petunjuk:Harap ingat alamat situs terbaru situs ini:kk996.com!Menanggapi seruan tindakan nasional untuk membersihkan Internet, situs ini telah membersihkan semua novel pornografi, sehingga banyak buku menjadi bingung,Jika Anda membuka link tersebut dan ternyata itu bukan buku yang ingin Anda baca, silakan klik ikon pencarian di atas untuk mencari buku tersebut lagi,Terima kasih atas kunjungan anda!

admin kredivo

cara mengajukan pinjaman di kredivo 423Jutaan kata 250272Orang-orang telah membaca serialisasi

《admin kredivo》

Faisal Basri: Industri Indonesia Minus 'Otak', Lebih Fokus 'Otot'******

Faisal Basri menilai industri Indonesia lebih mengandalkan otot, bukan otak sehingga sangat bergantung pada ekspor komoditas.
Faisal Basri menilai industri Indonesia lebih mengandalkan otot, bukan otak sehingga sangat bergantung pada ekspor komoditas. (ANTARA FOTO/AKBAR TADO).
Jakarta, CNN Indonesia--

Ekonom Senior INDEF Faisal Basri menilai industri Indonesia lebih mengandalkan otot, bukan otak. Bahkan, sumbangan 'otak' untuk perekonomianIndonesia minus.

Faisal menyebut sumbangan otak yang dimaksud terlihat dari total factor productivity(TFP). TFP dipengaruhi oleh tiga faktor, yakni teknologi dan inovasi, kondisi pasar dan ekonomi, serta kebudayaan dan masyarakat.

"Indonesia hampir tiga perempat pertumbuhannya disumbang oleh modal fisik, yaitu infrastruktur. Itu fisik yang kelihatan. Kalau modal otak kan nggak keliatan. Kita lihat sumbangan otak minus di pertumbuhan ekonomi Indonesia selama 2000-2020," ungkap Faisal dalam Catatan Awal Ekonomi 2023 INDEF, Kamis (5/1).

Selain Indonesia dan Brunai, sumbangan TFP yang minus untuk perekonomian dialami Kamboja, Laos, Myanmar, Vietnam, Bhutan, dan Fiji.

Lebih lanjut, Faisal mengatakan pertumbuhan industri Indonesia praktis selalu lebih rendah dari produk domestik bruto (PDB).

Faisal melihat ada semacam gejala dini deindustrialisasi di mana sektor industri manufaktur Indonesia mengalami perlambatan sebelum waktunya atau sebelum mencapai titik optimal.

Ia mengingatkan jika industri manufaktur lemah maka produk yang bisa diekspor menjadi terbatas. Melemahnya kinerja industri manufaktur membuat Indonesia semakin bergantung pada ekspor komoditas yang lebih banyak memakai pekerja kasar dibanding tenaga ahli. Misalnya mengandalkan ekspor sawit dan batu bara.

"Jadi kita harus semakin terus bergantung pada ekspor komoditas yang hanya membutuhkan upaya otot, tenaga, keringat. Kurang pakai otak juga ndakapa-apa karena tinggal petik, jual. Keruk batu bara, jual. Tebang pohon, jual," ucapnya.

[Gambas:Video CNN]

(skt/pta)

[Gambas:Video CNN]

Harga Cabai******

Harga cabai-cabaian masih saja naik meskipun libur natal dan tahun baru sudah lewat. Sekarang, rata-rata harga cabai rawit merah Rp69.650 per kg.
Harga cabai-cabaian masih saja naik meskipun libur natal dan tahun baru sudah lewat. Sekarang, rata-rata harga cabai rawit merah Rp69.650 per kg. (CNN Indonesia/Andry Novelino).
Jakarta, CNN Indonesia--

Harga cabai-cabaian naik dalam sebulan terakhir. Untuk jenis cabai rawit merah, harga rata-ratanya Rp69.650 per kilogram (kg) per Rabu (4/1).

Di DKI Jakarta, cabai rawit merah bahkan dihargai Rp80.850 per kg, di Jawa Barat Rp78.400 per kg, di Banten Rp78.850 per kg, dan di Yogyakarta Rp67.500 per kg.

Harga aneka cabai lainnya juga naik. Cabai merah besar naik ke Rp39.750 per kg. Padahal pada 5 Desember harga cabai merah hanya Rp38.350 per kg. Kemudian naik Rp38.400 pada 27 Desember.

Sementara di DKI Jakarta cabai merah besar dihargai Rp46.250 per kg, di Jawa Barat Rp37.200 per kg, di Banten Rp35.350 per kg, dan di Yogyakarta Rp41.250 per kg.

