petunjuk:Harap ingat alamat situs terbaru situs ini:kk996.com!Menanggapi seruan tindakan nasional untuk membersihkan Internet, situs ini telah membersihkan semua novel pornografi, sehingga banyak buku menjadi bingung,Jika Anda membuka link tersebut dan ternyata itu bukan buku yang ingin Anda baca, silakan klik ikon pencarian di atas untuk mencari buku tersebut lagi,Terima kasih atas kunjungan anda!

fb tarikan jp paus

situs slot gampang maxwin 2022 463Jutaan kata 940369Orang-orang telah membaca serialisasi

《fb tarikan jp paus》

Aliran Modal Asing Akan Topang IHSG Awal Pekan Ini******

IHSG diproyeksi menguat pada perdagangan Senin (20/3) akibat tertopang aliran modal asing masuk.
IHSG diproyeksi menguat pada perdagangan Senin (20/3) akibat tertopang aliran modal asing masuk. (ANTARA FOTO/M RISYAL HIDAYAT).
Jakarta, CNN Indonesia--

Indeks Harga SahamGabungan (IHSG) diproyeksi menguat pada perdagangan Senin (20/3).

CEO Yugen Bertumbuh Sekuritas William Surya Wijaya mengatakan penguatan IHSG bakal ditopang aliran dana asing masuk Indonesia yang diperkirakan masih terus berlanjut menjelang Ramadan.

"Peluang pergerakan IHSG memiliki kecenderungan mengalami penguatan ditunjang oleh sentimen dari pergerakan market global yang cenderung menguat ditambah dengan capital inflowyang masih terus terjadi dalam IHSG," ujar William seperti dikutip dari riset hariannya.

Dengan sentimen tersebut, William memproyeksikan IHSG bergerak di rentang support6.598 dan resistance6.732. Ia pun merekomendasikan sejumlah saham, yakni;  UNVR, MYOR, KLBF, INDF, ICBP, TLKM, EXCL, ISAT, TBIG.

Senada, Analis Binaartha Sekuritas Ivan Rosanova memperkirakan IHSG menguat pada pembukaan perdagangan hari ini. Penyebabnya, penguatan indeks sebesar 1,71 persen pada Jumat (17/2).

Penguatan itu katanya akan dilanjutkan awal pekan ini.

"Level supportIHSG berada di 6.858, 6.807 dan 6.760, sementara level resistensi di 6.968, 7.000 dan 7.064," kata Ivan.

Dengan sentimen-sentimen itu, ia merekomendasikan sejumlah saham seperti;  ANTM (accumulative buy), CPIN (buy on weakness), PTBA (accumulative buy), TLKM (take profit), dan UNVR (take profit).

IHSG ditutup di level 6.678 pada Jumat (17/3). Indeks saham menguat 112,50 poin atau plus 1,71 persen dari perdagangan sebelumnya.

Mengutip RTI Infokom, investor melakukan transaksi sebesar Rp19,10 triliun dengan jumlah saham yang diperdagangkan sebanyak 50,22 miliar saham.

Pada penutupan kali ini, 374 saham menguat, 171 terkoreksi, dan 160 lainnya stagnan. Terpantau sepuluh dari sebelas indeks sektoral menguat, dipimpin sektor energi yang meroket 3,44 persen.

[Gambas:Video CNN]



(ldy/agt)

IHSG Diprediksi Bersinar di Akhir Pekan******

Analis memperkirakan IHSG menguat pada perdagangan akhir pekan ini akibat rebound yang terjadi usai indeks tertekan berapa hari belakangan ini.
Analis memperkirakan IHSG menguat pada perdagangan akhir pekan ini akibat rebound yang terjadi usai indeks tertekan berapa hari belakangan ini. (CNN Indonesia/Hesti Rika).
Jakarta, CNN Indonesia--

Indeks Harga SahamGabungan (IHSG) diperkirakan menguat meski terbatas pada perdagangan Jumat (24/2).

CEO Yugen Bertumbuh Sekuritas William Surya Wijaya mengatakan penguatan pada akhir pekan ini merupakan rebound setelah indeks tertekan dalam beberapa waktu belakangan. 

"Hari ini IHSG berpotensi bergerak dalam rentang terbatas," ujar William seperti dikutip dari riset hariannya.

