presiden dan Ibu Iriana serta rombongan akan langsung melanjutkan perjalanan dengan berkendara mobil ke sejumlah lokasi kegiatan.
Dalam kunjungannya di Provinsi Jawa Tengah kali ini, Presiden akan menyerahkan sejumlah bantuan antara lain bantuan pangan, meninjau dan meresmikan infrastruktur, menyerahkan sertifikat hak atas tanah untuk rakyat, hingga menghadiri apel santri dan pelajar.
Turut mendampingi Presiden dan Ibu Iriana dalam penerbangan menuju Provinsi Jawa Tengah adalah Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan, Sekretaris Militer Presiden Mayjen TNI Rudy Saladin, Komandan Paspampres Mayjen TNI Achiruddin dan Plh Deputi Bidang Protokol, Pers, dan Media Sekretariat Presiden Erlin Suastini.
Baca juga: Rais Aam PBNU imbau masyarakat menaati para pemimpin
Baca juga: Jokowi bantah kabar sebagian menteri akan mundur
Baca juga: Jokowi apresiasi investor lokal bangun kompleks pergudangan pintar IKN
Pewarta: Andi Firdaus
Editor: Nurul Hayat
Copyright © ANTARA 2024
Hakim vonis 14 tahun terdakwa pembunuh pasutri pengusaha Tulungagung******
"Menyatakan terdakwa Purwanto alias Glowoh terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan sebagaimana dakwaan subsider. Menjatuhkan pidana kurungan terhadap Edi Purwanto dengan pidana penjara selama 14 tahun," kata Hakim Nanang pada sidang putusan yang digelar di ruang Cakra, gedung PN Tulungagung, Rabu.
Putusan itu sendiri sempat diwarnai perbedaan sikap/pandangan antara ketiga hakim yang menyidangkan kasus tersebut.
Putusan majelis hakim tersebut jauh lebih ringan dibandingkan dengan dakwaan primer hukuman mati yang diajukan JPU.
Proses pengambilan keputusan dalam sidang itu sempat diwarnai perbedaan pendapat atau dissenting opiniondi antara majelis hakim.
Ketua majelis hakim dan hakim anggota satu berpendapat jika pasal 340 atau pembunuhan berencana yang diterapkan dalam dakwaan primer JPU tidak terpenuhi, sedangkan hakim anggota dua berbeda pendapat dan menyatakan unsur pembunuhan berencana telah terpenuhi.
Salah satu unsur pembunuhan berencana yang disebutkan oleh hakim anggota dua adalah barang bukti tali karet dan potongan sandal yang dibawa terdakwa dari rumah. Barang bukti itu kemudian digunakan sebagai alat untuk mengikat dan menyumpal kedua korban.
Sidang tersebut sempat riuh karena keluarga korban merasa tidak terima dengan vonis hakim yang dinilai terlalu ringan.
Keluarga korban, Gustama merasa putusan hakim tersebut tak adil.
Gustama sempat meluapkan emosinya di halaman Pengadilan Negeri Tulungagung pasca putusan sidang.
"Masak (menghilangkan) dua nyawa cuma 14 tahun,” kata Gustama dengan nada geram.
Gustama bahkan menyamakan hukuman Glowoh seperti hukuman terhadap maling.
Padahal seharusnya Glowoh dihukum mati sesuai tuntutan Jaksa.
Pihak keluarga meminta pada Jaksa Penuntut Umum untuk melakukan banding.
Sementara itu, Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Tulungagung, Amri Rahmanto Sayekti mengatakan pihaknya menghargai proses hukum yang berlaku.
Pihaknya akan memanfaatkan waktu yang diberikan hakim untuk menerima atau mengajukan banding putusan tersebut.
Pihaknya bakal melaporkan putusan tersebut pada pejabat di atasnya secara berjenjang.
Dirinya akui dalam putusan itu ada dissenting opinion(pendapat berbeda) pada majelis hakim.
Baca juga: Polisi pastikan pasutri pengusaha kolam renang tewas dibunuh
Baca juga: Polisi tahan pelaku pembunuhan pasutri pengusaha kolam renang
Baca juga: Polisi: Pelaku pembunuhan pasutri sempat kabur dan bersembunyi
Pihaknya akan mempelajari putusan hakim yang akan digunakan jika mengajukan banding.
"Namun keputusan hakim bersifat mutlak," katanya.
