angkanet paito warna sydney 913Jutaan kata 871874Orang-orang telah membaca serialisasi
《menang citra88》
Truk Semen Jatuh ke Laut Merak Over Loading, Terancam Kena Sanksi******
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memastikan truk semenyang jatuh ke laut saat pemuatan di Pelabuhan Merakpada Rabu (28/12) malam karena kelebihan beban alias over loading.
Kepala Humas Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Pitra Setiawan mengatakan truk tersebut bisa mendapatkan sanksi. Namun, sanksi tersebut bukan dari Kementerian Perhubungan melainkan kepolisian.
"Dari kepolisian (sanksinya). Yang pasti kan ada penyelidikan dulu, terus kemudian mungkin sanksi ganti rugi," ujarnya kepada CNNIndonesia.com, Jumat (30/12).
"Kalau kewenangan kami (Kemenhub) di Jembatan Timbang dan terminal. Kalau di luar dua tempat itu penegakkan hukumnya harus didampingi oleh pihak kepolisian," jelasnya.
Menyusul kejadian tersebut, Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Hendro Sugiatno telah meminta kepada seluruh operator pelabuhan untuk tegas menolak kendaraan yang tidak sesuai ketentuan terlebih jika ada indikasi kelebihan dimensi dan muatan (Over Dimension Over Loading/ODOL) untuk masuk kapal.
Hal ini merujuk pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 103 Tahun 2017 Tentang Pengaturan dan Pengendalian Kendaraan yang Menggunakan Jasa Angkutan Penyeberangan.
"Sanksi untuk over loadingmulai dari transfer muatan hingga larangan meneruskan perjalanan. Tapi jika over dimensibisa pidana," tegas Pitra.
[Gambas:Video CNN]
Daftar 5 Aturan di Perppu Ciptaker yang Dinilai Buruh Merugikan******
PresidenJokowimenerbitkan Perppu Cipta Kerja untuk menjawab putusan Mahkamah Konstitusi beberapa waktu lalu yang menyatakan UU Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyebutkan ancaman resesi global hingga stagflasi yang menghantui Indonesia menjadi alasan pemerintah menerbitkan perppu tersebut.
Menurutnya, Jokowi telah menyampaikan kabar penerbitan perppu tersebut kepada Ketua DPR Puan Maharani.
Namun, penerbitan perppu itu tetap saja dipandang sinis oleh para buruh yang terimbas langsung dari aturan yang terdapat dalam beleid tersebut. Pasalnya, beberapa poin yang diatur dalam perppu tersebut sangat merugikan dan melemahkan posisi buruh dalam mendapatkan penghidupan yang layak.
Presiden Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (ASPEK) Mirah Sumirat mengatakan kalau tetap dilaksanakan, perppu tersebut, khususnya yang berkaitan dengan klaster ketenagakerjaan bisa semakin membuat pekerja semakin miskin.
Lihat Juga :Aturan Libur Kerja 2 Hari Sepekan bagi Buruh Lenyap di Perppu Ciptaker |
Pasalnya kata Mirah jaminan kepastian kerja, kepastian upah dan jaminan sosial banyak yang hilang dari beleid itu.
Lalu poin apa saja yang menjadi perhatian buruh karena bisa merugikan kehidupan mereka
Buruh memandang aturan pesangon dalam Perppu Cipta Kerja cukup merugikan. Pasalnya, kata Mirah, kompensasi pesangon dan uang penghargaan masa kerja yang diterima buruh korban PHK berkurang dibandingkan aturan lama.
Sebagai pembanding, dalam UU Ketenagakerjaan besaran uang pesangon yang diterima buruh korban PHK paling banyak dibatasi 10 bulan gaji. Selain pesangon, korban PHK itu juga mendapatkan uang penggantian hak seperti cuti tahunan yang belum diambil atau belum gugur, biaya ongkos pulang kerja, penggantian perumahan serta pengobatan yang ditetapkan 15 persen dari uang pesangon.
Komponen upah yang digunakan sebagai dasar perhitungan uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang pengganti hak yang seharusnya diterima yang tertunda, terdiri atas; upah pokok, tunjangan yang bersifat tetap, termasuk harga pembelian dari catu yang diberikan kepada pekerja/buruh secara cuma-cuma, yang apabila catu harus dibayar pekerja/buruh dengan subsidi, maka sebagai upah dianggap selisih antara harga pembelian dengan harga yang harus dibayar oleh pekerja/buruh.