Harga cabai merah keriting juga naik ke Rp42.400 per kg. Padahal sebelumya harga cabai merah keriting masih Rp37.650 per kg, kemudian naik ke Rp38.750 pada 16 Desember, Rp39.100 per kg pada 19 Desember. Lalu naik lagi ke Rp39.550 per kg pada 21 Desember dan ke Rp40.200 per kg pada 26 Desember.

Di DKI Jakarta cabai merah keriting dihargai Rp53.750 per kg, di Jawa Barat Rp44.400 per kg, di Banten Rp43.900 per kg, dan di Yogyakarta Rp42.000 per kg.

[Gambas:Video CNN]



(fby/agt)

[Gambas:Video CNN]

Bappebti Akui Kripto Bisa Ganggu Stabilitas Ekonomi di Masa Depan******

Bappebti mengungkapkan pertumbuhan aset kripto di masa berpotensi mengganggu stabilitas perekonomian.
Bappebti mengungkapkan pertumbuhan aset kripto di masa berpotensi mengganggu stabilitas perekonomian. (CNN Indonesia/ Adhi Wicaksono).
Jakarta, CNN Indonesia--

Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) mengungkapkan pertumbuhan aset kripto di masa berpotensi mengganggu stabilitas perekonomian.

Plt Kepala Bappebti Didid Noordiatmoko mengaku salah satu upaya yang dilakukan untuk mengantisipasi ini adalah memindahkan pengelolaan kripto di bawah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK).

"Salah satunya ada laporan dari The Financial Stability Board (FSB), pesatnya pertumbuhan aset kripto dapat berdampak pada stabilitas keuangan. Kata FSB ini nanti ada kompleksitas di sektor keuangan, sehingga saat itu kita sepakat kebijakannya harus forward looking," kata Didid di Gedung Bappebti Jakarta Pusat, Rabu (4/1).

"Ketika berpotensi berdampak pada stabilitas keuangan, maka diputuskan mengantisipasi masalah masa depan, maka pengelolaan akan dilakukan OJK. Sebelum ribut, maka kita pastikan ke depan pengaturannya akan lebih baik, menghindari kompleksitas dan sebagainya," paparnya.

Lebih jauh, ia mengakui saat ini masih sulit untuk menciptakan bursa kripto yang dijanjikan dibangun pada 2022 lalu. Menurut Didid, hal ini disebabkan tidak ada benchmarking atau standar baik yang bisa dilihat dari negara tetangga.

Selain itu, ia menilai fokus utama saat ini adalah memastikan ekosistem aset kripto berjalan dengan baik terlebih dahulu.

Lihat Juga :
KSPSI Sebut Perppu Cipta Kerja Seharusnya Masih dalam Tahap Pembahasan

Padahal, Didit mengungkapkan ketiadaan bursa kripto ini sebenarnya menyulitkan Bappebti. Sebab, semua tanggung jawab dan risiko mesti diatasi oleh lembaga ini. Berbanding terbalik dengan bursa saham yang memiliki lembaga penanggung jawab, maka risiko yang ditanggung pun dibagi merata.

Terlebih, pemilik aset kripto mayoritas datang dari luar negeri. Akibat mayoritas datang dari luar negeri, maka pengawasannya pun akan sulit dilakukan. Saat ini, Bappebti mencatat terdapat 383 jenis koin yang terdaftar, dan hanya 10 di antaranya yang merupakan koin lokal.

"Ketika ada permasalahan, perdagangan kami bisa pantau. Kemarin FTX pemiliknya ada di luar sana. Kami berharap bursa kripto ini akan terbentuk 2023," paparnya.

[Gambas:Video CNN]



(cfd/dzu)

[Gambas:Video CNN]




bab terbaru:cara pinjam uang di mitra bukalapak

Perbarui waktu:2024-07-07

Daftar bab terbaru
angsuran kredit pintar
link ug slot terbaru
jeruk 2d togel
cara menggunakan akulaku kredit
mentari77
slot gacor gampang menang hari ini
buku mimpi menikah
trik pola olympus gacor
qqmamibet
Daftar isi semua bab
Bab 1 situs slot gacor gampang menang hari ini
Bab 2 situs terpercaya di indonesia
Bab 3 slot x500 maxwin
Bab 4 paito warna oregon 7pm
Bab 5 game gacor malam ini
Bab 6 macam slot
Bab 7 slot togel deposit 5000
Bab 8 prediksisdy
Bab 9 lg gacor
Bab 10 server thailand 4d
Bab 11 onictoto
Bab 12 juara slot gacor
Bab 13 1 bet slot
Bab 14 aplikasi slot kakek zeus
Bab 15 889nation
Bab 16 surgadewa
Bab 17 ratu188
Bab 18 gaspol189
Bab 19 pusat 123 slot login
Bab 20 slot terpercaya resmi
Klik untuk melihattersembunyi di tengah4676bab
takutBacaan TerkaitMore+

