avantee pinjaman online 845Jutaan kata 570109Orang-orang telah membaca serialisasi
《kredit online resmi ojk》
175 Ribu Tiket Kereta Ludes Terjual Pada H******Jakarta, CNN Indonesia--
PT KAIDaerah Operasi (Daop) 1 Jakarta mencatatkan sekitar 175 ribu tiket telah terjual pada H-2 Hari Raya Iduladha 2023. Tiket ini untuk keberangkatan dari Stasiun Pasar Senen dan Stasiun Gambirpada periode libur akhir pekan panjang, yakni 27 Juni sampai 2 Juli 2023.
Pelaksana Harian Manajer Humas Daop 1 Jakarta Feni Novida Saragih mengatakan sekitar 17.500 penumpang berangkat dari Stasiun Pasar Senen dengan layanan 31 kereta api (KA) yang beroperasi.
Sementara itu, volume penumpang berangkat dari Stasiun Gambir mencapai 14.500 penumpang dengan layanan 34 KA.
Ia mengimbau masyarakat untuk tidak perlu khawatir kehabisan tiket karena pada tanggal-tanggal tertentu tiket kereta masih cukup banyak tersedia. Misalnya pada 29 dan 30 Juni, serta pada 1 dan 2 Juli.
Adapun kota tujuan yang menjadi pilihan favorit di antaranya Yogyakarta, Surabaya, Purwokerto, Kutoarjo, Semarang, Tegal, Solo, dan Bandung.
KAI juga mengimbau kepada para penumpang agar memperhatikan kembali jadwal keberangkatan kereta. Pasalnya, per 1 Juni 2023 lalu KAI sudah memberlakukan Grafik Perjalanan Kereta Api (Gapeka) 2023, sehingga ada perubahan pada jadwal keberangkatan kereta api.
[Gambas:Video CNN]
(pta/dzu)Masih Berlaku, Pemberi Kerja Wajib Daftarkan Pekerja ke BPJS******Jakarta, CNN Indonesia--
DPR resmi mengesahkan RUU tentang Kesehatan menjadi Undang-undang (UU) dalam Rapat Paripurna DPR ke-29 masa persidangan V tahun sidang 2022-2023, Selasa (11/7) lalu.
Disetujuinya isi dari RUU Kesehatan dalam Sidang Paripurna DPR itu tidak mengubah esensi maupun implementasi Undang-undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (UU SJSN) dan Undang-undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (UU BPJS).
Dalam Pasal 453 UU Kesehatan tidak menyebutkan adanya pencabutan pemberlakuan pada kedua undang-undang tersebut. Dengan demikian pelaksanaan Program Jaminan Sosial masih mengacu pada kepada UU SJSN dan UU BPJS.
Padahal, lanjut Timboel, fakta hukumnya seluruh pemberi kerja wajib mendaftarkan pekerjanya di BPJS Kesehatan maupun BPJS Ketenagakerjaan, seperti yang diamanatkan UU SJSN dan UU BPJS serta regulasi operasionalnya di tingkat Peraturan Pemerintah maupun Peraturan Presiden.
"Baik UU SJSN dan UU BPJS masih berlaku dan memiliki kekuatan hukum untuk mewajibkan pemberi kerja mendaftarkan pekerjanya di seluruh program jaminan sosial," tambah Timboel.
Timboel menyebut, argumentasi itu mungkin didasarkan pada interpretasi Pasal 100 RUU Kesehatan ayat (1). Pada ayat (1) tersebut mengamanatkan pemberi kerja wajib menjamin Kesehatan pekerja melalui upaya promotif, preventif, kuratif, rehabilitatif, dan paliatif, serta wajib menanggung seluruh biaya pemeliharaan kesehatan pekerjanya.
Demikian juga pada Pasal 100 ayat (3) disebutkan pemberi kerja wajib menanggung biaya atas penyakit akibat kerja, gangguan kesehatan, dan cedera akibat kerja yang diderita oleh pekerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Di sini, Timboel menggarisbawahi bahwa Pasal 100 ayat (1) dan ayat (3) tersebut merupakan kewajiban dasar pemberi kerja untuk menjamin kesehatan dan keselamatan kerja para pekerjanya.
"Karenanya, pasal tersebut tidak bisa diinterpretasikan bahwa UU Kesehatan tidak lagi mewajibkan pemberi kerja untuk mendaftarkan pekerjanya di BPJS Kesehatan maupun BPJS Ketenagakerjaan," tutur Timboel.
Menurut Timboel, kewajiban dasar pemberi kerja tersebut difasilitasi dan dibantu oleh Negara dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK). Sehingga bila ada pekerja mengalami sakit, cedera, kecelakaan kerja, dan penyakit akibat kerja, maka pembiayaannya ditanggung oleh BPJS Kesehatan atau BPJS Ketenagakerjaan.