Sementara kalau dalam perppu, pesangon dibatasi maksimal hanya 9 bulan gaji.
Lihat Juga :Aturan Libur Kerja 2 Hari Sepekan bagi Buruh Lenyap di Perppu Ciptaker |
Buruh memandang sistem upah yang berlaku dalam Perppu Cipta Kerja merugikan. Dengan sistem upah itu, buruh berpotensi mendapatkan upah yang rendah.
Berdasarkan aturan tersebut, formula penetapan upah minimum bisa diubah dalam keadaan tertentu.
"Dalam keadaan tertentu pemerintah dapat menetapkan formula penghitungan Upah minimum yang berbeda dengan formula penghitungan Upah minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88D ayat 2," bunyi pasal 88F Perppu Cipta Kerja, dikutip pada Senin (2/1).
Berdasarkan ketentuan Pasal 88D perppu tersebut, upah minimum dihitung dengan menggunakan formula penghitungan upah minimum yang mempertimbangkan variabel pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu
"Upah dihitung tanpa memperhitungkan kebutuhan hidup layak rakyat Indonesia," katanya dalam pernyataan yang diterima CNNIndonesia.com, Sabtu (31/12) lalu.
Hal itu, berbeda jika dibandingkan dengan UU Ketenagakerjaan.
Pasalnya, dalam UU Ketenagakerjaan, UMP dihitung dengan turut memperhitungkan komponen kebutuhan hidup layak (KHL).
Bersambung ke halaman berikutnya...
Label:line 4d slot、arti daily wins di slot、viral 77 slot login
Terkait:cara pinjam duit di lazada、kumpulan slot maxwin、casino228、babe138 slot、harga voucher m3、daftar game slot gacor、pandacuan、link slot zeus olympus、mafiawin、juragankoin99
bab terbaru:sistem kredivo(2024-07-03)
Perbarui waktu:2024-07-03
Peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) nomor 2 tahun 2022 tentangcipta kerjaresmi mengganti sebagian pasal yang tertera dalam beberapa undang-undang terkait ketenagakerjaan.
Undang-undang tersebut antara lain; UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, UU Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional.
Kemudian, UU Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, dan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.
"Dalam rangka penguatan perlindungan kepada tenaga kerja dan meningkatkan peran dan kesejahteraan pekerja/buruh dalam mendukung ekosistem investasi, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang ini mengubah, menghapus, atau menetapkan pengaturan baru beberapa ketentuan yang diatur dalam," demikian bunyi Pasal 80.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja pada 30 Desember 2022 lalu.
Lihat Juga :'Hadiah' 2023, Tarif Tol Tangerang-Merak Akan Naik per 3 Januari Besok |
Perppu itu dibuat untuk menjawab putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan UU Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat.
"Hari ini telah diterbitkan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 dan tertanggal 30 Desember 2022," kata Menko Perekonomian Airlangga Hartarto di Kantor Presiden, Jakarta, Jumat (30/12).
[Gambas:Video CNN]
Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) akan fokus dalam merger sejumlah perusahaan yang ada saat ini.
Menteri BUMN Erick Thohir mengaku dari 41 perusahaan yang ada, ia ingin memangkas menjadi 30 perusahaan dan bergerak di 12 klaster.
Menurutnya, selama ini terlalu banyak BUMN yang bergerak di bidang yang sama, salah satunya adalah Angkasa Pura I dan II.
Meski demikian, terkait merger Angkasa Pura, Erick mengaku masih dalam tahap perhitungan untuk prosesnya.
Ia sendiri tak menyebutkan merger Angkasa Pura sebagai salah satu fokus dari program BUMN 2023. Namun, ia menegaskan terus mendorong upaya-upaya merger ini.
"Kalau mau mengerjakan Angkasa Pura, kita harus hitung dulu. Waktu kita merger gimana ke depannya, komplit tidak atau malah memberatkan, gimana airport-airport kecil? Nanti ada waktunya, kita akan dorong," jelasnya.
