rtvharmonibet 271Jutaan kata 841631Orang-orang telah membaca serialisasi
《dragontiger》
Tembok SPBU di Tebet roboh tewaskan tiga orang******
Tiga orang itu merupakan satu keluarga yang terdiri atas bapak, ibu dan anak. Selain itu satu orang menderita luka.
Kepala Suku Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (Kasudin Gulkarmat) Jakarta Selatan, Syamsul Huda mengatakan, korban bernama Sumedi Riyanto (80) dan Thio Tjnnio (74) yang merupakan suami-istri serta anak mereka bernama Ami Kusuma Dewi (35).
"Korban adalah suami-istri yang berjualan di pinggiran tembok. Anaknya sedang berkunjung ke warung tersebut bersama cucunya yang selamat," kata Syamsul saat dikonfirmasi.
Syamsul menjelaskan bahwa tembok SPBU diketahui sudah retak. Kemudian adanya angin kencang mengakibatkan tembok roboh menimpa warung milik Samedi dan Thio yang berada tepat di sebelahnya.
Baca juga: Tembok bekas pabrik mebel ambruk timpa tiga rumah di Duren Sawit
Baca juga: Lima saksi diperiksa Polsek Cengkareng terkait tembok gudang roboh
Saat kejadian itu, Ami kebetulan sedang berkunjung ke warung milik orang tuanya. Dia datang bersama anaknya, Muhammad Fabian berusia 8 tahun.
Berdasarkan laporan sementara Sudin Gulkarmat Jakarta Selatan, Fabian selamat namun mengalami luka berat. Ia pun dibawa ke RSCM untuk mendapatkan perawatan.
Sedangkan tiga korban meninggal dunia sudah dibawa ke RSCM untuk dilakukan otopsi, dimandikan dan dimakamkan di TPU Menteng Pulo.
Selain warung kecil milik korban, tembok berukuran 30x6 meter yang roboh tersebut juga berdampak pada tiang listrik.
Lokasi kejadian sedang disterilisasi untuk dilakukan penyelidikan Tim Inafis Kepolisian.
Baca juga: Tembok pembatas sungai roboh, rumah warga di Ciracas terendam banjir
Baca juga: Polisi selidiki robohnya tembok yang tewaskan pekerja bangunan
Pewarta: Mentari Dwi Gayati
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2024
KPK siapkan sprindik baru untuk eks Wamenkumham Eddy Hiariej******
"Kami masih terus melakukan analisis untuk siapkan sprindik barunya," kata Kepala Bagian Pemberitaan Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Rabu.
Hal itu disampaikan Ali Fikri juga sebagai tanggapan atas pernyataan Indonesia Corruption Watch (ICW) yang mendorong KPK kembali menetapkan Eddy Hiariej sebagai tersangka.
Baca juga: Syahrul Yasin Limpo ajukan keberatan atas dakwaan JPU KPK
"KPK sependapat dengan hal tersebut, bahwa secara substansi hukum, putusan praperadilan yang menguji aspek formil, tidak menggugurkan materi penyidikannya," ujarnya.
Juru bicara berlatar belakang jaksa itu juga mengatakan KPK memandang masukan ICW sangat berarti sebagai bentuk peran serta dan dukungan masyarakat dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.
Dia pun mengatakan KPK akan segera menyampaikan perkembangan perkara dugaan korupsi tersebut, sekaligus mengajak masyarakat untuk terus mengawal proses penanganan perkara nantinya.
"Hal ini untuk memastikan agar penegakan hukum di Indonesia dapat berjalan efektif dan tidak pandang bulu," ujarnya.
Untuk diketahui, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan, penetapan Helmut Hermawan sebagai tersangka penyuapan terhadap mantan Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej oleh KPK, tidak sah karena tidak memenuhi dua alat bukti yang sah.
"Mengabulkan permohonan praperadilan pemohon untuk sebagian dan menyatakan penetapan tersangka atas pemohon yang dilakukan oleh termohon tidak sah," kata Hakim Tunggal PN Jaksel Tumpanuli Marbun di Jakarta saat membacakan putusan gugatan praperadilan tersebut pada Selasa (27/2).
Untuk itu, Hakim berpandangan yang sama sehingga apa yang telah dilakukan oleh penyidik KPK dengan menetapkan termohon sebagai tersangka juga tidak mempunyai kekuatan hukum.
"Perkara ini tidak berdiri sendiri dan berpasangan dengan pemberi dan penerima, maka perlakuan penerapan hukum tidak membeda-bedakannya," tuturnya.
Sebelumnya Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan juga memutuskan penetapan tersangka atas eks Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej (EOSH) alias Eddy Hiariej oleh KPK adalah tidak sah.
Hal itu diputuskan oleh hakim tunggal Estiono dalam sidang pembacaan putusan yang digelar di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (30/1).
"Dalam eksepsi, menyatakan eksepsi termohon tidak dapat diterima," ujar Estiono.
Eddy merupakan salah seorang tersangka yang ditetapkan penyidik KPK dalam kasus dugaan suap pengurusan administrasi tanpa melalui prosedur di Kemenkumham.
Selain Eddy, tersangka lainnya adalah pengacara Yosi Andika Mulyadi (YAM) dan asisten pribadi Eddy, Yogi Arie Rukmana (YAR).
