slot tergacor hari ini 2022 337Jutaan kata 987482Orang-orang telah membaca serialisasi
《erek 99》
BPBD: Total rumah rusak akibat puting beliung capai 31 unit******Sukabumi, Jabar (ANTARA) - Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Sukabumi mencatat rumah rusak akibat angin puting beliung yang melanda dua kelurahan di Kecamatan Cibeureum, Kota Sukabumi, Jawa Barat, pada Sabtu (27/1), mencapai 31 unit.
"Puluhan rumah yang rusak tersebut tersebar di dua kelurahan, yakni Kelurahan Cibeureumhilir dan Limusnunggal," kata Kepala Pelaksana BPBD Kota Sukabumi Novian Rahmat di Sukabumi pada Ahad (28/1).
Adapun rincian kerusakan rumah terdampak bencana angin puting beliung, di Kelurahan Cibeureumhilir di RT 01, RW 02 sebanyak 12 unit rusak ringan. Di RT 02, RW 02 sebanyak delapan unit rusak ringan.
Kemudian untuk di Kelurahan Limusnunggal tepatnya di RT 01, RW 05 sebanyak 10 unit rusak ringan dan satu unit rusak berat pada bagian atap. Selain rumah, pondok pesantren yang berada di RT 01, RW 02, Kelurahan Cibeureumhilir mengalami rusak ringan.
Baca juga: BPBD Bondowoso catat 190 rumah warga terdampak angin puting beliung
Baca juga: Puluhan rumah di Bondowoso porak-poranda diterjang puting beliung
Menurut Novian, tidak ada korban jiwa maupun luka pada kejadian bencana yang terjadi pada Sabtu sekitar pukul 15.30 WIB. Hanya saja satu kepala keluarga (KK) atau lima jiwa yang tinggal di RT 01, RW 02 Kelurahan Cibeureumhilir harus mengungsi karena rumahnya rusak berat.
"Hingga saat ini puluhan petugas gabungan dari berbagai instansi maupun komunitas masih berada di lokasi kejadian untuk membantu penyintas bencana angin puting beliung membersihkan puing dan memperbaiki rumah yang rusak," ucapnya.
Novian mengatakan kerugian yang diderita penyintas masih dalam pendataan.
Sementara untuk petugas yang terlibat operasi penanggulangan bencana angin puting beliung sebanyak 21 orang yang berasal dari BPBD Kota Sukabumi, Pemerintah Kelurahan Cibeureumhilir dan Limusnunggal, Koramil Cibeureum, Polres Sukabumi Kota, 6. Kodim 0607 Kota Sukabumi, Polsek Cibeureum serta sejumlah komunitas yang juga dibantu warga sekitar.*
Baca juga: BPBD Babel: Waspadai angin puting beliung dan petir
Baca juga: BPBD: Angin puting beliung dan longsor landa Sukabumi
Pewarta: Aditia Aulia Rohman
Editor: Erafzon Saptiyulda AS
Copyright © ANTARA 2024
Soal putusan praperadilan Eddy Hiariej, KPK: Itu koreksi formil******Jakarta (ANTARA) - Ketua sementara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nawawi Pomolango mengatakan bahwa putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas gugatan praperadilan mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej adalah bentuk koreksi formil.
"Ingin kami sampaikan bahwa praperadilan itu satu bentuk koreksi formil, ya," kata Nawawi saat ditemui di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta, Rabu.
Nawawi mengatakan KPK masih akan merapatkan putusan praperadilan tersebut bersama tim Biro Hukum yang mewakili KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan serta jajaran Kedeputian Bidang Penindakan dan Eksekusi, khususnya satgas yang menangani perkara tersebut.
"Kita akan lihat aspek formil mana yang dianggap keliru," ucap Nawawi.
Baca juga: PN Jaksel putuskan penetapan tersangka Eddy Hiariej tidak sah
Sebelumnya, Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan bahwa KPK akan mempelajari putusan praperadilan Eddy Hiariej lebih lanjut untuk menentukan langkah hukum berikutnya.
"Namun demikian KPK akan menunggu risalah putusan lengkap sidang praperadilan ini lebih dahulu,” kata Ali dalam keterangan tertulis di Jakarta, Selasa (30/1).
Menurut Ali, KPK dalam menetapkan Eddy sebagai tersangka telah mematuhi prinsip adanya dua alat bukti. Ia juga menyebut putusan praperadilan adalah menyangkut sisi formil, bukan materi pokok perkara Eddy.
"Objek sidang praperadilan ini hanya menyangkut sisi syarat formil, sehingga tentu tidak menyangkut substansi atau materi pokok perkaranya," kata Ali.
Baca juga: Menkumham respons putusan PN Jaksel terkait Eddy Hiariej
Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Estiono memutuskan penetapan tersangka atas mantan Eddy Hiariej oleh KPK adalah tidak sah. Hal itu diputuskan dalam sidang pembacaan putusan yang digelar di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (30/1).
"Menyatakan penetapan tersangka oleh termohon (KPK), sebagaimana dimaksud Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP terhadap pemohon (Eddy Hiariej) tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," kata Estiono.
Baca juga: KPK sebut Wamenkumham Eddy tersangka kasus dugaan suap
Dengan demikian, penetapan tersangka terhadap Eddy Hiariej dalam kasus dugaan suap pengurusan administrasi tanpa melalui prosedur di Kemenkumham tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
"Dalam eksepsi, menyatakan eksepsi termohon tidak dapat diterima," ujar Estiono.
