petunjuk:Harap ingat alamat situs terbaru situs ini:kk996.com!Menanggapi seruan tindakan nasional untuk membersihkan Internet, situs ini telah membersihkan semua novel pornografi, sehingga banyak buku menjadi bingung,Jika Anda membuka link tersebut dan ternyata itu bukan buku yang ingin Anda baca, silakan klik ikon pencarian di atas untuk mencari buku tersebut lagi,Terima kasih atas kunjungan anda!

sihoki

slot selalu maxwin 582Jutaan kata 323754Orang-orang telah membaca serialisasi

《sihoki》

Kualitas udara Jakarta masuk kategori tidak sehat pada Sabtu pagi******

Kualitas udara Jakarta masuk kategori tidak sehat pada Sabtu pagi
Foto aerial kondisi polusi udara di pulau reklamasi Pantai Indah Kapuk, Jakarta Utara, Rabu (13/12/2023). ANTARA FOTO/Iggoy el Fitra/rwa/am.
Sejumlah wilayah di Jakarta yang tercatat memiliki kualitas udara dengan kategori tidak sehat, yakni Cilandak Barat, Pantai Indah Kapuk, dan Jeruk Purut
Jakarta (ANTARA) - Kualitas udara di DKI Jakarta masuk ke dalam kategori tidak sehat pada Sabtu (30/12)  pagi berdasarkan data situs pemantau kualitas udara IQAir.

Pantauan indeks kualitas udara (AQI) di Jakarta pada pukul 06.00 WIB berdasarkan acuan partikel halus (particulate matter/PM) 2.5 berada pada angka 154 atau masuk dalam kategori tidak sehat.

Kualitas udara yang baik berkisar antara 0 hingga 50, sedangkan pengukuran di atas 300 dianggap berbahaya.

Situs pemantau kualitas udara dengan waktu terkini tersebut pun mencatat Jakarta sebagai kota dengan kualitas udara peringkat ke-18  terburuk di dunia.

Kota dengan kualitas udara terburuk di dunia pada Sabtu adalah Delhi, India dengan indeks kualitas udara di angka 292, diikuti Wuhan, China di angka 254, dan Dhaka, Banglades di angka 237.

Sejumlah wilayah di Jakarta yang tercatat memiliki kualitas udara dengan kategori tidak sehat, yakni Cilandak Barat, Pantai Indah Kapuk, dan Jeruk Purut.

Masyarakat diimbau untuk menghindari aktivitas di luar ruangan, mengenakan masker, menutup jendela untuk menghindari udara luar yang kotor, serta menyalakan penyaring udara.

Sementara itu, Sistem Informasi Lingkungan dan Kebersihan Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta menyebutkan bahwa kualitas udara secara di sebagian Jakarta berada pada kategori sedang.

Tingkat kualitas udara sedang tidak berpengaruh pada kesehatan manusia ataupun hewan tetapi berpengaruh pada tumbuhan yang sensitif, dan nilai estetika.

Sejumlah wilayah yang berada dalam kualitas udara sedang meliputi Bundaran HI, Lubang Buaya, dan Jagakarsa.
Baca juga: Heru: Gerakan tanam pohon terus digelar untuk atasi perubahan iklim
 

Pewarta: Mentari Dwi Gayati
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2023

Lebanon siap hadapi perang lawan Israel******

Lebanon siap hadapi perang lawan Israel
Arsip Foto - Tentara Lebanon mengamati buldoser milik Israel yang sedang digunakan untuk membangun pagar pertahanan dekat perbatasan Lebanon-Israel, Senin (23/1/2023). (ANTARA/Xinhua/Ali Hashisho/am)
Teheran (ANTARA) - Menteri Tenaga Kerja Lebanon Moustafa Bayram menyatakan negaranya siap menghadapi kemungkinan konflik militer dengan Israel setelah serangan Israel meluas ke wilayah perbatasan Israel-Lebanon.

Bayram mengatakan keputusan akhir akan ditentukan di medan perang dan menegaskan Lebanon siap menghadapi perang apa pun yang melibatkan negaranya.

"Kami tidak menyerang siapa pun, namun kami berhak menjawab setiap agresi. Kami siap merespons semua agresi yang mungkin kami hadapi dan kami siap menghadapi perang apa pun yang terjadi," kata dia seperti dilaporkan kantor berita Palestina Sama.