Lihat Juga :Harga BBM BP AKR Turun per 1 Januari, Berikut Daftar Penurunannya |
Erick meyakinkan merger ini dilakukan untuk mengurangi kompetisi antar BUMN dalam satu sektor industri yang sama. Ia juga menyebutkan meski merger dilakukan, pengurangan pegawai belum tentu akan dilakukan.
"Orang sekarang rekrut (pegawai) terus. Kita hanya mau memastikan ngapain sesama BUMN itu kanibal, dan ngapain BUMN itu membunuh sektor-sektor yang private sector sudah ada, dan UMKM ada, mending kita jadi ekosistemnya," papar Erick.
Ia mencontohkan merger antara Damri dan Perum PPD dilakukan dengan perhitungan mendetail. Menurutnya, jika merger BUMN ini selesai dilakukan, maka kementerian bertugas untuk menciptakan ekosistem yang berkelanjutan di dalam masing-masing sektor industri.
Lihat Juga :Melihat Jumlah Pesangon Korban PHK di Perppu Cipta Kerja |
"Yang kita bangun ekosistem, dengan UMKM, Pemda, pengusaha, swasta, kita (BUMN) yang gede-gede, yang masif. Kalau ada apa-apa, BUMN jadi benteng ekonomi nasional dan (bisa) intervensi, makanya harus untung," tegasnya.
Sebelumnya, sembilan program utama BUMN sepanjang 2023 adalah aksi korporasi Pertamina Geothermal Energi, Palm Co., penyelesaian LRT Jabodebek dan Kereta Cepat Jakarta-Bandung.
Selain itu juga aksi korporasi Jasa Marga atau pembangunan tol, penyelesaian restrukturisasi Waskita Karya, ID Food, Defend ID, serta Deregulasi dan penetapan Peraturan Menteri BUMN. Program terakhir adalah penguatan tata kelola investasi dana pensiun BUMN.
[Gambas:Video CNN]
Kementerian Investasi/ Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) meluncurkan Peta Jalan Hilirisasi Investasi Strategis sebagai tindak lanjut dari arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk mendorong transformasi ekonomi melalui hilirisasi dan industrialisasi sumber daya alam di Indonesia.
Sekretaris Kementerian Investasi/Sekretaris Utama BKPM Ikmal Lukman memaparkan kegiatan diseminasi ini adalah tahap akhir dari rangkaian penyusunan Peta Jalan Hilirisasi Investasi Strategis 2022 yang telah dimulai sejak Juni lali.
Ia juga mengatakan Kementerian Investasi/BKPM membentuk Kedeputian Hilirisasi Investasi Strategis untuk menunjang terealisasinya hilirisasi investasi berkualitas di Indonesia.
"Oleh karena itu, Kementerian Investasi/BKPM membentuk Kedeputian Hilirisasi Investasi Strategis untuk bisa mewujudkan visi ini. Melalui hilirisasi, maka akan terbuka lapangan pekerjaan yang lebih luas, meningkatkan ekspor, dan pada akhirnya diharapkan dapat mendongkrak pertumbuhan ekonomi nasional," ujar Ikmal.
Sementara itu, Deputi Bidang Hilirisasi Investasi Strategis Kementerian Investasi/BKPM Heldy Satrya Putera memaparkan kegiatan ini bertujuan untuk menyebarluaskan informasi mengenai peta jalan hilirisasi investasi strategis yang telah disusun kepada para stakeholder terkait antara lain, kementerian/lembaga, pemerintah daerah, pelaku usaha, asosiasi, dan akademisi.
Adapun peta jalan hilirisasi ini meliputi delapan sektor yang memuat produk prioritas hilirisasi dari 21 komoditas yang dipilih berdasarkan beberapa kriteria.
Lihat Juga :Daftar Barang dan Jasa yang Makin Mahal Tahun Depan |
Heldy mengatakan kedelapan sektor itu meliputi minyak bumi, gas bumi, mineral, batu bara, perkebunan, kehutanan, perikanan, dan kelautan.
Ia menyebut kajian yang dimuat dalam peta jalan ini ada tujuh aspek di antaranya terkait kebijakan, hulu, industri, rantai pasok dunia, infrastruktur kawasan, analisis risiko, dan rekomendasi kebijakan.