Baca juga: KPK geledah tiga Rutan-nya dan sita alat bukti terkait pungli
Baca juga: KPK panggil Hanan Supangkat sebagai saksi kasus TPPU SYL
Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2024
Hakim vonis 14 tahun terdakwa pembunuh pasutri pengusaha Tulungagung******
"Menyatakan terdakwa Purwanto alias Glowoh terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan sebagaimana dakwaan subsider. Menjatuhkan pidana kurungan terhadap Edi Purwanto dengan pidana penjara selama 14 tahun," kata Hakim Nanang pada sidang putusan yang digelar di ruang Cakra, gedung PN Tulungagung, Rabu.
Putusan itu sendiri sempat diwarnai perbedaan sikap/pandangan antara ketiga hakim yang menyidangkan kasus tersebut.
Putusan majelis hakim tersebut jauh lebih ringan dibandingkan dengan dakwaan primer hukuman mati yang diajukan JPU.
Proses pengambilan keputusan dalam sidang itu sempat diwarnai perbedaan pendapat atau dissenting opiniondi antara majelis hakim.
Ketua majelis hakim dan hakim anggota satu berpendapat jika pasal 340 atau pembunuhan berencana yang diterapkan dalam dakwaan primer JPU tidak terpenuhi, sedangkan hakim anggota dua berbeda pendapat dan menyatakan unsur pembunuhan berencana telah terpenuhi.
Salah satu unsur pembunuhan berencana yang disebutkan oleh hakim anggota dua adalah barang bukti tali karet dan potongan sandal yang dibawa terdakwa dari rumah. Barang bukti itu kemudian digunakan sebagai alat untuk mengikat dan menyumpal kedua korban.
Sidang tersebut sempat riuh karena keluarga korban merasa tidak terima dengan vonis hakim yang dinilai terlalu ringan.
Keluarga korban, Gustama merasa putusan hakim tersebut tak adil.
Gustama sempat meluapkan emosinya di halaman Pengadilan Negeri Tulungagung pasca putusan sidang.
"Masak (menghilangkan) dua nyawa cuma 14 tahun,” kata Gustama dengan nada geram.
Gustama bahkan menyamakan hukuman Glowoh seperti hukuman terhadap maling.
Padahal seharusnya Glowoh dihukum mati sesuai tuntutan Jaksa.
Pihak keluarga meminta pada Jaksa Penuntut Umum untuk melakukan banding.
Sementara itu, Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Tulungagung, Amri Rahmanto Sayekti mengatakan pihaknya menghargai proses hukum yang berlaku.
Pihaknya akan memanfaatkan waktu yang diberikan hakim untuk menerima atau mengajukan banding putusan tersebut.
Pihaknya bakal melaporkan putusan tersebut pada pejabat di atasnya secara berjenjang.
Dirinya akui dalam putusan itu ada dissenting opinion(pendapat berbeda) pada majelis hakim.
Baca juga: Polisi pastikan pasutri pengusaha kolam renang tewas dibunuh
Baca juga: Polisi tahan pelaku pembunuhan pasutri pengusaha kolam renang
Baca juga: Polisi: Pelaku pembunuhan pasutri sempat kabur dan bersembunyi
Pihaknya akan mempelajari putusan hakim yang akan digunakan jika mengajukan banding.
"Namun keputusan hakim bersifat mutlak," katanya.
Pewarta: Destyan H. Sujarwoko
Editor: Guido Merung
Copyright © ANTARA 2024
Label:jantan 99 slot、pinjaman online langsung cair tanpa ribet、cara cicil di tokopedia tanpa kartu kredit
Terkait:japan slot888、mudah 4d slot、jam gacor gatotkaca、paylater kredivo、pinjol ojk legal、slot gacor gampang menang、slot gacor 66、cara pinjam uang di m banking bni、putarslot88、mega118 slot
bab terbaru:rajahoki(2024-07-07)
Perbarui waktu:2024-07-07
"InsyaAllah debat cawapres akan berjalan baik, lancar, semua cawapres akan bisa berbicara atau memperlihatkan visi dan misinya secara baik,"Malang, Jawa Timur (ANTARA) - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Puan Maharani mengharapkan pelaksanaan debat calon wakil presiden (cawapres) sesi kedua Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, bisa menampilkan visi dan misi masing-masing calon.
Pewarta: Vicki Febrianto
Editor: Agus Setiawan
Copyright © ANTARA 2024
Pewarta: Laily Rahmawaty
Editor: Didik Kusbiantoro
Copyright © ANTARA 2024
Pewarta: Xinhua
Editor: Anton Santoso
Copyright © ANTARA 2024
Penerjemah: Fitra Ashari
Editor: Siti Zulaikha
Copyright © ANTARA 2024
Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Nusarina Yuliastuti
Copyright © ANTARA 2024
Pewarta: Juwita Trisna Rahayu
Editor: Atman Ahdiat
Copyright © ANTARA 2024
《dragontiger》Semua konten berasal dari Internet atau diunggah oleh netizen,kerja online cepat dapat uangHanya promosikan novel karya penulis asli. Semua teman buku dipersilakan untuk mendukung dan mengumpulkan《dragontiger》bab terbaru。