Baca juga: Perang Gaza meluas, Kemlu siapkan strategi evakuasi WNI di Lebanon

Bayram menepis ancaman Israel akan membunuh Sekjen Hizbullah Sayyed Hassan Nasrallah, namun menandaskan Hizbullah menanggapi serius ancaman itu dann akan mengambil segala langkah guna melindungi para pemimpinnya.

Pekan lalu Perdana Menteri Lebanon Najib Mikati mengingatkan bahwa serangan Israel terhadap negaranya akan memperparah konflik kawasan sehingga memicu perang yang menyeret seluruh kawasan.

Pasukan Israel dan Hizbullah hampir setiap hari baku tembak sejak Israel melancarkan perang habis-habisan di Jalur Gaza mulai 7 Oktober lalu.

Baca juga: Menhan Israel: Aksi balasan telah dilakukan di Irak

Sumber: IRNA-OANA
 

Penerjemah: Asri Mayang Sari
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2023

Lukas Enembe, dari PNS hingga Gubernur Papua dua periode******

Lukas Enembe, dari PNS hingga Gubernur Papua dua periode
Mantan Gubernur Papua Lukas Enembe (kiri) berbincang dengan penasehat hukumnya usai menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (28/8/2023). Enembe meninggal dunia di RSPAD Gator Soebroto Jakarta, Selasa (26/12/2023). ANTARA FOTO/Wahyu Putro A/Spt.
Jakarta (ANTARA) - Mantan Gubernur Papua Lomato Enembe atau lebih akrab dipanggil Lukas Enembe mengembuskan napas terakhir di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto, Jakarta, Selasa (26/12).

Kabar berpulangnya Lukas Enembe dikonfirmasi oleh Kepala RSPAD Gatot Soebroto Letnan Jenderal TNI dr. Albertus Budi Sulistya. Ketika dihubungi ANTARA lewat pesan singkat di Jakarta, Albertus mengatakan bahwa Lukas berpulang pada pukul 10.45 WIB.

Salah satu kuasa hukum Lukas Enembe, Antonius Eko Nugroho, menjelaskan mendiang akan dimakamkan di Jayapura. Jenazah Lukas Enembe akan dibawa ke Kota Jayapura pada Rabu (27/12) malam.

“(Diperkirakan) sampai Kamis (28/12) pagi di Jayapura. Dibawa langsung ke Koya, rumah beliau,” jelas Eko kepada ANTARA, saat dihubungi via pesan singkat di Jakarta.


Pendidikan dan karier

Lukas Enembe merupakan putra asli tanah Papua. Ia lahir di Mamit, Distrik Kembu, Kabupaten Tolikara, Papua, pada 27 Juli 1967 dari pasangan Tagolenggawak Enembe dan Deyaknobukwe Enumbi.

Berdasarkan laman Pemerintah Provinsi Papua, Lukas kecil bersekolah di SD Yayasan Pendidikan dan Persekolahan Gereja-Gereja Injili (YPPGI) Mamit dan lulus pada tahun 1980. Ia hijrah ke Kota Sentani untuk melanjutkan bangku sekolah di SMPN 1 Sentani (1983) dan SMAN 3 Sentani (1986).

Lukas kemudian merantau ke Kota Manado, Sulawesi Utara, untuk melanjutkan pendidikan tinggi. Ia tercatat merupakan lulusan Program Studi Strategi Ilmu Sosial dan Politik dari Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Sam Ratulangi (Unsrat) pada tahun 1995.

Selama kuliah, Lukas Enembe terbilang aktif di organisasi kemahasiswaan. Ia pernah menjadi pengurus Senat Mahasiswa (Sema) FISIP Unsrat dan Ketua Organisasi Mahasiswa Jayawijaya Sulawesi Utara periode 1989–1992.

Setelah lulus, suami dari Yulce Wenda Enembe itu mengawali kariernya sebagai calon pegawai negeri sipil (CPNS) di Kantor Sospol Kabupaten Merauke pada tahun 1996. Ia diangkat menjadi PNS di kantor yang sama pada tahun 1997.

Tahun 1998, Lukas mengambil izin belajar di Australia. Ia menyelesaikan pendidikan di The Christian Leadership & Second Linguistic in Cornerstone College, Australia pada tahun 2001.

Kembali ke Tanah Air, Lukas mulai aktif merambah dunia politik. Ia sempat menjadi penasihat beberapa partai politik di Pegunungan Tengah, Papua. Ia juga tercatat menjadi Ketua Dewan Pengurus Daerah (DPD) Partai Demokrat Provinsi Papua periode 2006–2011.

