petunjuk:Harap ingat alamat situs terbaru situs ini:kk996.com!Menanggapi seruan tindakan nasional untuk membersihkan Internet, situs ini telah membersihkan semua novel pornografi, sehingga banyak buku menjadi bingung,Jika Anda membuka link tersebut dan ternyata itu bukan buku yang ingin Anda baca, silakan klik ikon pencarian di atas untuk mencari buku tersebut lagi,Terima kasih atas kunjungan anda!

angel 89 slot

slot demo pulau judi 616Jutaan kata 897214Orang-orang telah membaca serialisasi

《angel 89 slot》

Rans Nusantara FC bidik tiga poin ketika jamu Persib Bandung******

Rans Nusantara FC bidik tiga poin ketika jamu Persib Bandung
Pesepak bola Rans Nusantara Irfan (kiri) berebut bola dengan pesepak bola Arema FC Bagas Adi (kanan) pada pertandingan Liga 1 di Stadion Sultan Agung, Bantul, DI Yogyakarta, Kamis (22/2/2024). ANTARA FOTO/Hendra Nurdiyansyah/foc.
Jakarta (ANTARA) - Pelatih Rans Nusantara FC Francis Wewengkang menegaskan timnya membidik tiga poin ketika menjamu Persib Bandung pada pekan ke-27 Liga 1 Indonesia di Stadion Sultan Agung, Bantul, Minggu malam. Dikutip dari laman resmi Liga Indonesia, Minggu, Francis menegaskan timnya mematok target tinggi meski menyadari Persib Bandung adalah lawan yang sulit. "Besok (hari ini) memang kita akan bertanding melawan salah satu tim terkuat di Liga 1, Persib Bandung. Kita tahu mereka sekarang ada di peringkat kedua, tapi kita tim RANS FC sudah mempersiapkan segala sesuatu dengan baik dan semoga pertandingan berjalan sesuai dengan kemauan kita," tegas Francis. Mantan pemain Persija Jakarta tersebut menjelaskan, kemenangan menjadi target dari Mitsuru Marouka serta kolega yang telah melewati sepuluh pertandingan tanpa torehan tiga poin. RANS hanya meraih empat kali hasil imbang dan enam kali menelan kekalahan dan pada laga terakhir kontra Dewa United FC, The Prestige Phoenix bahkan kalah telak 0-5. Baca juga: Rizky Ridho persembahkan kemenangan Persija untuk The Jakmania

Mengenai kondisi anak-anak asuhnya, Francis memastikan semuanya dalam kondisi siap, meski ada satu pemain yang harus absen karena akumulasi kartu.
"Kondisi pemain, saat ini kami masih ada satu pemain yang terkena akumulasi dan target seperti biasa, setiap pertandingan kita selalu berusaha untuk tiga poin," tegas Francis. "Kita di setiap pertandingan akan selalu berusaha untuk fight dan kita mempersiapkan sebaik mungkin untuk pertandingan besok (nanti)," pungkasnya. Saat ini Rans Nusantara FC menempati posisi ke-12 klasemen sementara Liga 1 Indonesia dengan 33 poin dari 26 pertandingan, berjarak lima poin dari zona degradasi.

Baca juga: Pelatih Persija nilai hasil selama Februari tidak baik
Baca juga: Ajak Riak optimistis PSS Sleman mampu rebut tiga poin dari Persebaya

Pewarta: Aldi Sultan
Editor: Eka Arifa Rusqiyati
Copyright © ANTARA 2024

Polda Metro Jaya ajak masyarakat jaga kamtibmas usai Pemilu 2024******

Polda Metro Jaya ajak masyarakat jaga kamtibmas usai Pemilu 2024
Dirbinmas Polda Metro Jaya Kombes Polisi Badya Wijaya melakukan silaturahmi dengan tokoh masyarakat di Pos Kamling Wilayah Polsek Senen Rw 004 Kelurahan Kramat, Senen, Jakarta Pusat, Sabtu (2/3/2024). ANTARA/HO-Humas Polda Metro Jaya/aa.
Jakarta (ANTARA) - Direktorat Pembinaan Masyarakat (Ditbinmas) Polda Metro Jaya mengajak masyarakat untuk menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) usai pelaksanaan Pemilu 2024.