Dengan sentimen tersebut, William memproyeksikan IHSG bergerak di rentang support6.747 dan resistance6.921. Ia pun merekomendasikan sejumlah saham yang layak untuk dikoleksi di tengah pergerakan tersebut, yakni; BBCA, ITMG, SMGR, BBNI, AKRA, TLKM, SMRA.

Sedangkan, Analis Binaartha Sekuritas Ivan Rosanova melihat IHSG masih akan bertahan di zona merah alias masih sulit untuk bangkit.

"IHSG saat ini berada dalam reboundminor dan dapat melanjutkan penurunan menuju level Fibonacci retracementterdekat di 6.760 atau membentuk pola konsolidasi apabila penutupan hari ini masih di bawah garis SMA-5," jelas Ivan.

Ia memperkirakan level supportIHSG hari ini berada di 6.760, 6.712 dan 6.644. Sementara level resistennya di 6.870, 6.923 dan 6.968.

Untuk hari ini, Ivan merekomendasikan beberapa saham pilihan, yakni BBCA (buy on weakness), BRPT (trading buy), dan EMTK (speculative buy).

[Gambas:Video CNN]



(ldy/agt)

Harga Mayoritas Pangan Kompak Meroket Awal Pekan Ini******

Mayoritas harga pangan kompak melonjak pada awal pekan ini kecuali beberapa komoditas seperti daging sapi dan ayam ras segar.
Mayoritas harga pangan kompak melonjak pada awal pekan ini kecuali beberapa komoditas seperti daging sapi dan ayam ras segar. (CNN Indonesia/Andry Novelino).
Jakarta, CNN Indonesia--

Mayoritas harga pangankompak melonjak pada awal pekan ini kecuali beberapa komoditas seperti daging sapi dan ayam ras segar.

Mengutip hargapangan.id, Senin (6/3), harga cabai-cabaian kompak melonjak. Cabai merah keriting naik dari Rp46.360 per kg menjadi Rp46.800 per kg.

Kemudian cabai rawit merah naik dari Rp63.250 per kg menjadi Rp67.700 per kg. Cabai merah besar naik menjadi Rp45.750 per kg.

Selain dua komoditas itu, harga bawang merah juga turun tipis dari Rp38.750 per kg. menjadi Rp38.550 per kg. Harga telur ayam ras segar turun dari Rp28.600 per kg menjadi Rp28.450 per kg.

Berikutnya, cabai rawit hijau naik dari Rp48 ribu per kg menjadi Rp48.050 per kg. Bawang putih ukuran sedang naik Rp31.800 per kg menjadi Rp32.500 per kg.

Lihat Juga :
Erick Bahas Wacana Pemindahan Depo Plumpang Bersama Pertamina Sore Ini

Di sisi lain, harga daging ayam ras segar turun dari Rp33.800 per kg menjadi Rp33.600 per kg.

Untuk daging sapi kualitas 1 juga turun dari Rp137.800 per kg menjadi Rp137.700 per kg.

Lebih lanjut, harga daging sapi kualitas 2 masih stabil di angka Rp128.750 per kg.

[Gambas:Video CNN]



(dzu/sfr)




bab terbaru:cheat pola maxwin olympus

Perbarui waktu:2024-07-03

Daftar bab terbaru
link baru bola88
slot terpercaya di indonesia
situs game slot gacor
ada slot88 login
buku mimpi 3d abjad az bergambar
odds of maxwin gates of olympus
tajir77
prediksi sdy hari ini
link terbaru gacor
Daftar isi semua bab
Bab 1 pinjaman online resmi ojk
Bab 2 cara transaksi kredivo di shopee
Bab 3 taipan78
Bab 4 info gacor hari ini
Bab 5 juragan38
Bab 6 auto togel
Bab 7 xyz slot88
Bab 8 rekomendasi bo slot
Bab 9 situs judi online24jam terpercaya 2021
Bab 10 okezone88
Bab 11 semua slot
Bab 12 jp99
Bab 13 cara pinjam uang lewat lazada
Bab 14 pinjaman yang pasti di acc
Bab 15 jadwal main slot gacor hari ini
Bab 16 yang lagi gacor slot hari ini
Bab 17 sistem kredit akulaku
Bab 18 mandiri888
Bab 19 mahjong ways
Bab 20 erek2 76
Klik untuk melihattersembunyi di tengah2097bab
FantasiBacaan TerkaitMore+