Kariernya melesat saat menjadi Wakil Bupati Kabupaten Puncak Jaya periode 2001–2006 mendampingi Elieser Renmaur. Tak berselang lama, ayah dari tiga orang anak itu terpilih menjadi Bupati Kabupaten Puncak Jaya untuk periode 2007–2012.

Tidak berhenti di situ, karier Lukas kian menanjak saat ia terpilih menjadi Gubernur Papua. Lukas, bahkan dipercaya memimpin Papua untuk dua periode sekaligus, yakni periode 2013–2018 dan 2018–2023.


Terjerat rasuah

Sejak akhir 2022, nama Lukas Enembe ramai di media massa lokal dan nasional karena terjerat kasus suap dan gratifikasi terkait sejumlah proyek infrastruktur di Papua.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Lukas di Kota Jayapura, Papua, pada Selasa, 10 Januari 2023. Ia diterbangkan ke Jakarta melalui Manado. Keesokan harinya, KPK mengumumkan penahanan Lukas.

Selama proses peradilan, kondisi kesehatan Lukas memang tidak prima. Sehari setelah penangkapan, KPK menyebut Lukas memerlukan pemeriksaan kesehatan vital dan perawatan sementara di RSPAD Gatot Soebroto.

Penahanannya pun acap dibantarkan karena Lukas mesti dirawat di rumah sakit. Ketika bersidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Lukas sesekali tampak hadir dengan kursi roda atau dipapah oleh kuasa hukumnya.

Terkait kondisi kesehatan Lukas, majelis hakim pernah meminta pendapat kedua atau second opinion dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI). Dari hasil pemeriksaan, Lukas dinyatakan laik untuk menjalani proses persidangan.

Kendati begitu, IDI menemukan bahwa Lukas Enembe memiliki riwayat stroke nonperdarahan dengan gejala sisa, diabetes melitus tipe dua terkontrol tanpa obat; hipertensi dengan penyakit jantung koroner tanpa tanda-tanda gagal jantung; serta penyakit ginjal kronik stadium lima atau stadium akhir akibat komplikasi diabetes melitus.

Proses peradilan tingkat pertama terhadap Lukas diputus pada Kamis, 19 Oktober 2023 di Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat. Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh menjatuhkan vonis delapan tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider empat bulan pidana kurungan pengganti kepada Lukas.

Lukas Enembe juga dihukum untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp19.690.793.900. Selain itu, Ia divonis pula pidana tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama lima tahun sejak dia selesai menjalani pidana pokoknya.

Ia terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Lebih lanjut di tingkat banding, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat vonis Lukas Enembe menjadi pidana penjara selama 10 tahun, denda sebesar Rp1 miliar subsider pidana kurungan empat bulan, serta membayar uang pengganti sebesar Rp47,8 miliar.
 

Editor: Masuki M. Astro
Copyright © ANTARA 2023




bab terbaru:mantap slot link alternatif

Perbarui waktu:2024-07-08

Daftar bab terbaru
cara main slot dana
alexis4d
cari situs judi slot online
surya77
lemacau slot
togel838
pelangitoto888
pinjaman mudah cair
free spin 4d slot login
Daftar isi semua bab
Bab 1 grup wa slot gacor
Bab 2 zoomengine
Bab 3 situs slot online terpercaya
Bab 4 cicak 4d
Bab 5 hari kerja kredivo
Bab 6 doa 77 slot
Bab 7 slot168
Bab 8 togelonline88
Bab 9 jam gacor slot 2023 hari ini
Bab 10 daftar slot indonesia
Bab 11 situs slot terbaru dan tergacor
Bab 12 slot machine jackpot rules
Bab 13 kalkulator akulaku
Bab 14 hkbgoodluck88
Bab 15 slot terlengkap terpercaya
Bab 16 ptogel
Bab 17 link terpercaya gacor
Bab 18 pinjol cair cepat
Bab 19 slot gacor4d
Bab 20 server thailand slot
Klik untuk melihattersembunyi di tengah3093bab
PercintaanBacaan TerkaitMore+

Sungguh merepotkan untuk mengusir setan

biaya denda keterlambatan kredivo
Kapolda Jatim: Ledakan di Bangkalan diduga karena mortir
Kepala Kepolisian Daerah Jawa Timur Inspektur Jenderal Polisi Imam Sugianto saat menjawab pertanyaan dari wartawan di Mapolda Jatim, Surabaya, Jawa Timur, Jumat (29/12/2023). ANTARA/Willi Irawan/aa.
Surabaya (ANTARA) - Kapolda Jawa Timur Inspektur Jenderal Polisi Imam Sugianto menduga ledakan dahsyat yang mengguncang Desa Banyu Ajuh, Kecamatan Kamal, Kabupaten Bangkalan, Jumat, berasal dari mortir atau peluru kendali sehingga menyebabkan seorang tewas.

