petunjuk:Harap ingat alamat situs terbaru situs ini:kk996.com!Menanggapi seruan tindakan nasional untuk membersihkan Internet, situs ini telah membersihkan semua novel pornografi, sehingga banyak buku menjadi bingung,Jika Anda membuka link tersebut dan ternyata itu bukan buku yang ingin Anda baca, silakan klik ikon pencarian di atas untuk mencari buku tersebut lagi,Terima kasih atas kunjungan anda!

ovobos

prada188 demo 852Jutaan kata 244000Orang-orang telah membaca serialisasi

《ovobos》

Gubernur NTB Mau Ambil Alih Sirkuit Mandalika dari InJourney******

Gubernur NTB yang juga kader PKS Zulkieflimansyah mau mengambil alih pengelolaan Sirkuit Mandalika jika InJourney tak sanggup melanjutkan akibat terlilit utang
Gubernur NTB yang juga kader PKS Zulkieflimansyah mau mengambil alih pengelolaan Sirkuit Mandalika jika InJourney tak sanggup melanjutkan akibat terlilit utang (CNN Indonesia/Christie Stefanie)
Jakarta, CNN Indonesia--

Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB) Zulkieflimansyah ingin mengambil alih pengelolaanSirkuit Mandalika jika InJourney tidak sanggup melanjutkan karena terlilit utang.

Politikus PKS itu bicara demikian menyikapi rencana InJourney yang ingin menghapus perhelatan World Superbike (WSBK) dari Sirkuit Mandalika karena harus merugi Rp100 miliar.

"Kalau memang InJourney enggak sanggup diserahkan saja pengelolaan Sirkuit Mandalika itu pada kami Pemda NTB. Insya Allah jangankan WSBK dan MotoGP, yang lain pun banyak yang bisa kami lakukan dengan sirkuit yang luar biasa ini," kata Zulkieflimansyah di Mataram mengutip Antara, Sabtu (17/6).

"Alih-alih ingin menambah kegiatan dan atraksi motor di Sirkuit Mandalika. Ini malah mengurangi," ujarnya.

Dia mengamini bahwa kegiatan olahraga tidak selalu memberikan keuntungan saat pertama kali dihelat karena sponsor cenderung terbatas. Tak jarang pihak penyelenggaranya merugi.

Akan tetapi, Zulkieflimansyah berangkat dari sisi positif. Lebih baik terus ditingkatkan pengelolaan, promosi dan lain-lain agar agenda besar di Sirkuit Mandalika bisa menguntungkan di kemudian hari.

"Sebagaimana ditegaskan dari awal oleh Pak Jokowi penyelenggara boleh saja rugi tapi stigma atau dampak keseluruhan terhadap ekonomi ini yang harus dipertimbangkan dan dijadikan acuan," kata dia.

Lihat Juga :
Sri Mulyani Respons soal Usul PMN Rp1,19 T Buat Bayar Utang Mandalika

Zulkieflimansyah yakin Sirkuit Mandalika bisa meningkatkan pariwisata NTB secara signifikan lewat berbagai agenda kegiatan.

Sebut saja WSBK, MotoGP, MXGP, Enduro dan lain-lain. Menurutnya, agenda-agenda tersebut bisa menajamkan posisi NTB sebagai daerah sport tourism sebagaimana dicanangkan oleh Presiden Jokowi.

"Kita butuh gagasan dan ide baru untuk menciptakan satu destinasi pariwisata baru beyondBali," ujar Zulkieflimansyah.

Sebelumnya, Holding BUMN pariwisata dan aviasi InJourney menyebut proyek pengembangan Kawasan Ekonomi Pariwisata Mandalika di Nusa Tenggara Barat (NTB) meninggalkan utang sebesar Rp4,6 triliun.

Utang ini terdiri atas kewajiban pembayaran jangka pendek sebesar Rp1,2 triliun dan jangka panjang Rp3,4 triliun.

Imbas kondisi tersebut, InJourney melalui PT Pengembangan Pariwisata Indonesia atau Indonesia Tourism Development Corporation (ITDC) meminta Penyertaan Modal Negara (PMN) sebesar Rp1,19 triliun.

