depo 50 bonus 50 to 1x 297Jutaan kata 990119Orang-orang telah membaca serialisasi
《rusia777》
OJK: Bursa Karbon RI Terbaik di Asia******Jakarta (ANTARA) - Indonesia, melalui Enhanced Nationally Determined Contributions (ENDC) telah meningkatkan ambisinya dalam komitmen pengurangan emisi gas rumah kaca (GRK). Semula, target penurunan emisi GRK Indonesia dengan kemampuan sendiri adalah 29%, menjadi 31,89% pada ENDC, sedangkan target dengan dukungan internasional sebesar 41% menjadi 43,20% pada ENDC. Peningkatan target tersebut didasarkan kepada kebijakan-kebijakan nasional terakhir terkait perubahan iklim, seperti kebijakan sektoral terkait, antara lain FOLU Net-sink 2030, percepatan penggunaan kendaraan listrik, kebijakan B40, peningkatan aksi di sektor limbah seperti pemanfaatan sludge IPAL, serta peningkatan target pada sektor pertanian dan industri.
Nilai Ekonomi Karbon, pengaturan di Indonesia
Perpres 98/2021 mengatur pelaksanaan aksi mitigasi dan aksi adaptasi perubahan lklim yang dilakukan melalui penyelenggaraan NEK untuk mencapai target NDC dan pengendalian emisi untuk pembangunan nasional. Penyelenggaraan NEK dilakukan pada sektor dan sub sektor dengan pelaksana oleh kementerian/lembaga, pemerintah daerah, pelaku usaha, dan masyarakat, melalui 4 (empat) mekanisme yaitu: Perdagangan Karbon; Pembayaran Berbasis Kinerja, Pungutan atas Karbon; dan/atau Mekanisme lain sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. Dengan demikian, adanya NEK dapat menjadi insentif untuk pencapaian NDC dengan mendukung upaya yang selama ini dilakukan seperti pengendalian kebakaran hutan, pencegahan deforestasi dan degradasi hutan, atau transisi teknologi untuk mewujudkan energi baru terbarukan.
Perpres NEK ditujukan untuk pasar domestik maupun internasional. Apabila perdagangan karbon terjadi antara dua entitas di dalam negeri, maka perhitungan pengurangan emisi GRK yang dicapai akan tetap diperhitungkan sebagai kontribusi Indonesia. Adanya regulasi pasar karbon membuka peluang Indonesia untuk menerima pendanaan yang lebih luas dalam pengendalian perubahan iklim. NEK merupakan ukuran kinerja dunia dalam pengelolaan perubahan iklim yang merefleksikan tingkat keberhasilan negara dalam mengendalikan perubahan iklim. Bagi Indonesia, NEK merupakan bagian dari kekayaan alam Indonesia yang harus digunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat dan dikuasai oleh negara, sesuai dengan azas filosofis sebagaimana diatur dalam Pasal 33 UUD 1945.
Sebelum Paris Agreement, atau yang sering disebut dengan rejim Protokol Kyoto, perdagangan karbon telah diatur dan berlangsung dengan mekanisme Clean Development Mechanism/CDM, Joint Credit Mechanism (JCM) yang merupakan kerjasama bilateral Indonesia-Jepang). Di sisi lain Protokol Kyoto memicu perdagangan yang juga tidak diatur secara spesifik di Protokol Kyoto, yaitu mekanisme perdagangan karbon sukarela (Voluntary Carbon Mechanism/VCM) yang dilakukan secara langsung oleh pihak independen (tanpa ada pencatatan oleh negara).
Pada saat itu muncullah berbagai skema perdagangan karbon voluntary seperti banyak dikenal skema crediting Plan Vivo, Verra, Gold Standard, dan lain-lain (penilai independen internasional dan diantaranya menjadi market place). Di masing-masing negara besar seperti Amerika, muncul berbagai skema crediting yang juga masih berjalan sampai saat ini. Beberapa skema crediting tersebut juga masuk ke Indonesia dan menjalankan transaksi serta kerja sama skema crediting dan beroperasi di Indonesia. Mencatat hasil persidangan di COP28 di Dubai UEA (rejim Paris Agreement), dipastikan tidak ada pengaturan dan rekognisi terhadap perdagangan karbon secara sukarela atau VCM. Indonesia secara tegas telah berkomitmen dan meratifikasi Paris Agreement melalui UU Nomer 16 tahun 2016, sehingga dalam peraturan yang berlaku di Perpres 98 Tahun 2021 dan PermenLHK 21 tahun 2022 tidak mengatur dan mengenali VCM di Indonesia.