"Ledakan mortir. Bengkel itu tempat pengumpul besi bekas. Pemilik bengkelnya itu pada saat menggergaji mortirnya mungkin di dalam besi, kemudian digergaji, mungkin mau dipotong-potong. Tiba-tiba muncul percikan ada asap disiram asapnya masih mengepul tiba-tiba pemilihnya lari, begitu lari meledak," kata Kapolda di Surabaya, Jumat.

Peristiwa ledakan tersebut terjadi pada Jumat sekitar pukul 08.30 WIB,  Akibat ledakan ini seorang tewas atas nama Gugus (55) warga Kampung Bedak timur Desa Banyu Ajuh, Kecamatan Kamal, Kabupaten Bangkalan.

Mortir tersebut diduga dari zaman perang yang berbentuk seperti mentimun.

"Makanya saya mengimbau masyarakat kalau ada temuan mortir, itu kan mortir bahan peledak yg masih aktif, kita tidak tahu apakah sudah diledakkan atau belum," katanya.

Baca juga: Polres Bangkalan tangkap tujuh orang terkait ledakan di Kamal
Baca juga: Polda Jatim terjunkan personel ke lokasi ledakan

Sementara itu, Kabid Humas Polda Jatim Komisaris Besar Polisi Dirmanto mengatakan ledakan menyerupai bunyi bom ini bersumber dari tempat penampungan barang rongsokan milik Hori, warga Dusun Dumarah, Desa Banyu Ajih, Kecamatan Kamal, Kabupaten Bangkalan.

Ledakan juga memicu kebakaran tempat tersebut dan membuat sejumlah rumah warga rusak. Lokasi titik ledakan berjarak sekitar 300 meter dari Pelabuhan Kamal.

Selain menyebabkan seorang tewas, insiden tersebut juga mengakibatkan lima orang luka-luka serta sesak nafas. Berikut Identitas korban;

1. Suryanto (46), warga Desa Banyu Ajuh, Kecamatan Kamal, Kabupaten Bangkalan.

2. Riska (17) warga Perumahan Cendana, Kabupaten Bangkalan.

3. Ika (35), warga Dusun Baru, Desa Kamal, Kabupaten Bangkalan.

4. Endang, warga Perumahan Cendana, Kabupaten Bangkalan.

5. Siti Hamamah, (36) warga Dusun Kampung Baru, Kabupaten Bangkalan.
 

Pewarta: Willi Irawan
Editor: Laode Masrafi
Copyright © ANTARA 2023

Legenda manusia ikan besar

situs gacor banget
KSP: Aduan Moeldoko soal Tempo bentuk penghormatan kebebasan pers
Plt. Deputi IV KSP Rawanda Wandy Tuturoong bersama Kepala KSP Jenderal TNI Purn. Moeldoko mendatangi Dewan Pers sambil membawa Majalah Tempo yang diadukan di Jakarta, Rabu (27/12/2023). ANTARA/Hreeloita Dharma Shanti
Jakarta (ANTARA) - Kantor Staf Presiden (KSP) menyatakan aduan yang diajukan oleh Kepala KSP Jenderal TNI Purn. Moeldoko soal opini yang dimasukkan Tempo ke dalam majalah edisi Minggu (24/12) yang diduga melanggar kode etik pers merupakan bentuk penghormatan terhadap kebebasan pers.

"Intinya yang dilakukan Pak Moeldoko adalah penghormatan terhadap kebebasan pers dengan mengadukan soal ini kepada Dewan Pers," kata Plt. Deputi IV KSP Rawanda Wandy Tuturoong ketika ditemui di Sekretariat Dewan Pers Jakarta, Rabu.

Di dalam aduan, Moeldoko mengaku tidak terima dengan tulisan Tempo yang menyatakan dirinya merupakan "bekingan" atau orang yang menunggangi mobil listrik Wuling karena adanya konflik kepentingan tertentu.