Catatan Kenaikan oleh Ratusan Pemurni

prohongkong
Pengamat Ketenagakerjaan menjelaskan soal beberapa pasal dalam Perppu Ciptaker yang dianggap merugikan buruh, seperti upah, hak cuti dan alih daya.
Pengamat Ketenagakerjaan menjelaskan soal beberapa pasal dalam Perppu Ciptaker yang dianggap merugikan buruh, seperti upah, hak cuti dan alih daya. (CNN Indonesia/Andry Novelino).
Jakarta, CNN Indonesia--

Pengamat Ketenagakerjaan menjelaskan soal beberapa pasal dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Perppu Ciptaker) yang dianggap merugikan buruh, seperti upahhak cuti dan alih daya.

Pengamat Ketenagakerjaan Payaman Simanjuntak menilai pasal-pasal dalam Perppu Ciptaker sebenarnya baru akan dijelaskan lebih lanjut di peraturan pemerintah (PP) sebagai turunannya. Sehingga, seharusnya buruh fokus pada aturan turunan Perppu tersebut. 

"Jadi kalau nanti perppu ini sudah ditetapkan oleh DPR sebagai UU, soal isinya baru akan diturunkan dari situ. Misalnya, soal upah minimum bisa nanti diperbaiki di PP 36/2021. Jadi di situ diperbaiki," jelasnya kepada CNNIndonesia.com, Jumat (6/1).

Dalam hal ini, Payaman menjelaskan soal hak cuti haid dan melahirkan yang dihapus dalam beleid tersebut. Menurutnya, hak cuti tersebut bisa muncul di peraturan-peraturan turunan.

Sementara itu, terkait penjelasan jatah libur yang cuma sehari dalam seminggu, Payaman berpendapat bahwa pengertian yang dimaksud adalah minimum.

"Jadi tidak dikatakan hanya 1 hari libur dalam 1 minggu, gak begitu. Jadi kalau misalnya perusahaan memilih yang 5 hari kerja dalam 1 minggu, itu tetap boleh. Gak ada berubah itu," jelasnya.

Lihat Juga :
Angin Segar untuk Buruh, Kemnaker Tolak Ide No Work No Pay dari Apindo

Menurutnya, saat ini buruh lebih baik untuk memfokuskan kepada peraturan pemerintah (PP) yang menjadi turunan Perppu Ciptaker tersebut.

Payaman juga menanggapi soal 9 tuntutan buruh yang diklaim Presiden Partai Buruh Said Iqbal sebagai kesepahaman dengan unsur pengusaha, Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia.

"Difokuskan ke PP saja. Misalnya ada 9 poin yang sudah mereka sepakati dengan pengusaha, itu diserahkan saja kepada pemerintah supaya nanti itu diterjemahkan dan dimasukkan ke dalam PP," pungkasnya.

Sementara itu, Pengamat Ketenagakerjaan Universitas Airlangga (Unair) Hadi Subhan menilai pasal 88F Perppu Ciptaker yang menyebutkan pemerintah bisa menetapkan formula perhitungan upah minimum berbeda dalam keadaan tertentu.



Alih-alih menolak, Hadi beranggapan hadirnya pasal tersebut bisa menjadi keuntungan untuk buruh. Sebab, pemerintah bisa menetapkan kebijakan yang berbeda dari formula normal jika ada keadaan khusus.

Ia berkaca dengan penetapan formula upah minimum tahun lalu. Hadi menilai buruh diuntungkan dengan kebijakan pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) yang mengeluarkan Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum 2023.

"Perpu (Ciptaker) malah lebih baik daripada UU Cipta Kerja. Dalam UU Cipta Kerja semua pekerjaan bisa di-outsourcing-kan, tapi di perppu justru dibatasi," ujar Hadi soal pasal outsourcing yang dianggap merugikan buruh.

Hadi menilai Perppu Ciptaker mencoba membuat jalan tengah dengan merevisi beberapa ketentuan dari UU Cipta Kerja, termasuk soal upah minimum dan outsourcing yang dianggap menguntungkan.

Lihat Juga :
Bahlil Klaim Capaian Investasi 1.200 T Gagal Jika Tak Ada UU Ciptaker

"Perppu ini justru lebih baik dibanding dengan UU Cipta Kerja. Karena perubahan dalam perppu itu malah menguntungkan buruh dibanding dengan UU Cipta Kerja. Tapi kalo perppu dibandingkan dengan UU Nomor 13 Tahun 2003, ya tentu lebih menguntungkan UU Nomor 13 Tahun 2003," tegasnya.