Lihat Juga :
Mengenal KEK Mandalika yang Wariskan Utang Rp4,6 T
(Antara/bmw)

[Gambas:Video CNN]

Resmi Beroperasi Hari Ini, Tol Cisumdawu Masih Gratis 3 Minggu******

Tol Cisumdawu yang diresmikan Jokowi hari ini (11/7) bakal digratiskan tarifnya selama dua hingga tiga minggu.
Tol Cisumdawu yang diresmikan Jokowi hari ini (11/7) bakal digratiskan tarifnya selama dua hingga tiga minggu. (Foto: ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah)
Jakarta, CNN Indonesia--

Presiden Joko Widodo (Jokowi) meresmikan Tol Cileunyi-Sumedang-Dawuan (Tol Cisumdawu) senilai Rp18,3 triliun pada hari ini (11/7). Menteri PUPR Basuki Hadimuljono menyebut tol yang terhubung dengan Bandara Kertajati ini akangratis selama 2 hingga 3 minggu.

Setelah itu, Basuki menjelaskan Tol Cisumdawu akan beroperasi secara komersil dan dikenakan tarif normal.

"Kira-kira 2-3 minggu uji coba gratis, tapi tergantung Standar Penilaian Minimum atau SPM-nya. Biasanya secara standar operasional prosedurnya, dua minggu setelah jalan tol diresmikan baru bisa dikenakan tarif," kata Basuki dikutipAntara, Selasa (11/7).

Adapun tarif Tol Cisumdawu diperkirakan sekitar Rp1.275 per kilometer (km). Tarif tersebut dinilai murah karena adanya dukungan konstruksi sekitar 50 persen dari pemerintah. Dukungan dari pemerintah tersebut tentunya dapat menekan tarif Tol Cisumdawu.

Menurutnya, tol ini difungsikan untuk mendukung operasional Bandara Kertajati agar lebih maksimal ke depannya, di mana tahun ini Bandara Kertajati menjadi lokasi keberangkatan 25 kloter jamaah haji.

Dengan adanya Tol Cisumdawu, kata Basuki, masyarakat dari Bandung dan sekitarnya yang hendak menuju Bandara Kertajati dan daerah-daerah di sekitarnya tidak perlu lagi memutar ke arah Tol Cipali dan Tol Cipularang.

"Misalnya ketika libur Natal-Tahun Baru, masyarakat Bandung kalau mau ke Cirebon tidak lewat Cipali lagi, langsung ke sini, ke Tol Cisumdawu. Dengan tol ini sekarang cuma membutuhkan waktu 40 menit kalo dari ujung Tol Cileunyi sampai Tol Cipali," ujarnya.

Tol Cisumdawu terdiri dari 6 seksi yang dibangun dengan biaya konstruksi Rp5,5 triliun. Dari keenam seksi, Seksi 1-2 dikerjakan oleh Pemerintah melalui APBN sebagai bagian dari viability gap fund (VGF) guna menaikkan kelayakan investasi tol tersebut.

Sementara Seksi 3-6 dikerjakan oleh Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) PT Citra Karya Jabar Tol (CKJT) dengan skema Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha

[Gambas:Video CNN]

(pta/dzu)

Eksportir Nikel Ilegal ke China Terancam Bui 20 Tahun******

Eksportir penyelundup 5 juta ton bijih nikel ke China terancam hukuman penjara 20 tahun hingga denda Rp100 miliar.
Eksportir penyelundup 5 juta ton bijih nikel ke China terancam hukuman penjara 20 tahun hingga denda Rp100 miliar. Ilustrasi. (ANTARA FOTO/Yusuf Ahmad).
Jakarta, CNN Indonesia--

Eksportir penyelundup 5 juta ton bijihnikel ke China terancam hukuman penjara 20 tahun hingga denda Rp100 miliar.

Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai Nirwala Dwi Heryanto menegaskan sudah mengantongi nama-nama eksportir ilegal tersebut. Bahkan, potensi sanksi sudah disiapkan mengacu UU Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan yang sudah diubah dengan UU Nomor 17 Tahun 2006.

"Dan memang ada beberapa eksportir yang tidak bisa saya utarakan di sini, nanti akan kami sampaikan ke penegak hukum dalam hal ini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)," ungkapnya, dikutip dari CNBCIndonesia, Senin (3/7).

Mengutip pasal 102 UU Kepabeanan dijelaskan sanksi yang diberikan atas tindakan penyelundupan impor adalah pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 10 tahun. Selain itu, pelaku diancam denda antara Rp50 juta hingga Rp5 miliar.

Namun, dalam revisi beleid tersebut disisipkan pasal 102 A, B, C, dan D.