Istriku yang terlahir kembali

edmodo
Kemnaker melarang perusahaan paksa pekerja korban PHK menandatangani surat pengunduran diri, seakan-akan karyawan resign padahal dipecat.
Kemnaker melarang perusahaan memaksa pekerja korban PHK menandatangani surat pengunduran diri, seakan-akan karyawan resign padahal dipecat. (Istockphoto/Jakraphong Pongpotganatam)
Jakarta, CNN Indonesia--

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) melarangperusahaan memaksa pekerja korban pemutusan hubungan kerja (PHK) menandatangani surat pengunduran diri (resign).

Sekretaris Jenderal Kemnaker Anwar Sanusi menegaskan PHK karena alasan pengunduran diri hanya dibolehkan atas kemauan pekerja sendiri. Hal tersebut tertuang dalam Pasal 36 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja.

"Jadi, secara normatif pengunduran diri adalah benar-benar inisiatif pekerja itu sendiri. Pengunduran diri atas dasar penawaran oleh perusahaan apalagi sampai seolah-olah 'dipaksa' mengundurkan diri dengan mengisi formulir yang disediakan oleh perusahaan, itu tidak dibenarkan," jelasnya kepada CNNIndonesia.com, Selasa (26/2).

"Aku kena cut/PHK, tapi ini disuruh isi g-formsurat pengunduran diri. Terus pict (gambar) yang bawah misal nggak aku ceklis (centang), jadi nggak bisa dikirim. Baru kali ini sih kena PHK, apa emang kayak gitu ya, harus ngaku kalo seakan-akan aku yang mengundurkan diri?" tulisnya.

Dalam foto tersebut, ada dua opsi alasan pengunduran diri, yakni voluntary yang berarti mengundurkan diri atau involuntary yang berarti tidak lulus masa percobaan. Namun, ada kolom pernyataan yang menyatakan karyawan benar-benar mengajukan pengunduran diri, bukan karena PHK.

"Dengan ini saya sebagai karyawan yang bersangkutan menyatakan bahwa benar saya mengundurkan diri dari perusahaan ini dan pernyataan komitmen ini dibuat sebenar-benarnya untuk dapat dipertanggungjawabkan," tulis pernyataan tersebut yang harus dicentang agar bisa mengirim formulir tersebut.

Sebenarnya, PHK karena keinginan sendiri diatur Pasal 36 PP Nomor 35 Tahun 2021, tepatnya poin g:

g. adanya permohonan PHK yang diajukan oleh pekerja/buruh dengan alasan pengusaha melakukan perbuatan sebagai berikut:

1. menganiaya, menghina secara kasar, atau mengancam pekerja/buruh;
2. membujuk dan atau menyuruh pekerja/buruh untuk melakukan perbuatan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan;
3. tidak membayar upah tepat pada waktu yang telah ditentukan selama 3 (tiga) bulan berturut- turut atau lebih, meskipun pengusaha membayar upah secara tepat waktu sesudah itu;
4. tidak melakukan kewajiban yang telah dijanjikan kepada pekerja/buruh;
5. memerintahkan pekerja/buruh untuk melaksanakan pekerjaan di luar yang diperjanjikan; atau
6. memberikan pekerjaan yang membahayakan jiwa, keselamatan, kesehatan, dan kesusilaan pekerja/buruh sedangkan pekerjaan tersebut tidak dicantumkan pada perjanjian kerja.

[Gambas:Video CNN]

(skt/pta)

Pesta Kematian Para Dewa

slot paling banyak maxwin
Aksi calo pencari kerja menghalangi kandidat karyawan yang mendapat panggilan wawancara di sebuah PT di Cikarang, Jawa Barat, viral di Twitter.
Ilustrasi. Para pelamar kerja. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia--

Aksicalo pencari kerjamenghalangi kandidat karyawan yang mendapat panggilan wawancara di sebuah PT di Cikarang, Jawa Barat,viraldi Twitter.

Cerita dicegat calo itu diambil dai curhatan korban dari grup pencari kerja di Facebook, kemudian diunggah akun komunitas di Twitter, @workfess. Si calo kesal lantaran tidak ada satu pun kandidat karyawan yang ia sodorkan ke perusahaan tersebut lolos.