"Arah hilirisasi ini kami buat scoring(penilaian), jadi ada formulasi untuk mengetahui mana hilirisasi yang terbaik. Diharapkan peta jalan ini mampu memberikan proyeksi yang tepat bagi langkah yang akan diambil untuk pengembangan hilirisasi di Indonesia," jelas Heldy.
Berdasarkan data Kementerian Investasi/BKPM, tren realisasi investasi menunjukkan perubahan yang cukup signifikan sejak dilaksanakannya hilirisasi di Indonesia.
Transformasi ekonomi dari industri sektor primer ke industri berbasis nilai tambah sejak 2019 sampai dengan 2021 menunjukkan industri logam dasar, barang logam, bukan mesin dan peralatannya meningkat 90,7 persen dari Rp61,6 triliun menjadi Rp117,5 triliun.
[Gambas:Video CNN]
Sejumlah harga panganmeroket jelang tahun baru 2023. Yang lonjakan harganya tertinggi adalah cabai rawit merah yang menembus Rp61.250 per kg atau naik 1,49 persen.
Pusat Informasi Harga Pangan Strategis (PIHPS) Nasional mencatat per Kamis (29/12), harga cabai rawit merah mencatat lonjakan paling tinggi dibanding bahan pangan lain.
Di pasar tradisional, harga cabai rawit merah naik Rp900 menjadi Rp61.250 per kg.
Harga cabai merah keriting di pasar tradisional juga ikut naik Rp350 menjadi Rp40.600 per kg. Lalu, harga cabai rawit hijau naik Rp200 menjadi Rp50.650 per kg.
Selain itu, harga bawang-bawangan, daging ayam ras, hingga daging sapi ikut terkerek. Bawang putih ukuran sedang kini dibanderol Rp29.100 per kg atau naik 0,34 persen.
Sedangkan harga daging ayam ras di pasar modern naik Rp350 menjadi Rp42.100 per kg. Adapun harga daging sapi kualitas 1 juga terkerek 0,03 persen menjadi Rp173.650 per kg.
Lihat Juga :Tarif KRL Orang Miskin dan Kaya Bakal Berbeda |
Sementara itu, Info Pangan Jakarta (IPJ) mencatat harga cabai rawit merah naik Rp1.395 menjadi Rp57.714 per kg.
Kenaikan diikuti oleh cabai merah keriting sebesar Rp159 menjadi Rp44.095 per kg, cabai rawit hijau naik Rp552 menyentuh Rp55.595 per kg, dan bawang merah naik Rp543 mencapai Rp37.904 per kg.
Harga daging ayam ras di Jakarta rata-rata naik Rp67 menjadi Rp39.756 per ekor.
Sementara itu, daging sapi has atau paha belakang naik Rp872 menyentuh Rp147.317 per kg dan daging sapi murni alias semur kini mencapai Rp141.785 setelah harganya naik Rp509.
Di lain sisi, harga telur ayam ras terpantau turun. Dari 5 wilayah di Jakarta, hanya di Jakarta Selatan yang mengalami kenaikan harga telur sebesar Rp62 menjadi Rp11.350 per kg.
Sementara itu, pasar di kawasan Jakarta Pusat, Timur, dan Utara mencatat penurunan harga telur di kisaran Rp100 hingga Rp157 dengan banderol baru Rp11.390 hingga Rp11.913 per kg.
Lalu, harga telur di kawasan Jakarta Barat terpantau stabil dibandingkan hari sebelumnya. Meski begitu, harga telur di daerah Jakarta Barat menjadi yang termahal seharga Rp12.250 per kg.
[Gambas:Video CNN]
(skt/pta)Besaranpesangonyang diterima karyawan yang diputus hubungan kerjanya atau di-PHK diatur dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Perppu Cipta Kerja).
Para korban PHK bisa menerima pesangon bergantung masa kerjanya, dengan maksimal pesangon 9 kali upah. Ketentuan besaran pesangon yang diterima karyawan tersebut diatur dalam Pasal 156 Perppu Cipta Kerja.
"Dalam hal terjadi Pemutusan Hubungan Kerja, pengusaha wajib membayar uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima," bunyi Pasal 156 ayat (1) Perppu itu.