Tak jauh beda, Guru Besar Hukum Ketenagakerjaan Universitas Indonesia (UI) Aloysius Uwiyono tak bermasalah dengan pasal-pasal Perppu Ciptaker yang dianggap merugikan buruh.

Soal kewenangan baru di pasal 88F di mana pemerintah bisa menetapkan formula perhitungan upah minimum berbeda dalam keadaan tertentu, Aloysius tak menganggap hal tersebut bermasalah karena hanya berlaku dalam keadaan tertentu.

Lihat Juga :
Menteri Investasi Ingat Perintah Jokowi ke WTO: Mas Bahlil Lawan!

Terkait tenaga ahli daya atau outsourcing yang tidak disebutkan batasan jenis pekerjaannya, Aloysius berpendapat alih daya pekerjaan terbuka untuk macam-macam pekerjaan. Di dalam perppu hanya mengatur alih daya pekerjaan, bukan alih daya pekerja.

"Perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) tidak dapat diadakan untuk pekerjaan yang bersifat 'tetap' atau 'terus menerus'. PKWT untuk pekerjaan tertentu yang menurut jenis dan sifat atau kegiatannya dalam waktu tertentu. Jadi di sini masalah pengawasannya, bukan waktunya yang dipermasalahkan," tegasnya.

Terakhir, soal penghapusan cuti haid dan melahirkan bagi buruh atau pekerja perempuan, Aloysius menegaskan bahwa kedua cuti tersebut tetap ada dan diatur dalam UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

[Gambas:Video CNN]



(skt/dzu)

dunia fantasi yang hilang

situs lagi gacor
KSPSI akan mengajukan uji materi atau judicial review Perppu Cipta Kerja ke MK bila diskusi dengan pemerintah dan unjuk rasa gagal.
KSPSI akan mengajukan uji materi atau judicial review Perppu Cipta Kerja ke MK bila diskusi dengan pemerintah dan unjuk rasa gagal. (Anggi Muliawati/detikcom)
Jakarta, CNN Indonesia--

Konfederasi Serikat PekerjaSeluruh Indonesia (KSPSI) akan mengajukan uji materi atau judicial review Peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) Cipta Kerja ke Mahkamah Konstitusi (MK), jika diskusi dengan pemerintah dan aksi buruh gagal membuat pemerintah mengubah isi Perppu tersebut.

Presiden KSPSI Andi Gani Nena Wea mengatakan upaya hukum itu akan diambil sebagai langkah terakhir. Pihaknya bersama serikat pekerja akan berdiskusi dalam tujuh hari ke depan terkait isi Perppu yang dinilai merugikan pekerja.

Jika hal itu tidak mempan, ia mengatakan buruh akan melakukan aksi unjuk rasa di seluruh Indonesia.

Menurutnya, pemerintah bisa memperbaiki isi Perppu melalui aturan turunan berupa Peraturan Pemerintah (PP). Oleh karena itu, ia berharap kelak PP itu bisa menjelaskan secara rinci terkait aturan Cipta Kerja dan bisa adil terhadap buruh.

Lebih lanjut, KSPSI telah memberikan draftusulan kepada pemerintah terkait UU Cipta kerja empat bulan lalu. Namun, isi Perppu diterbitkan Presiden Joko Widodo 30 Desember 2022 itu isinya jauh berbeda dengan draftyang diajukan.

"Minggu pertama Januari harusnya kami bertemu kembali (dengan pemerintah) untuk memfinalkan draftyang sudah ada. Ternyata, Perppu yang keluar berbeda 99 persen dengan yang kami serahkan," katanya.

Lihat Juga :
Daftar Lengkap Harga Baru BBM Pertamina Per 3 Januari 2022

Ada empat poin penting yang KSPSI kritisi dalam Perppu Cipta kerja. Pertama, soal penetapan upah minimum yang ada di dalam Pasal 88D. Disebutkan bahwa gubernur wajib menetapkan upah minimum provinsi. Gubernur juga dapat menetapkan upah minimum kabupaten/kota.

Menurut Andi, kata 'dapat' menimbulkan celah di mana gubernur bisa saja tidak menetapkan kenaikan upah minimum.

Selain itu, formula kenaikan upah di Pasal itu menyebut variabel perhitungan kenaikan upah berdasarkan inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indikator tertentu. Di sisi lain, tidak ada penjelasan soal indeks tertentu itu seperti siapa pihak yang menetapkan indikator tersebut maupun dasar kajiannya.

