slot 2020 online 988Jutaan kata 954215Orang-orang telah membaca serialisasi
《slot online terbesar》
BPDPKS 'Seret' Kemendag soal Utang Subsidi Migor Rp344 M ke Pengusaha******Jakarta, CNN Indonesia--
Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) menyeret Kementerian Perdagangan (Kemendag) dalam pusaran utang subsidi Rp344,35 miliar ke pengusaha terkait minyak gorengmurah.
Direktur Utama BPDPKS Eddy Abdurrachman mengatakan pihaknya berpegang teguh pada Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Penyediaan Minyak Goreng Kemasan Untuk Kebutuhan Masyarakat Dalam Kerangka Pembiayaan oleh BPDPKS.
"BPDPKS membayar selisih antara harga keekonomian dengan harga eceran tertinggi (HET) minyak goreng yang disalurkan setelah BPDPKS menerima hasil verifikasi dari Dirjen Perdagangan Dalam Negeri (PDN) Kemendag," kata Eddy kepadaCNNIndonesia.com, Rabu (15/2).
Di dalam Bab III Permendag Nomor 3 Tahun 2022 dijelaskan soal verifikasi adalah bagian dari rangkaian yang harus diselesaikan sebelum BPDPKS membayar uang selisih harga tersebut.
Secara khusus di bab tersebut, yakni pasal 8 ayat 1 dijelaskan bahwa untuk memperoleh dana pembiayaan minyak goreng kemasan, pelaku usaha harus mengajukan permohonan pembayaran dana pembiayaan minyak goreng kemasan kepada BPDPKS.
Kemudian, di pasal 8 ayat 2 disebutkan permohonan itu disampaikan secara tertulis disertai laporan rekapitulasi dan bukti transaksi penjualan pada setiap distributor atau pengecer yang berisikan nama, volume, dan harga dari yang diserahkan; dan faktur pajak.
Lihat Juga :Biaya Haji Rp90 Juta, yang Ditanggung Jemaah Rp49,8 Juta |
Lebih lanjut, di pasal 9 ayat 3 dijelaskan bahwa verifikasi terhadap profil pelaku usaha dan jaringan distribusi dan verifikasi penyaluran minyak goreng kemasan meliputi: nama jaringan distribusi serta volume dan harga yang didistribusikan.
"Verifikasi sebagaimana dimaksud dalam pasal 9 ayat (3) diselesaikan paling lambat 14 (empat belas) hari kerja terhitung sejak diterimanya permohonan verifikasi dan BPDPKS," tulis pasal 10 ayat 1.
Kemudian, pasal 10 ayat 2 menegaskan bahwa hasil verifikasi tersebut digunakan sebagai dasar penentuan besaran dana pembiayaan minyak goreng kemasan.
"Hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan oleh Menteri melalui Direktur Jenderal kepada Direktur Utama BPDPKS," tulis pasal 10 ayat 3.
Lihat Juga :DPR Sebut Pembeli Tak Boleh Refund Apartemen Meikarta Tapi Titip Jual |
Sementara itu, pasal 11 menyatakan bahwa pembayaran dana pembiayaan minyak goreng kemasan oleh BPDPKS dilakukan paling lambat 17 hari kerja setelah kelengkapan dokumen pembayaran berdasarkan hasil verifikasi disampaikan kepada BPDPKS.
Dirut BPDPKS Eddy Abdurrachman menegaskan bahwa pihaknya akan membayar uang selisih harga tersebut sesuai dengan hasil verifikasi Kemendag, sebagaimana diatur dalam permendag.
Di lain sisi, Plt Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan Kasan menolak berkomentar soal utang Rp344,45 miliar tersebut. "Mohon maaf saya belum bisa komentar," jawabnya singkat saat dihubungi.
Padahal, Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) Roy Nicholas Mandey mengeluh di hadapan Komisi VI DPR RI soal utang yang belum dibayarkan pemerintah tersebut.
Lihat Juga :Anak Buah Sri Mulyani Jamin IKN Tetap Jalan Meski Presiden Ganti |
Roy mengatakan uang rafaksi itu terkait penjualan minyak goreng kemasan seharga Rp14 ribu per liter di toko ritel pada Januari 2022 lalu. Ia mengatakan jumlah ritel Aprindo yang terlibat dalam penjualan itu mencapai 42 ribu.
Uang itu berasal dari selisih harga pembelian minyak goreng kemasan yang lebih tinggi dibandingkan harga jual di ritel modern.
Roy membeberkan bahwa pemerintah menugaskan Aprindo untuk menjual minyak goreng kemasan sebesar Rp14 ribu mulai 19 Januari 2022.
