petunjuk:Harap ingat alamat situs terbaru situs ini:kk996.com!Menanggapi seruan tindakan nasional untuk membersihkan Internet, situs ini telah membersihkan semua novel pornografi, sehingga banyak buku menjadi bingung,Jika Anda membuka link tersebut dan ternyata itu bukan buku yang ingin Anda baca, silakan klik ikon pencarian di atas untuk mencari buku tersebut lagi,Terima kasih atas kunjungan anda!

slot gacor cheat

rtp wbocash 373Jutaan kata 742711Orang-orang telah membaca serialisasi

《slot gacor cheat》

Ketum Projo minta sukarelawan cabut laporan polisi terhadap Butet******

Ketum Projo minta sukarelawan cabut laporan polisi terhadap Butet
Ketua Projo Jatim Bayu Airlangga (kanan) didampingi Ketua Umum Relawan Projo Budi Arie Setia (kiri). ANTARA/HO-Projo Jatim/aa.
Jangan bikin ramai di publik, saya yang jadi sasaran omongan Pak Butet saja tidak mengadukan ke polisi, kok.
Jakarta (ANTARA) - Ketua Umum DPP Projo Budi Arie meminta sukarelawan pendukung Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) mencabut laporan terhadap budayawan Butet Kertaredjasa ke kepolisian.

Budi Arie dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Senin, menegaskan bahwa Presiden Joko Widodo secara khusus meminta Projo agar mencabut pelaporan Butet di Polda Daerah Istimewa Yogyakarta.

"Jangan bikin ramai di publik, saya yang jadi sasaran omongan Pak Butet saja tidak mengadukan ke polisi, kok. Apalagi Pak Butet itu 'kan kawan sendiri," kata Budi Arie mengulangi penjelasan Presiden Jokowi.

Sebelumnya, Butet Kertaredjasa dilaporkan ke Polda DIY atas dugaan penghinaan terhadap Presiden Jokowi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 315.

Pelaporan tertuang dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/114/1/2024/SPKT Polda DIY tertanggal 30 Januari 2024. Berkas laporan ditandatangani Kasiaga II SPKT Polda DIY Kompol Sugiarta.

Pelaporan terhadap Butet oleh sejumlah organisasi sukarelawan pendukung Jokowi seperti PROJO DIY, Sedulur Jokowi, dan Relawan Arus Bawah Jokowi. Pelaporan tersebut didampingi Tim TKD Prabowo-Gibran.

Baca juga: Istana sebut Presiden Jokowi tak terganggu dengan sindiran Butet
Baca juga: Komunitas Advokat nilai pernyataan Butet Kartaredjasa sudutkan Polri

Pewarta: Imam Budilaksono
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2024

Samsung bakal luncurkan Galaxy Ring ke semester dua 2024******

Samsung bakal luncurkan Galaxy Ring ke semester dua 2024
Ilustrasi - Samsung smart ring. ANTARA/Sammobile.com/Mihai Matei/am.
Jakarta (ANTARA) - Raksasa teknologi Korea Selatan Samsung berencana meluncurkan perangkat cincin pintar Galaxy Ring pada semester kedua 2024.

Samsung memperkenalkan Galaxy Ring pada peluncuran ponsel flagshipGalaxy S24 Januari lalu, namun, mereka belum memberikan informasi kapan gawai tersebut diluncurkan.

Baca juga: Samsung mulai produksi Galaxy Ring bulan depan

Eksekutif di Samsung Electronics Daniel Seung Lee, seperti dilaporkan laman Phone Arena dan SamMobile, Senin (5/2) waktu setempat, melalui unggahan di media sosial untuk profesional LinkedIn mengabarkan Galaxy Ring bakal diluncurkan pada semester kedua 2024. 