Rinciannya, pasal 102 A mengatur 5 batasan utama tindakan pelaku penyelundupan ekspor, antara lain sebagai berikut:

Lihat Juga :
Dirayu IMF Hingga Digugat ke WTO, Seberapa Gurih Cadangan Nikel RI?

a. mengekspor barang tanpa menyerahkan pemberitahuan pabean;
b. dengan sengaja memberitahukan jenis dan/atau jumlah barang ekspor dalam pemberitahuan pabean secara salah mengakibatkan tidak terpenuhinya pungutan negara di bidang ekspor;
c. memuat barang ekspor di luar kawasan pabean tanpa izin kepala kantor pabean;
d. membongkar barang ekspor di dalam daerah pabean tanpa izin kepala kantor pabean;
e. mengangkut barang ekspor tanpa dilindungi dengan dokumen yang sah sesuai dengan pemberitahuan pabean.

Lima tindakan penyelundupan ekspor tersebut bakal dijerat hukuman sama seperti tindakan impor ilegal, yakni penjara 1 tahun hingga 10 tahun serta denda Rp50 juta sampai Rp5 miliar. Bahkan, hukuman lebih berat dijatuhkan jika tindakan ilegal tersebut merusak perekonomian negara.

Lihat Juga :
Pernyataan Keras Bahlil ke IMF Usai Minta Longgarkan Ekspor Nikel Cs

"Pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 102 dan Pasal 102 A yang mengakibatkan terganggunya sendi- sendi perekonomian negara dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp5 miliar dan paling banyak Rp100 miliar," tulis pasal 102 B beleid tersebut.

Tak sampai di sana, pasal 102 C merinci hukuman lebih berat jika pelaku adalah pejabat dan aparat penegak hukum. Pidana yang dijatuhkan sesuai ancaman pidana dalam beleid tersebut, ditambah satu pertiga.

Sementara itu, di pasal 102 D disebutkan bagi pihak yang tidak mengangkut barang sampai ke kantor pabean tujuan dan tidak bisa membuktikan bahwa hal tersebut di luar kemampuannya, dipidana penjara paling singkat 1 tahun hingga 5 tahun. Ada juga pidana denda Rp10 juta hingga Rp1 miliar.

Lalu, pasal 103 mengatur tentang 4 tindakan yang berpotensi dijatuhi hukuman. Pertama,menyerahkan pemberitahuan pabean dan/atau dokumen pelengkap pabean yang palsu atau dipalsukan.

Lihat Juga :
Bahlil Bersuara Keras soal IMF Minta Jokowi Buka Ekspor Nikel Cs Lagi

Kedua,membuat, menyetujui, atau turut serta dalam pemalsuan data ke dalam buku atau catatan. Ketiga,memberikan keterangan lisan atau tertulis yang tidak benar, yang digunakan untuk pemenuhan kewajiban pabean.

Keempat,menimbun, menyimpan, memiliki, membeli, menjual, menukar, memperoleh, atau memberikan barang impor yang diketahui atau patut diduga berasal dari tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 102.

"Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 tahun dan paling lama 8 tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp100 juta dan paling banyak Rp5 miliar," tulis sanksi di pasal 103.

Ada juga satu pasal sisipan di antara pasal 103 dan 104, yakni 103 A. Dalam pasal ini mengatur hukuman untuk setiap orang yang secara tidak sah mengakses sistem elektronik yang berkaitan dengan pelayanan dan/atau pengawasan di bidang kepabeanan.

Sanksi yang dijatuhkan adalah pidana penjara 1 tahun-5 tahun dan/atau denda Rp50 juta hingga Rp1 miliar. Bahkan, perbuatan tersebut yang mengakibatkan tidak terpenuhinya pungutan negara disanksi pidana penjara 2 tahun-10 tahun dan/atau denda Rp1 miliar hingga Rp5 miliar.

[Gambas:Video CNN]



(skt/sfr)




bab terbaru:situs slot terpercaya 138

Perbarui waktu:2024-07-08

Daftar bab terbaru
slot slot online
info situs slot gacor
situs slot yang sering jp
bos 500 slot
hokiom88
info situs slot gacor hari ini
slot 888 online
mpokick
slot ngasih maxwin
Daftar isi semua bab
Bab 1 trik dapat joker 5
Bab 2 aplikasi belanja online bayar bulan depan
Bab 3 voucher jdid
Bab 4 kode alam cincin
Bab 5 voucher kintan buffet
Bab 6 angka togel ikan lele
Bab 7 acong4d
Bab 8 buku 1000 mimpi
Bab 9 inbaslot
Bab 10 live slot gacor
Bab 11 bibit4d
Bab 12 lgo188
Bab 13 cara pinjam uang di bank mandiri tanpa jaminan
Bab 14 trik pola petir merah
Bab 15 pinjol yang di blokir ojk
Bab 16 total wd slot
Bab 17 rtp key4d
Bab 18 bocoran rtp hari ini
Bab 19 bocoran trik slot hari ini
Bab 20 madame destiny demo
Klik untuk melihattersembunyi di tengah6588bab
lainnyaBacaan TerkaitMore+

