situs slot paling gacor sedunia 491Jutaan kata 249305Orang-orang telah membaca serialisasi
《erek03》
Sempat Terhenti, KAI Daop 6 Pastikan Perjalanan Aman Usai Gempa DIY******Jakarta, CNN Indonesia--
PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 6 memastikan perjalanan kereta api kini aman setelah gempa Magnitudo 6,4 di 94 Km Barat Daya Bantul-DIY yang terjadi pukul 19.57 WIB, Jumat (30/6).
Manager Humas Daop 6 Yogyakarta Franoto Wibowo di Solo mengatakan Daop 6 langsung menerjunkan petugas untuk mengecek kondisi jalur kereta api setelah gempa terjadi, dan 12 perjalanan sempat terhenti.
Lihat Juga :Daftar 12 Perjalanan Kereta yang Dihentikan Saat Gempa Guncang Yogya |
[Gambas:Video CNN]
Selain itu, KA 217 Jayakarta, KA 87 Senja Utama Slo, KA 124 Bangunkarta, KA 93 Lodaya, KA 690F KRL commuter Line, KA 55 Gajayana, dan KA 97 Sancaka.
Oleh sebab itu, ia turut menyampaikan permohonan maaf atas tertahannya KA tersebut selama beberapa menit karena dilakukan pengecekan jalur untuk memastikan perjalanan KA aman dan selamat.
Terkait hal itu, ia meminta penumpang tidak mengkhawatirkan kondisi tersebut karena KAI telah mengerahkan petugas pemeriksa dan perawatan jalur untuk bersiaga di semua titik sesuai wilayahnya.
Lihat Juga :Listrik di Beberapa Wilayah Kebumen Terputus Imbas Gempa DIY |
Eksportir Nikel Ilegal ke China Terancam Bui 20 Tahun******Jakarta, CNN Indonesia--
Eksportir penyelundup 5 juta ton bijihnikel ke China terancam hukuman penjara 20 tahun hingga denda Rp100 miliar.
Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai Nirwala Dwi Heryanto menegaskan sudah mengantongi nama-nama eksportir ilegal tersebut. Bahkan, potensi sanksi sudah disiapkan mengacu UU Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan yang sudah diubah dengan UU Nomor 17 Tahun 2006.
"Dan memang ada beberapa eksportir yang tidak bisa saya utarakan di sini, nanti akan kami sampaikan ke penegak hukum dalam hal ini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)," ungkapnya, dikutip dari CNBCIndonesia, Senin (3/7).
Mengutip pasal 102 UU Kepabeanan dijelaskan sanksi yang diberikan atas tindakan penyelundupan impor adalah pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 10 tahun. Selain itu, pelaku diancam denda antara Rp50 juta hingga Rp5 miliar.
Namun, dalam revisi beleid tersebut disisipkan pasal 102 A, B, C, dan D.
Rinciannya, pasal 102 A mengatur 5 batasan utama tindakan pelaku penyelundupan ekspor, antara lain sebagai berikut:
Lihat Juga :Dirayu IMF Hingga Digugat ke WTO, Seberapa Gurih Cadangan Nikel RI? |
a. mengekspor barang tanpa menyerahkan pemberitahuan pabean;
b. dengan sengaja memberitahukan jenis dan/atau jumlah barang ekspor dalam pemberitahuan pabean secara salah mengakibatkan tidak terpenuhinya pungutan negara di bidang ekspor;
c. memuat barang ekspor di luar kawasan pabean tanpa izin kepala kantor pabean;
d. membongkar barang ekspor di dalam daerah pabean tanpa izin kepala kantor pabean;
e. mengangkut barang ekspor tanpa dilindungi dengan dokumen yang sah sesuai dengan pemberitahuan pabean.
Lima tindakan penyelundupan ekspor tersebut bakal dijerat hukuman sama seperti tindakan impor ilegal, yakni penjara 1 tahun hingga 10 tahun serta denda Rp50 juta sampai Rp5 miliar. Bahkan, hukuman lebih berat dijatuhkan jika tindakan ilegal tersebut merusak perekonomian negara.
Lihat Juga :Pernyataan Keras Bahlil ke IMF Usai Minta Longgarkan Ekspor Nikel Cs |
"Pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 102 dan Pasal 102 A yang mengakibatkan terganggunya sendi- sendi perekonomian negara dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp5 miliar dan paling banyak Rp100 miliar," tulis pasal 102 B beleid tersebut.
Tak sampai di sana, pasal 102 C merinci hukuman lebih berat jika pelaku adalah pejabat dan aparat penegak hukum. Pidana yang dijatuhkan sesuai ancaman pidana dalam beleid tersebut, ditambah satu pertiga.
Sementara itu, di pasal 102 D disebutkan bagi pihak yang tidak mengangkut barang sampai ke kantor pabean tujuan dan tidak bisa membuktikan bahwa hal tersebut di luar kemampuannya, dipidana penjara paling singkat 1 tahun hingga 5 tahun. Ada juga pidana denda Rp10 juta hingga Rp1 miliar.
Lalu, pasal 103 mengatur tentang 4 tindakan yang berpotensi dijatuhi hukuman. Pertama,menyerahkan pemberitahuan pabean dan/atau dokumen pelengkap pabean yang palsu atau dipalsukan.
Lihat Juga :Bahlil Bersuara Keras soal IMF Minta Jokowi Buka Ekspor Nikel Cs Lagi |
Kedua,membuat, menyetujui, atau turut serta dalam pemalsuan data ke dalam buku atau catatan. Ketiga,memberikan keterangan lisan atau tertulis yang tidak benar, yang digunakan untuk pemenuhan kewajiban pabean.
Keempat,menimbun, menyimpan, memiliki, membeli, menjual, menukar, memperoleh, atau memberikan barang impor yang diketahui atau patut diduga berasal dari tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 102.
"Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 tahun dan paling lama 8 tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp100 juta dan paling banyak Rp5 miliar," tulis sanksi di pasal 103.
Ada juga satu pasal sisipan di antara pasal 103 dan 104, yakni 103 A. Dalam pasal ini mengatur hukuman untuk setiap orang yang secara tidak sah mengakses sistem elektronik yang berkaitan dengan pelayanan dan/atau pengawasan di bidang kepabeanan.
Sanksi yang dijatuhkan adalah pidana penjara 1 tahun-5 tahun dan/atau denda Rp50 juta hingga Rp1 miliar. Bahkan, perbuatan tersebut yang mengakibatkan tidak terpenuhinya pungutan negara disanksi pidana penjara 2 tahun-10 tahun dan/atau denda Rp1 miliar hingga Rp5 miliar.
[Gambas:Video CNN]
Label:akun baru slot、slot 100 persen、popslot22
Terkait:sweetbonanza、erek erek 2d 3d bergambar、slot depo 10 bonus 10、slotboom88、win303、ada slot88 login、link slot sering maxwin、maccau、www maxwin slot、erek 90
bab terbaru:buku mimpi 2 d bergambar(2024-07-09)
Perbarui waktu:2024-07-09
《erek03》Semua konten berasal dari Internet atau diunggah oleh netizen,paito macau 2023Hanya promosikan novel karya penulis asli. Semua teman buku dipersilakan untuk mendukung dan mengumpulkan《erek03》bab terbaru。