Meskipun belum diketahui tanggal pasti peluncuran, Samsung diperkirakan akan meluncurkan Galaxy Ring pada acara Galaxy Unpacked bulan Agustus, acara tahunan merek tersebut untuk gawai lipat seri Galaxy Z Fold dan Galaxy Z Flip.

Baca juga: Konsep cincin pintar dari Samsung

Belum banyak informasi spesifikasi tentang Galaxy Ring. Saat acara Galaxy Unpacked Januari lalu, Samsung menyatakan cincin pintar itu terintegrasi dengan platform kesehatan Samsung Health.

Belakangan, Galaxy Ring diketahui akan diluncurkan dalam tiga warna dan ukuran, yang terbesar 13 inci.

Sebelum Samsung, Oura McLear sudah terlebih dulu melepas cincin pintar ke pasar.

Baca juga: Ring Zero, cincin pintar asal Jepang

Penerjemah: Natisha Andarningtyas
Editor: Siti Zulaikha
Copyright © ANTARA 2024




bab terbaru:situs gacor banget

Perbarui waktu:2024-07-08

Daftar bab terbaru
cara dapat uang di online
slot gacor siang hari
win138
asik slot
jenis situs slot
rtp key4d
cara dapat uang dari dana gratis
macaubet 77
cara hutang kredivo
Daftar isi semua bab
Bab 1 trik bermain slot pragmatic olympus
Bab 2 keringanan easycash
Bab 3 agen slot paling mudah menang
Bab 4 kredit barang online
Bab 5 bunga pinjaman indodana
Bab 6 kini slot gacor
Bab 7 cas 77 slot login
Bab 8 psg 123 slot
Bab 9 cicilan barang
Bab 10 maxwin malam ini
Bab 11 mahjong ways 2 trik
Bab 12 supercuan889
Bab 13 semar4d
Bab 14 audy88 slot
Bab 15 gede4d
Bab 16 cara bayar hutang di kredivo
Bab 17 ajib4d
Bab 18 slot yang paling gacor
Bab 19 link tergacor malam ini
Bab 20 game slot resmi terpercaya
Klik untuk melihattersembunyi di tengah7101bab
takutBacaan TerkaitMore+

Evolusi tanpa batas dimulai dari sungai

mpowin77
Dinas PUPR Biak programkan bangun fasilitas air bersih Pamsimas
Program pembangunan sarana air bersih Pamsimas Kementerian PUPR.HO-Pamsimas
Untuk tahun 2023, program Pamsimas dilaksanakan di berbagai kampung dalam upaya menjawab kebutuhan air bersih dan sanitasi lingkungan berbasis masyarakat
Biak (ANTARA) - Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Biak Numfor, Papua pada 2024 masih mengandalkan Program Penyediaan Air Minum dan Sanitasi Berbasis Masyarakat (Pamsimas) untuk memenuhi kebutuhan air bersih warga di kampung.

"Tahun ini kami melanjutkan pembangunan sarana air bersih melalui program Pamsimas," kata Kepala Dinas PUPR Biak Frans Wattimena di Biak, Senin.

Baca juga: Kementerian PUPR promosikan Pamsimas dalam World Water Forum Ke-10

Ia menyebut, menyediakan kebutuhan air bersih telah menjadi salah satu program andalan nasional untuk meningkatkan akses penduduk perdesaan terhadap fasilitas air minum dan sanitasi yang layak.

Kegiatan pemenuhan sanitasi dan air bersih, lanjut dia, dengan pola pendekatan berbasis masyarakat

Disebutkan Wattimena, program Pamsimas merupakan asset masyarakat yang dikelola oleh masyarakat.

Untuk tahun 2023, program Pamsimas dilaksanakan di berbagai kampung dalam upaya menjawab kebutuhan air bersih dan sanitasi lingkungan berbasis masyarakat.

Untuk tahun 2024, lanjut dia, program Pamsimas tetap dilanjutkan sesuai dengan kebutuhan sarana air bersih warga kampung.