Padahal, mantan Panglima TNI itu hanya ingin melindungi pengguna mobil listrik dengan mengajukan pembuatan Standar Nasional Indonesia (SNI) terhadap pengisi daya (charger) mobil listrik Wuling tipe GB/T. Hal tersebut menjadi salah satu upaya pemerintah untuk mengakselerasi penguatan ekosistem kendaraan listrik di Indonesia sebagaimana aturan yang berlaku di Tanah Air.

Adapun sejumlah aturan yang ia sebutkan, yakni Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2019 tentang Kantor Staf Presiden terkait dengan tugas pokok dan fungsinya hingga Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2023 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (BEV) untuk Transportasi Jalan.

"Intinya di dalamnya ini, ada editorialnya Tempo sebagai karya jurnalistik. Dalam editorialnya pun, kami sudah pelajari bahwa editorialnya ada karya jurnalistik yang bisa diadukan dalam SOP Dewan Pers sebagai jika terjadi pelanggaran kode etik jurnalistik," ucap dia.

Atas keberatannya itu, Moeldoko kemudian mendatangi Dewan Pers pada hari Rabu untuk memasukkan aduan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

"Jadi, semua itu ada landasan hukum dan tata kelolanya. Kira-kira itu secara garis besar," katanya.

Pada hari Minggu (24/12), Tempo menerbitkan sebuah opini dalam majalahnya yang bertajuk Beking Mobil Listrik Wuling dengan sampul depan yang menggambarkan Moeldoko memegang pengisi daya (charger) mobil listrik Wuling.

Dalam tajuk opini yang ada di halaman 92 tersebut, Tempo menulis bahwa Moeldoko diduga mengintervensi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (KESDM) untuk mengakomodasi alat pengisian baterai mobil listrik Wuling yang tidak sesuai dengan standar.

Hal tersebut dikhawatirkan akan membahayakan publik akibat adanya konflik kepentingan dalam suatu organisasi.

Baca juga: KSP Moeldoko adukan Majalah Tempo ke Dewan Pers
Baca juga: Polri minta media lapor bila ada oknum tak netral  

Pewarta: Hreeloita Dharma Shanti
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2023

Kecantikan hamil

apk kartu kredit
Rafael Alun minta dibebaskan dari semua dakwaan
Terdakwa kasus gratifikasi dan pencucian uang Rafael Akun Trisambodo menghadiri sidang dengan agenda pembacaan nota pembelaan atau pleidoi di PN Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (27/12/2023). ANTARA/M. Mardiansyah Al Afghani/aa.
Jakarta (ANTARA) - Terdakwa kasus gratifikasi dan pencucian uang Rafael Alun Trisambodo dalam pembacaan nota pembelaan pribadinya memohon majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat untuk membebaskan dirinya dari semua dakwaan.

"Saya harap hakim dapat mempertimbangkan untuk dibebaskan dari dakwaan karena telah jujur melaporkan seluruh harta saya dalam SPT dan LHKPN serta mengikuti pengampunan pajak dari program pengungkapan sukarela," kata Rafael Alun saat membacakan nota pembelaan pribadinya di PN Jakarta Pusat, Rabu.

Dalam pembacaan pleidoi atau nota pembelaannya, Rafael Alun membantah dakwaan gratifikasi yang dituduhkan jaksa penuntut umum (JPU) KPK kepada dirinya.

Ia pun mengaku telah menjelaskan perincian asal usul seluruh harta kekayaannya secara tertib melalui surat pemberitahuan tahunan (SPT) dan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) serta mengikuti program pengampunan pajak.

"Demi keadilan kepastian hukum perpajakan serta demi kepercayaan para pembayar pajak yang telah tertib melaporkan harta kekayaannya dan kepercayaan kami orang-orang yang wajib melaporkan harta kami kepada LHKPN saya harap dapat dipertimbangkan," kata dia.

Sementara itu, penasihat hukum terdakwa Rafael Alun Trisambodo, Junaedi, menyatakan bahwa berdasarkan fakta di persidangan, dakwaan yang dituduhkan JPU khususnya terkait penerimaan gratifikasi 90.000 dolar AS sama sekali tidak dibahas dan diklaim tidak terbukti.