Kedua, pada Pasal 64 sampai Pasal 66 mengatur pekerja alih daya atau outsourcing.Andi mengatakan dalam Perppu tersebut tidak membatasi detil jenis pekerjaan apa saja yang boleh dilakukan oleh pekerja alih daya.

Oleh karena itu, KSPSI meminta pemerintah agar mengembalikan aturan pekerja alih daya ke UU Ketenagakerjaan yang membatasi lima jenis pekerjaan, yakni sopir, petugas kebersihan,security, catering,dan jasa migas pertambangan.

Ketiga, penghapusan cuti panjang bagi pekerja. Keempat, soal besaran pesangon yang diterima pekerja di Perppu Cipta Kerja, tidak ada bedanya dengan UU Cipta Kerja.

[Gambas:Video CNN]

(mrh/pta)

hubungan pasien

slot633 gacor
Perppu Ciptaker menghapus keterlibatan pemerhati lingkungan hidup dalam menyusun Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) untuk usaha.
Perppu Ciptaker menghapus keterlibatan pemerhati lingkungan hidup dalam menyusun Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) untuk usaha. Ilustrasi. (CNN Indonesia/Andry Novelino).
Jakarta, CNN Indonesia--

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Perppu Ciptaker) menghapus keterlibatan pemerhati lingkungan hidup dalam menyusun Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) untuk usaha.

Padahal, dalam Pasal 26 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH) menyebutkan penyusunan dokumen Amdal melibatkan masyarakat dan berdasarkan prinsip pemberian informasi yang transparan.

Selain itu, masyarakat yang terkena dampak maupun pemerhati lingkungan hidup dapat mengajukan keberatan terhadap dokumen Amdal.

Kemudian, ketentuan lebih lanjut mengenai pelibatan masyarakat diatur lewat peraturan pemerintah (pp).

Selain itu, mengenai poin masyarakat dapat mengajukan keberatan terhadap dokumen Amdal bahkan tidak dicantumkan dalam Perppu Ciptaker.

Perppu itu juga menghapus ketentuan dokumen Amdal dinilai oleh komisi penilai Amdal yang dibentuk oleh menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya.

Lihat Juga :
Miras Cap Tikus Bakal IPO Besok di Bursa

Lebih lanjut, ketentuan Pasal 40 mengenai izin lingkungan juga dihapus dalam Perppy Ciptaker. Padahal, dalam UU PPLH menjelaskan izin lingkungan merupakan persyaratan untuk memperoleh izin usaha.

Tak hanya itu, Perppu Ciptaker juga menghapus ketentuan dalam Pasal 93 UU PPLH. Beleid itu sebelumnya menyatakan setiap orang dapat mengajukan gugatan ke PTUN apabila perusahaan atau pejabat tata usaha negara menerbitkan izin lingkungan tanpa disertai Amdal.

Jauh sebelumnya Perppu Ciptaker terbit, Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) sudah mengkritisi Pasal 40 yang juga dihapus dalam UU Omnibus Law Ciptaker.

Menurut Kepala Advokasi Eksekutif Nasional Walhi Zenzi Suhadi penghapusan pasal 40 hanya memberikan keistimewaan terhadap korporasi.

"Korporasi diberikan dua keistimewaan. Satu investasi dikedepankan proses pelayanannya, yang kedua yang berbahaya ada imunitas terhadap korporasi dalam konteks hukum. Jadi, sebenarnya korporasi ini dibuat supaya terbebas dari jangkauan hukum," kata Zenzi medio beberapa waktu lalu.

[Gambas:Video CNN]



(mrh/sfr)

Dari satpam hingga penyanyi

paito mongolia
Program pelatihan Kartu Prakerja bakal  digelar tatap muka maupun online pada 2023. Pelatihan tatap muka bakal dilaksanakan di 10 provinsi untuk tahap pertama.
Program pelatihan Kartu Prakerja bakal digelar tatap muka maupun online pada 2023. Pelatihan tatap muka bakal dilaksanakan di 10 provinsi untuk tahap pertama. (ANTARA FOTO/ASEP FATHULRAHMAN).
Jakarta, CNN Indonesia--

Program Kartu Prakerja bakal mengadakan pelatihan tatap muka (offline) maupun online pada 2023. Pelatihan tatap muka bakal dilaksanakan di 10 provinsi untuk tahap pertama.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan pelatihan offline akan dimulai bertahap pada kuartal I 2023 sejalan dengan pembukaan pendaftaran Kartu Prakerja gelombang pertama.

"Pelatihan secara offline secara bertahap diawali di 10 provinsi dan ini pembukaan gelombang pertamanya dilakukan di triwulan pertama di 2023," ujar Airlangga dalam konferensi pers, Kamis (5/1).