Baca juga: Pemkab Gorontalo Utara terima aset Program Pamsimas Tahun 2023

Ia mengatakan, Pamsimas bertujuan untuk meningkatkan praktik hidup bersih dan sehat di masyarakat.

Serta meningkatkan jumlah masyarakat yang memiliki akses air minum dan sanitasi yang berkelanjutan.

"Pamsimas juga bertujuan untuk meningkatkan kapasitas masyarakat dan kelembagaan lokal (pemerintah daerah maupun masyarakat) dalam penyelenggaraan layanan air minum," sebut dia.

Pada tahun 2022 Pamsimas dibangun di Distrik Biak Utara dan tahun 2023 di Kampung Maryendi Distrik Samofa dan Distrik Biak Timur.

Kebutuhan air bersih di kota Biak dan sekitarnya masih disuplai perusahaan daerah air minum War Besrendi Biak dengan melayani 12 ribu rumah tangga.

Baca juga: Proyek pembangunan Pamsimas 2023 di Lombok Tengah rampung

Pewarta: Muhsidin
Editor: Sambas
Copyright © ANTARA 2024

Aku hanya ingin menjadi orang normal

petir77
BRIN: Kompetisi perebutan kursi Pemilu 2024 semakin menarik
Petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) melakukan perhitungan surat suara dalam simulasi pemungutan dan penghitungan suara Pemilu 2024 di Kantor KPU Jakarta Timur, Jakarta, Senin (18/12/2023). ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/aww.
Jakarta (ANTARA) - Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) menyebutkan penambahan kursi legislatif pusat dari sebelumnya 575 menjadi 580 kursi membuat kompetisi Pemilihan Umum 2024 menjadi semakin menarik.

Menurut Peneliti Tim Kajian Partai Politik BRIN Ridho Imawan Hanafi, persaingan para politikus dan calon anggota legislatif semakin kuat untuk memperebutkan kursi legislatif tersebut.

"Pada (Pemilu) 2019, jumlah kursi ada 575 dan pada (Pemilu) 2024 ada 580 kursi. Tentu jumlah persaingan legislatif tahun ini semakin bertambah dibandingkan pemilu sebelumnya," kata Ridho dalam diskusi partai politik yang diselenggarakan Pusat Riset Politik BRIN yang dikutip di Jakarta, Senin.

Baca juga: Peneliti BRIN: Ketiga capres saling respek dalam debat terakhir KPU

Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2023 tentang Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, terdapat 84 daerah pemilihan dan 580 kursi anggota legislatif pusat.

Sedangkan legislatif provinsi mencakup 301 daerah pemilihan dengan total 2.372 kursi, legislatif kabupaten/kota sebanyak 2.325 daerah pemilihan dengan 17.510 kursi. Secara keseluruhan, pemilihan umum legislatif tahun ini memperebutkan sebanyak 20.462 kursi dengan 2.710 daerah pemilihan.

Baca juga: Peneliti BRIN beberkan alasan Erick disorot usai dukung Prabowo-Gibran

Menurut Ridho, partai-partai politik yang mengikuti pesta demokrasi lima tahunan itu akan berkompetisi lebih ketat. Apalagi ada beberapa partai baru yang muncul dalam kontestasi Pemilu 2024.

Ia menambahkan pemilihan calon anggota legislatif yang banyak tersebut memerlukan kecermatan bagi pemilih karena ada empat surat suara ditambah satu surat suara lagi untuk pemilihan umum presiden-wakil presiden yang harus dicoblos dalam waktu bersamaan.

"Saya kira juga diperlukan kecermatan bagi pemilih. Artinya pemilu kita boleh dikatakan rumit dan sebagian pakar mengatakan ini adalah pemilu besar untuk level di dunia karena ada lima surat suara yang nanti diperlukan dalam pencoblosan," jelas Ridho.