Padahal, menurutnya pengusaha ritel harus membeli minyak goreng kemasan dari distributor lebih dari Rp14 ribu per liter. Saat itu, produsen menjual minyak goreng kemasan dari Rp16 ribu-Rp20 ribu per liter.
Ia juga mempertanyakan terkait rafaksi yang belum dibayarkan kepada Menteri perdagangan Zulkifli Hasan beberapa waktu lalu. Namun, Zulkifli saat itu mengatakan bahwa uang subsidi selisih harga untuk peritel itu sudah tidak berlaku.
Ini karena Pasal 3 Permendag Nomor 3 tahun 2022 berbunyi penyediaan minyak goreng satu harga hanya enam bulan.
"Jadi sangat disayangkan ketika ada pernyataan sudah tidak berlaku. Jadi nah karena sudah habis masa berlaku sehingga dikatakan tidak ada landasan regulasi untuk membayarkannya. Ini kami kaget sekaget-kagetnya dan bingung sebingung-bingungnya," ungkap Roy dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi VI DPR RI, Selasa (14/2).
[Gambas:Video CNN]
Pengusaha Sebut Pemerintah Tunggak Utang Minyak Goreng Murah Rp344 M******Jakarta, CNN Indonesia--
Pengusaha ritel protes sekaligus bingung karena Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit(BPDPKS) belum juga membayar uang subsidi selisih harga atau rafaksi minyak gorengsenilai Rp344,35 miliar.
Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) Roy Nicholas Mandey mengatakan uang rafaksi itu terkait penjualan minyak goreng kemasan seharga Rp14 ribu per liter di toko ritel pada Januari 2022 lalu. Ia mengatakan jumlah ritel Aprindo yang terlibat dalam penjualan itu mencapai 42 ribu.
Uang itu berasal dari selisih harga pembelian minyak goreng kemasan yang lebih tinggi dibandingkan harga jual di ritel modern.
Padahal, kata dia, pengusaha ritel harus membeli minyak goreng kemasan dari distributor lebih dari Rp14 ribu per liter. Saat itu, produsen menjual minyak goreng kemasan dari Rp16 ribu-Rp20 ribu per liter.
Ia menjelaskan soal rafaksi ini juga tercantum dalam Permendag Nomor 3 tahun 2022 tentang Penyediaan Minyak Goreng Kemasan untuk Kebutuhan Masyarakat dalam Kerangka Pembiayaan oleh BPDPKS. Adapun Permendag itu diterbitkan pada 18 Januari 2022.
Roy pun mengatakan pihaknya sempat mempertanyakan terkait rafaksi yang belum dibayarkan kepada Menteri perdagangan Zulkifli Hasan beberapa waktu lalu. Namun , Zulkifli saat itu mengatakan bahwa uang subsidi selisih harga untuk peritel itu sudah tidak berlaku.
Maklum, Pasal 3 Permendag Nomor 3 tahun 2022 berbunyi penyediaan minyak goreng satu harga hanya enam bulan.
"Jadi sangat disayangkan ketika ada pernyataan sudah tidak berlaku. Jadi nah karena sudah habis masa berlaku sehingga dikatakan tidak ada landasan regulasi untuk membayarkannya. Ini kami kaget sekaget-kagetnya dan bingung sebingung-bingungnya," ungkap Roy dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi VI DPR RI, Selasa (14/2).
Pemerintah pada 2022 lalu memang mewajibkan seluruh ritel modern yang menjadi anggota Aprindo untuk menjual minyak goreng sebesar Rp14 ribu per liter. Hal itu dilakukan demi mengatasi lonjakan harga minyak goreng saat itu.
Pada 18 Januari 2022, eks menteri perdagangan M Lutfi menyebut pemerintah menggelontorkan dana sebesar Rp7,6 triliun untuk mensubsidi 250 juta liter minyak goreng kemasan per bulan atau 1,5 miliar ritel selama enam bulan bagi masyarakat.
Kemudian, pemerintah mencabut kebijakan harga eceran tertinggi (HET) minyak goreng kemasan Rp14 ribu pada Maret 2022. Setelah itu, harga minyak goreng kemasan sederhana dan premium mengikuti mekanisme pasar.
[Gambas:Video CNN]
Label:rtp ovo777、ikanqq、ugwin288
Terkait:jp slot 1、alternatif slot、link judi slot gacor、paito 6d sdy、game slot online gacor hari ini、bonus freewhell、cara dapatkan uang dari google、indodewaqq、cicilan shopee pinjam 10 juta、modalreceh
bab terbaru:dhx4d(2024-06-28)
Perbarui waktu:2024-06-28
《slot online terbesar》Semua konten berasal dari Internet atau diunggah oleh netizen,web slotHanya promosikan novel karya penulis asli. Semua teman buku dipersilakan untuk mendukung dan mengumpulkan《slot online terbesar》bab terbaru。