Terkait hal itu, Ditbinmas Polda Metro Jaya telah melaksanakan silaturahmi dengan tokoh masyarakat di Pos Kamling Wilayah Polsek Senen RW 004 Kelurahan Kramat, Kecamatan Senen, Jakarta Pusat. "Kami mengajak warga mengaktifkan Poskamling, mengajak partisipasi aktif masyarakat menjaga situasi kondisi tetap adem terutama saat proses Pemilu 2024," kata Dirbinmas Polda Metro Jaya Kombes Pol Badya Wijaya dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Minggu. Badya memberikan motivasi kepada warga untuk mau berpartisipasi bergantian menghidupkan Siskamling dan mewajibkan tamu lapor 1×24 jam ke pengurus RT atau RW setempat. "Dengan Poskamling ini kita berharap dapat membantu mengurangi kasus-kasus curanmor atau gangguan ketertiban masyarakat lainnya,” katanya.

Baca juga: PWNU DKI apresiasi pengamanan Polri di Pemilu 2024
Baca juga: Kapolda Metro Jaya sebut pelaksanaan Pemilu berjalan lancar dan damai Badya juga berharap kepada masyarakat untuk lebih memilah mana berita yang baik dan benar atau berita yang dapat menimbulkan gangguan kamtibmas dan kegaduhan di masyarakat. "Pasca pemungutan suara Pemilu 2024 kami mengimbau kepada masyarakat agar pandai dalam bermedsos. Jangan sampai kerukunan dalam bermasyarakat terpecah akibat berita hoaks yang bersifat provokatif," katanya. Selain itu Badya juga berpesan kepada orang tua untuk menjaga anak-anaknya dan mengawasi agar mereka tidak ikut tawuran. "Saya ucapkan terima kasih kepada Bapak dan Ibu sekalian yang telah membantu menjaga kamtibmas di wilayah hukum Polda Metro Jaya," katanya. Kegiatan yang dilaksanakan pada Sabtu (2/3) malam tersebut dihadiri oleh Kepala Seksi Korwas Polsus Subdirektorat (Subdit) Satpam Polda Metro Jaya AKP Kuwat, Wakapolsek Senen AKP Basuki, jajaran Polsek Senen, jajaran Polres Metro Jakarta Pusat serta masyarakat dan Pokdarkamtibmas.
Baca juga: Kapolda Metro Jaya: Jangan terlena dengan situasi yang landai

Pewarta: Ilham Kausar
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2024




bab terbaru:buah4d

Perbarui waktu:2024-07-07

Daftar bab terbaru
pandagendut
cara daftar kredivo paylater
togel lengkap
pinjaman online tanpa bi checking
pokeritudewa
dewa gacor 99 slot
slot gacor 100 new member
trik menang slot duo fu duo cai
net 77 slot
Daftar isi semua bab
Bab 1 yakuza303
Bab 2 top situs slot
Bab 3 dotmex99
Bab 4 gaming slot gacor
Bab 5 rtp slot88ku
Bab 6 pinjaman online mahasiswa
Bab 7 jakpot86
Bab 8 bocoran pola kakek zeus
Bab 9 judi slot paling gacor
Bab 10 ga slot
Bab 11 situs judi slot online terpercaya 2020 mudah menang
Bab 12 prediksi togel nanti malam
Bab 13 judi slot online paling gacor
Bab 14 games gacor
Bab 15 7 neko slot
Bab 16 bandarmpo
Bab 17 situs slot mudah wd
Bab 18 pokerboya
Bab 19 bdslot88
Bab 20 hack situs slot termux
Klik untuk melihattersembunyi di tengah276bab
fiksi ilmiahBacaan TerkaitMore+