Baca juga: Peneliti BRIN: Kehadiran Erick-Khofifah di debat tegaskan dukung 02
Baca juga: BRIN: Politik identitas sedang tidur pada Pemilu 2024
Baca juga: Peneliti BRIN memandang perlu adanya sanksi bagi pelanggar PKPU

Pewarta: Sugiharto Purnama
Editor: Didik Kusbiantoro
Copyright © ANTARA 2024

Dewa Perang Abadi

slot gacor resmi terpercaya
Polisi tetapkan dua tersangka kasus keracunan gas PT Pindo Deli 2
Kasatreskrim Polres Karawang AKP Abdul Jalil. ANTARA/Ali Khumaini.
Karawang (ANTARA) - Polres Kabupaten Karawang menetapkan dua tersangka dalam peristiwa kebocoran pipa gas PT Pindo Deli 2 yang mengakibatkan ratusan warga Desa Kutamekar, Kecamatan Ciampel, Karawang, Jawa Barat  mengalami keracunan pada Sabtu (20/1).

"Dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka ini masing-masing berinisial MD, Kepala Shift Storage Chlorine dan berinisial RP, Kepala Regu Filling Station Chlorine," kata Kasatreskrim Polres Karawang AKP Abdul Jalil, saat ekspos pengungkapan kasus di Mapolres Karawang, Senin.

Ia menyampaikan bahwa setelah dilakukan pemeriksaan, kedua orang itu kini resmi berstatus tersangka tindak pidana perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup kebocoran pipa gas PT Pindo Deli 2.

Menurut dia, penetapan kedua tersangka tersebut berdasarkan atas fakta yang ditemukan oleh Dinas Lingkungan Hidup dan Disnakertrans Karawang serta Puslabfor Mabes Polri.

Sesuai dengan pemeriksaan Disnakertrans Karawang ditemukan fakta bahwa PT Pindo Deli 2 tidak memiliki standar operasional prosedur terkait dengan penanganan kerusakan pada jalur pipa pengisian dan tidak tercantum dalam dokumen pengendalian potensi bahaya.

Selain itu juga belum teridentifikasinya potensi bahaya pada saat proses perbaikan jalur pipa pengisian.

Sedangkan berdasarkan temuan Puslabfor Mabes Polri ditemukan fakta bahwa pada saat kejadian gas detektor pada area caustic soda plant menunjukan alarm adanya peningkatan gas klorin sebesar <10 ppm dengan durasi rata-rata ± 30 menit dan cenderung menurun hingga beberapa jam kemudian.

Di lokasi, tim Puslabfor menemukan adanya pipa yang mengalami kebocoran yang berasal dari Chlorine Storage menuju tangki hypochloryte yang diduga menjadi penyebab utama keluarnya gas klorin ke udara.

Sementara hasil pengecekan yang dilakukan Dinas Lingkungan Hidup Karawang ditemukan fakta kalau sebelumnya kejadian kebocoran gas klorin di unit caustic soda PT Pindo Deli 2 telah terjadi empat kali.

Di antaranya terjadi pada November 2017 sampai akhirnya perusahaan dikenakan sanksi administratif. Kemudian terjadi lagi pada Mei 2018 yang berakhir dengan sanksi administratif.

Selanjutnya pada Juni 2021 dan September 2022 yang sanksinya administratif.

"Dua tersangka kini telah ditahan di rumah tahanan Mapolres Karawang," katanya.