Anjing kimia di dunia lain

situs paling gacor 2023
Eksportir penyelundup 5 juta ton bijih nikel ke China terancam hukuman penjara 20 tahun hingga denda Rp100 miliar.
Eksportir penyelundup 5 juta ton bijih nikel ke China terancam hukuman penjara 20 tahun hingga denda Rp100 miliar. Ilustrasi. (ANTARA FOTO/Yusuf Ahmad).
Jakarta, CNN Indonesia--

Eksportir penyelundup 5 juta ton bijihnikel ke China terancam hukuman penjara 20 tahun hingga denda Rp100 miliar.

Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai Nirwala Dwi Heryanto menegaskan sudah mengantongi nama-nama eksportir ilegal tersebut. Bahkan, potensi sanksi sudah disiapkan mengacu UU Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan yang sudah diubah dengan UU Nomor 17 Tahun 2006.

"Dan memang ada beberapa eksportir yang tidak bisa saya utarakan di sini, nanti akan kami sampaikan ke penegak hukum dalam hal ini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)," ungkapnya, dikutip dari CNBCIndonesia, Senin (3/7).

Mengutip pasal 102 UU Kepabeanan dijelaskan sanksi yang diberikan atas tindakan penyelundupan impor adalah pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 10 tahun. Selain itu, pelaku diancam denda antara Rp50 juta hingga Rp5 miliar.

Namun, dalam revisi beleid tersebut disisipkan pasal 102 A, B, C, dan D.

Rinciannya, pasal 102 A mengatur 5 batasan utama tindakan pelaku penyelundupan ekspor, antara lain sebagai berikut:

Lihat Juga :
Dirayu IMF Hingga Digugat ke WTO, Seberapa Gurih Cadangan Nikel RI?

a. mengekspor barang tanpa menyerahkan pemberitahuan pabean;
b. dengan sengaja memberitahukan jenis dan/atau jumlah barang ekspor dalam pemberitahuan pabean secara salah mengakibatkan tidak terpenuhinya pungutan negara di bidang ekspor;
c. memuat barang ekspor di luar kawasan pabean tanpa izin kepala kantor pabean;
d. membongkar barang ekspor di dalam daerah pabean tanpa izin kepala kantor pabean;
e. mengangkut barang ekspor tanpa dilindungi dengan dokumen yang sah sesuai dengan pemberitahuan pabean.

Lima tindakan penyelundupan ekspor tersebut bakal dijerat hukuman sama seperti tindakan impor ilegal, yakni penjara 1 tahun hingga 10 tahun serta denda Rp50 juta sampai Rp5 miliar. Bahkan, hukuman lebih berat dijatuhkan jika tindakan ilegal tersebut merusak perekonomian negara.

Lihat Juga :
Pernyataan Keras Bahlil ke IMF Usai Minta Longgarkan Ekspor Nikel Cs

"Pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 102 dan Pasal 102 A yang mengakibatkan terganggunya sendi- sendi perekonomian negara dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp5 miliar dan paling banyak Rp100 miliar," tulis pasal 102 B beleid tersebut.

Tak sampai di sana, pasal 102 C merinci hukuman lebih berat jika pelaku adalah pejabat dan aparat penegak hukum. Pidana yang dijatuhkan sesuai ancaman pidana dalam beleid tersebut, ditambah satu pertiga.

Sementara itu, di pasal 102 D disebutkan bagi pihak yang tidak mengangkut barang sampai ke kantor pabean tujuan dan tidak bisa membuktikan bahwa hal tersebut di luar kemampuannya, dipidana penjara paling singkat 1 tahun hingga 5 tahun. Ada juga pidana denda Rp10 juta hingga Rp1 miliar.

Lalu, pasal 103 mengatur tentang 4 tindakan yang berpotensi dijatuhi hukuman. Pertama,menyerahkan pemberitahuan pabean dan/atau dokumen pelengkap pabean yang palsu atau dipalsukan.