Catatan Pengaduan

heylink slot gacor 2023
Rans Nusantara FC bidik tiga poin ketika jamu Persib Bandung
Pesepak bola Rans Nusantara Irfan (kiri) berebut bola dengan pesepak bola Arema FC Bagas Adi (kanan) pada pertandingan Liga 1 di Stadion Sultan Agung, Bantul, DI Yogyakarta, Kamis (22/2/2024). ANTARA FOTO/Hendra Nurdiyansyah/foc.
Jakarta (ANTARA) - Pelatih Rans Nusantara FC Francis Wewengkang menegaskan timnya membidik tiga poin ketika menjamu Persib Bandung pada pekan ke-27 Liga 1 Indonesia di Stadion Sultan Agung, Bantul, Minggu malam. Dikutip dari laman resmi Liga Indonesia, Minggu, Francis menegaskan timnya mematok target tinggi meski menyadari Persib Bandung adalah lawan yang sulit. "Besok (hari ini) memang kita akan bertanding melawan salah satu tim terkuat di Liga 1, Persib Bandung. Kita tahu mereka sekarang ada di peringkat kedua, tapi kita tim RANS FC sudah mempersiapkan segala sesuatu dengan baik dan semoga pertandingan berjalan sesuai dengan kemauan kita," tegas Francis. Mantan pemain Persija Jakarta tersebut menjelaskan, kemenangan menjadi target dari Mitsuru Marouka serta kolega yang telah melewati sepuluh pertandingan tanpa torehan tiga poin. RANS hanya meraih empat kali hasil imbang dan enam kali menelan kekalahan dan pada laga terakhir kontra Dewa United FC, The Prestige Phoenix bahkan kalah telak 0-5. Baca juga: Rizky Ridho persembahkan kemenangan Persija untuk The Jakmania

Mengenai kondisi anak-anak asuhnya, Francis memastikan semuanya dalam kondisi siap, meski ada satu pemain yang harus absen karena akumulasi kartu.
"Kondisi pemain, saat ini kami masih ada satu pemain yang terkena akumulasi dan target seperti biasa, setiap pertandingan kita selalu berusaha untuk tiga poin," tegas Francis. "Kita di setiap pertandingan akan selalu berusaha untuk fight dan kita mempersiapkan sebaik mungkin untuk pertandingan besok (nanti)," pungkasnya. Saat ini Rans Nusantara FC menempati posisi ke-12 klasemen sementara Liga 1 Indonesia dengan 33 poin dari 26 pertandingan, berjarak lima poin dari zona degradasi.

Baca juga: Pelatih Persija nilai hasil selama Februari tidak baik
Baca juga: Ajak Riak optimistis PSS Sleman mampu rebut tiga poin dari Persebaya

Pewarta: Aldi Sultan
Editor: Eka Arifa Rusqiyati
Copyright © ANTARA 2024

teramat

bintang29
KPU ancang-ancang gelar pesta demokrasi sesuai jadwal UU Pilkada
Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 yang dijadwalkan 27 November mendatang. ANTARA/Ilustrator/Kliwon
Semarang (ANTARA) - Jadwal hari-H pencoblosan pesta demokrasi untuk memilih kepala daerah dan wakil kepala daerah di 37 provinsi dan 508 kabupaten/kota tampaknya tidak mengalami perubahan atau tetap pada tanggal 27 November 2024.

Satu dari 38 provinsi di Indonesia yang tidak menggelar pemilihan kepala daerah (pilkada) hanya Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Begitu pula enam dari 514 kabupaten/kota tidak menyelenggarakan pesta demokrasi.

Keenam daerah itu berada di Provinsi DKI Jakarta, yaitu Kotamadya Jakarta Pusat, Jakarta Utara, Jakarta Barat, Jakarta Selatan, Kotamadya Jakarta Timur, dan Kabupaten Administratif Kepulauan Seribu.

Di sela kesibukannya menyelenggarakan Pemilu 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah menyiapkan jadwal pilkada serentak sebagaimana termaktub dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024.

Lembaga penyelenggara pemilu ini akan mengumumkan pendaftaran pasangan calon, baik paslon dari partai pengusung maupun paslon perseorangan, mulai 24 hingga 26 Agustus 2024. Selang sehari, 27 Agustus, pendaftaran pasangan calon sampai dengan 29 Agustus 2024.

Sementara itu, rekapitulasi hasil perhitungan suara Pemilu 2024 akan berakhir hingga 20 Maret 2024. Calon anggota legislatif (caleg) terpilih akan ikut pengucapan sumpah/janji DPRD provinsi/kabupaten/kota. Namun, jadwalnya disesuaikan dengan akhir masa jabatan masing-masing anggota DPRD provinsi/kabupaten/kota.

Bagi caleg terpilih pada Pemilu Anggota DPR RI dan Pemilu Anggota DPD RI, dijadwalkan pengucapan sumpah/janji DPR dan DPD pada tanggal 1 Oktober 2024.

Bisa jadi pada saat pendaftaran peserta pilkada, 27—29 Agustus 2024, mereka yang masih berstatus caleg terpilih mendaftarkan diri sebagai calon kepala daerah atau calon wakil kepala daerah. Padahal, persyaratan calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah, sebagaimana termaktub dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Pasal 7 ayat (2) huruf s, yang mengundurkan diri adalah anggota legislatif.