Sementara durasi pelatihan akan ditambah dari minimal 6 jam menjadi minimal 15 jam.

Airlangga menjelaskan Kartu Prakerja 2023 akan dilakukan dengan skema normal, bukan semi bansos seperti sebelumnya. Dengan begitu, penerima bantuan seperti penerima bantuan seperti bantuan subsidi upah (BSU) bantuan produktif usaha mikro (BPUM), dan program keluarga harapan (PKH) bisa menjadi peserta Kartu Prakerja 2023.

[Gambas:Video CNN]

"Karena tidak lagi bersifat semi bansos, maka penerima bantuan seperti subsidi upah, BPUM, PKH, boleh menjadi peserta Kartu Prakerja. Karena ini untuk re-training dan re-skilling, bukan bansos lagi" ujar Airlangga.

Airlangga mengatakan bantuan Kartu Prakerja tahun ini sebesar Rp4,2 juta per peserta, naik dari sebelumnya sebesar Rp3,55 juta. Namun insentif yang diterima peserta lebih rendah karena anggaran besar diberikan untuk biaya pelatihan kerja.

Rincian bantuan Rp4,2 juta terdiri dari biaya pelatihan sebesar Rp3,5 juta, transportasi Rp600 ribu yang akan diberikan sebanyak satu kali, serta insentif survei sebesar Rp100 ribu untuk dua kali pengisian survei.

[Gambas:Video CNN]



(fby/agt)

Di bawah pisau iblis

hk dukun angka jitu
Serikat buruh dan pemerintah seharusnya bertemu untuk membahas usulan perbaikan draf Perppu Ciptaker awal pekan ini.
Serikat buruh dan pemerintah seharusnya bertemu untuk membahas usulan perbaikan draf Perppu Ciptaker awal pekan ini. (CNN Indonesia/Feri Agus Setyawan).
Jakarta, CNN Indonesia--

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Andi Gani Nena Wea mengatakan serikat buruhdan pemerintah seharusnya bertemu untuk membahas usulan perbaikan draf Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Perppu Ciptaker) pada pekan pertama Januari 2023.

Namun, pertemuan itu tidak akan pernah terjadi. Sebab, tanpa tedeng aling-aling Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah menerbitkan Perppu tersebut pada akhir Desember 2022.

Andi menjelaskan KSPSI bersama Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) empat bulan lalu telah memberikan draf usulan kepada pemerintah terkait sektor ketenagakerjaan dalam UU Cipta Kerja. Adapun draf itu berupa kebijakan yang dirasa adil bagi para buruh dan pengusaha.

Ia pun mengindikasikan draf itu berubah ketika masuk ke Kemenko Perekonomian. Pasalnya, ketika pihaknya mengonfirmasi kepada Kementerian Ketenagakerjaan, institusi itu tidak tahu-menahu isi Perppu Cipta Kerja sebelum diterbitkan.

Andi juga mengklaim penerbitan Perppu itu sangat terburu-buru dan tidak ada koordinasi. Tak hanya itu, ia juga menduga Jokowi tidak diberi tahu secara detail isi Perppu Cipta Kerja.

"Saya yakin betul presiden tidak mengetahui detail isi perppu, pasti. Presiden mungkin diberi tahu secara gambaran besar, tapi saya yakin presiden tidak diberi tahu secara detail," ujarnya.

Lihat Juga :
Kasus Meikarta Bikin Konsumen Lebih Pilih Apartemen Siap Huni

Ia mengatakan serikat pekerja sebenarnya mendukung langkah penerbitan Perppu alih-alih kembali membahas isi UU Cipta Kerja dengan DPR. Pasalnya, jika dibahas dengan DPR rawan ketidaksesuaian dan memakan birokrasi panjang, terlebih sudah memasuki tahun politik.

Namun, kata Andi, serikat pekerja mengaku kaget dengan isi Perppu dan dengan tegas menolaknya.

KSPSI sendiri mengkritik empat poin penting dalam Perppu Cipta Kerja. Pertama, soal penetapan upah minimum yang ada di dalam Pasal 88D perppu Cipta kerja, disebutkan bahwa gubernur wajib menetapkan upah minimum provinsi.

Gubernur juga dapat menetapkan upah minimum kabupaten/kota. Menurut Andi, kata 'dapat' menimbulkan celah di mana gubernur bisa saja tidak menetapkan kenaikan upah minimum.



Selain itu, formula kenaikan upah yang tercantum dalam Pasal 88D Perppu Cipta kerja disebutkan variabel perhitungan kenaikan upah berdasarkan inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indikator tertentu.