Namun, bagi pekerja yang masa kerjanya delapan tahun atau lebih hanya mentok mengantongi pesangon 9 kali upah.
Secara rinci, besaran pesangon dimuat dalam Pasal 156 ayat (2), yakni sebagai berikut:
a. masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun, 1 (satu) bulan upah;
b. masa kerja 1 (satu) tahun atau lebih tetapi kurang dari 2 (dua) tahun, 2 (dua) bulan upah;
c. masa kerja 2 (dua) tahun atau lebih tetapi kurang dari 3 (tiga) tahun, 3 (tiga) bulan upah;
d. masa kerja 3 (tiga) tahun atau lebih tetapi kurang dari 4 (empat) tahun, 4 (empat) bulan upah;
e. masa kerja 4 (empat) tahun atau lebih tetapi kurang dari 5 (lima) tahun, 5 (lima) bulan upah;
f. masa kerja 5 (lima) tahun atau lebih, tetapi kurang dari 6 (enam) tahun, 6 (enam) bulan upah;
g. masa kerja 6 (enam) tahun atau lebih tetapi kurang dari 7 (tujuh) tahun, 7 (tujuh) bulan upah;
h. masa kerja 7 (tujuh) tahun atau lebih tetapi kurang dari 8 (delapan) tahun, 8 (delapan) bulan upah;
i. masa kerja 8 (delapan) tahun atau lebih, 9 (sembilan) bulan upah.
Lihat Juga :Pengusaha Bantah Perppu Cipta Kerja Hapus Aturan Libur 2 Hari Sepekan |
Selain pesangon, Perppu juga mengatur soal pemberian uang penghargaan masa kerja bagi karyawan korban PHK.
Dalam ayat (3) Pasal 156 besaran uang masa kerja diberikan sebagai berikut:
a. masa kerja 3 (tiga) tahun atau lebih tetapi kurang dari 6 (enam) tahun, 2 (dua) bulan upah;
b. masa kerja 6 (enam) tahun atau lebih tetapi kurang dari 9 (sembilan) tahun, 3 (tiga) bulan upah;
c. masa kerja 9 (sembilan) tahun atau lebih tetapi kurang dari 12 (dua belas) tahun, 4 (empat) bulan upah;
d. masa kerja 12 (dua belas) tahun atau lebih tetapi kurang dari 15 (lima belas) tahun, 5 (lima) bulan upah;
e. masa kerja 15 (lima belas) tahun atau lebih tetapi kurang dari 18 (delapan belas) tahun, 6 (enam) bulan upah;
f. masa kerja 18 (delapan belas) tahun atau lebih tetapi kurang dari 21 (dua puluh satu) tahun, 7 (tujuh) bulan upah;
g. masa kerja 21 (dua puluh satu) tahun atau lebih tetapi kurang dari 24 (dua puluh empat) tahun, 8 (delapan) bulan upah;
h. masa kerja 24 (dua puluh empat) tahun atau lebih, 10 (sepuluh) bulan upah.
Lihat Juga :![]() |
Karyawan yang diputus hubungan kerjanya juga berhak menerima yang penggantian hak, sebagaimana diatur Pasal 156 ayat (4), yakni:
a. cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur;
b. biaya atau ongkos pulang untuk pekerja/buruh dan keluarganya ke tempat pekerja/buruh diterima bekerja;
c. hal-hal lain yang ditetapkan dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama.
Presiden Joko Widodo menerbitkan Perppu Cipta Kerja pada Jumat (30/12) lalu. Pemerintah berdalih penerbitan Perppu demi menjawab putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan UU Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat.
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengklaim perppu ini sudah sesuai dengan Putusan MK Nomor 38/PUU7/2009. Menurutnya, Perppu ini telah memenuhi syarat kegentingan yang memaksa.
[Gambas:Video CNN]
(pta/dzu)Besaranpesangonyang diterima karyawan yang diputus hubungan kerjanya atau di-PHK diatur dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Perppu Cipta Kerja).
Para korban PHK bisa menerima pesangon bergantung masa kerjanya, dengan maksimal pesangon 9 kali upah. Ketentuan besaran pesangon yang diterima karyawan tersebut diatur dalam Pasal 156 Perppu Cipta Kerja.