Dalam ketentuan itu menyebutkan bahwa calon gubernur dan calon wakil gubernur, calon bupati dan calon wakil bupati, serta calon wali kota dan calon wakil wali kota harus menyatakan secara tertulis pengunduran diri sebagai anggota DPR, anggota DPD, dan anggota DPRD sejak ditetapkan sebagai pasangan calon peserta pemilihan.


Pengujian konstitusionalitas

Di tengah KPU mempersiapkan pelaksanaan pilkada serentak, dua mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FKUI) bernama Nur Fauzi Ramadhan dan Ahmad Al Farizy mengajukan permohonan pengujian konstitusionalitas UU No. 10/2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 1/2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota Menjadi Undang-Undang (UU Pilkada) terhadap UUD NRI 1945.

Karena belum jelas aturan mainnya, kata Nur Fauzi, pihaknya mengajukan permohonan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK) agar memperoleh jawaban apakah calon terpilih pada pemilu anggota legislatif (pileg) bisa maju pada pemilihan kepala daerah atau tidak.

Nur Fauzi, mahasiswa Semester VIII FHUI, berharap jangan sampai pileg menjadi ajang test the water(cek ombak). Hal ini mengingat, tidak menutup kemungkinan caleg terpilih punya niat ikut bursa pemilihan kepala daerah (pilkada), baik tingkat provinsi maupun kabupaten/kota, dengan menjadikan pileg sebagai ajang cek ombak kekuatan dalam perolehan suara di daerah pemilihan (dapil) sebelum mereka ikut pilkada.

Kendati MK pada hari Kamis (29/2) pukul 16.02 WIB menolak permohonan pemohon, menurut anggota Dewan Pembina Perludem Titi Anggraini, terdapat dua substansi penting dalam putusan perkara Nomor 12/PUU-XXII/2024, salah satunya pemilihan kepala daerah serentak tahun ini tetap berlangsung pada bulan November 2024 sesuai dengan jadwal secara konsisten.

Mahkamah Konstitusi menyebutkan bahwa mengingat pentingnya tahapan penyelenggaraan pilkada yang telah ditentukan yang ternyata membawa implikasi pada makna keserentakan pilkada secara nasional, Mahkamah perlu menegaskan ihwal jadwal yang telah ditetapkan dalam Pasal 201 ayat (8) UU Pilkada.

Pasal tersebut menyatakan bahwa pemungutan suara serentak nasional dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) pada bulan November 2024.

Oleh karena itu, kata Titi, pilkada harus dilakukan sesuai dengan jadwal dimaksud secara konsisten untuk menghindari adanya tumpang-tindih tahapan-tahapan krusial Pilkada Serentak 2024 dengan tahapan Pemilu 2024 yang belum selesai. Artinya mengubah jadwal dimaksud akan dapat mengganggu dan mengancam konstitusionalitas penyelenggaraan pilkada serentak.

Substansi penting lainnya, melalui pertimbangan hukum putusan perkara Nomor 12/PUU-XXII/2024, MK menekankan dan menegaskan agar KPU RI mempersyaratkan bagi calon anggota DPR, anggota DPD, dan anggota DPRD terpilih yang mencalonkan diri sebagai kepala daerah untuk membuat surat pernyataan bersedia mengundurkan diri jika telah dilantik secara resmi menjadi anggota DPR, anggota DPD, dan anggota DPRD apabila tetap mencalonkan diri sebagai kepala daerah.

Apabila merujuk putusan MK tersebut, kemungkinan kecil terjadi perubahan jadwal Pilkada Serentak 2024. Dalam PKPU Nomor 2 Tahun 2024, jadwal penetapan calon peserta pilkada serentak pada tanggal 22 September 2024, kemudian hari-H pencoblosan pada tanggal 27 November 2024.

Kendati demikian, publik masih menunggu keputusan pembentuk undang-undang terkait dengan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Keempat atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.

Sebelumnya, pada Rapat Paripurna DPR RI Masa Persidangan IX Tahun Sidang 2022—2023 di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, pada 21 November 2023, menyepakati rancangan undang-undang itu menjadi RUU inisiatif DPR. Salah satu poin krusial adalah memajukan pelaksanaan pilkada yang semula pada bulan November 2024 menjadi September 2024.