"Dari berbagai tuduhan yang dialamatkan kepada Pak Alun bahwa awalnya ini kaitannya dengan gratifikasi 90.000 dolar AS dan selama persidangan sama sekali tidak pernah dibahas dan sama sekali tidak pernah terbukti mengenai penerimaan uang itu," kata Junaedi.

Penasihat hukum juga menyoroti beberapa tuduhan yang dinilainya telah kedaluwarsa karena telah terjadi puluhan tahun silam.

"Adapun berkembang ke beberapa harta yang semua tuduhannya penerimaan dari ARME sudah lewat 18 tahun lalu juga beberapa dalam tuntutan juga disebutkan sebagai penerimaan sudah tahun 23 tahun sudah kadaluwarsa. Jadi, Pak Alun ingin menyampaikan bagaimana sistem hukum kita yang menganut kedaluwarsa penuntutan dan itu harus dipahami sebagai bagian warisan hukum kita," ujarnya.

Baca juga: Sampaikan pleidoi, Rafael Alun pakai seragam Kemenkeu motif truntum
Baca juga: Rafael Alun dituntut 14 tahun kurungan penjara

Sebelumnya, pada hari Senin (11/12), Rafael Alun Trisambodo dituntut hukuman pidana selama 14 tahun oleh JPU KPK.

Jaksa menilai mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan itu terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana yang diatur dalam Pasal 12 huruf b junctoPasal 18 UU Nomor 31 Tahaun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2021 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan kesatu.

Selain kurungan penjara, Rafael Alun juga dituntut pidana denda sebesar Rp18.994.806.147,00. Jika terdakwa tidak membayar uang pengganti dalam kurun waktu 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, jaksa berhak menyita harta benda terdakwa untuk kemudian dilelang.

Dalam kasus tersebut, jaksa KPK mendakwa Rafael Alun Trisambodo menerima gratifikasi senilai Rp16,6 miliar.

Dalam surat dakwaannya disebutkan bahwa perolehan harta yang bersangkutan tidak dapat dipertanggungjawabkan secara sah karena menyimpang dari profil penghasilan terdakwa selaku pegawai negeri pada Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Republik Indonesia.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a dan c UU Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 25 Tahun 2003 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Pencucian uang tersebut dilakukan Rafael Alun dengan gratifikasi Rp5.101.503.466,00 dan penerimaan lain Rp31.727.322.416,00. Sementara itu, uang sebesar Rp31,7 miliar masih belum dijelaskan asal usulnya.

Jaksa menjelaskan bahwa uang Rp5,1 miliar itu merupakan bagian dari gratifikasi Rp16,6 miliar yang merupakan dakwaan pertama terdakwa soal penerimaan gratifikasi.

Pewarta: Moch Mardiansyah Al Afghani
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2023

Cinta dan kebencian penyihir tergila-gila pada cinta

detikbet
Netanyahu tak ada bedanya dengan Hitler, kata Erdogan
Arsip - Presiden Turki Recep Tayyip Erdogan berbicara di Budapest, Hongaria, 18 Desember 2023. (REUTERS/Bernadett Szabo/as)
Ankara (ANTARA) - Presiden Turki Recep Tayyip Erdogan pada Rabu mengatakan bahwa PM Israel Benjamin Netanyahu tidak berbeda dengan Adolf Hitler.

Erdogan juga menyamakan serangan Israel di Gaza dengan perlakuan Nazi terhadap bangsa Yahudi.

Turki, anggota NATO, mendukung solusi dua negara dalam konflik Israel-Palestina dan menyebut Israel "negara teroris" karena menyerang Gaza dari darat dan udara.

Pemimpin Israel harus diadili di pengadilan internasional, katanya.

Erdogan mengatakan Turki akan menerima akademisi dan ilmuwan yang ditindas karena pandangan mereka tentang konflik di Gaza.

Dia menambahkan bahwa negara-negara Barat yang mendukung Israel ikut bersalah dalam "kejahatan perang" di Gaza.

"Dulu mereka menjelek-jelekkan Hitler. Apa bedanya kalian dengan Hitler? Mereka akan membuat kita merindukan Hitler. Apakah yang dilakukan Netanyahu berbeda dengan yang dilakukan Hitler? Tidak," kata Erdogan.

"Netanyahu lebih kaya daripada Hitler, dia didukung oleh Barat. Berbagai bantuan datang dari Amerika Serikat. Dan apa yang mereka lakukan dengan semua dukungan itu? Mereka membunuh lebih dari 20.000 warga Gaza," katanya.