Bila pemberi kerja tidak mendaftarkan dan membayarkan iuran para pekerjanya ke program jaminan sosial, lanjut Timboel, maka ada konsekuensi hukum berupa sanksi sebagaimana tertuang dalam Pasal 17 UU BPJS juncto Peraturan Pemerintah Nomor 86 tahun 2013.
Selain itu, kata Timboel, amanat yang termaktub dalam UU SJSN dan UU BPJS untuk program JKN pun ditegaskan kembali pada Pasal 411 ayat 2 UU Kesehatan. Secara eksplisit Pasal 411 ayat 2 itu menyatakan program jaminan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 bersifat wajib bagi seluruh penduduk.
"Ini artinya seluruh penduduk termasuk pekerja wajib ikut program JKN," ujarnya.
"Sangat keliru bila ada pihak yang menginterpretasikan bahwa UU Kesehatan yang baru tidak mengatur terkait sanksi jika ada orang yang tidak menjadi peserta BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan," tegas Timboel.
Karenanya, menurut Timboel, Pasal 17 UU BPJS juncto PP No 86/2013 tetap berlaku dan mengikat sebagai sanksi yang diberikan kepada seseorang yang tidak menjadi peserta JKN. Pun demikian juga sanksi bagi pemberi kerja yang tidak mendaftarkan serta membayarkan iuran pekerjanya ke JKN dan seluruh program jaminan sosial yang dikelola BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.
"Tentunya membaca UU Kesehatan harus juga membaca UU SJSN dan UU BPJS yang terkait dengan program JKN dan program JKK sehingga antara UU Kesehatan, UU SJSN, dan UU BPJS saling terkait satu sama lain dan saling melengkapi," tutup Timboel.
Sebelumnya Komisi IX DPR RI beralasan, tidak dimasukkannya BPJS Kesehatan dalam UU Kesehatan karena sudah ada ada UU tersendiri yang mengaturnya, yakni UU SJSN dan UU BPJS.
Komisi IX juga mengklaim setiap pemberi kerja tetap wajib mendaftarkan BPJS Kesehatan para karyawannya sebagaimana diatur dalam Pasal 15 UU BPJS.
"Jadi karena normanya sudah diatur di sana, maka di UU Kesehatan ini tidak mengatur itu (BPJS Kesehatan). Jadi pureUU Kesehatan ini hanya mengatur persoalan kesehatan," ujar Anggota Komisi IX Fraksi PDIP, Edy Wuryanto.
(osc/osc)Chairul Tanjung Kunjungi Transmart Bintaro Saat Gelaran Full Day Sale******Jakarta, CNN Indonesia--
Chairman CT Corps Chairul Tanjung berkunjung ke Transmart Graha Raya Bintaro, Tangerang Selatan, untuk melihat-melihat gelaran Transmart Full Day Sale.
Pria yang disapa CT ini tiba di lokasi sekitar pukul 16.00 WIB dan langsung mengelilingi gerai.
Lihat Juga :Transmart Full Day Sale Hampir Berakhir, Antrean Bayar Mengular |
Sejumlah pengunjung juga terlihat mengabadikan momen ketika CT hadir di Transmart Graha Raya.
Selama seharian ini, Transmart memberikan diskon gede-gedean untuk berbagai produk. Mulai dari produk elektronik, kosmetik, fashion item, furnitur, hingga bahan pokok kebutuhan sehari-hari.
Mengusung tema Liburan Meriah Promo Murah, kali ini Transmart Full Day Sale menawarkan diskon belanja hingga 50 persen plus 20 persen khusus dengan pembayaran Allo Prime via Allo Bank atau Bank Mega.
Lihat Juga :Diskon Transmart Full Day Sale Bikin Pengunjung Puas |
Bagi yang belum memiliki kartu kredit Bank Mega, bisa segera datang ke kantor cabang Bank Mega terdekat atau ke unit pembukaan instan yang tersedia di gerai Transmart Cibubur dan Central Park.
Alternatif lain yang lebih praktis, bisa buka rekening secara mandiri di aplikasi Allo Bank yang tersedia di PlayStore atau AppStore, lalu upgrade akun ke Allo Prime.
Promo Transmart akan berakhir sesaat lagi, yakni pada pukul 22.00 WIB.
(pra/pra)Label:tiket33、hoki99 situs slot 188 online terbaik di indonesia 2022、cara agar cepat dapat uang
Terkait:turbo slot 777 link alternatif、bagaimana cara deposit slot pakai dana、slot olympus gacor、situs slot dana、slot gacor jam 5 sore、air bet slot、sini slot link alternatif、voucher kidzoona、zeus pola maxwin olympus、buku tafsir 1001 mimpi
bab terbaru:mimpi erek erek(2024-07-08)
Perbarui waktu:2024-07-08
《kredit online resmi ojk》Semua konten berasal dari Internet atau diunggah oleh netizen,pinjaman bunga rendah tenor panjangHanya promosikan novel karya penulis asli. Semua teman buku dipersilakan untuk mendukung dan mengumpulkan《kredit online resmi ojk》bab terbaru。