 

Editor: Achmad Zaenal M
Copyright © ANTARA 2024

Kelahiran Kembali dan Mimpi

kode alam kupu2
KPU ancang-ancang gelar pesta demokrasi sesuai jadwal UU Pilkada
Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 yang dijadwalkan 27 November mendatang. ANTARA/Ilustrator/Kliwon
Semarang (ANTARA) - Jadwal hari-H pencoblosan pesta demokrasi untuk memilih kepala daerah dan wakil kepala daerah di 37 provinsi dan 508 kabupaten/kota tampaknya tidak mengalami perubahan atau tetap pada tanggal 27 November 2024.

Satu dari 38 provinsi di Indonesia yang tidak menggelar pemilihan kepala daerah (pilkada) hanya Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Begitu pula enam dari 514 kabupaten/kota tidak menyelenggarakan pesta demokrasi.

Keenam daerah itu berada di Provinsi DKI Jakarta, yaitu Kotamadya Jakarta Pusat, Jakarta Utara, Jakarta Barat, Jakarta Selatan, Kotamadya Jakarta Timur, dan Kabupaten Administratif Kepulauan Seribu.

Di sela kesibukannya menyelenggarakan Pemilu 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah menyiapkan jadwal pilkada serentak sebagaimana termaktub dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024.

Lembaga penyelenggara pemilu ini akan mengumumkan pendaftaran pasangan calon, baik paslon dari partai pengusung maupun paslon perseorangan, mulai 24 hingga 26 Agustus 2024. Selang sehari, 27 Agustus, pendaftaran pasangan calon sampai dengan 29 Agustus 2024.

Sementara itu, rekapitulasi hasil perhitungan suara Pemilu 2024 akan berakhir hingga 20 Maret 2024. Calon anggota legislatif (caleg) terpilih akan ikut pengucapan sumpah/janji DPRD provinsi/kabupaten/kota. Namun, jadwalnya disesuaikan dengan akhir masa jabatan masing-masing anggota DPRD provinsi/kabupaten/kota.

Bagi caleg terpilih pada Pemilu Anggota DPR RI dan Pemilu Anggota DPD RI, dijadwalkan pengucapan sumpah/janji DPR dan DPD pada tanggal 1 Oktober 2024.

Bisa jadi pada saat pendaftaran peserta pilkada, 27—29 Agustus 2024, mereka yang masih berstatus caleg terpilih mendaftarkan diri sebagai calon kepala daerah atau calon wakil kepala daerah. Padahal, persyaratan calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah, sebagaimana termaktub dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Pasal 7 ayat (2) huruf s, yang mengundurkan diri adalah anggota legislatif.

Dalam ketentuan itu menyebutkan bahwa calon gubernur dan calon wakil gubernur, calon bupati dan calon wakil bupati, serta calon wali kota dan calon wakil wali kota harus menyatakan secara tertulis pengunduran diri sebagai anggota DPR, anggota DPD, dan anggota DPRD sejak ditetapkan sebagai pasangan calon peserta pemilihan.


Pengujian konstitusionalitas

Di tengah KPU mempersiapkan pelaksanaan pilkada serentak, dua mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FKUI) bernama Nur Fauzi Ramadhan dan Ahmad Al Farizy mengajukan permohonan pengujian konstitusionalitas UU No. 10/2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 1/2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota Menjadi Undang-Undang (UU Pilkada) terhadap UUD NRI 1945.

Karena belum jelas aturan mainnya, kata Nur Fauzi, pihaknya mengajukan permohonan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK) agar memperoleh jawaban apakah calon terpilih pada pemilu anggota legislatif (pileg) bisa maju pada pemilihan kepala daerah atau tidak.

Nur Fauzi, mahasiswa Semester VIII FHUI, berharap jangan sampai pileg menjadi ajang test the water(cek ombak). Hal ini mengingat, tidak menutup kemungkinan caleg terpilih punya niat ikut bursa pemilihan kepala daerah (pilkada), baik tingkat provinsi maupun kabupaten/kota, dengan menjadikan pileg sebagai ajang cek ombak kekuatan dalam perolehan suara di daerah pemilihan (dapil) sebelum mereka ikut pilkada.