Netanyahu menanggapi pernyataan Erdogan itu dengan mengatakan bahwa Presiden Turki seharusnya menjadi orang terakhir yang menceramahi Israel.

"Erdogan, yang melakukan genosida terhadap orang-orang Kurdi, pemegang rekor dunia dalam memenjarakan jurnalis yang menentang pemerintahannya, adalah orang terakhir yang bisa memberi kami khotbah soal moral," kata Netanyahu dalam sebuah pernyataan.

Meski mengkritik keras Israel, Turki masih menjaga hubungan perdagangan dengan negara Zionis itu, yang menimbulkan reaksi negatif dari partai-partai oposisi dan Iran.

Ankara mengatakan perdagangan dengan Israel telah anjlok sejak 7 Oktober, ketika kelompok perlawanan Palestina Hamas melancarkan serangan maut melintasi perbatasan yang menewaskan 1.200 orang dan memicu perang dengan Israel.

Berbeda dengan negara-negara Barat dan Arab yang menjadi sekutunya, Turki tidak menganggap Hamas sebagai organisasi teroris.

Sumber: Reuters
 

Penerjemah: Anton Santoso
Editor: Hisar Sitanggang
Copyright © ANTARA 2023

Budidaya Perkotaan: Saya Seorang Legenda

cara mendapatkan voucher tokopedia
Rafael Alun minta dibebaskan dari semua dakwaan
Terdakwa kasus gratifikasi dan pencucian uang Rafael Akun Trisambodo menghadiri sidang dengan agenda pembacaan nota pembelaan atau pleidoi di PN Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (27/12/2023). ANTARA/M. Mardiansyah Al Afghani/aa.
Jakarta (ANTARA) - Terdakwa kasus gratifikasi dan pencucian uang Rafael Alun Trisambodo dalam pembacaan nota pembelaan pribadinya memohon majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat untuk membebaskan dirinya dari semua dakwaan.

"Saya harap hakim dapat mempertimbangkan untuk dibebaskan dari dakwaan karena telah jujur melaporkan seluruh harta saya dalam SPT dan LHKPN serta mengikuti pengampunan pajak dari program pengungkapan sukarela," kata Rafael Alun saat membacakan nota pembelaan pribadinya di PN Jakarta Pusat, Rabu.

Dalam pembacaan pleidoi atau nota pembelaannya, Rafael Alun membantah dakwaan gratifikasi yang dituduhkan jaksa penuntut umum (JPU) KPK kepada dirinya.

Ia pun mengaku telah menjelaskan perincian asal usul seluruh harta kekayaannya secara tertib melalui surat pemberitahuan tahunan (SPT) dan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) serta mengikuti program pengampunan pajak.

"Demi keadilan kepastian hukum perpajakan serta demi kepercayaan para pembayar pajak yang telah tertib melaporkan harta kekayaannya dan kepercayaan kami orang-orang yang wajib melaporkan harta kami kepada LHKPN saya harap dapat dipertimbangkan," kata dia.

Sementara itu, penasihat hukum terdakwa Rafael Alun Trisambodo, Junaedi, menyatakan bahwa berdasarkan fakta di persidangan, dakwaan yang dituduhkan JPU khususnya terkait penerimaan gratifikasi 90.000 dolar AS sama sekali tidak dibahas dan diklaim tidak terbukti.

"Dari berbagai tuduhan yang dialamatkan kepada Pak Alun bahwa awalnya ini kaitannya dengan gratifikasi 90.000 dolar AS dan selama persidangan sama sekali tidak pernah dibahas dan sama sekali tidak pernah terbukti mengenai penerimaan uang itu," kata Junaedi.

Penasihat hukum juga menyoroti beberapa tuduhan yang dinilainya telah kedaluwarsa karena telah terjadi puluhan tahun silam.

"Adapun berkembang ke beberapa harta yang semua tuduhannya penerimaan dari ARME sudah lewat 18 tahun lalu juga beberapa dalam tuntutan juga disebutkan sebagai penerimaan sudah tahun 23 tahun sudah kadaluwarsa. Jadi, Pak Alun ingin menyampaikan bagaimana sistem hukum kita yang menganut kedaluwarsa penuntutan dan itu harus dipahami sebagai bagian warisan hukum kita," ujarnya.