Disebutkan, kedua tersangka itu dijerat pasal perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yang dimaksud dengan pasal 99 ayat (2) jo pasal 116 UUD RI Nomor 32 tahun 2009 dengan ancaman hukuman pidana paling lama tiga tahun penjara. 
Baca juga: Bupati Karawang: Pindo Deli 2 dilarang produksi selama penyelidikan
Baca juga: Pemkab Karawang tunggu Puslabfor tindak Pindo Deli akibatkan keracunan
Baca juga: BPBD Karawang: 123 orang dirawat akibat keracunan gas PT Pindo Deli 2

Pewarta: M.Ali Khumaini
Editor: Guido Merung
Copyright © ANTARA 2024

Master Paviliun Jingtian

pengeluaranacau
Pakar hukum: Status pendaftaran Prabowo-Gibran tetap sah
Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Heddy Lugito (tengah) didampingi jajaran anggota DKPP lainnya menyanyikan lagu Bagimu Negeri usai membacakan vonis terhadap Ketua KPU Hasyim Asy'ari terkait penerimaan pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai Bakal Calon Wakil Presiden dalam sidang putusan di DKPP, Jakarta, Senin (5/2/2024). ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/rwa/am.
Jakarta (ANTARA) - Pakar Hukum Tata Negara Fahri Bachmid berpendapat sanksi Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia (DKPP) kepada Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari tidak akan berdampak apapun kepada pasangan capres-cawapres Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.

"Tidak mempunyai implikasi konstitusional serta hukum apapun terhadap pasangan calon presiden-calon wakil presiden Prabowo Subianto Gibran dan Rakabuming Raka. Eksistensi sebagai "legal subject" Pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden adalah konstitusional serta 'legitimate'," kata Fahri dalam keterangan tertulis yang diterima Antara di Jakarta, Senin.

Fahri menerangkan dalam membaca putusan DKPP ini harus dilihat pada dua konteks yang berbeda, yaitu pertama status konstitusional KPU sebagai subjek hukum yang diwajibkan untuk melaksanakan perintah pengadilan yaitu Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 dalam pencalonan peserta pemilu Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024

Sedangkan yang kedua adalah bahwa dalam melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi "a quo" tindakan KPU dianggap tidak sesuai dengan tata kelola administrasi tahapan pemilu, sehingga berkonsekuensi terjadi pelanggaran etik.

Fahri berpendapat bahwa dalam pertimbangan yuridis putusan DKPP mengatakan bahwa dalam melaksanakan putusan MK, tindakan KPU selaku teradu tidak sejalan dengan tata kelola administrasi tahapan pemilu.

"Artinya KPU seharusnya segera menyusun rancangan perubahan PKPU Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden sebagai tindaklanjut Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023, tetapi pada hakikatnya itu merupakan ranah etik yang tentunya dapat dinilai secara etik sesuai Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu," ujar Fahri.

Sebelumnya, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memvonis Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari dan enam anggota lainnya melanggar kode etik dalam menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden Pemilu 2024.

Hasyim Asy'ari dijatuhi sanksi berupa peringatan keras terakhir. Selain Hasyim, anggota KPU RI lainnya, yakni Yulianto Sudrajat, August Mellaz, Betty Epsilon Idroos, Parsadaan Harahap, Idham Holik, dan M Afifuddin, juga dijatuhi sanksi peringatan.

Ketua DKPP Heddy Lugito mengatakan pelanggaran kode etik Ketua KPU beserta komisioner lainnya tidak memengaruhi pada pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden Pilpres 2024.

Menurutnya vonis yang telah diputuskannya tersebut terhadap Hasyim Asy'ari dkk, itu murni soal kode etik. Sehingga menurutnya hal tersebut tidak ada kaitannya dengan status Gibran yang kini menjadi peserta pemilu.

"Nggak ada kaitannya dengan pencalonan juga, ini murni soal etik, murni soal etik penyelenggara pemilu," kata Heddy saat ditemui di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin.

Dia mengatakan keputusan atau vonis dari DKPP itu tidak bersifat akumulatif, sehingga perkara pengaduan Ketua KPU itu berbeda dengan perkara pengaduan yang lainnya. Menurutnya putusan itu pun tidak membatalkan pencalonan Gibran sebagai calon wakil presiden.

"Tidak ada putusan akumulatif di DKPP, perkaranya beda. Yang dulu yang soal pengaduan lain ya berbeda, itu aja," tuturnya.