"Gara-gara bawaan dia nggak ada yang dipanggil oleh pihak perusahaan maka ia menghalangi setiap calon kandidat yang murni untuk masuk ke perusahaan tersebut," tulis akun @workfess, Sabtu (8/3).

"Apakah perusahaan-perusahaan di kawasan EJIP, MM2100 masih memakai sistem ini di perusahaan untuk bisa masuk bekerja di perusahaan? Kalau ada, pantesan aja makin susah nyari kerjaan kalau di awal harus memakai uang jutaan," tulisnya.

Unggahan tersebut lantas mendapat banyak balasan komentar. Netizen membenarkan praktik percaloan masih marak terjadi di kawasan-kawasan industri. Para calo akan meminta sejumlah uang sambil memberikan iming-iming pelamar tersebut lolos seleksi. Dari beberapa komentar, ada yang merasa tertipu lantaran sudah membayar tetapi tidak ada panggilan kerja.

Ada pula netizen yang sudah diberitahu pihak perusahaan agar datang ke lokasi interview memakai pakaian formal lain, asalkan tidak hitam-putih untuk menghindari dicegat calo.

[Gambas:Video CNN]

(pta/pta)

Istri militer yang terlahir kembali adalah peri

lj9696
Kemnaker melarang perusahaan paksa pekerja korban PHK menandatangani surat pengunduran diri, seakan-akan karyawan resign padahal dipecat.
Kemnaker melarang perusahaan memaksa pekerja korban PHK menandatangani surat pengunduran diri, seakan-akan karyawan resign padahal dipecat. (Istockphoto/Jakraphong Pongpotganatam)
Jakarta, CNN Indonesia--

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) melarangperusahaan memaksa pekerja korban pemutusan hubungan kerja (PHK) menandatangani surat pengunduran diri (resign).

Sekretaris Jenderal Kemnaker Anwar Sanusi menegaskan PHK karena alasan pengunduran diri hanya dibolehkan atas kemauan pekerja sendiri. Hal tersebut tertuang dalam Pasal 36 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja.

"Jadi, secara normatif pengunduran diri adalah benar-benar inisiatif pekerja itu sendiri. Pengunduran diri atas dasar penawaran oleh perusahaan apalagi sampai seolah-olah 'dipaksa' mengundurkan diri dengan mengisi formulir yang disediakan oleh perusahaan, itu tidak dibenarkan," jelasnya kepada CNNIndonesia.com, Selasa (26/2).

"Aku kena cut/PHK, tapi ini disuruh isi g-formsurat pengunduran diri. Terus pict (gambar) yang bawah misal nggak aku ceklis (centang), jadi nggak bisa dikirim. Baru kali ini sih kena PHK, apa emang kayak gitu ya, harus ngaku kalo seakan-akan aku yang mengundurkan diri?" tulisnya.

Dalam foto tersebut, ada dua opsi alasan pengunduran diri, yakni voluntary yang berarti mengundurkan diri atau involuntary yang berarti tidak lulus masa percobaan. Namun, ada kolom pernyataan yang menyatakan karyawan benar-benar mengajukan pengunduran diri, bukan karena PHK.

"Dengan ini saya sebagai karyawan yang bersangkutan menyatakan bahwa benar saya mengundurkan diri dari perusahaan ini dan pernyataan komitmen ini dibuat sebenar-benarnya untuk dapat dipertanggungjawabkan," tulis pernyataan tersebut yang harus dicentang agar bisa mengirim formulir tersebut.

Sebenarnya, PHK karena keinginan sendiri diatur Pasal 36 PP Nomor 35 Tahun 2021, tepatnya poin g:

g. adanya permohonan PHK yang diajukan oleh pekerja/buruh dengan alasan pengusaha melakukan perbuatan sebagai berikut:

1. menganiaya, menghina secara kasar, atau mengancam pekerja/buruh;
2. membujuk dan atau menyuruh pekerja/buruh untuk melakukan perbuatan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan;
3. tidak membayar upah tepat pada waktu yang telah ditentukan selama 3 (tiga) bulan berturut- turut atau lebih, meskipun pengusaha membayar upah secara tepat waktu sesudah itu;
4. tidak melakukan kewajiban yang telah dijanjikan kepada pekerja/buruh;
5. memerintahkan pekerja/buruh untuk melaksanakan pekerjaan di luar yang diperjanjikan; atau
6. memberikan pekerjaan yang membahayakan jiwa, keselamatan, kesehatan, dan kesusilaan pekerja/buruh sedangkan pekerjaan tersebut tidak dicantumkan pada perjanjian kerja.