Lihat Juga :
Bahlil Bersuara Keras soal IMF Minta Jokowi Buka Ekspor Nikel Cs Lagi

Kedua,membuat, menyetujui, atau turut serta dalam pemalsuan data ke dalam buku atau catatan. Ketiga,memberikan keterangan lisan atau tertulis yang tidak benar, yang digunakan untuk pemenuhan kewajiban pabean.

Keempat,menimbun, menyimpan, memiliki, membeli, menjual, menukar, memperoleh, atau memberikan barang impor yang diketahui atau patut diduga berasal dari tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 102.

"Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 tahun dan paling lama 8 tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp100 juta dan paling banyak Rp5 miliar," tulis sanksi di pasal 103.

Ada juga satu pasal sisipan di antara pasal 103 dan 104, yakni 103 A. Dalam pasal ini mengatur hukuman untuk setiap orang yang secara tidak sah mengakses sistem elektronik yang berkaitan dengan pelayanan dan/atau pengawasan di bidang kepabeanan.

Sanksi yang dijatuhkan adalah pidana penjara 1 tahun-5 tahun dan/atau denda Rp50 juta hingga Rp1 miliar. Bahkan, perbuatan tersebut yang mengakibatkan tidak terpenuhinya pungutan negara disanksi pidana penjara 2 tahun-10 tahun dan/atau denda Rp1 miliar hingga Rp5 miliar.

[Gambas:Video CNN]



(skt/sfr)

Teknik Menelan Surga Kuno

momoslot
Nelayan menilai aturan baru Jokowi soal izin eksploitasi dan ekspor pasir laut lebih buruk jika dibandingkan dengan yang dikeluarkan era Megawati Soekarnoputri.
Nelayan menilai aturan baru Jokowi soal izin eksploitasi dan ekspor pasir laut lebih buruk jika dibandingkan dengan yang dikeluarkan era Megawati Soekarnoputri. (Leeroy Creative Agency/LISA JESSAMY).
Jakarta, CNN Indonesia--

Ketua Umum Kesatuan NelayanTradisional Indonesia (KNTI) Dani Setiawan menilai aturan baru Presiden Jokowi soal izin eksploitasi dan ekspor pasir lautlebih buruk jika dibandingkan dengan yang dikeluarkan pada era Megawati Soekarnoputri.

Pasalnya, saat era Megawati, ekspor pasir laut sempat dihentikan sementara demi mengendalikan dampak buruk atau negatif eksploitasi pasir laut bagi lingkungan, nelayan dan pembudidayaan ikan.

Namun, pada era Jokowi, aturan itu malah dicabut sehingga ekspor pasir laut diizinkan lagi. Pihaknya curiga, dalih pencabutan aturan itu tak semulia sebagaimana diatur dalam aturan yang baru diterbitkan Jokowi; mengendalikan sedimentasi laut.  

Ia menambahkan Jokowi tidak sepantasnya menerbitkan aturan itu. Pasalnya, di masa lalu, ekspor pasir laut telah merugikan negara jutaan dolar.

Tak hanya itu, ekspor pasir laut juga banyak merusak lingkungan. Atas dasar itulah, ia meminta Jokowi membatalkan aturan izin ekspor pasir laut tersebut.

"Penambangan pasir laut menjadi tidak terkendali dan merusak lingkungan laut dan pesisir, mengancam kehidupan nelayan, dan menguntungkan negara lain," katanya. 

Presiden Jokowi mengizinkan ekspor pasir laut setelah sempat dilarang pada masa Presiden Megawati Soekarno Putri.

Izin tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut.

Dalam Pasal 6 beleid tersebut, Jokowi memberikan ruang kepada sejumlah pihak untuk mengeruk pasir laut dengan dalih mengendalikan hasil sedimentasi di laut.

Dengan alasan mengendalikan sedimentasi itu, Jokowi memberikan ruang kepada sejumlah pihak untuk membersihkannya.

[Gambas:Video CNN]

Dalam Pasal 8 beleid itu, Jokowi mengatur sarana yang bisa digunakan untuk membersihkan sedimentasi itu adalah kapal isap. Kapal isap itu diutamakan berbendera Indonesia.