Kendati MK pada hari Kamis (29/2) pukul 16.02 WIB menolak permohonan pemohon, menurut anggota Dewan Pembina Perludem Titi Anggraini, terdapat dua substansi penting dalam putusan perkara Nomor 12/PUU-XXII/2024, salah satunya pemilihan kepala daerah serentak tahun ini tetap berlangsung pada bulan November 2024 sesuai dengan jadwal secara konsisten.

Mahkamah Konstitusi menyebutkan bahwa mengingat pentingnya tahapan penyelenggaraan pilkada yang telah ditentukan yang ternyata membawa implikasi pada makna keserentakan pilkada secara nasional, Mahkamah perlu menegaskan ihwal jadwal yang telah ditetapkan dalam Pasal 201 ayat (8) UU Pilkada.

Pasal tersebut menyatakan bahwa pemungutan suara serentak nasional dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) pada bulan November 2024.

Oleh karena itu, kata Titi, pilkada harus dilakukan sesuai dengan jadwal dimaksud secara konsisten untuk menghindari adanya tumpang-tindih tahapan-tahapan krusial Pilkada Serentak 2024 dengan tahapan Pemilu 2024 yang belum selesai. Artinya mengubah jadwal dimaksud akan dapat mengganggu dan mengancam konstitusionalitas penyelenggaraan pilkada serentak.

Substansi penting lainnya, melalui pertimbangan hukum putusan perkara Nomor 12/PUU-XXII/2024, MK menekankan dan menegaskan agar KPU RI mempersyaratkan bagi calon anggota DPR, anggota DPD, dan anggota DPRD terpilih yang mencalonkan diri sebagai kepala daerah untuk membuat surat pernyataan bersedia mengundurkan diri jika telah dilantik secara resmi menjadi anggota DPR, anggota DPD, dan anggota DPRD apabila tetap mencalonkan diri sebagai kepala daerah.

Apabila merujuk putusan MK tersebut, kemungkinan kecil terjadi perubahan jadwal Pilkada Serentak 2024. Dalam PKPU Nomor 2 Tahun 2024, jadwal penetapan calon peserta pilkada serentak pada tanggal 22 September 2024, kemudian hari-H pencoblosan pada tanggal 27 November 2024.

Kendati demikian, publik masih menunggu keputusan pembentuk undang-undang terkait dengan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Keempat atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.

Sebelumnya, pada Rapat Paripurna DPR RI Masa Persidangan IX Tahun Sidang 2022—2023 di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, pada 21 November 2023, menyepakati rancangan undang-undang itu menjadi RUU inisiatif DPR. Salah satu poin krusial adalah memajukan pelaksanaan pilkada yang semula pada bulan November 2024 menjadi September 2024.




 

Editor: Achmad Zaenal M
Copyright © ANTARA 2024

Menantikan kedatangan Anda kembali

rtp epicwin138
Polri bakal rekrut 10.000 orang untuk ditugaskan di Tanah Papua
Asisten Sumber Daya Manusia (SDM) Kapolri Irjen Pol Dedi Prasetyo (batik kuning) bersama Kapolda Papua Irjen Pol Mathius Fakhiri di Timika, Sabtu (2/3). (ANTARA/Evarukdijati)
Mudah-mudahan dengan terus bertambahnya jumlah anggota Polri di wilayah Polda Papua, maka dapat memperpendek jangkauan pelayanan ke masyarakat
Jayapura (ANTARA) - Asisten SDM Kapolri Irjen Pol Dedi Prasetyo menyatakan Polri akan merekrut 10.000 orang untuk ditugaskan di di jajaran Polda Papua yang tersebar di empat provinsi di Tanah Papua.

Perekrutan 10.000 orang untuk menjadi anggota Polri itu dilaksanakan mulai tahun 2024 hingga tahun 2028, katanya.

Irjen Pol Dedi Prasetyo kepada ANTARA di Jayapura, Minggu, mengatakan untuk tahun 2024 penerimaan dijadwalkan bulan April dengan merekrut 2.000 orang yang akan dididik di Sekolah Polisi Negara (SPN) yang ada di Pulau Jawa. 

Terkait penerimaan personel Polri yang awalnya sebanyak 2.000 orang itu, mantan Kadiv Humas Mabes Polri itu berharap para Kapolres di Tanah Papua aktif melakukan sosialisasi penerima tersebut, mengingat yang akan direkrut selain Orang Asli Papua (OAP) juga anak-anak yang lahir dan besar di Tanah Papua.