Eddy Hiariej merupakan salah seorang tersangka yang ditetapkan penyidik KPK dalam kasus dugaan suap pengurusan administrasi tanpa melalui prosedur di Kementerian Hukum dan HAM.
Selain Eddy Hiariej, tersangka lainnya adalah pengacara Yosi Andika Mulyadi (YAM) dan asisten pribadi EOSH Yogi Arie Rukmana (YAR). Sementara itu, seorang lainnya yakni Direktur Utama PT Citra Lampia Mandiri (CLM) Helmut Hermawan (HH) telah ditahan oleh komisi antirasuah.
Baca juga: KPK periksa tiga saksi soal pemberian suap ke Eddy Hiariej
Baca juga: KPK optimistis praperadilan Eddy Hiariej ditolak hakim PN Jaksel
Baca juga: Eddy Hiariej ajukan praperadilan terkait penetapan tersangka oleh KPK
Pewarta: Fath Putra Mulya
Editor: Didik Kusbiantoro
Copyright © ANTARA 2024
Bawaslu Jabar cecar Emil dengan 30 pertanyaan terkait pelanggaran******Bandung (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Barat melakukan pemeriksaan Ketua TKD Capres-Cawapres Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka untuk Jabar, Ridwan Kamil (Emil), dengan mencecar 30 pertanyaan terkait pelanggaran pemilu.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Jawa Barat Syaiful Bachri mengatakan Ridwan Kamil dihadirkan dengan kapasitas sebagai terlapor guna menindaklanjuti pelaporan dengan register 001 dan 002 yang telah masuk ke mereka terkait aktivitas dalam Jambore BPD Kabupaten Tasikmalaya.
"Total sekitar 30 pertanyaan diajukan terkait selama kehadiran Emil di kegiatan Jambore BPD Kabupaten Tasikmalaya tersebut," kata Syaiful di Kantor Bawaslu Jabar, Senin.
Setelah ini, kata Syaiful, pihaknya bersama Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu) akan melakukan proses lebih lanjut guna merampungkan permasalahan ini.
"Kalau perlu, nanti dimintakan pemeriksaan oleh ahli, karena memang kontennya berkaitan dengan video. Setelah ini kita akan evaluasi, apakah sudah cukup pemeriksaan atau masih membutuhkan keterangan lain," ucapnya.
Baca juga: RK apresiasi langkah Bawaslu Jabar periksa dirinya terkait pelanggaran
Baca juga: Bawaslu Tasikmalaya dalami dugaan pelanggaran kampanye Ridwan Kamil
Dia menambahkan ada dua dugaan pelanggaran yang ditindaklanjuti yakni sawer uang dan kedua melibatkan BPD. Jika terbukti melanggar maka Ridwan Kamil akan dikenakan Pasal 280 ayat 1 tentang tindak pidana pemilu.
"Tentunya akan kita buktikan. Apakah kegiatan itu kampanye atau bukan. Sesuai Perbawaslu Nomor 7, kita memiliki waktu 7+7 (14 hari kerja) dan di pekan ini akan kita selesaikan perkara 001 dan 002 ini," ucapnya.
Selain Ridwan Kamil, Bawaslu Jabar juga telah memanggil lima saksi, yakni panitia pelaksana, Ketua PABDSI Kabupaten Tasikmalaya, Ketua Umum PABDSI pusat, saksi dari berkas laporan.
"Kita belum menyatakan apapun karena proses sedang berjalan. Nanti kita nilai, apakah ada unsur kampanye atau bukan," ucapnya.
Baca juga: Bawaslu Jabar telusuri dugaan pelanggaran kampanye oleh Ridwan Kamil
Sebelumnya, Ridwan Kamil dilaporkan karena diduga melakukan kampanye dan politik uang pada acara Jambore Pengurus Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Se-Kabupaten Tasikmalaya yang digelar di Kecamatan Cipatujah, Sabtu (13/1)
Ada dugaan pelanggaran netralitas ASN di masa tahapan kampanye dari viralnya video berdurasi 88 detik itu, di mana Ketua TKD Prabowo-Gibran Jabar, Ridwan Kamil menggunakan atribut khas pasangan calon (paslon) pada kegiatan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Kabupaten Tasikmalaya.
Dalam rekaman video, ada dugaan Ridwan Kamil meneriakkan presiden sebanyak tiga kali yang disambut massa dengan nama Prabowo.
Tak sampai di situ, sambil merogoh saku celana memberikan sejumlah uang kepada warga yang berjoget. Rekaman video yang viral inilah menjadi bahan melaporkan terkait dugaan pelanggaran pemilu 2024.
Pewarta: Ricky Prayoga
Editor: Laode Masrafi
Copyright © ANTARA 2024
Label:00 di erek erek、spg slot77、slot yang bisa depo 5000
Terkait:e coupon cgv、slot gacor qris、prediksi togel quezon、cara mencicil、mimpi bergambar 2d、limit paylater kredivo、balon 2d togel、lgdbet slots、pasti menang gacor88、trik slot olympus modal kecil
bab terbaru:slot max win terus(2024-07-07)
Perbarui waktu:2024-07-07
《erek 99》Semua konten berasal dari Internet atau diunggah oleh netizen,xl slot 88Hanya promosikan novel karya penulis asli. Semua teman buku dipersilakan untuk mendukung dan mengumpulkan《erek 99》bab terbaru。