Kalau tidak tersedia, Jokowi mengizinkan kapal isap asing untuk mengeruk pasir di Indonesia. Dalam Pasal 9, Jokowi mengatur pasir laut yang sudah dikeruk boleh dimanfaatkan untuk beberapa keperluan;

a. Reklamasi di dalam negeri;

b. Pembangunan infrastruktur pemerintah;

c. Pembangunan prasarana oleh Pelaku Usaha;
dan/atau

d. Ekspor sepanjang kebutuhan dalam negeri terpenuhi dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Lihat Juga :
Jokowi Umumkan Kenaikan Gaji PNS 16 Agustus
(skt/agt)

Cincin bela diri abadi

situs slot sule
Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono menyatakan perbaikan jalan rusak di daerah bakal dimulai awal Juli 2023.
Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono menyatakan perbaikan jalan rusak di daerah bakal dimulai awal Juli 2023. (CNN Indonesia/Tiara Sutari).
Jakarta, CNN Indonesia--

Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljonomenyatakan perbaikan jalan rusak di daerah bakal dimulai awal Juli 2023.

"Apa yang telah dikunjungi Pak Presiden (Jokowi) di Lampung, Jambi, dan Sumatra Utara itu belum ada penanganan dari pusat karena sekarang jadwalnya Pak Presiden minta Juli mulai. Kenapa harus Juli? Karena Mei ini kami selesaikan dulu dokumen penganggarannya, Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA)-nya dengan Kementerian Keuangan," katanya di Kantor KPK, Jakarta Selatan, Kamis (25/5).

Ia mengatakan penanganan jalan rusak di daerah sudah diatur sejak Februari lalu melalui instruksi presiden (Inpres) percepatan penanganan jalan daerah. Basuki menekankan jalan rusak yang akan diperbaiki meliputi jalan provinsi hingga kabupaten/kota.

"Jadi Mei ini, saya kemarin sudah ketemu Menteri Keuangan (Sri Mulyani) di Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada saat meeting. Mei ini akan kita selesaikan dokumen penganggarannya. Tahap pertama ada Rp14,9 triliun, termasuk untuk yang di Lampung, Jambi, dan Sumatra Utara," rinci Basuki.

"Habis itu baru Juni mau diadakan pengadaan barang dan jasanya, lelangnya. Apakah melalui lelang umum ataukah melalui e-katalog, tergantung klasifikasinya. Di bawah 100 biasanya dengan e-katalog supaya lebih cepat," imbuhnya.

Basuki menegaskan bakal berkolaborasi dengan pemerintah daerah (pemda) dalam perbaikan jalan rusak ini. Namun, ia menegaskan pengambilalihan perbaikan jalan rusak oleh pemerintah pusat baru akan dimulai awal Juli.

"Tapi paling lambat awal Juli sudah harus mulai pekerjaannya. Jadi apa yang terjadi di Lampung mungkin itu dikerjakan oleh APBD. Jadi, kayak di Jambi ada juga yang sudah dikerjakan APBD. Di Sumatra Utara, Labuhan Batu Utara juga sudah sebagian dari 13 km dikerjakan oleh APBD," tandasnya.

[Gambas:Video CNN]



(skt/sfr)

Menarik seorang pria tunawisma di pesta pernikahan untuk menyelesaikan pernikahan

rtp angsa4d
Eksportir penyelundup 5 juta ton bijih nikel ke China terancam hukuman penjara 20 tahun hingga denda Rp100 miliar.
Eksportir penyelundup 5 juta ton bijih nikel ke China terancam hukuman penjara 20 tahun hingga denda Rp100 miliar. Ilustrasi. (ANTARA FOTO/Yusuf Ahmad).
Jakarta, CNN Indonesia--

Eksportir penyelundup 5 juta ton bijihnikel ke China terancam hukuman penjara 20 tahun hingga denda Rp100 miliar.

Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai Nirwala Dwi Heryanto menegaskan sudah mengantongi nama-nama eksportir ilegal tersebut. Bahkan, potensi sanksi sudah disiapkan mengacu UU Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan yang sudah diubah dengan UU Nomor 17 Tahun 2006.

"Dan memang ada beberapa eksportir yang tidak bisa saya utarakan di sini, nanti akan kami sampaikan ke penegak hukum dalam hal ini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)," ungkapnya, dikutip dari CNBCIndonesia, Senin (3/7).

Mengutip pasal 102 UU Kepabeanan dijelaskan sanksi yang diberikan atas tindakan penyelundupan impor adalah pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 10 tahun. Selain itu, pelaku diancam denda antara Rp50 juta hingga Rp5 miliar.

Namun, dalam revisi beleid tersebut disisipkan pasal 102 A, B, C, dan D.