Baca juga: Sampaikan pleidoi, Rafael Alun pakai seragam Kemenkeu motif truntum
Baca juga: Rafael Alun dituntut 14 tahun kurungan penjara

Sebelumnya, pada hari Senin (11/12), Rafael Alun Trisambodo dituntut hukuman pidana selama 14 tahun oleh JPU KPK.

Jaksa menilai mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan itu terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana yang diatur dalam Pasal 12 huruf b junctoPasal 18 UU Nomor 31 Tahaun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2021 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan kesatu.

Selain kurungan penjara, Rafael Alun juga dituntut pidana denda sebesar Rp18.994.806.147,00. Jika terdakwa tidak membayar uang pengganti dalam kurun waktu 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, jaksa berhak menyita harta benda terdakwa untuk kemudian dilelang.

Dalam kasus tersebut, jaksa KPK mendakwa Rafael Alun Trisambodo menerima gratifikasi senilai Rp16,6 miliar.

Dalam surat dakwaannya disebutkan bahwa perolehan harta yang bersangkutan tidak dapat dipertanggungjawabkan secara sah karena menyimpang dari profil penghasilan terdakwa selaku pegawai negeri pada Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Republik Indonesia.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a dan c UU Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 25 Tahun 2003 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Pencucian uang tersebut dilakukan Rafael Alun dengan gratifikasi Rp5.101.503.466,00 dan penerimaan lain Rp31.727.322.416,00. Sementara itu, uang sebesar Rp31,7 miliar masih belum dijelaskan asal usulnya.

Jaksa menjelaskan bahwa uang Rp5,1 miliar itu merupakan bagian dari gratifikasi Rp16,6 miliar yang merupakan dakwaan pertama terdakwa soal penerimaan gratifikasi.

Pewarta: Moch Mardiansyah Al Afghani
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2023

Armada Abyss EVE

tahun4d
Jenazah Lukas Enembe tiba di Bandara Sentani Jayapura pukul 09.20 WIT
Sejumlah keluarga dan kerabat dari mantan Gubernur Papua Lukas Enembe tiba di Terminal Cargo Jemazah, Bandara Soetta, Tangerang, Banten, Rabu (27/12/2023). ANTARA/Azmi Samsul Maarif/aa.
Jayapura (ANTARA) - Dewan Adat Sentani (DAS) Kabupaten Jayapura, Provinsi Papua menyebutkan bahwa jenazah mantan Gubernur Papua dua periode Lukas Enembe (LE)  tiba di Bandar Udara Sentani pada Kamis, pukul 09.20 WIT.

Ketua DAS Jayapura Orgenes Kaway melalui sambungan telepon kepada ANTARA di Sentani, Kamis, mengatakan bahwa kedatangan jenazah Lukas Enembe dinantikan seluruh masyarakat Papua.

Baca juga: Pemprov Papua ajak warga ikuti prosesi pemakaman Lukas Enembe

"Mendiang Lukas Enembe merupakan putra terbaik Papua yang banyak memberikan perubahan pada pembangunan di tanah ini," katanya.

Menurut Orgenes, banyak karya besar yang diberikan semasa mendiang Lukas Enembe mengabdi sebagai Gubernur Papua selama dua periode.

"Kami masyarakat Adat Suku Sentani merasa sangat kehilangan figur pemimpin terbaik Papua Lukas Enembe," ujarnya.

Dia menjelaskan banyak perubahan nyata yang dihasilkan, baik infrastruktur maupun pembangunan sumber daya manusia (SDM) Papua yang unggul dan berdaya saing tinggi.

"Salah satu dari sekian banyak bukti karya pembangunan mendiang Lukas Enembe adalah Stadion Lukas Enembe di Kampung Harapan, Kabupaten Jayapura," katanya.

Baca juga: Polres siagakan 500 personel amankan penjemputan jenazah Lukas Enembe

Baca juga: Polda Papua bersiap jaga prosesi kedatangan jenazah Lukas Enembe Kamis

Selain itu, katanya, masih banyak karya yang diberikan bagi masyarakat Papua, ini menjadi kenangan dan bukti karya anak asli Papua yang tidak akan pernah usang.

"Selamat jalan putra terbaik Tanah Papua Lukas Enembe, kami akan selalu mengenang karya nyata yang telah kau torehkan bagi tanah tercinta Papua," ujarnya.

Pewarta: Agustina Estevani Janggo
Editor: Endang Sukarelawati
Copyright © ANTARA 2023