Sementara, tidak ada penjelasan soal indeks tertentu itu seperti siapa pihak yang menetapkan indikator tersebut maupun dasar kajiannya.

Kedua, pada pasal 64 sampai 66 soal pekerja alih daya atau outsourcing. Andi mengatakan dalam Perppu tersebut tidak dijelaskan secara detail jenis pekerjaan apa saja yang boleh dilakukan oleh pekerja alih daya.

Lihat Juga :
Bappebti Buat Pengakuan 'Dosa' dalam Kasus Penipuan Robot Trading

Oleh karena itu, KSPSI meminta pemerintah agar mengembalikan aturan pekerja alih daya ke UU Ketenagakerjaan yang membatasi lima jenis pekerjaan, yakni sopir, petugas kebersihan, security, catering, dan jasa migas pertambangan.

Ketiga, penghapusan cuti panjang bagi pekerja. Keempat, soal besaran pesangon yang diterima pekerja Perppu Cipta Kerja, tidak ada bedanya dengan UU Cipta Kerja.

Andi menambahkan pemerintah bisa memperbaiki isi perppu melalui aturan turunan berupa peraturan pemerintah (PP). Oleh karena itu, ia berharap kelak PP itu bisa menjelaskan secara rinci terkait aturan Cipta Kerja dan bisa adil terhadap buruh.

[Gambas:Video CNN]



(mrh/dzu)

Legenda Pembunuh Setan

apk judi slot online terpercaya
Pemerintah baru menerbitkan Perppu Cipta Kerja yang mengatur soal PHK pekerja. Berikut bedanya dengan UU Ketenagakerjaan.
Pemerintah baru menerbitkan Perppu Cipta Kerja yang mengatur soal PHK pekerja. Ilustrasi. (CNN Indonesia/Andry Novelino).
Jakarta, CNN Indonesia--

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Perppu Cipta Kerja) mengatur sejumlah alasan yang bisa membuat perusahaan melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap pekerja.

Hal itu tertuang dalam Pasal 154A yang menyebut ada 15 alasan PHK bisa dilakukan yaitu:

a. Perusahaan melakukan penggabungan, peleburan, pengambilalihan, atau pemisahan perusahaan dan pekerja/buruh tidak bersedia melanjutkan hubungan kerja atau pengusaha tidak bersedia menerima pekerja/buruh;

c. Perusahaan tutup yang disebabkan karena perusahaan mengalami kerugian secara terus menerus selama 2 (dua) tahun;

d. Perusahaan tutup yang disebabkan keadaan memaksa (force majeur);

e. Perusahaan dalam keadaan penundaan kewajiban pembayaran utang;

Lihat Juga :
Perppu Cipta Kerja: WNA Boleh Punya Apartemen di RI

f. Perusahaan pailit;

g. Adanya permohonan pemutusan hubungan kerja yang diajukan oleh pekerja/buruh dengan alasan pengusaha melakukan perbuatan sebagai berikut:

1. menganiaya, menghina secara kasar atau mengancam pekerja/ buruh;

2. membujuk dan/atau menyuruh pekerja/buruh untuk melakukan perbuatan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan;

3. tidak membayar upah tepat pada waktu yang telah ditentukan selama 3 (tiga) bulan berturut-turut atau lebih, meskipun pengusaha membayar upah secara tepat waktu sesudah itu;

Lihat Juga :
Serikat Pekerja Duga Jokowi Tak Diberi Tahu Detail Isi Perppu Ciptaker

4. tidak melakukan kewajiban yang telah dijanjikan kepada pekerja/ buruh;

5. memerintahkan pekerja/buruh untuk melaksanakan pekerjaan di luar yang diperjanjikan; atau

6. memberikan pekerjaan yang membahayakan jiwa, keselamatan, kesehatan, dan kesusilaan pekerja/buruh sedangkan pekerjaan
tersebut tidak dicantumkan pada perjanjian kerja;

h. adanya putusan lembaga penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial yang menyatakan pengusaha tidak melakukan
perbuatan sebagaimana dimaksud pada huruf g terhadap permohonan yang diajukan oleh pekerja/ buruh dan pengusaha memutuskan
untuk melakukan pemutusan hubungan kerja;

Lihat Juga :
ANALISISBenarkah Buruh Terancam dan Investasi Moncer Usai Ada Perppu Ciptaker?