Rinciannya, pasal 102 A mengatur 5 batasan utama tindakan pelaku penyelundupan ekspor, antara lain sebagai berikut:

Lihat Juga :
Dirayu IMF Hingga Digugat ke WTO, Seberapa Gurih Cadangan Nikel RI?

a. mengekspor barang tanpa menyerahkan pemberitahuan pabean;
b. dengan sengaja memberitahukan jenis dan/atau jumlah barang ekspor dalam pemberitahuan pabean secara salah mengakibatkan tidak terpenuhinya pungutan negara di bidang ekspor;
c. memuat barang ekspor di luar kawasan pabean tanpa izin kepala kantor pabean;
d. membongkar barang ekspor di dalam daerah pabean tanpa izin kepala kantor pabean;
e. mengangkut barang ekspor tanpa dilindungi dengan dokumen yang sah sesuai dengan pemberitahuan pabean.

Lima tindakan penyelundupan ekspor tersebut bakal dijerat hukuman sama seperti tindakan impor ilegal, yakni penjara 1 tahun hingga 10 tahun serta denda Rp50 juta sampai Rp5 miliar. Bahkan, hukuman lebih berat dijatuhkan jika tindakan ilegal tersebut merusak perekonomian negara.

Lihat Juga :
Pernyataan Keras Bahlil ke IMF Usai Minta Longgarkan Ekspor Nikel Cs

"Pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 102 dan Pasal 102 A yang mengakibatkan terganggunya sendi- sendi perekonomian negara dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp5 miliar dan paling banyak Rp100 miliar," tulis pasal 102 B beleid tersebut.

Tak sampai di sana, pasal 102 C merinci hukuman lebih berat jika pelaku adalah pejabat dan aparat penegak hukum. Pidana yang dijatuhkan sesuai ancaman pidana dalam beleid tersebut, ditambah satu pertiga.

Sementara itu, di pasal 102 D disebutkan bagi pihak yang tidak mengangkut barang sampai ke kantor pabean tujuan dan tidak bisa membuktikan bahwa hal tersebut di luar kemampuannya, dipidana penjara paling singkat 1 tahun hingga 5 tahun. Ada juga pidana denda Rp10 juta hingga Rp1 miliar.

Lalu, pasal 103 mengatur tentang 4 tindakan yang berpotensi dijatuhi hukuman. Pertama,menyerahkan pemberitahuan pabean dan/atau dokumen pelengkap pabean yang palsu atau dipalsukan.

Lihat Juga :
Bahlil Bersuara Keras soal IMF Minta Jokowi Buka Ekspor Nikel Cs Lagi

Kedua,membuat, menyetujui, atau turut serta dalam pemalsuan data ke dalam buku atau catatan. Ketiga,memberikan keterangan lisan atau tertulis yang tidak benar, yang digunakan untuk pemenuhan kewajiban pabean.

Keempat,menimbun, menyimpan, memiliki, membeli, menjual, menukar, memperoleh, atau memberikan barang impor yang diketahui atau patut diduga berasal dari tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 102.

"Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 tahun dan paling lama 8 tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp100 juta dan paling banyak Rp5 miliar," tulis sanksi di pasal 103.

Ada juga satu pasal sisipan di antara pasal 103 dan 104, yakni 103 A. Dalam pasal ini mengatur hukuman untuk setiap orang yang secara tidak sah mengakses sistem elektronik yang berkaitan dengan pelayanan dan/atau pengawasan di bidang kepabeanan.

Sanksi yang dijatuhkan adalah pidana penjara 1 tahun-5 tahun dan/atau denda Rp50 juta hingga Rp1 miliar. Bahkan, perbuatan tersebut yang mengakibatkan tidak terpenuhinya pungutan negara disanksi pidana penjara 2 tahun-10 tahun dan/atau denda Rp1 miliar hingga Rp5 miliar.

[Gambas:Video CNN]



(skt/sfr)

Sistem Dewa Dharma

akunbet
Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) diprediksi menguat pada perdagangan Senin (10/7).
Indeks harga saham gabungan (IHSG) diperkirakan menguat pada perdagangan Senin (10/7). Ilustrasi. (ANTARA FOTO/Aprillio Akbar).
Jakarta, CNN Indonesia--

Indeks Harga SahamGabungan (IHSG) diprediksi menguat pada perdagangan Senin (10/7).

CEO Yugen Bertumbuh Sekuritas William Surya Wijaya mengatakan penguatan indeks ditopang oleh masa pembagian dividen.

"Potensi penguatan juga masih terbuka mengingat data-data perekonomian terlansir juga menunjukkan kondisi perekonomian yang masih stabil," kata William seperti dikutip dari riset hariannya.

Untuk saham pilihan, William merekomendasikan AALI, SMGR, ASII, GGRM, EXCL, AKRA, dan BBNI.

