slot88 12shio1 336Jutaan kata 371964Orang-orang telah membaca serialisasi
《838win》
Selisih Tagihan Minyak Goreng Rp338 M, Zulhas Minta BPK******Jakarta, CNN Indonesia--
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan atauZulhas mengatakan terdapat perbedaan antara klaim rafaksi minyak goreng yang diajukan pelaku usaha dengan jumlah yang terverifikasi. Karena itu, ia bakal meminta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk mengaudit utang itu.
Tagihan yang diajukan 54 pelaku usaha sebesar Rp812 miliar. Sedangkan hasil verifikasi yang dilakukan surveyor yang ditunjuk Kementerian Perdagangan, PT Sucofindo, sebesar Rp474 miliar. Dengan begitu, terdapat perbedaan sebesar Rp338 miliar.
"Perbedaan hasil verifikasi disebabkan beberapa faktor di antaranya klaim penyaluran yang tidak dilengkapi bukti penjualan sampai ke pengecer, biaya distribusi yang tidak dapat diyakini serta penyaluran yang melebihi 31 Januari 2022," kata Zulhas dalam rapat kerja dengan Komisi VI DPR, Selasa (6/6).
"Kami berkirim surat ke auditor negara apakah BPK atau BPKP agar selisih harga yang benar itu yang mana. Karena yang yang bayar bukan kita, tapi BPDPKS. Sekali lagi kami minta audit dari auditor negara" kata Zulhas.
Zulhas mengatakan pihaknya telah meminta fatwa hukum dari Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait rafaksi minyak goreng tersebut.
Pasalnya, Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 3 tahun 2022 tentang Penyediaan Minyak Goreng Kemasan untuk Kebutuhan Masyarakat dalam Kerangka Pembiayaan oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit, yang sebelumnya mengatur soal rafaksi tersebut kini sudah dihapus.
Kejagung pun disebut sudah memberikan pendapat hukum, namun Zulhas mengatakan tetap belum ada kejelasan dari fatwa hukum tersebut. Maka dari itu pihaknya berhati-hati dalam menentukan keputusan terkait rafaksi minyak goreng tersebut.
"Saya sudah baca (pendapat Kejagung), jadi bukan pemerintah bayar, tidak bertanggung jawab juga dia. Jadi sebetulnya suratnya enggak jelas juga," kata Zulhas.
"Peraturannya kan sudah enggak ada, kita minta fatwa yang terang, (tapi) fatwanya kurang terang. Jadi zaman sekarang ini khawatir. Oleh karena itu kita hati-hati," lanjutanya.
Sebelumnya, berbagai pihak telah menyebut angka yang berbeda-beda terkait utang rafaksi minya goreng pemerintah ke pelaku usaha. Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) mengklaim tagihan yang harus dibayar pemerintah sebesar Rp344 miliar.
Sementara, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengungkapkan utang pemerintah terhadap pengusaha ritel dan produsen minyak goreng mencapai Rp 1,1 triliun.
[Gambas:Video CNN]
(fby/pta)Selisih Tagihan Minyak Goreng Rp338 M, Zulhas Minta BPK******Jakarta, CNN Indonesia--
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan atauZulhas mengatakan terdapat perbedaan antara klaim rafaksi minyak goreng yang diajukan pelaku usaha dengan jumlah yang terverifikasi. Karena itu, ia bakal meminta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk mengaudit utang itu.
Tagihan yang diajukan 54 pelaku usaha sebesar Rp812 miliar. Sedangkan hasil verifikasi yang dilakukan surveyor yang ditunjuk Kementerian Perdagangan, PT Sucofindo, sebesar Rp474 miliar. Dengan begitu, terdapat perbedaan sebesar Rp338 miliar.
"Perbedaan hasil verifikasi disebabkan beberapa faktor di antaranya klaim penyaluran yang tidak dilengkapi bukti penjualan sampai ke pengecer, biaya distribusi yang tidak dapat diyakini serta penyaluran yang melebihi 31 Januari 2022," kata Zulhas dalam rapat kerja dengan Komisi VI DPR, Selasa (6/6).
"Kami berkirim surat ke auditor negara apakah BPK atau BPKP agar selisih harga yang benar itu yang mana. Karena yang yang bayar bukan kita, tapi BPDPKS. Sekali lagi kami minta audit dari auditor negara" kata Zulhas.
Zulhas mengatakan pihaknya telah meminta fatwa hukum dari Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait rafaksi minyak goreng tersebut.
Pasalnya, Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 3 tahun 2022 tentang Penyediaan Minyak Goreng Kemasan untuk Kebutuhan Masyarakat dalam Kerangka Pembiayaan oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit, yang sebelumnya mengatur soal rafaksi tersebut kini sudah dihapus.
Kejagung pun disebut sudah memberikan pendapat hukum, namun Zulhas mengatakan tetap belum ada kejelasan dari fatwa hukum tersebut. Maka dari itu pihaknya berhati-hati dalam menentukan keputusan terkait rafaksi minyak goreng tersebut.
"Saya sudah baca (pendapat Kejagung), jadi bukan pemerintah bayar, tidak bertanggung jawab juga dia. Jadi sebetulnya suratnya enggak jelas juga," kata Zulhas.
"Peraturannya kan sudah enggak ada, kita minta fatwa yang terang, (tapi) fatwanya kurang terang. Jadi zaman sekarang ini khawatir. Oleh karena itu kita hati-hati," lanjutanya.
Sebelumnya, berbagai pihak telah menyebut angka yang berbeda-beda terkait utang rafaksi minya goreng pemerintah ke pelaku usaha. Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) mengklaim tagihan yang harus dibayar pemerintah sebesar Rp344 miliar.
Sementara, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengungkapkan utang pemerintah terhadap pengusaha ritel dan produsen minyak goreng mencapai Rp 1,1 triliun.
[Gambas:Video CNN]
(fby/pta)Label:pinjaman online terdaftar di ojk 2022、ratu118、ind168
Terkait:mingguan paito hk、pinjol cepat cair tenor panjang、perak 138 slot、rekomendasi situs slot online terbaik、pinjaman online terbaik 2022、trik main judi、sultan618、binus4d、desa88、judisakti
bab terbaru:bola88 login(2024-07-09)
Perbarui waktu:2024-07-09
《838win》Semua konten berasal dari Internet atau diunggah oleh netizen,slot tergacor maxwinHanya promosikan novel karya penulis asli. Semua teman buku dipersilakan untuk mendukung dan mengumpulkan《838win》bab terbaru。