Hasyim bersama enam anggota lain KPU RI diadukan oleh Demas Brian Wicaksono dengan perkara Nomor 135-PKE-DKPP/XII/2023, Iman Munandar B. (Nomor 136-PKE-DKPP/XII/2023), P.H. Hariyanto (Nomor 137-PKE-DKPP/XII/2023), dan Rumondang Damanik (Nomor 141-PKE-DKPP/XII/2023).

Baca juga: Pakar: Fungsi DKPP hanya menilai kebijakan penyelenggaraan pemilu
Baca juga: KPU: Putusan DKPP mengandung kalimat paradoksal

Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2024

Sistem roh bela diri yang mistis

situs yang paling gacor
Pakar sebut putusan DKPP tidak pengaruhi pencalonan Gibran
Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Heddy Lugito (tengah) didampingi anggota DKPP I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi (kiri) dan J. Kristiadi (kanan) menyanyikan lagu Bagimu Negeri usai membacakan vonis terhadap Ketua KPU Hasyim Asy'ari terkait penerimaan pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai Bakal Calon Wakil Presiden dalam sidang putusan di DKPP, Jakarta, Senin (5/2/2024). ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/rwa
Jakarta (ANTARA) - Putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu soal pelanggaran etik Ketua Komisi Pemilihan Umum RI Hasyim Asy'ari dan enam anggota lainnya tidak memengaruhi pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024, kata pakar hukum tata negara.

"Secara hukum putusan KPU soal pencalonan Gibran tidak terpengaruh dengan keluarnya putusan DKPP," kata pakar hukum tata negara Universitas Borobudur Jakarta Prof. Faisal Santiago mengemukakan saat dikonfirmasi ANTARA di Jakarta, Senin, menanggapi putusan DKPP.

Menurut Faisal, tidak ada yang salah dengan ketua KPU RI karena hanya menjalankan putusan dari Mahkamah Konstitusi mengenai persyaratan capres dan cawapres. "Karena putusan MK adalah final dan mengikat sehingga KPU hanya menjalankan dari putusan tersebut," tambahnya.

"Bahwa setelah putusan MK tersebut terbit, Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan terhadap Ketua MK Anwar Usman karena dinyatakan melanggar kode etik dan perilaku hakim dalam mengadili perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 perihal syarat batas usia capres dan cawapres, tidak ada pengaruhnya dengan putusan KPU soal pencalonan Gibran," jelas Faisal.

Baca juga: Hasyim Asy'ari divonis langgar kode etik terima pendaftaran Gibran

Ia menimpali, "Sama seperti putusan MK, di mana Anwar Usman, mantan Ketua MK, dikenakan pelanggaran berat, tetapi tahapan pendaftaran capres dan cawapres tetap berjalan sebagaimana mestinya."

Sebelumnya, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memvonis Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari dan enam anggota lainnya melanggar kode etik dalam menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden Pemilu 2024.

"Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan disebut di atas, memutuskan, satu, mengabulkan pengaduan para penganut untuk sebagian," kata Ketua DKPP Heddy Lugito saat membacakan putusan di Gedung DKPP, Jakarta, Senin.

Baca juga: Ketua DKPP: Pelanggaran kode etik KPU tak pengaruhi pencalonan Gibran

Heddy mengatakan Hasyim Asy'ari dijatuhi sanksi berupa peringatan keras terakhir. "Dua, menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir kepada Hasyim Asy'ari," tambahnya.

Selain Hasyim, enam orang anggota KPU RI lainnya, yakni Yulianto Sudrajat, August Mellaz, Betty Epsilon Idroos, Parsadaan Harahap, Idham Holik, dan M Afifuddin juga dijatuhi sanksi peringatan.

DKPP memerintahkan KPU menjalankan putusan tersebut dan meminta Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) mengawasi putusan itu.