Sementara itu, Analis Binaartha Sekuritas Ivan Rosanova mengatakan IHSG akan menguji garis SMA-20 di sekitar level 6.700.

"Level support IHSG berada di 6.700, 6.626 dan 6.689, sementara level resistennya di 6.767, 6.815 dan 6.884," kata Ivan.

IHSG itutup di level 6.716 pada Jumat (7/7). Indeks saham melemah 40,87 poin atau minus 0,6 persen dari perdagangan sebelumnya.

Mengutip RTI Infokom, investor melakukan transaksi sebesar Rp9,33 triliun dengan jumlah saham yang diperdagangkan sebanyak 20,39 miliar saham.

Pada penutupan kali ini, 245 saham menguat, 298 terkoreksi, dan 195 lainnya stagnan.

[Gambas:Video CNN]



(fby/sfr)

Gadis ini akan menentang surga

www bonanza88
Menaker Ida Fauziyah menjawab keluhan pengusaha soal cuti bersama Iduladha dengan mengatakan itu akan memotong cuti tahunan karyawan.
Menaker Ida Fauziyah menjawab keluhan pengusaha soal cuti bersama Iduladha dengan mengatakan itu akan memotong cuti tahunan karyawan. (CNN Indonesia/ Adhi Wicaksono).
Jakarta, CNN Indonesia--

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyahmenjawab keluhan pengusaha soal cuti bersamatambahan yang ditetapkan pemerintah pada Hari RayaIduladha tahun ini.

Ia mengatakan sebenarnya kebijakan cuti bersama sifatnya fakultatif atau pilihan dan sesuai kesepakatan antara pengusaha dengan pekerja. Artinya, pengusaha boleh tidak menerapkan kebijakan itu.

"Pelaksanaan cuti bersama bersifat falkutatif atau pilihan, sesuai dengan kesepakatan antara pengusaha dengan pekerja atau buruh," kata Ida di Kantor Kemenko PMK, Jakarta Pusat, Kamis (22/6).

Ida menjelaskan aturan itu tertuang dalam Surat Edaran Menaker M/3/HKBP04/4 tahun 2022 tentang Cuti Bersama pada Perusahaan. Dalam SE itu disebutkan cuti bersama merupakan bagian dari cuti tahunan.

Ia pun mengatakan buruh yang tidak menggunakan cuti bersama Iduladha, maka jumlah cuti tahunan tidak berkurang dan mendapatkan upah.

"Pekerja atau buruh yang bekerja pada hari cuti bersama, hak cuti tahunannya tidak berkurang, dan kepadanya dibayarkan upah seperti hari kerja biasa," ucapnya.

Pengusaha mengeluhkan kebijakan pemerintah dalam menetapkan cuti bersama pada Iduladha tahun ini. Pasalnya, dengan kebijakan itu, praktis hari kerja pada minggu depan hanya tinggal tersisa 2 hari saja.

Maklum, perayaan Iduladha dilakukan 28 dan 29 Juni. Cuti bersama ditetapkan pemerintah pada 28 dan 30 Juni.

Direktur Eksekutif Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) Danang Girindrawardana mengatakan karena kebijakan itu, pengusaha berpotensi dirugikan sampai dengan Rp4 miliar lebih.

Kerugian itu digunakan untuk menambal uang lembur karyawan yang tetap masuk kerja pada saat cuti bersama tersebut.

[Gambas:Video CNN]

"Misalnya begini, untuk perusahaan padat karya dengan karyawan 10 ribu orang. Lembur 1 hari sama dengan 8 jam kerja dikalkulasi lembur hari libur menjadi 8 × 2 = 16 jam. Upah rata-rata Rp2,5 juta," katanya kepada CNNIndonesia, Rabu (21/6) malam.

"Nah dari angka itu di dapat perhitungan lembur 16 jam× Rp2,5 juta:173 (rata-rata jam karyawan bekerja per bulan) sama dengan 231.213. Kalau total karyawannya 10 ribu kalikan 231.213 terus kali 2 hari sama dengan Rp4,624 miliar," tambahnya.

Berkaca dari masalah itu, ia meminta pemerintah untuk tak serampangan lagi dalam menetapkan kebijakan cuti bersama hari besar keagamaan.

"Ya jelas dirugikan. Libur nasional keagamaan begini kan harusnya bisa diprediksi setahun sebelumnya. Bukan dadakan seminggu," katanya.

Lihat Juga :
Basuki soal Mandor Asing Akan Awasi IKN: Kan Saya yang Putuskan
(lna/agt)