Pewarta: Destyan H. Sujarwoko
Editor: Guido Merung
Copyright © ANTARA 2024
Hakim vonis 14 tahun terdakwa pembunuh pasutri pengusaha Tulungagung******
"Menyatakan terdakwa Purwanto alias Glowoh terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan sebagaimana dakwaan subsider. Menjatuhkan pidana kurungan terhadap Edi Purwanto dengan pidana penjara selama 14 tahun," kata Hakim Nanang pada sidang putusan yang digelar di ruang Cakra, gedung PN Tulungagung, Rabu.
Putusan itu sendiri sempat diwarnai perbedaan sikap/pandangan antara ketiga hakim yang menyidangkan kasus tersebut.
Putusan majelis hakim tersebut jauh lebih ringan dibandingkan dengan dakwaan primer hukuman mati yang diajukan JPU.
Proses pengambilan keputusan dalam sidang itu sempat diwarnai perbedaan pendapat atau dissenting opiniondi antara majelis hakim.
Ketua majelis hakim dan hakim anggota satu berpendapat jika pasal 340 atau pembunuhan berencana yang diterapkan dalam dakwaan primer JPU tidak terpenuhi, sedangkan hakim anggota dua berbeda pendapat dan menyatakan unsur pembunuhan berencana telah terpenuhi.
Salah satu unsur pembunuhan berencana yang disebutkan oleh hakim anggota dua adalah barang bukti tali karet dan potongan sandal yang dibawa terdakwa dari rumah. Barang bukti itu kemudian digunakan sebagai alat untuk mengikat dan menyumpal kedua korban.
Sidang tersebut sempat riuh karena keluarga korban merasa tidak terima dengan vonis hakim yang dinilai terlalu ringan.
Keluarga korban, Gustama merasa putusan hakim tersebut tak adil.
Gustama sempat meluapkan emosinya di halaman Pengadilan Negeri Tulungagung pasca putusan sidang.
"Masak (menghilangkan) dua nyawa cuma 14 tahun,” kata Gustama dengan nada geram.
Gustama bahkan menyamakan hukuman Glowoh seperti hukuman terhadap maling.
Padahal seharusnya Glowoh dihukum mati sesuai tuntutan Jaksa.
Pihak keluarga meminta pada Jaksa Penuntut Umum untuk melakukan banding.
Sementara itu, Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Tulungagung, Amri Rahmanto Sayekti mengatakan pihaknya menghargai proses hukum yang berlaku.
Pihaknya akan memanfaatkan waktu yang diberikan hakim untuk menerima atau mengajukan banding putusan tersebut.
Pihaknya bakal melaporkan putusan tersebut pada pejabat di atasnya secara berjenjang.
Dirinya akui dalam putusan itu ada dissenting opinion(pendapat berbeda) pada majelis hakim.
Baca juga: Polisi pastikan pasutri pengusaha kolam renang tewas dibunuh
Baca juga: Polisi tahan pelaku pembunuhan pasutri pengusaha kolam renang
Baca juga: Polisi: Pelaku pembunuhan pasutri sempat kabur dan bersembunyi
Pihaknya akan mempelajari putusan hakim yang akan digunakan jika mengajukan banding.
"Namun keputusan hakim bersifat mutlak," katanya.
Pewarta: Destyan H. Sujarwoko
Editor: Guido Merung
Copyright © ANTARA 2024
Label:promo slot gacor、rajaku4d、togel 96
Terkait:trik menang bermain slot online、dolar777、maxwin member baru、slot gacor eropa、asia88 login、slot gacor sekarang ini、situs slot indonesia terpercaya、apk judi online、ini 88 slot、unsur5
bab terbaru:prediksi jitu/angka jitu(2024-06-29)
Perbarui waktu:2024-06-29
Pewarta: Redemptus Elyonai Risky Syukur
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2024
Pewarta: Xinhua
Editor: Anton Santoso
Copyright © ANTARA 2024
Pewarta: Luthfia Miranda Putri
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2024
Pewarta: Destyan H. Sujarwoko
Editor: Guido Merung
Copyright © ANTARA 2024
Pewarta: Hana Dewi Kinarina Kaban
Editor: Nurul Hayat
Copyright © ANTARA 2024
Pewarta: Luthfia Miranda Putri
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2024
《angka togel pengemis》Semua konten berasal dari Internet atau diunggah oleh netizen,sedap slotHanya promosikan novel karya penulis asli. Semua teman buku dipersilakan untuk mendukung dan mengumpulkan《angka togel pengemis》bab terbaru。