Baca juga: Polri tegaskan komitmen menjaga stabilitas Kamtibmas Papua

Mereka ada dididik selama lima bulan di berbagai SPN yang ada di Pulau Jawa dan seusai pendidikan akan ditugaskan sementara di wilayah itu untuk pemantapan sebelum dikembalikan bertugas di Tanah Papua.

Ia mengatakan dikhususkan penerimaan bagi anak-anak OAP dan yang lahir di Tanah Papua guna meminimalisir adanya anggota Polri yang meminta pindah keluar dari Tanah Papua.

Irjen Pol Dedi Prasetyo menambahkan 2.000 personel yang akan direkrut itu termasuk 150 paramedis, khususnya tenaga dokter, bekerja sama dengan Universitas Cenderawasih (Uncen).

Memang benar Polda Papua akan bekerja sama dengan Uncen untuk merekrut tenaga dokter yang ingin bergabung dengan Polri.

Baca juga: Panglima TNI dan Kapolri hadiri bakti kesehatan di Papua

Kapolda Papua Irjen Pol Mathius Fakhiri mengakui secara rasio jumlah anggota Polri di wilayah Polda Papua sudah memadai, namun karena luasnya wilayah maka jumlahnya kurang. Akibatnya hingga kini jumlah Polsek masih terbatas. Bahkan ada, kata dia, ada Polres yang hanya memiliki satu atau dua Polsek, seperti Polres Nduga dan Polres Puncak.

"Mudah-mudahan dengan terus bertambahnya jumlah anggota Polri di wilayah Polda Papua, maka dapat memperpendek jangkauan pelayanan ke masyarakat," harap Mathius Fakhiri.

Wilayah hukum Polda Papua meliputi Provinsi Papua, Papua Pegunungan, Papua Tengah, dan Papua Selatan.

Baca juga: Polda Papua Barat optimalkan pembinaan seluruh personel
 

Pewarta: Evarukdijati
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2024

Orde Langit

slot langsung menang
Mendagri: Satpol PP ujung tombak penegakan peraturan daerah
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) RI Tito Karnavian memberikan arahan di Padang, Minggu (3/3/2024). ANTARA/Fandi Yogari
Keberhasilan penyelenggaraan pemilu itu bukan pekerjaan satu orang, melainkan kerja bersama.
Padang (ANTARA) - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) RI Tito Karnavian mengatakan satuan polisi pamong praja (satpol PP) merupakan ujung tombak dalam menegakkan peraturan daerah.

"Satpol PP memiliki tugas utama dan ujung tombak untuk menegakkan peraturan daerah," kata Mendagri Tito Karanavian di Padang, Minggu.

Hal tersebut disampaikan Mendagri Tito Karnavian pada peringatan HUT Ke-74 Satpol-PP dan Satlinmas Ke-62 tingkat nasional yang dipusatkan di Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar).

Tito menegaskan bahwa keberadaan personel satpol PP bersama unsur lainnya sangat penting dalam menjaga keamanan dan ketertiban, sekaligus melindungi termasuk menegakkan hukum khususnya yang menyangkut peraturan daerah.

Ia menjelaskan bahwa posisi satpol PP berbeda dengan personel Polri. Korps Bhayangkara lebih pada pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) dan membina masyarakat sekaligus menegakkan hukum positif. Sementara itu, satpol PP lebih pada penegakan peraturan daerah.

Dalam amanatnya, mantan Kapolri tersebut mengatakan bahwa satpol PP pada Pemilu 2024 memiliki peran penting dan besar dalam menyukseskan pesta demokrasi 5 tahunan.

Menurut dia, pemilu yang berjalan lancar tidak lepas dari peran pihak keamanan terutama TNI dan  Polri, termasuk anggota satpol PP yang tersebar di seluruh daerah.

"Kita patut bersyukur Pemilu 2024 berjalan relatif aman, baik, dan lancar," kata Mendagri.

Jika dilihat dari jumlah penduduk, kemudian menyelaraskannya dengan sistem pemilu, Indonesia dinilai berhasil menjalankan pesta demokrasi.

Mendagri mengatakan bahwa memobilisasi 208 juta pemilih yang sudah terdaftar dengan 8.000.000 petugas tempat pemungutan suara (TPS) hingga tingkat ad hoc, dan 800.000 pengawas bukanlah pekerjaan mudah.

"Keberhasilan penyelenggaraan pemilu itu bukan pekerjaan satu orang, melainkan kerja bersama," ujarnya.