Hasyim Asy'ari bersama enam anggota lain KPU RI diadukan oleh Demas Brian Wicaksono dengan perkara Nomor 135-PKE-DKPP/XII/2023, Iman Munandar B. (Nomor 136-PKE-DKPP/XII/2023), P.H. Hariyanto (Nomor 137-PKE-DKPP/XII/2023), dan Rumondang Damanik (Nomor 141-PKE-DKPP/XII/2023).

Baca juga: Ketua KPU: Saya tak akan mengomentari putusan DKPP
Baca juga: Ganjar sebut putusan DKPP jadi pelajaran untuk demokrasi
Baca juga: Di Solo, Muhaimin tanggapi putusan DKPP soal Gibran

Pewarta: Laily Rahmawaty
Editor: Didik Kusbiantoro
Copyright © ANTARA 2024

Kaisar Suci yang Bangga

slot terbaru 2022 resmi
Tidak sesuai syariat Islam, Aceh Besar larang perayaan Valentine Day
Imbauan larangan perayaan Valentine day. ANTARA/ HO-MC Aceh Besar.
Budaya perayaan hari Valentine ini sangat bertentangan dengan syariat Islam ...
Banda Aceh (ANTARA) - Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Aceh Besar melarang masyarakat di daerah itu merayakan Valentine Day atau yang kerap disebut sebagai hari kasih sayang.

“Budaya perayaan hari Valentine ini sangat bertentangan dengan syariat Islam dan Undang Undang Nomor 44 Tahun 1999 Tentang Penyelenggaraan Keistimewaan Provinsi Daerah Istimewa Aceh, dan Qanun Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam Nomor 11 Tahun 2022 Tentang Pelaksanaan Syariat Islam di Bidang Aqidah,ibadah dan syariat Islam,” kata Penjabat (Pj) Bupati Aceh Besar Muhammad Iswnto di Jantho, Rabu.

Pernyataan itu disampaikan menyusul telah diterbitkan seruan bersama Forkopimda Aceh Besar terkait larangan perayaan Valentine Day di kabupaten setempat. Seruan bersama tersebut ditandatangani unsur Forkopimda Plus Aceh Besar.

Ia mengatakan larangan perayaan Valentine Day di seluruh wilayah Aceh Besar itu bukan hanya untuk lokasi rekreasi, hotel, atau sejenisnya, namun juga di seluruh lokasi fasilitas publik dalam wilayah Aceh Besar.

Baca juga: Gubernur larang perayaan Valentine's Day di Aceh

“Larangan ini sifatnya menyeluruh dan akan diawasi oleh tim terpadu dari Pemkab,” katanya

Pemkab Aceh Besar telah menginstruksikan jajaran Satpol PP dan Wilayatul Hisbah (WH) Aceh Besar untuk meningkatkan patroli ke seluruh wilayah itu, dengan membagi beberapa grup untuk sasaran wilayah yang telah ditentukan.

“Ini adalah bentuk penegakan syariat Islam, kami tak mau setengah setengah,” katanya.

Adapun seruan Forkopimda Kabupaten Aceh Besar antara lain meminta seluruh warga di kabupaten itu untuk tidak merayakan Valentine Day dalam bentuk apapun dan meminta kepala sekolah dan guru/orang tua /wali, agar mengawasi dan membina serta mengajari anak anak untuk tidak merayakan Valentine Day.

Kemudian kepada pemilik hotel/restauran/kafe untuk tidak menyediakan tempat bagi perayaan Valentine Daydalam bentuk apapun dan meminta kepada ulama/tengku/ustad/tokoh agama/tokoh adat/dai agar memberikan edukasi bahwa perayaan Valentine Day hukumnya haram kepada seluruh masyarakat yang berdomisili di Kabupaten Aceh Besar.

Baca juga: Disdik Kota Bogor larang siswa rayakan Hari Valentine

Pewarta: M Ifdhal
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2024