"Dalam hal terjadi Pemutusan Hubungan Kerja, pengusaha wajib membayar uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima," bunyi Pasal 156 ayat (1) Perppu itu.
Namun, bagi pekerja yang masa kerjanya delapan tahun atau lebih hanya mentok mengantongi pesangon 9 kali upah.
Secara rinci, besaran pesangon dimuat dalam Pasal 156 ayat (2), yakni sebagai berikut:
a. masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun, 1 (satu) bulan upah;
b. masa kerja 1 (satu) tahun atau lebih tetapi kurang dari 2 (dua) tahun, 2 (dua) bulan upah;
c. masa kerja 2 (dua) tahun atau lebih tetapi kurang dari 3 (tiga) tahun, 3 (tiga) bulan upah;
d. masa kerja 3 (tiga) tahun atau lebih tetapi kurang dari 4 (empat) tahun, 4 (empat) bulan upah;
e. masa kerja 4 (empat) tahun atau lebih tetapi kurang dari 5 (lima) tahun, 5 (lima) bulan upah;
f. masa kerja 5 (lima) tahun atau lebih, tetapi kurang dari 6 (enam) tahun, 6 (enam) bulan upah;
g. masa kerja 6 (enam) tahun atau lebih tetapi kurang dari 7 (tujuh) tahun, 7 (tujuh) bulan upah;
h. masa kerja 7 (tujuh) tahun atau lebih tetapi kurang dari 8 (delapan) tahun, 8 (delapan) bulan upah;
i. masa kerja 8 (delapan) tahun atau lebih, 9 (sembilan) bulan upah.
Lihat Juga :Pengusaha Bantah Perppu Cipta Kerja Hapus Aturan Libur 2 Hari Sepekan |
Selain pesangon, Perppu juga mengatur soal pemberian uang penghargaan masa kerja bagi karyawan korban PHK.
Dalam ayat (3) Pasal 156 besaran uang masa kerja diberikan sebagai berikut:
a. masa kerja 3 (tiga) tahun atau lebih tetapi kurang dari 6 (enam) tahun, 2 (dua) bulan upah;
b. masa kerja 6 (enam) tahun atau lebih tetapi kurang dari 9 (sembilan) tahun, 3 (tiga) bulan upah;
c. masa kerja 9 (sembilan) tahun atau lebih tetapi kurang dari 12 (dua belas) tahun, 4 (empat) bulan upah;
d. masa kerja 12 (dua belas) tahun atau lebih tetapi kurang dari 15 (lima belas) tahun, 5 (lima) bulan upah;
e. masa kerja 15 (lima belas) tahun atau lebih tetapi kurang dari 18 (delapan belas) tahun, 6 (enam) bulan upah;
f. masa kerja 18 (delapan belas) tahun atau lebih tetapi kurang dari 21 (dua puluh satu) tahun, 7 (tujuh) bulan upah;
g. masa kerja 21 (dua puluh satu) tahun atau lebih tetapi kurang dari 24 (dua puluh empat) tahun, 8 (delapan) bulan upah;
h. masa kerja 24 (dua puluh empat) tahun atau lebih, 10 (sepuluh) bulan upah.
Lihat Juga :![]() |
Karyawan yang diputus hubungan kerjanya juga berhak menerima yang penggantian hak, sebagaimana diatur Pasal 156 ayat (4), yakni:
a. cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur;
b. biaya atau ongkos pulang untuk pekerja/buruh dan keluarganya ke tempat pekerja/buruh diterima bekerja;
c. hal-hal lain yang ditetapkan dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama.
Presiden Joko Widodo menerbitkan Perppu Cipta Kerja pada Jumat (30/12) lalu. Pemerintah berdalih penerbitan Perppu demi menjawab putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan UU Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat.
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengklaim perppu ini sudah sesuai dengan Putusan MK Nomor 38/PUU7/2009. Menurutnya, Perppu ini telah memenuhi syarat kegentingan yang memaksa.
[Gambas:Video CNN]
(pta/dzu)《menang citra88》Semua konten berasal dari Internet atau diunggah oleh netizen,wifitotoHanya promosikan novel karya penulis asli. Semua teman buku dipersilakan untuk mendukung dan mengumpulkan《menang citra88》bab terbaru。