[Gambas:Video CNN]

(skt/pta)

dewa serigala liar

bunga tunaiku
Sejumlah pihak menggugat Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki hingga Otoritas Jasa Keuangan (OJK) senilai Rp7,4 miliar terkait masalah koperasi simpan pinjam.
Sejumlah pihak menggugat Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki hingga Otoritas Jasa Keuangan (OJK) senilai Rp7,4 miliar terkait masalah koperasi simpan pinjam. (ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra).
Jakarta, CNN Indonesia--

Sejumlah pihak menggugat Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki hingga Otoritas Jasa Keuangan (OJK) senilai Rp7,4 miliar terkait masalah koperasi simpan pinjam.

Gugatan diajukan oleh Mimy Mariana Yaslim, Lucie Shirley Assa, dan Yanthi Dahlia Hoesin. Gugatan didaftarkan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pada 17 Februari 2022 dengan nomor perkara 109/Pdt.G/2023/PN Jkt.Pst.

Para penggugat mengutus Yeremia Bobby Kailimang sebagai kuasa hukum. Selain Teten dan OJK, para penggugat juga menggugat Koperasi Simpan Pinjam Pracico Inti Sejahtera dan Koperasi Simpan Pinjam & Pembiayaan Syariah Pracico Inti Utama.

Gugatan yang diajukan yakni menyatakan pembiaran yang dilakukan Teten dan OJK sebagai instansi yang melakukan pengawasan dengan tidak menjalankan kewajiban pengawasan, sehingga tidak melakukan upaya pencegahan dan penanganan atas perbuatan Koperasi Simpan Pinjam Pracico Inti Sejahtera dan Koperasi Simpan Pinjam & Pembiayaan Syariah Pracico Inti Utama.

Para penggugat mengklaim pembiaran itu mengakibatkan mereka mengalami kerugian materil berupa dana simpanan berjangka yang belum diterima berdasarkan kepemilikan Sertifikat Simpanan Berjangka I, Sertifikat Simpanan Berjangka II, dan Sertifikat Simpanan Berjangka III.

"Lalu, Sertifikat Simpanan Berjangka IV dan Sertifikat Simpanan Berjangka V yang telah jatuh tempo sebesar Rp7.449.800.000," demikian bunyi petitum gugatan tersebut seperti dikutip pada Senin (20/2).

Selain itu, para penggugat juga mengklaim kerugian lainnya adalah dari bunga imbal jasa yang belum diterima yang merupakan kerugian materiil para penggugat sebesar Rp 205.312.499.

CNNIndonesia.comberupaya menghubungi Deputi Bidang Perkoperasian KemenKopUKM Ahmad Zabadi selaku utusan dari Teten dan Juru Bicara OJK Sekar Putih Djarot untuk meminta penjelasan lebih lanjut terkait gugatan ini. Namun, yang bersangkutan belum memberikan respons.

KSP Pracico Inti Sejahtera dan KSPPS Pracico Inti Utama sendiri merupakan dua dari delapan koperasi simpan pinjam yang disebut Teten merugikan negara senilai Rp26 triliun.

Enam koperasi lainnya yakni KSP Sejahtera Bersama, KSP Indosurya, KSP Intidana, Koperasi Jasa Wahana Berkah Sentosa, KSP Lima Garuda, dan KSP Timur Pratama Indonesia.

[Gambas:Video CNN]





(mrh/sfr)

[Gambas:Video CNN]

Penjelasan Guru yang Sebenarnya

oyoslot
Organisasi Nonprofit Palang Merah Internasional mengumumkan akan memotong 1.500 pekerjaan dalam satu tahun ke depan.
Organisasi Nonprofit Palang Merah Internasional mengumumkan akan memotong 1.500 pekerjaan dalam satu tahun ke depan. Ilustrasi. (AP/Antonino Durso)
Jakarta, CNN Indonesia--

Organisasi Nonprofit Palang Merah Internasionalmengumumkan akan memotong 1.500 pekerjaan dalam satu tahun ke depan.