Di era Protokol Kyoto telah terjadi perdagangan karbon tanpa otorisasi dan pencatatan (karena sifat sukarela-nya, sehingga pasar-lah yang menentukan dirinya sendiri, bagaimana kredit dihitung, tata aturan bisnis karbon yang ditetapkan sendiri, ukuran pasar dan kapitalisasi ditetapkan sendiri dan berbagai tata aturan main yang memang ditentukan oleh pasar dengan kesepakatan masing-masing, sehingga skema crediting ini lebih dikenal sebagai private crediting scheme).
Direktur Mobilisasi Sumber Daya Sektoral dan Regional, KLHK, Dr. Wahyu Marjaka menjelaskan, untuk pencapaian NDC dan dengan insentif karbon dikenal aturan dengan Perpres 98/2021 serta PermenLHK 21/2022. Ada beberapa pihak pemilik konsesi kehutanan yang sudah menjalankan kontrak dagang karbon dengan pihak-pihak skema crediting private tersebut yang tidak sesuai dengan aturan Indonesia dan terhadapnya telah dilakukan tindakan oleh pemerintah, demikian ditegaskan Wahyu Marjaka di Jakarta, Jumat (01/03/2024).
Terbaik dan Jadi Rujukan
Sementara itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai, sampai saat ini, bursa karbon Indonesia dibandingkan dengan negara-negara lain, bursa karbon Indonesia jauh lebih baik, Bahkan di tingkat ASEAN, kita terbesar. Pada saat launching volume transaksi terbesar cukup besar. “Menariknya adalah timeline, karena pemerintah pusat dan kementerian terkait sepakat bahwa launching itu harus disegerakan, sebab isu perubahan iklim sangat mengemuka dan mendesak dicarikan solusi efektifnya,” ujar Direktur Pengawasan Bursa Karbon OJK (Otoritas Jasa Keuangan), Aldy Erfanda, menjawab pertanyaan terkait perkembangan perdagangan di bursa karbon Indonesia, Jumat (01/03/2024).
Untuk besaran volume perdagangan di bursa karbon Indonesia, dapat dilihat pada tabel terlampir.
Seperti diketahui, Indonesia telah memulai perdagangan kredit karbon perdananya pada tanggal 26 September 2023. Hal tersebut menjadi catatan sejarah bagi Indonesia karena memiliki misi yang cukup penting, yaitu menciptakan pasar dalam mendanai pengurangan emisi gas rumah kaca dan menjadi peserta utama dalam perdagangan karbon global.
Peluncuran perdagangan bursa karbon diresmikan langsung oleh Presiden Republik Indonesia Joko Widodo. Berdasarkan penetapan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), yang menyelenggarakan perdagangan ini adalah Bursa Efek Indonesia (BEI). Izin usaha Penyelenggara Bursa Karbon telah diberikan kepada BEI oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Surat Keputusan nomor KEP-77/D.04/2023 pada 18 September 2023 lalu.
Aldy mengatakan, perdagangan karbon melalui bursa karbon jadi proyek strategis nasional. Di samping volume, kita perlu berbangga dengan apa yang kita jalankan, karena konsep perdagangan karbon, kita mengadopsi sistem perdagangan karbon yang paling kompleks di dunia. Kenapa paling kompleks? Karena kita memilih proses Cap-Trade-Tax. artinya dilakukan penetapan cap atau allowance- kemudian dilakukan trade artinya perdagangan karbon dan -tax artinya diterapkan pajak karbon.
Di negara lain lebih sederhana, di beberapa negara tetangga, langsung tax, tidak ada penetapan batas atas, tidak ada fasilitas tradingnya, negara tersebut tidak mau ribet. Ada juga negara lain yang menerapkan yang ada batas atas dan trade-nya, tidak ada tax-nya. “Nah, itu yang perlu kita banggakan dengan sistem yang kita pilih, meski sangat kompleks,” kata Aldy.
Secara global, kata Aldy, Indonesia menjadi negara yang sangat dipandang secara internasional mengenai perdagangan karbon melalui bursa karbon, meskipun untuk mendapatkan progres seperti ini tidak mudah. Apalagi kita sangat spesifik untuk mencapai target NDC. Jadi per sektor harus bekerja, seperti sektor FOLU, Energi, dan limbah. Aldy menjelaskan, secara teknis, semua itu terkait dengan kerangka atau frame work yang jelas dan pengampunya ada di KLHK, jadi memang tidak mudah tugas dan peran KLHK.
Saat ini memang banyak yang harus kita kerjakan demi keberlangsungan perdagangan karbon melalui bursa karbon yang terbaik. Dikatakan Aldy, Indonesia mencoba mengadopsi yang paling kompleks agar kita mendapatkan perdagangan yang kredibel. Untuk menjaga kredibilitas secara nasional dan internasional, maka aturannya tidak mudah dan perlu kajian komprehensif. “Nah, yang namanya regulasi, pasti ada pihak yang suka dan tidak suka. Tapi secara umum kita sudah satu suara dan satu misi yaitu kita ingin Indonesia memiliki perdagangan carbon, yang integritasnya, transparansinya baik dan mencegah double counting- carbon.