i. pekerja/buruh mengundurkan diri atas kemauan sendiri

j. Pekerja/buruh mangkir selama 5 (lima) hari kerja atau lebih berturut-turut tanpa keterangan secara tertulis yang dilengkapi dengan bukti yang sah dan telah dipanggil oleh Pengusaha 2 (dua) kali secara patut dan tertulis;

k. Pekerja/buruh melakukan pelanggaran ketentuan yang diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama dan sebelumnya telah diberikan surat peringatan pertama, kedua, dan ketiga secara berturut-turut masing-masing berlaku untuk paling lama 6 (enam) bulan kecuali ditetapkan lain dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama;

l. Pekerja/buruh tidak dapat melakukan pekerjaan selama 6 (enam) bulan akibat ditahan pihak yang berwajib karena diduga melakukan tindak pidana;

Lihat Juga :
Apindo Klaim 1 Juta Buruh Kena PHK di 2023, Salah Satunya Akibat UMP

m. Pekerja/buruh mengalami sakit berkepanjangan atau cacat akibat kecelakaan kerja dan tidak dapat melakukan pekerjaannya setelah melampaui batas 12
(dua belas) bulan;

n. Pekerja/buruh memasuki usia pensiun; atau

o. Pekerja/buruh meninggal dunia.

Perppu Cipta Kerja menyebut pengusaha, pekerja atau buruh, serikat pekerja atau serikat buruh, dan pemerintah harus mengupayakan agar tidak terjadi PHK.

Dalam hal pekerja atau buruh telah diberitahu dan menolak PHK, penyelesaian wajib dilakukan melalui perundingan bipartit antara pengusaha dengan pekerja atau buruh dan/atau serikat pekerja atau serikat buruh.

Lihat Juga :
Perppu Cipta Kerja: Pengusaha Dilarang PHK Buruh Cacat Hingga Hamil

"Dalam hal perundingan bipartit sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak mendapatkan kesepakatan, Pemutusan Hubungan Kerja
dilakukan melalui tahap berikutnya sesuai dengan mekanisme penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial," bunyi pasal 151 ayat 4.

Lihat Juga :
Buruh Tuding Penyusun Perppu Ciptaker Tak Paham Masalah

UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan juga mengatur masalah PHK. Pasal 158 menyebut perusahaan dapat melakukan PHK dengan alasan pekerja atau buruh melakukan kesalahan sebagai berikut:

a. melakukan penipuan, pencurian, atau penggelapan barang dan/atau uang milik perusahaan;

b. memberikan keterangan palsu atau yang dipalsukan sehingga merugikan perusahaan;

c. mabuk, meminum minuman keras yang memabukkan, memakai dan/atau mengedarkan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya di lingkungan kerja;

d. melakukan perbuatan asusila atau perjudian di lingkungan kerja;

Lihat Juga :
ANALISISBenarkah Ekonomi RI 'Genting' Hingga Perlu Terbit Perppu Cipta Kerja?

e. menyerang, menganiaya, mengancam, atau mengintimidasi teman sekerja atau pengusaha di lingkungan kerja;

f. membujuk teman sekerja atau pengusaha untuk melakukan perbuatan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan;

g. dengan ceroboh atau sengaja merusak atau membiarkan dalam keadaan bahaya barang milik perusahaan yang menimbulkan kerugian bagi
perusahaan;

h. dengan ceroboh atau sengaja membiarkan teman sekerja atau pengusaha dalam keadaan bahaya di tempat kerja;

i. membongkar atau membocorkan rahasia perusahaan yang seharusnya dirahasiakan kecuali untuk kepentingan negara; atau

j. melakukan perbuatan lainnya di lingkungan perusahaan yang diancam pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.

Pasal 163 menambahkan alasan lainnya perusahaan bisa melakukan PHK yaitu dalam hal terjadi perubahan status, penggabungan, peleburan, atau perubahan kepemilikan perusahaan dan pekerja/buruh tidak bersedia melanjutkan hubungan kerja atau dan pengusaha tidak bersedia menerima pekerja/buruh di perusahaannya.

Pengusaha juga dapat melakukan terhadap pekerja/buruh karena perusahaan tutup yang disebabkan perusahaan mengalami kerugian secara terus menerus selama 2 tahun, atau keadaan memaksa (force majeur).

"Kerugian perusahaan sebagaimana dimaksud dalam ayat(1) harus dibuktikan dengan laporan keuangan 2 (dua) tahun terakhir yang telah diaudit oleh akuntan publik," bunyi pasal 164 ayat 1 UU Ketenagakerjaan.

Pengusaha juga dapat melakukan PHK karena perusahaan tutup, bukan karena mengalami kerugian 2 tahun berturut-turut atau bukan karena keadaan memaksa (force majeur), tetapi perusahaan melakukan, efisiensi. Selain itu, perusahaan juga dapat melakukan PHK karena pailit.

[Gambas:Video CNN]



(fby/sfr)