Mengutip AFP, Selasa (4/4), keputusan ini dilakukan dalam upaya untuk memangkas ratusan juta biaya karena kekurangan pendanaan.

"Kira-kira 1.500 pekerjaan di seluruh dunia harus dipotong dalam 12 bulan mendatang," kata Komite Internasional Palang Merah.

Keputusan PHK yang terjadi di Palang Merah Internasional menambah rentetan perusahaan termasuk organisasi yang melakukan pemangkasan pekerja akhir-akhir ini.

Sebelumnya, restoran cepat saji McDonald's juga menutup sementara kantornya di Amerika Serikat pada pekan ini.

Hal itu dilakukan karena perusahaan tengah bersiap mengumumkan keputusan untuk melakukan PHK karyawan.

[Gambas:Video CNN]



(afp/dzu)

Kamp pelatihan iblis

slot gampang maxwin 2022
Kemnaker melarang perusahaan paksa pekerja korban PHK menandatangani surat pengunduran diri, seakan-akan karyawan resign padahal dipecat.
Kemnaker melarang perusahaan memaksa pekerja korban PHK menandatangani surat pengunduran diri, seakan-akan karyawan resign padahal dipecat. (Istockphoto/Jakraphong Pongpotganatam)
Jakarta, CNN Indonesia--

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) melarangperusahaan memaksa pekerja korban pemutusan hubungan kerja (PHK) menandatangani surat pengunduran diri (resign).

Sekretaris Jenderal Kemnaker Anwar Sanusi menegaskan PHK karena alasan pengunduran diri hanya dibolehkan atas kemauan pekerja sendiri. Hal tersebut tertuang dalam Pasal 36 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja.

"Jadi, secara normatif pengunduran diri adalah benar-benar inisiatif pekerja itu sendiri. Pengunduran diri atas dasar penawaran oleh perusahaan apalagi sampai seolah-olah 'dipaksa' mengundurkan diri dengan mengisi formulir yang disediakan oleh perusahaan, itu tidak dibenarkan," jelasnya kepada CNNIndonesia.com, Selasa (26/2).

"Aku kena cut/PHK, tapi ini disuruh isi g-formsurat pengunduran diri. Terus pict (gambar) yang bawah misal nggak aku ceklis (centang), jadi nggak bisa dikirim. Baru kali ini sih kena PHK, apa emang kayak gitu ya, harus ngaku kalo seakan-akan aku yang mengundurkan diri?" tulisnya.

Dalam foto tersebut, ada dua opsi alasan pengunduran diri, yakni voluntary yang berarti mengundurkan diri atau involuntary yang berarti tidak lulus masa percobaan. Namun, ada kolom pernyataan yang menyatakan karyawan benar-benar mengajukan pengunduran diri, bukan karena PHK.

"Dengan ini saya sebagai karyawan yang bersangkutan menyatakan bahwa benar saya mengundurkan diri dari perusahaan ini dan pernyataan komitmen ini dibuat sebenar-benarnya untuk dapat dipertanggungjawabkan," tulis pernyataan tersebut yang harus dicentang agar bisa mengirim formulir tersebut.

Sebenarnya, PHK karena keinginan sendiri diatur Pasal 36 PP Nomor 35 Tahun 2021, tepatnya poin g:

g. adanya permohonan PHK yang diajukan oleh pekerja/buruh dengan alasan pengusaha melakukan perbuatan sebagai berikut:

1. menganiaya, menghina secara kasar, atau mengancam pekerja/buruh;
2. membujuk dan atau menyuruh pekerja/buruh untuk melakukan perbuatan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan;
3. tidak membayar upah tepat pada waktu yang telah ditentukan selama 3 (tiga) bulan berturut- turut atau lebih, meskipun pengusaha membayar upah secara tepat waktu sesudah itu;
4. tidak melakukan kewajiban yang telah dijanjikan kepada pekerja/buruh;
5. memerintahkan pekerja/buruh untuk melaksanakan pekerjaan di luar yang diperjanjikan; atau
6. memberikan pekerjaan yang membahayakan jiwa, keselamatan, kesehatan, dan kesusilaan pekerja/buruh sedangkan pekerjaan tersebut tidak dicantumkan pada perjanjian kerja.

[Gambas:Video CNN]

(skt/pta)