Rintis Perdagangan Karbon Internasional
Ke depan lanjut Aldy, masih banyak pekerjaan rumah. Dalam waktu dekat kita merencanakan pilot proyek mengenai perdagangan karbon internasional di bursa karbon Indonesia dan menuju ke sana, kita sudah rapat kordinasi regulator, (Menkomarinvest, OJK, ESDM, KLHK). Di situ ada kemajuan pesat, sudah ada kesepakatan mengenai perdagangan internasional.
Selama ini banyak pihak yang skeptis yang menyebut kita lambat dan macam-macamlah, tapi kita tetap berproses. “Target? Tahun 2024 ini sudah bisa dibuka perdagangan karbon internasional di bursa karbon Indonesia. Ini tidak mudah, karena kita harus mempersiapkan bermacam regulasi yang mendukung target tersebut yang sudah ada regulasi mendasarnya,” katanya.
Tentu saja ini kita buat pilot projek bersama kementerian terkait lainnya, bukan hanya OJK. Dengan tahapan ini, memang banyak dunia internasional melalui Kedubes mereka di Jakarta menemui OJK untuk menanyakan soal ini, ada yang dari Australia, AS, Jepang, Taiwan , dan sebagainya. “Mereka interst sekali. Ke depannya, kita akan koordinasi dengan Kemenlu. Tim teknis sudah melakukan itu, juga kementerian terkait akan kita libatkan.”
Antusiasme dunia internasional tertarik karena potensi karbon Indonesia, karena Indonesia salah satu negara yang memiliki hutan yang besar. Nature base kita memang sangat besar. Kita bekerja keras soal perdagangan karbon ini karena kita ingin memberikan kontribusi yang juga amat besar bukan saja bagi kepentingan nasional, tapi dunia internasional mengingat penurunan emisi global sangat penting.
Harapannya, progress regulasi-regulasi itu bakal berkembang pesat. Kenapa framenya regulasi, sebab target NDC kita menuntut 5 sektor bekerja, tapi selama ini yang bekerja baru dari KLHK, dan ESDM yang lain harus menyusul termasuk pertanian, dan perindustrian.
Pewarta: PR Wire
Editor: PR Wire
Copyright © ANTARA 2024
BKDF perlu modal Rp50 miliar untuk percepat transformasi ekonomi Bali******Denpasar (ANTARA) - Bali Kerthi Development Fund (BKDF) memerlukan modal awal sebesar Rp50 miliar untuk mendukung tujuan dan fungsinya dalam melakukan upaya percepatan transformasi ekonomi Bali.
"BKDF ini bisa menjadi akselerator untuk transformasi ekonomi Bali. Ini bagian dari transformasi ekonomi nasional," kata Direktur Utama BKDF I Made Gunawirawan di Denpasar, Sabtu.
Sebelumnya Kementerian PPN/Bappenas bersama Pemerintah Provinsi Bali pada Agustus 2023 telah meluncurkan Bali Kerthi Development Fund untuk mendukung percepatan program Transformasi Ekonomi Kerthi Bali.
BKDF akan berfungsi untuk menjadi "special purpose vehicle" untuk menyalurkan dan mengelola pembiayaan pembangunan yang berasal dari nonpemerintah dan digunakan khusus untuk kegiatan pembangunan terkait dengan Transformasi Ekonomi Kerthi Bali untuk mewujudkan Bali Era Baru.
BKDF dibentuk dengan mengakuisisi Sarana Bali Ventura dan menjadikan PT Jamkrida Bali Mandara (Perseroda) sebagai pemegang saham pengendali.
Baca juga: Pj Gubernur Bali siap temui kepala desa soal kelanjutan proyek tol
Gunawirawan menyampaikan mengacu pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 25 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Modal Ventura, kegiatan usaha modal ventura dibagi menjadi dua yakni Venture Debt Corporation (VDC) dan Venture Capital Corporation (VCC).
"Jika berbentuk VDC maka tidak bisa menghimpun dana melalui venture fund (dana ventura). Karena BKDF diharapkan bisa mendukung transformasi ekonomi Bali sehingga arahnya nanti menjadi VCC. Tetapi untuk menjadi VCC itu modal awalnya minimal Rp50 miliar," ucapnya terkait acara reses anggota Dewan Perwakilan Daerah Made Mangku Pastika itu.
Dengan BKDF masuk dalam kategori VCC, kata Gunawirawan, akan bisa lebih luas menghimpun pendanaan dari dalam dan luar negeri untuk mendukung transformasi ekonomi Bali.