Baca juga: Kota Padang tuan rumah HUT Ke-74 Satpol PP dan HUT Ke-62 Satlinmas
Baca juga: Ribuan orang bergandeng tangan kelilingi Gunung Tidar HUT Satpol PP
 

Pewarta: Muhammad Zulfikar
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2024

One Piece: Rasul Laut

trik pola slot zeus
BMKG: Jumlah titik panas di Kaltim kembali menurun, hanya 16 titik
AIlustrasi: Petugas sedang memadmkan karhutla di Kecamatan Penajam, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kaltim. (Antara/ HO Pusdalops BPBD Kabupaten PPU)
Sebanyak 26 titik panas pada Sabtu (2/3) kemarin, terpantau mulai pukul 01.00 hingga 24.00 Wita
Balikpapan (ANTARA) - Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) Stasiun Balikpapan mendeteksi penurunan kembali jumlah titik panas di Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), dari 95 titik pada Kamis (29/2) menjadi 64 titik pada Jumat (1/3), turun lagi jadi 26 pada Sabtu (2/3).

"Sebanyak 26 titik panas pada Sabtu (2/3) kemarin, terpantau mulai pukul 01.00 hingga 24.00 Wita," ujar Koordinator Bidang Data dan Informasi Stasiun Kelas I Sultan Aji Muhammad Sulaiman Sepinggan BMKG Balikpapan Diyan Novrida di Balikpapan, Minggu.

Penurunan jumlah titik panas terjadi akibat beberapa hal, kata dia, antara lain peningkatan kesadaran masyarakat tidak sembarangan melakukan pembakaran seiring masifnya pihak terkait melakukan sosialisasi pencegahan serta penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla).

Sebaran 26 titik panas ini, lanjutnya,  telah disampaikan ke pihak terkait seperti Manggala Agni, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), dan Dinas Penyelamatan dan Pemadaman Kebakaran, baik tingkat provinsi maupun kabupaten/kota, agar dapat dilakukan tindakan lebih lanjut.

Baca juga: BMKG: Jumlah titik panas di Kaltim terus menurun dalam 4 hari terakhir

Meski jumlah titik panas mengalami penurunan, namun ia tetap mengimbau semua pihak selalu waspada dan mencegah karhutla, seperti tidak melakukan pembakaran di hutan maupun lahan, agar tidak terjadi penambahan maupun perluasan titik panas.

Kewaspadaan perlu dilakukan karena sejumlah kawasan masih mengalami cuaca panas dalam beberapa hari berturut-turut. Cuaca seperti itu, kata dia, dapat menyebabkan ranting dan daun mengering yang rawan karhutla saat terkena api maupun bara.

Diyan mengatakan sebanyak 64 titik yang terdeteksi Jumat (1/3) tersebar di satu kota dan tiga kabupaten yakni Kota Bontang (3), Kabupaten Kutai Barat (2), Kutai Timur (9), dan Kabupaten Kutai Kartanegara (50).

Sedangkan 26 titik yang terdeteksi kemarin (2/3) tersebar di satu kota dan empat kabupaten, yakni Kota Samarinda (1), Kabupaten Paser (1) Kutai Barat (2), Kutai Timur (10), dan Kabupaten Kutai Kartanegara (12).

Baca juga: Jumlah titik panas di Kaltim turun dari 181 menjadi 76

Adapun rinciannya di Samarinda ada di Kecamatan Samarinda Utara, di Paser berada di Kecamatan Batu Engau, sedangkan di Kutai Barat berada di Kecamatan Penyinggahan, semuanya memiliki tingkat kepercayaan menengah.

Sementara di Kabupaten Kutai Timur tersebar pada enam kecamatan yakni Sangatta Utara (1), Bengalon (5), Kaliorang (1), Rantau Pulung (1), dan Teluk Pandan (1) dengan tingkat kepercayaan menengah.

"Kabupaten Kutai Kartanegara yang terpantau 12 titik tersebar di lima kecamatan yakni Kembang Janggut (2), Anggana (4), Loa Janan (1), Marangkayu (4), dan Kecamatan Muara Jawa (1) dengan tingkat kepercayaan menengah 11 titik dan yang rendah satu titik," katanya.

Baca juga: BMKG: Waspada titik panas di Kaltim meningkat, capai 181 lokasi

Pewarta: M.Ghofar
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2024