Gunawirawan mengatakan saat ini modal yang dimiliki sekitar Rp21 miliar sehingga otomatis pada tahun ini pihaknya berjalan sesuai dengan kondisi yang ada saat ini atau masih dalam kategori Venture Debt Corporation (VDC).
Dengan berbentuk VDC, kegiatan usaha yang dapat dilakukan berupa pembiayaan pengembangan UMKM, pembelian obligasi, penyertaan saham skala kecil dan sebagainya.
Baca juga: Menteri PPN: Ada struktur baru dalam transformasi ekonomi Bali
"Pemegang saham pengendali sudah memprogramkan terkait BKDF menjadi berkategori VCC. Tetapi programnya baru terealisasi pada 2025," ujarnya.
Pihaknya mengupayakan alternatif solusi untuk mendapatkan tambahan modal dengan mengajukan pinjaman Rp15 miliar kepada BPD Bali yang sampai saat ini masih dalam proses.
Selain itu melalui Deputi Bidang Ekonomi Kementerian PPN/Bappenas melakukan pendekatan kepada Kementerian Koperasi dan UKM agar dapat mengalokasikan dana dari Lembaga Pengelola Dana Bergulir (LPDB) untuk pengembangan dan pemberdayaan UMKM di Bali melalui BKDF.
Sementara itu anggota Dewan Perwakilan Daerah Made Mangku Pastika mengatakan uang yang berada di Bali cukup besar yang diantaranya dapat dilihat dari jumlah penghimpunan Dana Pihak Ketiga di provinsi setempat pada 2023 sebesar Rp166,67 triliun. Jumlah ini masih lebih tinggi dibandingkan total penyaluran kredit yang mencapai Rp105,15 triliun.
"Alangkah baiknya uang yang beredar banyak ini dapat 'diternakkan' untuk kesejahteraan masyarakat. Dengan hadirnya BKDF ini dapat turut berperan agar dana itu berkembang dan dinikmati masyarakat. Saya gembira sekali sudah terbentuk ini," ujar Pastika.
Mantan Gubernur Bali dua periode ini juga mencontohkan mengapa ia saat menjabat membuat Rumah Sakit Bali Mandara. Tujuannya tidak hanya untuk kesehatan, juga ada sisi ekonomi sehingga uang yang beredar tetap di Bali.
Pastika mengatakan dalam pengembangan usaha, permodalan memang menjadi hal yang penting. Oleh karena itu keberadaan BUMD yang sehat tentu akan bisa lebih banyak berbuat untuk pengembangan usaha masyarakat.
BKDF dalam kegiatannya agar berupaya menggali dana-dana nonpemerintah. Apalagi di tengah dana pemerintah provinsi yang saat ini sedang terbatas. "Oleh karena itu perlu terobosan menggali dana dari pihak lain," ucap Pastika lagi.
Sementara itu Dirut PT Jamkrida Bali Mandara (Perseroda) Ketut Widiana Karya mengatakan pihaknya sudah mengakuisisi 53 persen saham di Sarana Bali Ventura dan akan berlanjut hingga 78 persen.
"Keberadaan BKDF ini dilatarbelakangi atau beranjak dari kebijakan Pemerintah Provinsi Bali terkait dengan Peta Jalan Ekonomi Kerthi Bali. Mudah-mudahan setelah akuisisi ini dapat memberikan pelayanan yang lebih maksimal kepada masyarakat Bali," ujarnya.
Kehadiran BKDF dapat berfungsi sebagai wadah untuk mensinergikan dan menghasilkan pembiayaan inovatif untuk pelaksanaan program-program Transformasi Ekonomi Kerthi Bali.
Kemudian sebagai "financial hub" di Bali yang melakukan dan menganalisis kebutuhan investasi dan dampak ekonomi investasi di Bali untuk meningkatkan investasi yang sejalan dengan arah pembangunan Bali.
Pewarta: Ni Luh Rhismawati
Editor: Adi Lazuardi
Copyright © ANTARA 2024
Label:judi garuda999、situs slot 89、singapuraresult
Terkait:olympus 77 slot、link 5unsur3、slot gacor saat ini、demo slot mahjong 2、situs slot gacor zeus、situs gacor hari ini maxwin、dewa gacor 89、tafsir mimpi ibnu sirin、buku tafsir mimpi joker merah、e slot
bab terbaru:akun kredivo tidak bisa pinjaman tunai(2024-07-09)
Perbarui waktu:2024-07-09
《rusia777》Semua konten berasal dari Internet atau diunggah oleh netizen,voucher alfamart 25 ribuHanya promosikan novel karya penulis asli. Semua teman buku dipersilakan untuk mendukung dan mengumpulkan《rusia777》bab terbaru。